Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Senin, 18 September 2017

Widgets

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA



Salah satu asas hukum acara perdata adalah ”hakim wajib mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya”.[1] Asas ini bersumber dari ketentuan Pasal 10 Ayat 1 dan 2 UU No. 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :
1. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.[2]  

  Ketentuan pasal tersebut dapat dipahami bahwa terhadap perkara-perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Agama, termasuk dalam hal ini perkara ekonomi syari’ah yang diajukan ke Pengadilan Agama, pengadilan tersebut tidak punya pilihan lain selain harus menyelesaikannya. Tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas karena hakim pengadilan justru yang dianggap tahu hukum (ius curia novit).
  Terhadap perkara-perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama, sesuai dengan ketentuan tersebut penyelesaiannya hanya ada dua kemungkinan, yaitu :  Pertama, diselesaikan melalui perdamaian, atau apabila upaya damai tersebut tidak berhasil ; Kedua, diselesaikan melalui proses persidangan (litigasi)
1.  Penyelesaian Melalui Mediasi
Suatu kewajiban hakim apabila menerima suatu perkara adalah mendamaikan kedua belah pihak dalam hukum acara perdata. Upaya damai yang harus dilakukan hakim dalam rangka penyelesaian sengketa syariah khususnya di Pengadilan Agama tertuju pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.  PERMA No. 01 Tahun 2008 adalah landasan yuridis dalam mengupayakan perdamaian di tingkat pertama. Adanya PERMA ini membuat hakim lebih proaktif dalam mendorong kedua belah pihak untuk berdamai, bukan sekedar formalitas saja yang hanya sekedar anjuran selama ini. Perdamaian atau mediasi wajib dilakukan dan apabila tidak dilaksanakan akan melanggar ketentuan Pasal 154 R.Bg/130 HIR yang tertuang didalam Pasal 2 ayat (3) PERMA, akibatnya putusan batal demi hukum (van rechtswege nietig). Pasal 18 ayat (2) PERMA tersebut, baru dibolehkan memeriksa perkara melalui proses hukum acara perdata biasa, apabila gagal proses mediasi sebagaimana yang diperintahkan PERMA gagal menghasilkan
kesepakatan.[3]
Tindakan yang harus dilakukan oleh hakim dalam mengupayakan damai berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 PERMA No. 1 Tahun 2008 yang berbunyi “Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi”. Dari ketentuan pasal tersebut dapat dipahami bahwa tindakan pertama harus dilakukan oleh seorang hakim adalah mengupayakan perdamaian di kedua belah pihak. Kemudian apabila tercapai kesepakatan unutuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai, maka kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk perjanjian (akta) perdamaian.[4]
Langkah yang harus dilakukan hakim adalah mengupayakan perdamaian melalui mediasi sesuai dengan ketentuan PERMA No. 01 Tahun 2008. Mediasi yang diterapkan dalam sistem peradilan menurut ketentuan Pasal 1 butir 7 PERMA diartikan “cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Mediator yang dimaksud dalam hal ini adalah:
a.  Penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antar para pihak
b.  Perundingan para pihak tersebut dibantu oleh mediator
 Kedudukan dan fungsi mediator dalam proses perundingan tersebut menurut Pasal 1 butir 6 PERMA adalah sebagai pihak yang netral yang akan membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian tertentu.
 Tindakan seorang hakim setelah memerintahkan para pihak agar terlebih dahulu menempuh proses mediasi adalah menyampaikan penundaan proses persidangan perkara, hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) PERMA. Penundaan itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menempuh proses mediasi. Mediasi dilakukan apabila para pihak hadir dalam persidangan yakni penggugat dan tergugat, namun apabila salah satu pihak bersengketa tidak hadir upaya damai melalui mediasi tidak dapat dilakukan.[5]
Lamanya proses penundaan persidangan perkara tersebut adalah selama 40 hari sejak mediator terpilih atau ditunjuk oleh hakim,Pasal 13 ayat (3) PERMA. Dalam proses mediasi, ada 2 hal terpenting pula yang harus diketahui yaitu mediasi mencapai kesepakatan atau tidak mencapai kesepakatan. Apabila mediasi mencapai kata kesepakatan, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para pihak, yaitu:
a.  Para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai yang ditandatangi oleh para pihak dan mediator tersebut
b.  Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai
c.  Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian
 d.  Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian
e.  Jika tidak, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.[6]

Terhadap perjanjian perdamaian tersebut, apabila diminta oleh para pihak untuk dijadikan putusan pengadilan, maka pengadilan agama (hakim) yang bersangkutan akan menjatuhkan putusan sesuai dengan isi perjanjian tersebut, tanpa menambah atau menguranginya,dengan diktum (amar) : “Menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut”.[7]
 Selanjutnya, apabila mediasi tidak mencapai kata kesepakatan atau gagal, maka mediator wajib melakukan:
a.  Menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal
b.  Memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim.
 Setelah pemberitahuan mengenai kegagalan mediasi tersebut, hakim selanjutnya melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
2.  Penyelesaian Melalui Proses Persidangan (Litigasi)
Di atas telah dikemukakan bahwa apabila upaya penyelesaian melalui kedua bentuk perdamaian tersebut tidak berhasil, dimana kedua belah pihak ternyata tidak menemui kata sepakat untuk menyelesaikan perkaranya secara damai maka sesuai dengan ketentuan Pasal 155 R.Bg atau Pasal 131 HIR ayat (1) dan (2) jo. Pasal 18 Ayat (2) PERMA hakim harus melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, perkara tersebut akan diperiksa dan diselesaikan melalui proses persidangan (litigasi) sebagaimana mestinya.[8]
 Penyelesaian perkara di Peradilan Agama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata sebagaimana yang berlaku di lingkungan peradilan umum.[9] Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, “Hukum acara yang berlaku pada pengadilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”. Hukum acara perdata tersebut sebagaimana yang berlaku di lingkungan peradilan umum, HIR (Het Herzeine Inlandsche Reglement) dan R.Bg (Rechts Reglement Buitengewesten) termasuk ketentuan yang diatur dalam Rv (Reglement of de Rechtsvordering), KUH Perdata, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta beberapa peraturan lain yang berkenaan dengan itu.
Setelah upaya damai ternyata tidak berhasil maka hakim melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum perdata dimaksud. Dengan demikian dalam hal ini proses pemeriksaan perkara tersebut akan berjalan sebagaimana lazimnya proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan yang secara umum akan dimulai dengan pembacaan surat gugatan penggugat, lalu disusul dengan proses menjawab yang akan diawali dengan jawaban dari pihak tergugat, kemudian replik penggugat, dan terakhir duplik dari pihak tergugat.
Setelah proses jawab menjawab tersebut selesai, lalu persidangan dilanjutkan dengan acara pembuktian. Pada tahap pembuktian ini kedua belah pihak beperkara masing-masing mengajukan bukti-buktinya guna mendukung dalil-dalil yang telah dikemukakan di persidangan. Setelah masing-masing pihak mengajukan bukti-buktinya, lalu tahap berikutnya adalah kesimpulan dari para pihak yang merupakan tahap terakhir dari proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Setelah seluruh tahap pemeriksaan perkara di persidangan selesai, hakim melanjutkan kerjanya untuk mengambil putusan dalam rangka mengadili atau memberikan keadilan dalam perkara tersebut. Untuk itu tindakan selanjutnya yang harus dilakukan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah melakukan konstatir, mengkualifitsir, dan meng-konstituirguna menemukan hukum dan menegakkan keadilan atas perkara tersebut untuk kemudian disusun dalam suatu putusan (vonnis)hakim Adapun kerangka kerja dari ketiga hal tersebut sebagai acuannya paling tidak seperti berikut, yaitu :
a.  Mengkonstatir artinya menguji benar tidaknya peristiwa atau fakta yang diajukan para pihak melalui pembuktian menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian. Hal ini harus diuraikan secara sistematis dalam putusan hakim pada bagian duduk perkaranya. Kerangka kerja berkaitan dengan hal ini secara garis besar meliputi :
1.  Memeriksa identitas para pihak, termasuk kuasa hukumnya jika ada
2. Mengupayakan perdamaian bagi para pihak beperkara sesuai dengan ketentuan Pasal 154 R.Bg / 130 HIR dan / atau melalui upaya mediasi sebagaimana PERMA No. 01 Tahun 2008 seperti diuraikan sebelumnya.
3.  Memeriksa syarat-syarat perkara tersebut sebagai perkara
4.  Memeriksa seluruh fakta atau peristiwa yang dikemukakan para pihak
5.  Memeriksa syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta atau peristiwa
6. Memeriksa alat-alat bukti yang diajukan di persidangan sesuai dengan tata cara pembuktian yang diatur dalam hukum acara perdata
7.  Memeriksa jawaban, sangkalan, keberatan dan bukti-bukti pihak lawan
8.  Mendengar kesimpulan masing-masing pihak
9. Melakukan pemeriksaan di persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku

b.  Mengkualifisir, artinya menilai peristiwa atau fakta yang telah terbukti itu termasuk hubungan hukum apa dan menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir. Hal ini harus diuraikan dalam putusan hakim pada bagian pertimbangan hukumnya. Kerangka kerja dalam hal ini secara garis besar meliputi :
1.  Merumuskan pokok perkara tersebut
2.  Mempertimbangkan syarat-syarat formil perkara
3.  Mempertimbangkan beban pembuktian
4. Mempertimbangkan keabsahan peristiwa atau fakta sebagai fakta hukum
5.  Mempertimbangkan secara logis, kronologis, dan yuridis fakta-fakta hukum menurut hukum pembuktian
6. Mempertimbangkan jawaban, keberatan dan sangkalansangkalan serta bukti-bukti lawan sesuai hukum pembuktian
7.  Menemukan hubungan hukum peristiwa-peristiwa atau fakta yang terbukti dengan petitum
8.  Menemukan hukumnya, baik hukum tertulis maupun yang tidak tertulis dengan menyebutkan sumber-sumbernya (lihat antara lain sumber-sumber hukum materiil setelah pembahasan ini)
9.  Mempertimbangkan biaya perkara.[10]

c.  Mengkonstituir artinya menetapkan hukum atas perkara tersebut. Dalam hal ini hakim :
1.  Menetapkan hukum atas perkara tersebut dalam amar putusannya
2.  Mengadili sebatas petitum yang ada, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang
3.  Menetapkan biaya perkara

Demikian secara garis besar prosedur pemeriksaan perkara ekonomi syari’ah di pengadilan agama sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.[11]
 Untuk itu tindakan selanjutnya yang harus dilakukan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah melakukan konstatir, mengkualifitsir, dan meng-konstituir guna menemukan hukum dan menegakkan keadilan atas perkara tersebut untuk kemudian disusun dalam suatu putusan (vonis)hakim.


[1] A. Mukti Arto, Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996), h. 13.
[2] Ibid, h. 22
[3] Syahril Abbas, Mediasi, Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2011) h. 54
[4] Ibid, h. 54
[5] Syahril Abbas, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011), h. 311
[6] Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007) h. 100
[7] M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, (Jakarta : Gramedia, 1989), h.277.
[8] Opcit, h. 105
[9] Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta, Rajawali Pers, 2007) h. 10
[10] Ibid, h. 139.
[11] A. Mukti Arto, Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta :  Pustaka Pelajar, ), hal. 33, 36-37.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: