Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Senin, 15 Februari 2021

DEKADENSI MORAL DI TENGAH DERASNYA ARUS GLOBALISASI DAN TEKNOLOGI

 

Oleh: Irwanto,S.Sy., M.A

 


 

Derasnya arus globalisasi dan modernisasi sekarang ini yang menyuguhkan berbagai kecanggihan tekhnologi tentunya berdampak positif terhadap kehidupan kita sehari-hari, seperti melalui Hp kita bisa berkomunikasi jarak jauh, melalui televisi kita mengetahui informasi dan kejadian di belahan bumi lainnya, melalui motor maupun mobil kita bisa kemana saja dengan waktu yang tidak lama, tentu semua kecanggihan teknologi ini merupakan fasilitas yang di suguhkan dalam menjalankan aktifitas kehidupan di era modern ini. Semua fasilitas tersebut adalah dampak posotif terhadap  perkembangan tekhnologi.

Namun dibalik dampak positif tersebut tentu terdapat dampak negatif terhadap perkembangan tekhnologi di era modern ini, seperti HP digunakan untuk menyimpan data-data yang tidak mendidik, fasilitas internet digunakan untuk mencari situs-situs berbau pornografi, seperti televisi yang menayangkan acara-acara yang tidak mendidik, atau tontonan film dan sinetron yang tidak menggambarkan budaya ketimuran kita, ceritanya yang tidak mendidik, adegan percintaan dan pakaian yang buka-bukaan. semuanya menyebabkan gaya berpakaian, sikap, tingkah laku dan lain sebagainya tidak menggambarkan jati diri seorang muslim. Hal inilah yang mengakibatkan merosotnya moral masyarakat saat ini. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, dari pria hingga wanita, dari kota hingga desa, dari orang miskin hingga pejabat tinggi negara, semuanya terjangkiti oleh merosotnya moral. Hampir setiap waktu – disiarkan melalui media massa, baik melalui media cetak maupun elektronika. Media massa itu mengangkat berita pencurian, penipuan, perampokan, perkosaan, pembunuhan, bentrokan, rebutan jabatan dan lain sebaginya. Dan dari kesemuanya itu yang lebih parah dan lebih menghancurkan adalah terjebaknya masyarakat terhadap obat-obat terlarang. Juga merebaknya prostitusi penjajakan seks mulai dari kelas jalanan sampai kelas bintang lima. Terjebaknya remaja dalam menyikapi era modern, yang mengakibatkan semua serba terbalik seperti  biasanya nikah dahulu, setelah nikah baru hamil. Sekarang banyak yang hamil dahulu, setelah hamil baru nikah.  Dahulu hanya pria yang memakai celana bola, sekarang wanita sudah terpesona dengan celana bola yang menampakkan paha.

Lebih memprihatinkan lagi, sekarang ini ada sebagian saudara-saudara kita yang menghalalkan semua cara untuk mendapatkan keinginannya. Seperti sogok sana sogok sini agar menjadi pejabat tinggi, siswa dan mahasiswa berbuat curang agar lulus ujian, petani berdusta agar sawah giliran orang digarap ia seorang, pedagang mengurangi takaran dan timbangan agar dapat banyak keuntungan. Semua ini merupakan indikasi dan tanda-tanda menurunnya moral masyarakat sekarang, perkataan dan perbuatannya berangsur-angsur menyimpang dari ajaran Islam.

Ditambah lagi dengan budaya hidup yang semakin konsumtif, dan sikap ingin melebihi yang lainnya, seperti rumah yang di isi dengan asesories yang serba wah, kendaraan yang melebihi dari kebutuhan, Hp yang berganti-ganti mengikuti tren masa kini, pakaian yang selalu dibeli agar terlihat beda dan modis, semuanya itu merupakan sikap dan budaya yang semakin konsumtif yang berakibat pada diri sendiri seperti petani baru beberapa hari panen padi sudah habis, pegawai harus mencari kerjaan sampingan karena gaji perbulan habis dipotong tagihan bank.

Dari semua contoh-contoh tadi merupakan akibat dari merosotnya moral masyarakat sekarang, apa yang salah dengan masyarakat sekarang, apakah Islam tidak mengajarkan kebaikan dan moral yang mulia? Apakah Islam tidak mengajarkan bagaimana hidup sederhana dan tidak berlebihan?

Semua pertanyaan ini tentu harus dijawab dengan Islam mengajarkan kebaikan dan moral mulia, Islam mengajarkan umatnya bagaimana hidup sederhana dan tidak berlebih-lebihan,

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

Mukminin yang paling sempurna imannya adalah yang paling mulia akhlaknya,”(HR. Abu Hurairah).

 

Atau ayat al-Qura’an yang melarang kita untuk berlebih-lebihan

Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ  

dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Semestinya, dengan adanya globalisasi dan modernisasi saat ini akan mampu menjadikan hidup manusia lebih mudah, cepat, efisien, dan hemat. Namun, penggunaan teknologi yang tidak diimbangi dengan Sumber Daya Manusia yang berkualitas justru akan menimbulkan masalah. Oleh karena itu, masyarakat harus dididik dan dilatih agar benar-benar siap menghadapi arus Globalisasi yang memang tidak dapat dihindari. Dalam hal pemanfaatan produk globalisasi, kesiapan mental dan moral manusia merupakan modal yang sangat penting. Banyak kasus penyalahgunaan teknologi disebabkan karena rendahnya moral dan mental manusia.

Untuk mencegah agar Globalisasi tidak berdampak buruk bagi manusia, perlu adanya aturan-aturan norma yang dapat membentengi diri. Salah satunya adalah norma agama yang mampu mengajarkan para pemeluknya untuk senantiasa berbuat baik dan menjauhi maksiat. Disamping itu, norma kesusilaan dan kesopanan juga diperlukan untuk memberikan batasan prilaku masyarakat sehingga dapat dikendalikan. Wallahu a’lam bissawwab

Wallahualam.

 


Read More »

Sabtu, 25 Mei 2019

HADIAH PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

OLEH:  IRWANTO, S.Sy., M.A
1.        Pengertian Hadiah
Hadiah dalam bahasa Arab berasal dari kata الهَدِيَّةُ. Hadiah adalah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak memuliakannya.[1] Hadiah dalam Islam kerap kali diserupakan dengan hibah dan sedekah karena dianggap memiliki makna yang sangat berdekatan. Seperti yang diutarakan Abdul Aziz Muhammad Azzam dalam bukunya “Fiqh Muamalah; Sistem Transaksi dalam Islam” bahwa hibah, pemberian (‘athiyah) dan sedekah maknanya sangat berdekatan. Semua berupa pemberian atas hak milik seseorang sewaktu masih hidup tanpa ada ganti. Karena penyebutan nama pemberian (‘athiyah) mencakup semuanya baik sedekah (zakat), dan hadiah.[2]
Ensiklopedi hukum Islam menyebutkan bahwa hadiah merupakan pengertian dari hibah, yang mana hibah dimaknai sebagai suatu pemberian atau hadiah yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah Swt tanpa mengharapkan balasan apapun.[3] Sayyid Sabiq mendefinisikan hadiah sebagai bentuk hibah yang tidak ada keharusan bagi pihak yang diberi hibah untuk menggantinya dengan imbalan.[4] Sementara itu, menurut Imam Syafi’i yang disebut dengan hadiah adalah pemberian kepada orang lain dengan maksud untuk dimiliki sebagai bentuk penghormatan. Pemberian untuk dimiliki tanpa minta ganti disebut hadiah.[5]
Wahhab Az- Zuhaili membedakan antara hibah, hadiah, sedekah, dan athiyah meskipun kesemuanya merupakan bentuk pemberian. Wahab Az- Zuhaili mengatakan jika seseorang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, maka itu adalah sedekah. Jika sesuatu tersebut dibawa orang yang layak mendapatkan hadiah sebagai hadiah untuk menciptakan keakraban, maka itu adalah hibah. Sedangkan ‘athiyah adalah pemberian seseorang yang dilakukan ketika dia dalam keadaan sakit menjelang kematian.[6]
Sama halnya yang tertuang dalam Ensiklopedi Fiqh Muamalah membedakan hadiah dengan hibah. Karena hadiah merupakan pemberian tanpa imbalan yang dibawa kepada orang yang diberi sebagai bentuk penghormatan dan kemuliaan, sedangkan hibah adalah pemberian tanpa disertai imbalan. Oleh karena itu, pemberian harta tidak bergerak tidak termasuk hadiah.[7]
Berdasarkan keterangan di atas, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa hadiah adalah suatu bentuk pemberian yang diberikan secara sukarela sebagai bentuk penghormatan atau penghargaan terhadap pihak penerima tanpa disertai dengan penggantian. Hadiah merupakan bagian dari hibah, sedekah dan athiyah karena masing-masing memiliki persamaan dan berbedaan pada substansinya.
2.     Dasar Hukum Hadiah
Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis banyak yang menganjurkan penganutnya untuk berbuat baik dengan cara tolong menolong dan salah satunya dengan bentuk tolong menolong adalah memberikan harta kepada orang lain yang membutuhkan, kaitannya dalam hal ini adalah pemberian hadiah yang dimaknai sebagai pemberian sukarela, Firman Allah :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya22, dan bianatang-binatang qalaa-id23, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorong berbuat aniaya. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa...[8] (QS. Al- Maidah: 2)

Rasulullah SAW telah mempraktekkan hadiah dan beliau pun menganjurkannya, seperti yang diriwayatkan Abu Hurairah ra.:
وَعَن اَ بِي هررة عن النبي صلى لله لیه وسلم قَالَ  تَهَادَوْا تَحَابُّوْا
Artinya : Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW : “ Saling memberi hadiahlah kamu, karena ia dapat menumbuhkan rasa kasih sayang”.[9] (HR.Bukhari)

3.     Rukun dan Syarat Hadiah
Menurut Ulama Hanafiah, rukun hadiah adalah ijab dan kabul sebab keduanya termasuk akad seperti halnya jual-beli. Dalam kitab Al-Mabsuth, mereka menambahkan dengan qadbhu (pemegang/penerima). Alasannya, dalam hadiah harus ada ketetapan dalam kepemilikan. Adapun yang menjadi rukun dalam hadiah yaitu wahib (pemberi), mauhub lah (penerima), mauhub (barang yang dihadiahkan), shighat (ijab dan qabul).[10]
Adapun syarat-syarat hadiah yaitu dengan syarat wahib (pemberi hadiah) dan mauhub (barang). Ulama Hanabilah menetapkan 11 (sebelas) syarat diantaranya:
a.       Hadiah dari harta yang boleh di tasharruf kan.
b.      Terpilih dan sungguh-sungguh.
c.       Harta yang diperjualbelikan.
d.      Tanpa adanya pengganti.
e.       Orang yang sah memilikinya.
f.       Sah menerimanya.
g.      Walinya sebelum pemberi dipandang cukup waktu (usia baliqh)
h.      Menyempurnakan pemberian.
i.        Tidak disertai syarat waktu.
j.        Pemberi sudah mampu tasharruf (merdeka, mukallaf dan rasyid).
k.      Mauhub harus berupa harta yang khusus untuk dikeluarkan.[11]
Adapun yang menjadi syarat untuk wahib (pemberi hadiah) dan mauhub (barang) yaitu:
a.    Syarat Wahib (pemberi hadiah)
Wahib disyaratkan harus ahli tabarru (derma), yaitu berakal, baligh, rasyid (pintar).
b.    Syarat Mauhub (barang)
1)        Harus ada waktu dihadiahkan
2)        Harus berupa harta yang kuat dan bermanfaat
3)        Milik sendiri
4)        Menyendiri, menurut ulama Hanafiah, hadiah tidak dibolehkan terhadap barang bercampur dengan milik orang lain, sedangkan menurut ulama malikiyah, Hambali dan syafi’iyah, hal itu dibolehkan.
5)        Mauhub terpisah dari yang lain, barang yang dihadiahkan tidak boleh bersatu dengan barang yang tidak dihadiahkan, sebab akan menyulitkan untuk memanfaatkan mauhub.
6)        Mauhub telah diterima atau dipegang oleh penerima.
7)        Penerima memegang hadiah atas seizin wahib.[12]
4.     Bentuk-Bentuk Hadiah
a.       Hadiah dalam perlombaan
Adapun yang dimaksud dalam perlombaan yang berhadiah, ialah perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti tinju atau lomba lari atau adu keterampilan/ ketangkasan seperti badminton, sepak bola, atau kepandaian seperti main catur. Pada prinsipnya lomba semacam tersebut diperbolehkan dalam agama, asal tidak membahayakan keselamatan badan dan jiwa dan mengenai uang hadiah yang diperbolehkan dari hasil lomba tersebut diperbolehkan oleh agama jika dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1)      Jika uang atau hadiah lomba itu disediakan oleh pemerintahan atau sponsor non pemerintahan untuk para pemenang.
2)      Jika uang atau hadiah lomba itu merupakan janji dari salah satu dari dua orang yang berlomba kepada lombanya jika ia dapat dikalahkan lawannya itu.[13]
3)      Jika uang atau hadiah lomba disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai muhallil, yaitu orang yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang sebagai pihak ketiga, yang akan mengambil hadiah itu, jika jagonya menang tapi ia tidak harus membayar jika jagonya kalah.[14]
b.      Hadiah dalam pembelian suatu barang
Hadiah dalam pembelian suatu barang merupakan bentuk pemberian hadiah yang diharamkan, jika orang yang membeli kupon dengan harga tertentu, banyak atau sedikit, tanpa ada gantinya melainkan hanya ikut serta dalam memperoleh hadiah yang disediakan. Bahkan hal seperti ini termasuk larangan serius (bagi yang melakukannya dianggap melakukan dosa besar). Karena, termasuk perbuatan judi yang dirangkai dengan khamar (minuman keras) dalam al-qur’an perbuatan ini merupakan perbuatan keji sebagaimana dalam firman Allah SWT Dalam Surat Al-Maidah ayat 90.[15]
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[16] (Q.S. Al-Maidah: 90)

c.       Hadiah sebagai suap atau sogokan
Untuk menghindari misinterpretasi tentang hadiah dan biasanya, antara hadiah dengan sogokan, seperti yang dinyatakan Umar bin Abdul ‘Aziz, bahwa dimana Rasulullah Saw. Hadiah adalah hadiah, tetapi masa ini hadiah bisa saja berarti sogokan. Serta untuk membedakan antara hadiah dengan tukar menukar, maka perlu diketahui bagaimana aturan Islam tentang hadiah dapat dilihat dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُتِيَ بِطَعَامٍ سَأَلَ عَنْهُ أَهَدِيَّةٌ أَمْ صَدَقَةٌ فَإِنْ قِيلَ صَدَقَةٌ قَالَ لأَصْحَابِهِ كُلُوا وَلَمْ يَأْكُلْ وَإِنْ قِيلَ هَدِيَّةٌ ضَرَبَ بِيَدِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَ مَعَهُمْ
Artinya: Abu Hurairah menyatakan, Bahwa Rasulullah apabila diberi makanan, beliau selalu menanyakan kepada sipemberi hadiah apakah pemberian itu, hadiah atau sedekah. Jika pemberian itu sedekah, Rasulullah tidak memakannya dan menyuruh para sahabatnya memakan hadiah dimaksud. Jika dinyatakan pemberian itu adalah hadiah, Rasulullah menepukkan tangannya dan makan bersama sahabat. (HR. Bukhari).[17]

Ketentuan dalam hadis di atas memberikan aturan agar penerima hadiah tidak hanya bahagia atau senang dalam hadiah yang bakal diterima, akan tetapi selalu mengidentifikasi hadiah yang diserahkan, termasuk yang boleh diterima atau tidak.


[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung; Sinar Baru Algensindo, 2016), h. 326
[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalah; Sistem Transaksi dalam Islam, (Jakarta : Amzah, 2010), h. 437
[3] Abdul Aziz Dahlan, Et.al. Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta : Ichtiar Baru Van Houve, 1996), h. 540
[4] Sayyid Sabiq, Fiqh as- Sunnah 5, Terj. Abdurrahim dan Masrukhin, (Jakarta : Cakrawala Publishing, 2009), h. 58
[5] Mustofa Dilbulbigha, Fiqh Syafi’i, (Surabaya : Bintang Pelajar, 1984), h. 334
[6] Wahbah az- Zuhaili, Fiqhul Islamy wa Awlaty, Terj. Abdul Hayyie al- Kattani,dkk, “Fiqih Islam 5”, (Jakarta : Gema Insani, 2011). h. 523
[7] Abdullah bin Muhammad Ath- Thayyar, et. al. Al-Fiqhul Muyassar Qismul-Mu’amalat, Mausu’ah Fiqhiyyah Haditsah Tatanawalu Ahkamal-Fiqhil-Islami Bi Ushub Wadhih Lil-Mukhtashshin Wa Ghairihim, Terj. Miftakhul Khairi, Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab, (Yogyakarta: Maktabah Al- Hanif, 2009), h. 468
[8] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Tafsir Perkata, (Bandung: PT. Sygma Examedia Arkenleema, 2010) h. 106
[9] Ibnu Hajr al-Asqalani, Bulughul Maraam, terj. A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, (Bangil: Pustaka Tamaam, 1991), h. 488
[10] Rachmad Syafe’i, Fikih Muamalah, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001), h. 244.
[11] Rachmad Syafei, Ibid, h.246
[12] Ibid, h. 247.
[13] Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Kapita Seleksi Hukum Islam, (Jakarta: Haji Masagung, 1991), Ed. II. Cet.8. h. 150.
[14] Nazar Bakry, Problematika Fiqh Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994), Ed. 1, Cet. 1, h.86.
[15] Ibid, h. 86
[16] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Tafsir Perkata, (Bandung: PT. Sygma Examedia Arkenleema, 2010) h. 123
[17] Ibnu Hajr al-Asqalani, Bulughul Maraam, terj. A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, (Bangil: Pustaka Tamaam, 1991), h. 489

Read More »