Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Rabu, 15 April 2015

Widgets

RIWAYAT BI AL-LAFZH WA BI AL-MA’NA DAN SEBAB-SEBAB KEBERVARIASIAN RIWAYAT



A. PENDAHULUAN.
   Hadits merupakan sumber hukum yang secara otentik telah memberikan pengaruh signifikan dalam konstruksi hukum Islam. Hadits muncul dari peristiwa dalam bentuk dialog atau monolog, perbuatan, dan persetujuan Nabi SAW yang terjadi antara Nabi SAW dengan masyarakat pada eranya[1]. Dengan demikian menempatkan posisi yang perlu pengkajian secara komfrehensif untuk menjamin keasliannya.
Dalam kontek historis, periwayatan hadits telah menempuh rentang waktu yang amat panjang. Bahkan menurut Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib dalam bukunya yang berjudul al-sunnah Qabl al-Tadwin sebagaimana yang dikutip oleh Buchari dalam Kaidah Keshahihan Matn hadits mengungkapkan bahwa kodifikasi hadits (tadwin) hadits secara resmi dan massal dalam arti sebagai kebijakan pemerintah, barulah terjadi atas perintah Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz dengan tenggang waktu sekitar 90 tahun sesudah Nabi SAW wafat.[2]
Dengan rentang waktu yang relatif panjang tersebut periwayatan hadits secara lafas dan makna tidak dapat terhindarkan. Hal ini sesuai dengan kondisi yang ada pada masa tersebut.
Dengan demikian periwayatan hadis menjadi problematic dan banyak mengundang kritik dari para orientalis yang cukup tajam dan bahkan memandang apriori terhadap otentisitasnya.  sebab studi periwayatan hadis, persoalan bentuk periwayatan juga menjadi isu yang krusial. Hal ini karena perdebatan masalah tersebut juga berimplikasi terhadap keautentikan suatu hadis. Dengan demikian apakah periwayatan suatu hadis harus dengan lafadz (riwayat bi al-lafzh) yang persis disampaikan Nabi SAW ataukah cukup dengan maknanya saja (riwayat bi al-ma’na), menjadi isu penting dikalangan ulama hadis.
Berangkat dari permasalahan di atas menarik untuk dikaji seputar periwayatan hadits secara lafas dan makna dalam rangka memberikan kontribusi untuk melakukan pelacakan hadits dan memberikan pengkayaan akademis.
B. PENGERTIAN RIWAYAT BI AL-LAFZH WA BI AL MA’NA.
Sebelum terhimpun dalam kitab-kitab hadis, hadis Nabi terlebih dahulu telah melalui proses kegiatan yang dinamai dengan riwayatul hadis atau al-riwayah, yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan dengan periwayatan.[3] kata al-riwayah adalah masdar dari kata kerja rawa dan dapat berarti al-naql (penukilan), al-zikr (penyebutan), al-fatl (pemintalan) dan al-istoqa’ (pemberian minum sampai puas).[4] Sementara sesuatu yang diriwayatkan, secara umum juga biasa disebut dengan riwayat.
Sementara secara istilah ilmu hadis, menurut M. Syuhudi Ismail yang dimaksud dengan al-riwayah adalah “Kegiatan penerimaan dan penyampaian hadis, serta penyandaran hadis itu kepada rangkaian para periwayatnya dengan bentuk-bentuk tertentu.[5] Orang yang telah menerima hadis dari seorang periwayat, tetapi dia tidak menyampaikan hadis itu kepada orang lain, maka dia tidak dapat disebut sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadis. Sekiranya orang tersebut menyampaiakan hadis yang diterimanya kepada orang lain, tetapi ketika menyampaikan hadis itu tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadis.
Menurut Muhammad Ajjaj Al-Khatib dalam Ushul Hadits ulumuhu wa Mustalahuhu menegaskan bahwa periwayatan hadis adalah menyampaikan atau meriwayatkan suatu hadis kepada orang lain.
Dari definisi di atas, dapat ditarik beberapa point penting yang harus ada dalam periwayatan hadis Nabi, yaitu;
(1). orang yang melakukan periwayatan hadis yang kemudian dikenal            dengan ar-rawiy (periwayat), seperti Bukhari, Muslim.
(2). apa yang diriwayatkan (al-marwiy), keseluruhan hadis yang         diriwayatkan
(3). susunan rangkaian para periwayat (sanad/isnad), sejak mulai dari             periwayat pertama yang menerima langsung dari nabi hingga periwayat terakhir.
(4). kalimat yang disebutkan sesudah sanad yang kemudian dikenal dengan matan.
 (5). kegiatan yang berkenaan dengan proses penerimaan dan penyampaian hadis (at-tahamul wa ada al- Hadis).
Berdasarkan definisi yang diuraikan diatas maka secara spesifik pengertian periwayatan hadits secara lafas dan makna selanjutnya akan dibahas dalam sub bagian dibawah ini.
1.      Pengertian Riwayat Bi Al-Lafzh.
riwayat bi al-lafzh dimaksudkan adalah periwayatan hadist dengan menggunakan lafadz sebagaimana Rasulullah SAW tanpa ada penukaran kata, penambahan dan pengurangan sedikitpun walaupun hanya satu kata. riwayat bi al-lafzh  sering juga disebut dengan periwayatan secara lafzhi[6].  Munzier Suparta memberikan terminologi  periwayatan lafzhi adalah periwayatan hadis yang redaksinya atau matannya sama persis seperti yang diwurudkan Rasul SAW dan hanya bisa dilakukan apabila di hafal benar apa yang disabdakan Rasul SAW.[7]
Dari beberapa pengertian diatas, dapat penulis simpulkan bahwa pengertian  tentang   riwayat bi al-lafzh yaitu redaki suatu hadits yang diriwayatkan  tersebut sama persis seperti yang disampaikan rasulullah.
4.                                                          contoh hadis yang diriwayatkan dengan lafaz (riwayat bi al-lafz)
                                                                         - Riwayat Abu Daud

حدثنا أبو بكر بن ابي شيبة حدثنا أبو خالد وأبن نمير عن الأجلح عن أبي اسحق عن البراء قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان الّا غفر لهما قبل أن يفترق

“ Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Saibah, menceritakan kepada kami Abu Khalid dan Ibnu Numair dari al-Ajlah dari Abu Ishaq dari al-Bara’, ia berkata Rasulullah SAW. bersabda : Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Daud)

- Riwayat Ahmad

حدثنا أبن نمير أخبرنا الأجلح عن أبي اسحق عن البراء قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان الّا غفر لهما قبل أن يفترقا
- Riwayat Ibnu Majah

حدثنا أبو بكر بن ابي شيبة حدثنا أبو خالد الأحمر و عبدالله بن نمير عن الأجلح عن أبي اسحق عن البراء قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان الّا غفر لهما قبل أن يفترقا
- Riwayat al-Tirmidhi

حدثنا سفيان بن وكيع و أسحق بن منصور قال حدثنا عبدالله بن نمير عن الأجلح عن أبي اسحق عن البراء بن عازيب قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان الّا غفر لهما قبل أن يفترقا
Dari lima buah hadis tersebut, bisa dilihat sahabat Rasulullah yang menjadi perawi pertama untuk seluruh sanad hadis tersebut adalah al-Barra’bin ‘Azib. Nama-nama perawi dalam sanad hadis tersebut adalah orang yang sama pada tingkatan (tabaqat) pertama sampai dengan ketiga, yaitu :
1. Al-Barra bin ‘Azib
2. Abu Ishaq
3. ‘Ajlah bin ‘Abdullah
               Akan tetapi terdapat perbedaan perawi pada tingkatan keempat , yaitu:
1. Ibnu Numair
2. Abu Khalid
               Pada tingkatan selanjutnya juga terjadi perbedaan. Imam Ahmad langsung sebagai mukharrij, sedangkan imam Ibnu Majah, Abu Daud dan al-Timidhi masih memiliki rangkaian rawi, yaitu :
1. Sufyan bin Waqi’
2. Ishaq bin Mansur
3. Abu Bakar
               Kelima hadis di atas dapat dikategorikan ke dalam hadis-hadis yang diriwayatkan secara lafal, karena kelimanya tidak memiliki perbedaan secara harfiyah.[8]

2. Pengertian Riwayat Bi Al-Ma’na.
riwayat bi al-ma’na yaitu meriwayatkan hadist dengan lafadz yang disusun perawi sendiri sesuai dengan makna yang dicakup oleh ucapan, perbuatan dan takrir ataupun sifat Nabi.  riwayat bi al-ma’na merupakan sebuah proses periwayatan dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan yang didengar dari Rasul SAW namun dengan substansi makna yang tetap sesuai dengan maksud yang disampaikan oleh Rasul SAW. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Munzier Suparta bahwa riwayat bi al-ma’na adalah periwayatan hadis yang matannya tidak persis sama dengan yang didengarnya dari Rasul SAW, akan tetapi isi atau maknanya tetap terjaga secara utuh sesuai dengan yang dimaksud oleh Rasul SAW tanpa ada perubahan sedikitpun.[9]
Dari ilustrasi tersebut maka kata kunci terminologi riwayat bi al-ma’na adalah proses penyampaian dan penerimaan hadis dengan redaksi yang berbeda akan tetapi tetap pada substansi makna dan maksud yang sama.
C. KONTROVERSI PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG                KEBOLEHAN DAN KETIDAKBOLEHAN RIWAYAT BI AL-MA’NA.
  1. Pendapat Yang Membolehkan, Alasan Dan Syarat-Syaratnya.
Hampir semua ulama hadis memperbolehkan riwayat bi al-ma’na, mereka beralasan bahwa hadits itu tidak hanya berupa ucapan, tetapi terkadang berupa tingkah laku nabi. Dalam mendeskripsikan tingkah laku nabi yang disaksikan oleh para sahabat, boleh jadi akan muncul redaksi yang berbeda kendati maksudnya sama. Bahkan, karena kemampuan daya tangkap masing-masing sahabat berbeda, maka boleh jadi kesimpulannya juga berbeda. Abdullah ibn Sulaiman al-laits menyampaikan keterbatasan kemampuannya menerima hadits secara utuh. Artinya ia mengaku tidak mampu menangkap hadits persis seperti apa yang didengarnya. Hurufnya terkadang bertambah, terkadang juga berkurang.[10] Disamping itu, adanya larangan dari nabi untuk tidak menuliskan selain alqur’an juga menyebabkan riwayat bi al-ma’na, Karena tidak semua ingatan sahabat kuat sehingga hanya berupa makna dari hadis tersebut yang disampaikan.
 Abu Bakar ibn al Arabi (w. 573 H/1148) berpendapat bahwa  selain sahabat  Rasulullah SAW tidak diperkenankan  meriwayatkan hadis secara makna. Lebih jauh,  Abu Bakar  mengemukakan alasan  yang mendukung pendapatnya tersebut. Pertama, sahabat  memiliki  pengetahuan  bahasa Arab yang tinggi dan kedua, sahabat menyaksikan langsung keadaan perbuatan  Nabi SAW.[11]
Para sahabat lainnya berpendapat bahwa dalam keadaan  darurat karena tidak hafal  persis seperti  yang di wurud-kan Rasulullah SAW, dibolehkan meriwayatkan hadis secara maknawi (riwayat bi al-ma’na). Periwayatan  maknawi  artinya periwayatan  hadis  yang matannya  tidak sama  dengan yang didengarnya  dari Rasulullah SAW, tetapi isi atau maknanya tetap terjaga  secara utuh  sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW.[12]
Dari beberapa alasan para sahabat dan ulama hadis diatas, penulis simpulkan bahwa alasan para sahabat dan ulama hadis membolehkan riwayat bi al-ma’na adalah:
                a. Adanya hadis-hadis yang memang tidak mungkin diriwayatkan secara lafaz, karena tidak adanya redaksi langsung dari nabi Muhammad SAW, seperti hadis fi’liyah, hadis taqririyah, hadis mauquf dan hadis maqthu’. Periwayatan hadis-hadis tersebut adalah secara makna dengan menggunakan redaksi perawi sendiri.
               b. Adanya larangan nabi untuk menuliskan selain Alquran. Larangan ini membuat sahabat harus menghilangkan tulisan-tulisan hadis. Di samping larangan, ada pemberitahuan dari nabi tentang kebolehan menulis hadis
               c. Sifat dasar manusia yang pelupa dan senang kepada kemudahan, menyampaikan sesuatu yang dipahami lebih mudah dari pada mengingat susunan kata-katanya.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawi hadis dalam meriwayatkan hadis secara makna (riwayat bi al-ma’na) adalah:
1). Memiliki pengetahuan bahasa Arab. Dengan demikian periwayatan matan hadis akan     terhindar  dari  kekeliruan.
       2). Periwayatan dengan makna  dilakukan bila sangat  terpaksa misalnya  karena lupa susunan secara lafaz atau harfiah.
       3). Yang diriwayatkan dengan makna  bukan merupakan  bentuk bacaan bacaan yang sifatnya ta’abbudi, seperti zikir, doa, azan, takbir dan syahadat, serta  bukan pula merupakan ajaran yang prinsipil (jawami’ al-kalim)
      4). Periwayat  hadis secara makna atau mengalami  keraguan  akan susunan matan  hadis  yang diriwayatkannya agar menambah  kata    او كما قا ل   atau  او نحو هذا  atau yang semakna dengannya setelah menyatakan  matan hadis  yang bersangkutan.
       5).Kebolehan riwayat bi al-ma’na   hanya terbatas  pada masa sebelum  dibukukannya  hadis secara resmi. Sesudah  masa  pembukuan (kodifikasi) hadis, periwayatan hadis harus secara lafaz.[13]
Adapaun yang membolehkan riwayat bi al-ma’na   memberikan persyaratan khusus, yaitu :
1).Para perawi harus mengetahui secara baik kosa kata bahasa Arab sehingga  dapat membedakan mana lafazh yang mendukung makna hadis yang diriwayatkan dan mana yang tidak, dan bahkan dapat membedakan secara cermat diantar lafazh-lafazh yang hampir sama dalalahnya.
         Abu Bakar ibn al-‘Arabi (w. 54411) sebagaimana dikutip Shubhi al-Shalih, menambahkan persyaratan, bahwa yang dibolehkan meriwayatkan hadis dengan makna tersebut hanyalah para sahabat, sedangkan selain sahabat dilarang meriwayatkan hadis bi al-makna tersebut. Di boleh meriwayatkan hadis dengan makna karena di menguasai bahasa Arab dengan baik, baik fashahah maupun balaghahnya, selain itu di juga menyaksikan langsung ucapan, perbuatan dan taqrir nabi sehingga dengan demikian di sangat paham maksud ucapan, perbuatan, dan takrir nabi tersebut. [14]
2). perawi benar-benar lupa lafazh-nya dan ingat maknanya sedang dia harus menyampaikan hukum yang dikandungnya.[15] Alasan yang di kemukakan untuk membolehkan periwayatan hadis bi al-makna adalah hadis yang diriwayatkan al-Thabrani dari Sulaiman ibn Uyaimah al-Laits yang bertanya kepada Rosulullah Saw. “Saya apabila mendengar hadis darimu ya Rasul, tidak sanggup menyampaikannya sebagaimana yang saya dengar darimu, bertambah satu huruf atau berkurang, Rasul menjawab: “Selama kamu tidak mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, tidak masalah kamu menyampaikan maknanya”
3). lafazh hadis itu bukan lafazh yang bernilai ibadah seperti adzan, iqamah, tasyahud dan lain-lain, dan bukan pula merupakan ajaran yang prinsipil (jawami’ al-Kalim).
4). memang dimugkinkan untuk mengganti lafazh dengan padanannya (sinonim) yang tidak akan membawa perbedaan pengertian dari maksud lafazh semula.[16]
            Dari uraian tersebut di atas, dapat dipahami bahwa periwayatan hadis secara makna memiliki persyaratan yang ketat sehingga tidak jauh dari substansi hadis yang dimaksud.
2.      Pendapat yang melarang dan alasannya.
Sebagian sahabat melarang riwayat bi al-ma’na seperti: Umar bin Al-khattab, Abdullah bin Umar bin al-Khattab dan Zaid bin Arqam.[17]   
sebagian ahli hadis, ahli fiqh, dan ahli ushul mengharuskan para rawi meriwayatkan hadis dengan lafalnya yang didengar, tidak boleh dia meriwayatkan dengan maknanya sekali-kali. Demikian juga yang dinukilkan oleh Ibnush Shalah dan An Nawawi, Ibnu Sirien, Tsailab, dan Abu Bakar Ar Razi. mereka berpendapat bahwa perawi-perawi harus meriwayatkan persis sebagai lafadz yang ia dengar.
Mereka yang menolak periwayatan hadits bi al ma’na beralasan bahwa, riwayat bil ma’na dapat merubah makna hadits. Sebab perawi berusaha mencari lafazh-lafazh yang semakna dengan lafazh hadits, sedangkan makna lafazh-lafazh itu dapat berbeda-beda. Mungkin saja perawi lupa akan sebagian makna yang samar serta terkadang menambah redaksi matan dan terjerumus pada kesalahan. Alasan mereka adalah :
a)      Perkataan nabi mengandung fashohah dan balagah yang tinggi, dan hadits-haditsnya merupakan ajaran yang bersumber dari wahyu Allah.
b)      Nabi pernah mengkritik sahabat yang mengganti lafal hadits.
Pendapat mereka diperkuat dengan mengajukan beberapa faktor sebagai berikut:
a)      Daya hafalan yang sangat kuat.
b)      Pencatatan hadits oleh sebagian sahabat sangat membantu periwayatan secara lafal.
c)      Adanya majlis yang sering digunakan untuk menerima dan meriwayatkan hadits sangat membantu mereka untuk mengishlah bila terjadi kesalahan.[18]

C. SEBAB-SEBAB KEBERVARIASIAN RIWAYAT.
            Sebab-sebab kebervariasian riwayat adalah sebagai berikut, di antaranya: 1. Berbilang/bermacam-macamnya kejadian
            Berbeda-bedanya redaksi dalam satu hadits bukanlah suatu aib/cela dalam sebuah hadits apabila maknanya satu, karena telah shahih riwayat dari Nabi SAW bahwa apabila beliau berbicara beliau mengulang-ulang tiga kali. Maka masing-masing orang (Sahabat) yang mendengar hadits itu menyampaikan kepada orang lain sesuai dengan apa yang dia dengar. Maka perbedaan dalam riwayat seperti ini tidak melemahkan hadits, apabila maknanya satu.
2. Riwayat dengan makna bukan dengan lafazhnya
            Dan hal ini adalah sebab yang paling sering menjadikan perbedaan riwayat dalam satu hadits. Karena sesungguhnya yang paling penting dalam menyampaikan haidts adalah menyampaikan kandungan dan isinya, adapun lafazh atau redaksinya tidak ta’abudi (membacanya bukanlah ibadah, maksudnya tidak memiliki pahala khusus dengan membacanya), sebagaimana al-Qur’an yang ta’abudi.
            Contohnya adalah hadits:
- Riwayat Imam Muslim
حدثني أبو غسّان المسمعيّ حدثنا عثمن بن عمر حدثنا أبو عامر يعني الخزّاز عن أبي عمران عن عبدالله بن الصّامت الجوني عن أبي ذرّ قال قال لي النبي صلى الله عليه وسلّم لا تحقرنّ من المعروف شيأولو أن تلقي أخاك بوجه طلق
“ Telah menceritakan kepadaku Abu Gassan al-Misma’i, telah menceritakan kepada kami Uthman bin ‘umar, menceritakan kepada kami Abu ‘Amit, meriwayatkan kepada Abu ‘Imran lalu meriwayatkan kepada Abu ‘Amir al-Khazzaz. Pada tingkatan selanjutnya kemudian ada perbedaan, yaitu Rauh yang langsung kepada Imam Ahmad dan Usman bin ‘Umar kemudian Abu Ghassan pada Imam Muslim.
- Jalur riwayat Imam Ahmad

حدثنا اسحق بن عيسى حدثنا المنكدر بن محمد بن المنكدر عن أبيه عن حابر بن عبدالله قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم كلّ معرف صدقة ومن المعرف أن تلقى أخاك بوخه طلق وأن تفرغ من دلوك في انائه

حدثنا قتيبه بن سعيد حدثنا المنكدر بن محمد بن المنكدر عن أبيه عن جابر بن عبدالله قال أخيك قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم كلّ معرف صدقة وانّ المعرف أن تلقى أخاك بوخه طلق وأن تفرغ من دلوك في انائه
- Jalur Riwayat al-Tirmidhi

حدثنا قتيبه بن سعيد حدثنا المنكدر بن محمد بن المنكدر عن أبيه عن جابر بن عبدالله قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم كلّ معرف صدقة وانّ المعرف أن تلقى أخاك بوخه طلق وأن تفرغ من دلوك في انائه
وفي الباب عن أبي ذرّ قال أبو عيس هذا حديث صحيح

perbedaan lafazh/redaksi ini sebabnya adalah meriwayatkan hadits dengan makna, karena sesungguhnya perawi hadits ini satu, yaitu: Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Ibrahim at-Taimi dari ‘Alqamah dari ‘Umar radhiyallahu 'anhu. Dan yang diperhatikan di sini adalah bahwa makna yang dipahami dari kalimat-kalimat di atas adalah satu, maka kerusakan apa yang timbul dari banyaknya riwayat yang seperti ini?[19]
         supaya para Ulama lebih tenang bahwasanya perawi (orang yang menukil hadits) telah menukil makna shahih (yang benar) dari sebuah hadits, maka mereka tidak menerima hadits yang diriwayatkan dengan makna kecuali dari orang yang paham dengan bahasa Arab, kemudian membandingkan riwayatnya dengan riwayat selainnya dari kalangan perawi yang tsiqah (terpercaya). Maka jelaslah bagi mereka kesalahan dalam menukilnya, seandainya ada.
3. Meringkas hadits
ada seorang perawi yang hafal hadits secara sempuran, akan tetapi dia mencukupkan dengan menyebutkan sepotong dari hadits tersebut pada suatu kesempatan, dan menyebutkannya secara lengkap pada kesempatan yang lain. Contohnya adalah riwayat hadits Abu Hurairah ra tentang kisah lupanya Nabi SAW dua raka’at dalam shalat Dzuhur, dan semuanya (riwayat-riwayat itu) datang dari Abu Hurairah, dan itu adalah satu kisah. Hal itu menunjukkan bahwa perbedaan riwayat-riwayat itu, sebabnya adalah sebagian perawi yang meringkas hadits.
4. Kesalahan
 seorang perawi kadang salah, lalu dia meriwayatkan hadits tidak sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh perawi lain. Dan mungkin untuk mengetahui kesalahan ini adalah dengan saling membandingkan di antara riwayat-riwayat tersebut. Dan itulah yang dilakukan oleh kalangan Ulama di dalam kitab-kitab Sunan dan kitab Takhrij.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  berkata dalam kitab al-Jawab ash-Shahih (3/39):”Dan akan tetapi ummat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjaga untuk mereka apa yang Dia turunkan, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

 إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ  (الحجر/9 )
Artinya: Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami     (pula) yang menjaganya.(QS. Al-Hijr: 9)
Maka apa saja kekeliruan yang ada dalam tafsir al-Quran dan penukilan hadits, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membangkitkan dari kalangan ummat ini orang yang akan menjelaskannya (kekeliruan itu), dan menyebutkan bukti akan kekeliruan pelakunya dan kedustaan para pendustanya. Karena umat ini tidak akan bersepakat di atas kesesatan, dan senantiasa di antara mereka ada sekelompok orang yang berada jelas di atas kebenaran sampai datang hari kiamat, karena mereka adalah ummat terakhir, tidak ada Nabi lagi setelah Nabi mereka, tidak ada kitab lagi setelah kitab Nabi mereka. Dan adalah umat-umat sebelum mereka, apabila mereka mengganti dan merubah (kitab mereka) Allah SWT akan mengutus Nabi-Nya yang menjelaskan kepada mereka, memerintah mereka dan melarang mereka. Dan tidak ada setelah Muhammad SAW Nabi lagi.Allah SWT telah menjamin bahwa Dia akan menjaga apa yang Dia turunkan berupa Dzikir (al-Qur’an dan Hadits). selesai perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Dan Sunnah -sesuai dengan bentuk yang saya sebutkan di awal, yaitu sebagai wahyu dari Allah- menjelaskan (memperinci) kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka di dalam al-Qur’an, dan mengajari mereka hukum-hukum yang mereka butuhkan dalan Agama mereka. Dan seandainya perinciannya atau asalnya ada dalam al-Qur’an, maka kita katakan bahwa Sunnah dalam bentuk yang seperti ini adalah kekhususan Nubuwah, dan ini adalah salah satu tugas dari Nabi SAW. Maka manusia senantiasa memandang Sunnah dalam bentuk seperti ini, dengan apa yang terkandung dalam kitab-kitab Hadits, atau riwayat-riwayat secara lisan berupa perbedaan sebagian lafazh (redaksi). Dan hal tersebut tidak membuat mereka (kaum muslimin) ragu terhadap kedudukannya, atau mereka merasa pusing dalam menghafalnya, atau ragu-ragu terhadap kehujahaanya (kedudukannya sebagai dalil), atau membuat mereka ragu terhadap kebutuhan manusia terhadapnya.[20]
D. KESIMPULAN
Maksud dari periwayat hadis dengan lafal adalah dimana dalam meriwayatkan hadis tersebut isi hadis atau matannya sama persis dengan apa yang disampaikannya oleh Rasulullah. sedangkan maksud dari riwayah bil-mak’na adalah periwayatan hadis yang isi atau matannya berbeda secara bahasa dari yang disampaikan oleh Rasulullah, namun subtansi hadis tersebut tetap sama.
Meskipun dalam sejarah hadis riwayah bil-ma’na telah diakui terjadi secara besar-besarana, diantara para ulama masih terjadi perbedaan boleh atau tidaknya riwayh bil-ma’na dilakukan. Bagi sebagian ulama yang menolaknya adalah seperti ulama fiqh dan ulama ushul fiqh (Ibnu Sirin dan Abu bakar al-Razi), Abu Rayyah yang menolak riwayah bil-ma’na, dengan argumentasi bahwa riwayah bil-ma’na jurtru akan merusak maksud dari matan hadis dan juga seorang perawi bukanlah sekelompok eksklusif yang tidak menutup kemungkinan mengurangi atau menanmbahi, lupa, lemah ingatanya dalam meriwayatkan hadis. Sedangkan ulama yang membolahkan seperti Ibnu Mas’ud, boleh apabila dalam keadaan darurat karena tidak hafal persis seperti yang diwurutkan Rasulullah, dan harus dengan hati-hati. Sebagian ulama yang lain adalah ulama salaf, ulama khalaf di bidang hadis, fiqh dan ushul fiqh seperti imam empat dengan ketentuanya:pertama, bahwa seorang perawi harus memiliki pengetahuan bahasa arab secara mendalam. Kedua, seorang perawi harus mengetahui perubahan makna bila terjadi perubahan lafal.      


       











 DAFTAR PUSTAKA

Ajjaj  Al-Khatib, Muhammad,  Ushul Hadits ulumuhu wa Mustalahuhu, Beirut:     Darul Fikr,       1963.
 Al-MAliki, Muhammad Alawi. Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta: Pustaka     pelajar.2006
Ismail, M.Syuhudi, Kaedah Kesahihan Hadis Nabi, Jakarta: Bulan Bintang, 1988
Ismail, M.Syuhudi, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Jakarta: Bulan Bintang,         2005.
Butrus al-        Bustaniy, Kitab al-Quthr al-Muhith, (Ttp: Maktabah             Libnan,            tt),
M., Buchari., Kaidah Keshahih-an Matn Hadits, Padang, Penerbit Azka, 2004.
Mudasir, Ilmu Hadis, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999)
          Suparta,  Munzier Ilmu hadis, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Aliboron,”Periwayatan Hadits bi al-Makna”,  http://aliboron.wordpress.com.
Periwayatan hadis Nabi Dalam Lintasan Sejarah” http://agusnotes.blogspot.com
http://ibnupublishing.blogspot.com/2012/01/periwayatan-hadis-dengan-lafal-dan.html






[1] Buchari.M., Kaidah Keshahih-an Matn Hadits, ed.I, (Padang:Penerbit Azka, 2004), h. 1
[2] Ibid.
[3] M.Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Hadis Nabi, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 21
[4] Butrus al-Bustaniy, Kitab al-Quthr al-Muhith, (Ttp: Maktabah Libnan, tt), dan  Luis Ma’luf, Al-Munjid fi al-Lughah, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1973), h.289. dalam  “Periwayatan hadis Nabi Dalam Lintasan Sejarah” http://agusnotes.blogspot.com.
[5] M. Syhudi Ismail, op.Cit.
[6] M. Syuhudi Ismail, kaidah kesahihan sanad hadis, (Jakarta, bulan bintang,2005)hal. 79
[7] Munzier Suparta, Ilmu hadis, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), Ed. Ke-I, h. 83
[9] ibid., h. 84
[10]  Al-MAliki, Muhammad Alawi.2006. Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta: Pustaka pelajar
[11] Ahmad Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan  Sanad Hadis,  Bulan  Bintang,  Jakarta, 1995h. 70
[12] Mudasir, Ilmu Hadis, Pustaka Setia, Jakarta, 1999. h. 99
[13] Aliboron,”Periwayatan Hadits bi al-Makna”,  http://aliboron.wordpress.com.
   [14] Ahmad Syuhudi Ismail,Loc .Cit.
   [15] Munzier Suparta, Op.Cit., h. 86
   [16] Ibid,. hal 86
                [17]  M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis,(Jakarta: bulan bintang, 2005) h. 82
                [18] .Abdul Aziz Ahmad Jasim, Hukmu Riwayat Hadis Nabawi  bil Ma’na, (Kuwait: Jami’ah Kuwait), h. 533 terj Kholis Marzuki, hokum meriwayatkan hadis dengan makna.(Jakarta: bulan bintang) h 35.
[19] http://ibnupublishing.blogspot.com/2012/01/periwayatan-hadis-dengan-lafal-dan.html
                [20] .Abdul Aziz Ahmad Jasim, Hukmu Riwayat Hadis Nabawi  bil Ma’na, (Kuwait: Jami’ah Kuwait), h. 533 terj Kholis Marzuki, hukum meriwayatkan hadis dengan makna.(Jakarta: bulan bintang) h 35.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: