Senin, 06 April 2015
MIQAT BAGI JAMA’AH HAJI INDONESIA
MIQAT BAGI JAMA’AH
HAJI INDONESIA
I.
Pendahuluan
Masalah miqat bagi jamaah haji
Indonesia di zaman modern ini sangat banyak dipersoalkan karena ia termasuk persoalan fiqih yang cukup besar sebab ia berhubungan langsung dengan pembicaraan
tentang haji dan umrah serta pelaksanaannya yang telah ditetapkan oleh syariah.
Perbedaan pendapat muncul lantaran interpretasi yang beraneka ragam terhadap
hadits dalam Shahih al-Bukhari. Masalah miqat ini sangat menarik untuk
diketengahkan karena keberadaannya tidak dapat terlepas dari sahnya ibadah haji
seseorang, karena hal ini disebabkan karena
tempat miqat haji terutama bagi masyarakat Indonesia pun selalu
mengalami perkembangan dikarenakan adanya peraturan Pemerintah Indonesia
tentang pengelompokan terbang calon jama'ah haji, sehingga para calon jama'ah
haji terpusat di Mekkah atau di Madinah, tidak lagi dari pelabuhan laut Jeddah.
Jika para jama'ah calon haji beranjak dari pelabuhan laut Jeddah akan
dimulai miqat dari Yalam-lam sesuai dengan miqat makani orang Yaman. Miqat
zamani berkaitan dengan ihram, bagi orang yang melaksanakan haji Ifrad, haji
Tamattu atau haji Qiran. Maka bagaimanakah hukum miqat haji bagi jamaah di Indonesia mulai melaksanakan
miqat, dimana tempatnya, kapan waktu mulai pelaksanaan miqat (memakai pakaian
ihram ), apakah sesuai dengan pentunjuk dari rasulullah, jika tidak sesuai miqatnya memenuhi syara’
apakah hajinya sah atau tidak. bagaimana pula hukumya serta
pendapat-pendapat Ulama kekinian dan fatwa Majlis Ulama Indonesia
I.
Pembahasan
1. Pengertian Miqot dan Macam-macam Miqot
a. Pengertian
Miqot
Miqat
berasal dari akar kata ميقات
yang secara harfiah berarti batas atau garis [1]
.
Menurut isilah Miqat adalah batas untuk memulai yaitu kapan mulai
melapazkan niat dengan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan tanah suci
.
Siapa saja yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah akan
melaksanakan ihram untuk mengawali ibadah yang suci itu, sebagai syarat ihram
adalah memulai ihram dari miqat. Mahmud Syaltut, menyebutkan niat inilah yang dinamakan ihram, yang
mempunyai dua lambang syi’ar pertama tampak dalam diam (inplisit) yakni
menanggalkan pakaian yang berjahit, dan melepaskan diri dari kemewahan badani,
yang kedua syi’ar yang terdengar diucapkan yaitu bacaan talbiyah. Maka yang
paling penting adalah mengetahui miqat, sebagai tempat mulai berihram.[2]
a.
Macam-macam Miqot
1.
Miqot
Makani
Miqat
makani adalah miqat yang berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat
seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci
dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah.
Miqat Makani adalah
berdasarkan hadis nabi antara lain :
عَنِ
اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه
وسلم وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا
الْحُلَيْفَةِ,وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ
اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى
عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ
كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّة
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah:
Dzul Khulaifah, Penduduk Syam: Al-Juhfah, penduduk Nejed: Qarnul Manazil,
Penduduk Yaman,Yalamlam. Miqat-miqat
itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang
melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah.
Adapun bagi orang-orang selain itu maka miqatnya dari tempat yang ia
kehendaki, sehingga penduduk Mekkah miqatnya dari Mekkah." Muttafaq
Alaihi.[3]
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهَا أَنَّ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَقَّتَ لِأَهْل
اَلْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ )رَوَاهُ
أَبُو دَاوُدَوَالنَّسَائ
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menentukan miqat bagi penduduk Iraq di Dzat Iraq.
( HR Abu Dawud dan Nasa'I )
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الل عليه وسلم وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَشْرِقِ: اَلْعَقِيقَ
وَعِنْدَ أَحْمَدَ,
وَأَبِي
دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيّ
dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menetapkan al-'Aqiqi
sebagai miqat penduduk
dari timur.
( HR. Ahmad, Abu Dawud ,
dan Tirmidzi)
Miqat haji yang telah ditetapkan oleh rasulullah
berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas adalah :
|
1. Bier Ali (disebut juga Zulhulayfah),
letaknya sekitar 12 km dari Madinah, merupakan
miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
2. Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah
dan Madinah, sekitar 187 km dari
Mekah, dan merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir
dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri – ciri Al-juhfah, miqat ini
diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.
3. Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari
Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari arah Yaman dan Asia.
4. Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km
dari Mekah.
5. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang
terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat
bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.
Gambar / Peta tempat miqat makani
Semua Miqat ditetapkan langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan
disebutkan dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dll.Namun untuk miqat Zatu Irqin
terdapat dua riwayat. Menurut Bukhari miqat ini
ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut riwayat Abu Daud miqat ini
ditetapkan oleh Rasulullah. Sebuah Miqat yang berlaku bagi orang-orang yang berdomisili didaerah itu dan lainnya
yang dalam perjalanannya di Mekah melalui tempat itu. Bagi penduduk Mekah maka
tempat ia mulai Ihram adalah pintu rumahnya.
2. Miqat
Zamani
Miqat Zamani
adalah yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan
atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani disebut dalam
Al-Qur’an
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ
هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّوَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا
الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ
مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
Artinya : Mereka bertanya
kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan
memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah
kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari
pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.[4]
Musim haji adalah
beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan
itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan
berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan
apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.
Berbekallah, dan sesungguhnya baik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah
kepada-Ku hai orang-orang yang berakal[5]
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ
فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ
الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ
Artinya : (Musim) haji adalah beberapa bulan yang
dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan
haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam
masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan
berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya
sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang
berakal.[6]
Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit
sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama’ah haji.Ayat kedua
menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan – Bulan Haji atau waktu haji
adalah beberapa bulan tertentu.
Para Ulama sepakat bahwa bulan yang dimaksud adalah bulan Syawal,
Zulkaidah dan Zulhijah.Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal s/d 10 Zulhijah.yang
jumlah keseluruhannya adalah 69 hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih
ada perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.
2.
MIQAT BAGI JAMA’AH HAJI INDONESIA
a. Pelaksanaan Miqat Haji
Indonesia Zaman Modren
Dalam
membicarakan tempat miqat haji Indonesia di zaman modern ini, akan tetap
terkait dengan pembicaraan tentang haji dan umrah serta pelaksanaannya, yang
telah ditetapkan oleh syariah dan bersesuaian dengan pendapat ahli fiqh dimasa
lampau dan diadakan perpadanan pendapat mereka dengan situasi dan kondisi masa
kini.
Berdasarkan
Ayat al-Qur’an Surah Ali Imran: 96-97 maka ibadah haji itu adalah untuk
mengerjakan thawaf, sa 'i. Wuquf di Arafah dan ibadah yang lainnya
keridhaanNya. Ibadah ini diwajibkan bagi orang-orang yang bersanggupan untuk
pelaksanakannya. Menurut Hadist Rasullul-lah dan kitab-kitab fiqh, ibadah haji
termasuk pada rukun Islam yang kelima setelah
Syahadat, Shalat, Puasa dan Zakat. Pelaksanaan ibadah haji mempunyai
peraturan tertentu yaitu dengan adanya syarat sah haji yang berkaitan dengan
pelaksanaannya secara langsung di tanah suci. Dalam melaksanakan ibadah haji,
setiap orang harus mengetahui di mana tempat miqat dan waktu miqat, yang dalam
fiqh disebut miqat makani dan miqat zamani.
Masalah miqat ini sangat menarik untuk
dibicarakan karena keberadaannya tidak dapat terlepas dari sahnya ibadah haji
seseorang, Dalam Perjalanan waktu tempat miqat haji bagi masyarakat Indonesia
pun mengalami perkembangan dikarenakan adanya peraturan Pemerintah Indonesia
tentang pengelompokan terbang calon jama'ah haji, sehingga para calon jama'ah
haji terpusat di Mekkah atau di Madinah, tidak lagi dari pelabuhan laut Jeddah.
Jika para jama'ah calon haji beranjak dari pelabuhan laut Jeddah akan dimulai
miqat dari Yalam-lam sesuai dengan miqat makani orang Yaman.Sedangkan Miqat zamani berkaitan dengan ihram, bagi
orang yang melaksanakan haji Ifrad, haji Tamattu atau haji Qiran yang juga
harus sesuai dengan tuntunan syar’i.
Yang dimaksud dengan miqat haji bagi jamaah haji indonesia adalah adalah
miqat makani atau miqat zamani yang berlaku atau dilaksanakan oleh jama'ah haji
Indonesia pada masa sekarang ini. Sebagaimana kita ketahui bahwasanya ibadah
haji dan umrah adalah masalah syar'i yang tidak dapat dirubah dari sisi
kewajiban haji bagi setiap kaum muslimin yang mampu, tetapi cara melaksanakannya
berkembang sesuai dengan masa dan sesuai dengan pendapat-pendapat para fuqaha
berdasarkan dalil Al-Quran dan Hadist Rasul.
Sejak tahun 1973, jama'ah haji dari
Indonesia tidak lagi menggunakan transportasi laut, untuk berangkat menunaikan
haji ke tanah suci Mekkah, tetapi mereka telah menggunakan transportasi udara,
maka dengan sendirinya peraturan ihram bagi jama' ah haji itupun mengalami
perbedaan dari masa-masa sebelumnya. Ketika menggunkaan transportasi kapal laut
para jama'ah calon haji berangkat dari tanah air lebih awal sekitar tiga bulan
disisakan untuk perjalanan kemudian waktu perjalanan dan dipersingkat lagi.
Namun diperkirakan mereka sampai di tanah suci pada bulan Syawal, kapal yang
mereka tumpangi akan melalui lokasi yang setentang dengan bukit Yalam-lam
berjarak ±94 Km dari kota Mekkah [7]
Setelah pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberangkatkan calon
hajinya dengan udara maka para calon haji tidak lagi melaui daerah Yalam-lam,
karena ada dua gelombang pemberangkatan. Gelombang pertama terdiri dari
beberapa kelompok terbang dari berbagai daerah setelah sampai di Jeddah
(lapangan udara) King Abdul Aziz kemudian di berangkatkan ke Madinah, maka
miqat makaninya sama dengan penduduk Madinah yaitu di Dzul Khulaifah (Biz’ali),
berjarak 464 Km dari Mekkah.[8]
Yalam-lam
merupakan miqat bagi orang-orang di arab Yaman, berjarak ± 94 Km dari Mekkah.
Daerah ini juga menjadi miqat makani jama'ah dari Hindia, Hadramaut dan
malaysia, Indonesia (baik yang pakai pesawat maupun kapal laut dan tidak
berziarah ke Medinah terlebih dahulu, tetapi ada juga yang mengatakan miqat
haji orang Indonesia itu, baik yang memakai transportasi udara atau laut) yang
langsung ke Mekkah, miqatnya adalah Jeddah ± 73 dari Mekkah.
Pada
umumnya jama'ah haji Indonesia melaksanakan haji Tamattu sehingga miqat
makaninya sebagai berikut:
a. Rombongan/gelombang pertama, yang
melalui Medinah, ihram umrahnya di Bir-Ali dan ihram hajinya untuk wuquf di
(Arafah) yakni tempat penginapan masing-masing di Mekkah
b. Rombongan kedua, yang langsung ke Mekkah maka
ihram umrahnya di Yalam-lam atau di Jeddah, dan ihram hajinya untuk wukuf di
Arafah , mereka berihram dari maktab-maktab mereka di Mekkah.
Adapun miqat makani bagi jama' ah haji Indonesia sesuai dengan ketetapan
dengan Artinya: “Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi...(QS,
2:197) Didukung dengan dalil Hadist,
Rasulullah : Artinya: dari Ibn Umar, Bulan haji itu ialah bulan Syawal,
Zulqaidah dan sepuluh hari Zulhijjah" (Hadist diriwayatkan Oleh Bukhari).
Ibnu
Rusdy menghimpun pendapat ahli fiqh tentang miat makani ini sebagai berikut :
Ibn Malik berpendapat bahwa Syawal,
Zulqaidah, Zulhijjah adalah masa berhaji
termasuk miqat makani. Imam Syafi'i menyatakan hanya bulan Syawal,
zulqaidah dan 9 zdulhijjah saja. Sedangkan Abu Hanafiah menyatakan 2 bulan dan
10 Zulhijjah. Pendapat Syafi'i ini melihat dari segi masa terakhir untuk
melaksanakan wajib haji, kemudian pendapat Maliki dan Hanafi ini adalah dari
sisi sahnya thawaf ifadhah dan umrah di
akhir bulan Zulhijjah [9]
Dari Hadist Rasullulah tentang Aisyah, maka miqat zamani bagi jama'ah
Indonesia masih dalam konteks ketetapan ulama Fiqh ini, tetapi disesuaikan
dengan tanggal kedatangan jama'ah dari Indonesia dan kepulangan mereka dari
Mekkah.Misalkan rombongan kloter pertama sampai sekian (dari gelombang
pemberangkatan pertama), tiba di Jeddah dan berangkat ke Medinah pada tanggal 1
Zulqaidah maka mereka berdiam selama 10 hari di Madinah kemudian pada tanggal
11 Zulqaidah mereka menuju Mekkah dengan
terlebih dahulu memakai pakaian ihram lengkap, diperingatkan untuk berniat
ihram dari rumah hal dilakukan hanya untuk memelihara diri dari kelupaan atau
sekedar ikhtiath untuk berkumpul di miqat Bir' Ali, berniat ihram
kembali di tempat ini, kemudian melanjutkan perjalanan ke Mekkah, melaksanakan
umrah untuk hajj Tamattu. Setelah melaksanakan tahallul para jama'ah menugggu
hari Tarwiyah guna melakukan ihram untuk haji.
Bagi jama'ah haji Indonesia
gelombang kloter kedua yang langsung ke Mekkah berihram umrah dari Jeddah. Jika
mereka sampai di Mekkah pada tanggal 20 Zulqaidah maka miqat zamaninya dari
hari itu sampai selesai mengerjakan haji yaitu tanggal 9 Zulhijjah. Penulis
menguatkan miqat zamani tanggal 1 Syawal sampai 9 Zulhijjah karena tanggl 9 ini
adalah masa terakhir seseorang untuk berniat ihram haji lalu wuquf di Arafah,
dengan alasan haji itu adalah Arafah yang membedakanya dari pekerjaan (ibadah)
umrah.
b. Pandangan Ulama
Tentang Miqat Haji
Menurut Mazhab Zhahiri, bahwa ihram tidak
boleh dimulai kecuali dari miqat-miqat yang telah disebutkan dalam hadis-hadis
nabi Saw, lain halnya apabila ijma’ ulama mengubah ketentuan-ketentuan
miqat-miqat tersebut [10]
Dalam perkembangan selanjutnya para
Fuqaha mempunyai pendapat yang berbeda mengenai tempat ini, juga mengenai miqat
orang-orang yang tidak melewati tempat miqat yang telah menjalani konsensus
semula, begitu pula tentang memulai niat ihram dan mula berpakaian ihram.
Jumhur ulama fiqh berpendapat
bahwa orang Iraq tempat miqatnya di Zdati- Irqi, Imam Syafi'i dan Stawri
berpendapat bagi mereka itu, tempat miqatnya di Zdati I-Irqi dan Aqiq, sesuai
dengan keterangan Umar Ibn Abas.
Aisyah dan Jumhur ulama berpendapat,
bahwa jika seseorang melewati tempat miqat tanpa berniat, sedangkan pada waktu
itu dia akan melaksanakan ihram, maka dia wajib membayar dam, meskipun setelah
ingat ia kembali ke tempat miqat lalu berniat ihram, dia tetap juga membayar
dam.
Menurut pendapat Imam Syafi'i
jika dia kembali ke tempat semula (miqat) maka gugurlan kewajiban membayar dam.
Sedangkan sekelompok orang berpendapat bahwa seseorang tadi jika ia tidak
kembali ke miqat maka tidaklah sah hajinya[11]
Didalam kitab Ahkam disebutkan jika seseorang yang terlupa kemudian dia
kembali ke miqat maka hanya pada umrah saja yang dibolehkan. Para ulama Fiqh
berpendapat, jika rumah seseorang itu lebih dekat ke Mekkah, dari tempat
miqatnya berniatnya sendiri. Imam Malik, Ishaq dan ahmad berpendapat orang yang
demikian ini itu mendapatkan rukhsah tetapi miqat pada tempat-tempat yang telah
ditentukan itu akan lebih baik, Ibnu
Abbas dan Ibn Umar Ra dan In mas'ud Azzahiry menyatakan tidak boleh miqat
kecuali dari tempat miqat yang ditentukan, Bagi penduduk yang berada di tanah
haram, maka berihram dari tanah haram sesuai dengan hadist yang diriwayatkan
oleh jabir.
Artinya:
“Bahwasanya Aisyah-haidh semua upacara haji telah dilakukannya, hanya iatidak
tawaf di Baitulah. Tatkala ia telah suci dan Tawaf katanya" ya Rasullulah,
apakah kamu sekalian akan pergi dengan membawa haji atau umrah sedangkan saya
hanya membawa haji saja?" maka Nabi pun menyuruh Abdurrahman bin Abu Bakar
agar membawanya ke Tan'im, hingga Aisyah pun melakukan umrah setelah haji di
bulan Dzulhijjah".
c.
Pandangan
Ulama Tentang
Miqot Haji Indonesia
Terdapat beberapa pendapat para ulama yang
membolehkan melaksanakan miqat
seperti yang dilakukan oleh jamaah haji Indonesia antara lain :
1. Pendapat
Ibnu Hajar pengarang Kitab "Tuhfah" memfatwakan bahwa Jama’ah Haji
yang datang dari arah Yaman boleh memulai ihram setelah tiba di Jeddah karena
jarak Jeddah-Makkah sama dengan jarak Yalamlam-Makkah. An-Naswyili Mufti Makkah
dan lain-lain sepakat dengan Ibnu Hajar [12]
2. Menurut
mazhab Maliki dan Hanafi, jama’ah haji yang melakukan dua miqat memenuhi
ihramnya dari miqat kedua tanpa membayar dam[13]
3. Menurut
Ibnu Hazm, jamaah haji yang tidak melalui salah satu miqat boleh ihram dari
mana dia suka, baik di darat maupun di laut .[14]
4.
Patwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
a.
Jamaah Haji Indonesia baik melalui laut atu udara boleh memulai ihramnya
dari jeddah tampa wajib membayar dam.
b.
Jamaah Haji Indonesia yang akan meneruskan perjalanan lebih dahulu ke
Madinah akan memulai ihramnya dari Zulhulaifah (Bir Ali ).[15]
c.
Pelabuhan Udara King Abdul Aziz juga sah sebagai miqat.
d.
Jarak antara pelabuhan king Abdul Aziz Jeddah dengan Makkah telah melampaui
2 (dua) marhalah. Kebolehan berihram darinjarak seperti itu telah disepakati
oleh para ulama.
e.
Boleh melakukan ihram sebelum miqat [16]
Miqat berasal dari akar kata
ميقات yang secara harfiah berarti batas atau garis. Miqat adalah batas untuk
memulai atau berhenti yaitu kapan mulai
melapazkan niat dengan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan tanah
suci dan batas bagi dimulainya ibadah haji (batas-batas
yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hadis Ibnu Abbas bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk
Madinah: Dzul Khulaifah, Penduduk Syam: Al-Juhfah, penduduk Nejed: Qarnul
Manazil, Penduduk Yaman,Yalamlam. Miqat-miqat
itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang
melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah.
Adapun bagi orang-orang selain itu maka miqatnya dari tempat yang ia
kehendaki, sehingga penduduk Mekkah miqatnya dari Mekkah.
Pendapat Ibnu Hajar pengarang Kitab "Tuhfah" memfatwakan
bahwa Jama’ah Haji yang datang dari arah Yaman boleh memulai ihram setelah
tiba di Jeddah karena jarak Jeddah-Makkah sama dengan jarak Yalamlam-Makkah.
An-Naswyili Mufti Makkah dan lain-lain sepakat dengan Ibnu Hajar, sedangkan menurut
mazhab Maliki dan Hanafi, jama’ah haji yang melakukan dua miqat memenuhi
ihramnya dari miqat kedua tanpa membayar dam, Menurut Ibnu Hazm, jamaah haji yang tidak
melalui salah satu miqat boleh ihram dari mana dia suka, baik di darat maupun
di laut.
Miqat Jamaah Haji Indonesia berdasarkan Patwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa Jamaah
Haji Indonesia baik melalui laut atu udara boleh memulai ihramnya dari jeddah
tampa wajib membayar dam. Jamaah Haji Indonesia yang akan meneruskan
perjalanan lebih dahulu ke Madinah akan memulai ihramnya dari Zulhulaifah
(Bir Ali Pelabuhan Udara King Abdul
Aziz juga sah sebagai miqat. Jarak antara pelabuhan king Abdul Aziz Jeddah
dengan Makkah telah melampaui 2 (dua) marhalah. Kebolehan berihram dari jarak
seperti itu telah disepakati oleh para ulama.
DAFTAR BACAAN
AW. Munawwir, Kamus al-Munawwir, Surabaya,
Pustaka Progresif, cet 4, 1997
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, Jakarta : CV.
Pustaka Agung Harapan
Drs. Aliy As’ad, Fathul Mu’in Jilid 1,
Jakarta, Menara Qudus, 1979
Abdul Rahman al-Jaziri Fiqih ala Mazahib
al-Arba’ah, Kairo 1938
MatdawamNoor RM
"Ibadah haji dan Umrah",CV. Bina Usaha Yogyakarta, 1984.
Qardhawi Yusuf, “Al-lbadah
di AI-Islam", Jami'al Huquq mahfuzah, Bairut, 1979.
Rasyd Sulaiman, " Al-Fiqh al-Islam", Sinar Barn AI-Gesindo,
Bandung, 1994.
Syaltut mahmud," Islam' Aqiqah wa Syari'ah" Daru al Qalam,
mesir, 1966.
Sabiq Sayyid," Fuqhu al-Sunnah" alih bahasa Mahyuddin syaf
jilid 5, PT, Al-Ma'arif, Bandung, 1993.
Rusyd Ibn " Bidayatu al-Mujtahid wa
Nihayatu al-muqtashid"Pustaka AI-Ma'rif, Jakarta, tt
Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia Sejak 1975, Jakarta:
Penerbit Air Erlangga, 2011, h.
135-136, 141,
|
|
|
|
[1].
AW. Munawwir, Kamus al-Munawwir, Surabaya, Pustaka Progresif, cet 4, 1997,
h.1351
[5]. Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahannya, H.3
[6]. Departemen Agama RI,
Al-qur’an dan Terjemahannya h.38
[7]
.
Matdawan Noor H.M. “Ibadah haji dan Umrah” CV Bina Usaha, Yogyakarta, 1993,Yogyakarta
, 78
[8]
. Matdawan Noor H.M.
“Ibadah haji dan Umrah, 85
[9]
. Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Jilid , h. 180
[10]
Rusyd. Ibn, “Bidayatul
al-mujtahid wa Nihayatu al-Muqtasyid”, Al-Ma’arif, Bairut,
juz
2 hal, 78
[11]
. .Rusyd Ibn “Bidayatu
al-Mujtahid wa nihayatu al-Ma’arif, Bairut, tt, hal.237
[13]
Abdul Rahman al-Jaziri Fiqih ala Mazahib al-Arba’ah, Kairo 1938m M, h. 640
[14]
. Sayyid Sabiq, Fiqh
as-Sunnah, jilid I, PT. Al_Ma’arid, Bandung 1993 h. 658
[15]
. Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia Sejak 1975, Jakarta: Penerbit Air Erlangga, 2011, h. 135-136, 141,
[16]
. Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia Sejak 1975, h . 175
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
kata2 jangan di bolak balik atau di ulang2.... Coba agak lebih di perbaiki supaya orang yg belum mengerti tentang haji bisa paham.
BalasHapusterima kasih sarannya.
Hapus