Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Sabtu, 12 September 2015

Widgets

ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (SUATU KAJIAN KOMPARATIF)



A.      Pendahuluan
Islam menyatakan bahwa kehidupan janin adalah kehidupan yang harus dihormati. Oleh sebab itu menjadi sebuah pelanggaran jika melakukan pengguguran terhadap janin yang sedang dikandung, dalam hal ini adalah melakukan aborsi, apalagi aborsi tersebut tanpa alasan yang sah atau dikuatkan oleh tim medis.
Dalam studi hukum Islam terdapat perbedaan pendapat tentang aborsi di dalam empat fiqih mazhab. Imam Hanafi misalnya yang menjadi mazhab yang paling fleksibel memandang bahwa, sebelum empat bulan masa kehamilan, aborsi bisa dilakukan apabila mengancam kehidupan si perempuan yang sedang mengandung; Mazhab Maliki melarang aborsi setelah terjadinya pembuahan; Mazhab Syâfi‘î memandang bahwa apabila setelah terjadi vertilasi zygote tidak boleh diganggu, dan intervensi terhadapnya adalah sebagai kejahatan; sedangkan Mazhab Hanbali menegaskan dengan keras bahwa aborsi adalah dosa, dengan adanya pendarahan yang menyebabkan miskram sebagai petunjuk bahwa aborsi itu haram.
Masalah aborsi[1] adalah isu kontroversial, karena aborsi tidak hanya terkait dengan masalah kesehatan, tetapi juga erat dengan etika moral, agama, dan hukum.[2] Adanya kontroversi yang terjadi di kalangan ulama erat kaitannya dengan masalah aborsi yang non therapeuticus pada usia sebelum 120 hari. Sebagian mereka ada yang membolehkan, memakruhkan, bahkan sebagian lagi mengharamkan.
Sebab itulah penulis tertarik untuk menjawab permasalahan tersebut berkaitan dengan konsep serta pemikiran para fukahâ secara komprehensif tentang aborsi. Maka analisis yang akan dipakai adalah analisis sintesis, yaitu untuk menelaah secara kritis, meneliti ungkapan atau istilah, pengertian yang dikemukakan oleh para fukahâ maupun pihak medis kedokteran, sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangan masingmasing pandangan mereka, untuk kemudian menemukan pengertian baru yang lebih sempurna. Dengan sintesis dimaksudkan untuk menemukan satu kesatuan pemikiran yang utuh dalam rangka memecahkan permasalahan. Dan terakhir adalah melalui metode komparatif, yaitu digunakan untuk mengetahui dan membandingkan pendapat masing-masing tokoh fukahâ sehingga diketahui argumentasi serta faktor apa yang menjadikan mereka berbeda dalam menentukan pendapatnya.
B.       Pembahasan
1.      Aborsi dalam Pandangan Medis
Aborsi menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris abortion: miscarriage, yang berarti pengguguran kandungan. Abortus artinya keguguran. Aborsi menurut terminologi adalah abortion (n): expultion of foetus from tlie womb during the first 28 weeks ofpregnance.[3]
Aborsi atau abortus adalah pengakhiran kehamilan baik belum cukup waktu, yaitu di bawah usia 20 sampai 28 minggu, mau  pun belum cukup berat, yaitu di bawah 400 gr sampai 1000 gr. Anak baru mungkin hidup di dunia luar kalau berat  nya mencapai 1000 gr atau usia kehamilan 28 minggu. Ada juga yang mengambil sebagai batas untuk abortus berat anak antara 500 gr sampai 999 gr, disebut partus immaturus.[4] Hubungannya dengan abortus, tentang usia belum mencapai 28 minggu, mempunyai makna hukum, karena akhir dari 28 minggu merupakan akhir kelangsungan hidup fetus dalam hukum Inggris. Ada kemungkinan berubah karena perkembangan teknologi kedokteran masih tetap merupakan kelangsungan hidup secara hukum.[5]
Dalam ilmu medis kedokteran, aborsi dapat digolongkan kepada dua kategori yaitu abortus spontan dan abortus provokartus. Abortus spontan(terjadi dengan sendiri, keguguran), insiden abortus ini pada umum  nya tercatat sebesar 10%-20%. Sedang kan abortus provokartus (sengaja digugurkan), merupakan 80% dari semua abortus. Abortus provokartus ada yang berdasarkan diagnosis pihak medis yang mengharuskan ibu di aborsi. Dan ada juga tanpa diagnosis pihak medis, yakni atas kehendak ibu karena berbagai alasan seperti ekonomi sulit, terlalu banyak anak, terjadi hubungan di luar nikah, perkosaan dan lain-lain, inilah disebut aborsi non therapeuticus. Abortus provocatuster bagi dua yakni artificialis atau therapeu ticus (abortus semacam ini ialah penguguran kehamilan dengan alasan membahayakan jiwa ibu, misalnya karena ibu berpenyakit berat), dan abortus provockatus kriminalis, adalah pengguguran kehamilan tanpa alasan medis yang sah dan dilarang oleh hukum.[6]
2.    Aborsi Menurut Hukum Positif
Aborsi atau abortusmenurut hukum pidana, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan suatu perbuatan yang mengakibatkan kandungan lahir sebelum waktunya melahirkan menurut alam. Pada tindak kejahatan terhadap pengguguran kandungan ini diartikan juga sebagai pembunuhan anak yang berencana, di mana pada pengguguran kandungan harus ada kandungan (vrucht) atau bayi (kidn) yang  hidup yang kemudian dimatikan. Persamaan inilah yang juga menyebabkan tindak pidana penguguran (abortus)dimasukkan ke dalam titel buku II KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang.
Dasar-dasar hukum (pasal-pasal) yang mengatur tentang abortus,diantaranya: KUHP BAB XIV, kejahatan terhadap kesusilaan, pasal 281 ayat (1). Pada ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 9000,-, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau mem perlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugur kan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 17 tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya. Kemudian pada ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 9000, barang siapa menawarkan,” memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau mem per lihatkan  tulisan,  gambaran  atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau mengugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
3.      Aborsi Non Therapeuticus dalam Perspektif Hukum Islam
Bila ditinjau dari segi linguistik, dalam perspektif syara’, kata “abortus” atau “aborsi” dikenal dengan ungkapan al-Ijhadh atau Ishqat al-Haml, yang  berarti men jauhkan,  mencegah,[7] atau dengan kata lain didefinisikan sebagai keluarnya atau gugur  nya kandungan dari seorang ibu yang usia kandungannya belum mencapai 20 minggu. Dalam konteks Islam menyatakan bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) adalah kehidupan yang harus dihormati.[8] Oleh sebab itu, adalah suatu pelanggaran jika melakukan pengguguran terhadap janin yang sedang dikandung (aborsi), apalagiaborsi tersebut tanpa alasan yang sah atau dikuatkan oleh tim medis.
Perbedaan pendapat dikalangan ulama didasarkan dari sejarah pada masa Rasulullah, telah terjadi suatu pertengkaran atau perkelahi an antara dua orang wanita dari suku Huzail. Salah satunya yang tengah hamil dilempar batu dan mengenai perut nya. Akibatnya, janin atau bayi dalam kandungannya itu meninggal. Ketika persoalan tersebut diadukan kepada Rasulullah, pembuat jarîmah tersebut (yang melempar) dikenakan sanksi hukum ghurrah, yaitu seperdua puluh diyat.[9]
Ketetapan inilah yang kemudian diadopsi oleh para fukaha untuk menetapkan sanksi hukum terhadap orang yang melakukan aborsi tanpa alasan yang sah atau tindak pidana terhadap pengguguran kehamilan. Kemudian mengenai abortus non thempeuticus pada usia janin sebelum 120 hari, pendapat para ulama terbagi dalam tiga aliran, yaitu boleh, makruh dan haram. Menurut mayoritas fukaha, melakukan aborsi bagi janin yang telah berusia 120 hari hukumnya haram. Sedang usia sebelum 120 hari terjadi khilâfiyah. Ada yang berpendapat boleh, makrûh, dan haram. Alasan yang mengharamkan usia 120 hari dan membolehkan sebelum 120 hari adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ibn Mas’ud yang menyatakan tentang penciptaan janin, dari nuthfah ke ‘alaqah, ke mudghah dan sampai ditiupkannya ruh pada usia ke 40 hari.[10]
Menurut Imam al-Ramli dari kelompok pengikut Imam Syâfi’i, melakukan aborsi bagi janin yang sudah berusia 120 hari, haram hukumnya. Karena diperkirakan bahwa janin sudah bernyawa. Bagi yang melakukannya maka sangsinya adalah ghurrah,[11] yakni diyat yang harus dipenuhi oleh orang yang melakukan pembunuhan janin, berupa membayar seorang budak laki-laki atau perempuan kepada keluarga si janin atau membayar kafarat senilai dengan seperdua puluh diyat biasa, yaitu lima ekor unta. Sedangkan pengguguran sebelum 120 hari hukumnya boleh.
Ibn Hazm juga berpendapat bahwa pembunuhan janin setelah ditiupkannya ruh dan usianya mencapai 120 hari dianggap sebagai tindakan kejahatan pembunuhan dengan sengaja dan dijatuhkan hukuman qishâs, kecuali dimaafkan oleh si korban. Tindakan tersebut wajib ghurrah dan tidak wajib membayar kafarat karena dianggap sebagai pembunuhan sengaja.[12]
Ibn Qudâmah berpendapat bahwa jika ternyata janin itu mati akibat dari suatu pemukulan pada perut ibunya, maka pelakunya diberi ganjaran berupa kafarat, di samping diyat dan ghurrah, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak dapat melakukannya, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Bahkan, hal itu diwajibkan atasnya baik janin itu hidup atau mati. Dasarnya adalah surat al- Nisâ’ [4]: 29, tentang sanksi hukum terhadap si pembunuh karena tersalah.[13]
Kemudian dari fukaha Syafî’iyah (kecuali al-Ghâzali), dan mayoritas fukaha Hanâbilah (kecuali Ibn Rajab) serta mayoritas fuqahâ Hanâfiyah, berpendapat bahwa penguguran kandungan (aborsi) yang di lakukan atas persetujuan suamiistri dan tidak menggunakan alat yang membahayakan serta janin yang digugurkan tersebut belum berusia40 hari, maka hukumnya makrûh. Alasan dari mahzab Hanâfi adalah karena janin itu belum berbentuk.[14]
Dari apa yang dikemukakan ulama (kelompok mazhab) tentang aborsi, terutama masalah usia janin yang haram dan yang boleh untuk dilakukannya aborsi, ternyata berbeda dengan persepsi yang dipaparkan oleh dunia medis kedokteran. Secara medis, janin menjelang minggu keenam sampai ketujuh sudah memperlihatkan adanya denyut jantung. Oleh sebab itu, Hassan Hathoud, seorang guru besar bidang Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteraan Universitas Quwait, menganggap para ulama saat itu menanggapi hadis tersebut masih terbatas. Itu disebabkan keterbatasan perkembangan sains dan teknologi, terutama tentang embriologi, pada saat mereka memberi makna yang sama antara “asal mula kehidupan janin” dengan “ditiupkannya ruh”.[15]
Al-Ghazali berpendapat bahwa pengguguran dan pembunuhan terselubung merupakan tindakan kejahatan terhadap suatu wujud yang telah ada. Wujud itu mempunyai beberapa tingkatan. Tingkat pertama ialah masuknya nuthfah (sperma) ke dalam rahim dan bercampur dengan air mani perempuan (ovum) serta siap untuk menerima kehidupan.[16] Hal ini senada dengan pendapat Mahmûd Syalthûth.[17]
a. Aliran yang membolehkannya
Imâm al-Subki berpendapat bahwa pengguguran kandungan dari hasil perbuatan zina, dibolehkan asal masih berupa nuthfah atau ‘alaqoh, yaitu sebelum delapan puluh hari. Demikian juga pendapat Imâm alRamli dari kelompok mahzab Syâfi’i. Alasan mereka adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhâri dan Muslim tentang penciptaan janin yang berusia 40 hari baru kemudian ditiupkan ruh. Sedangkan Abû Ishâq alMarwaei berpendapat bahwa seseorang yang minum obat untuk menggugurkan kandungannya selama berbentuk ‘alaqah atau mudghah, maka hal itu dibolehkan. Demikian pula pendapat kelompok Hanâfiyah yang membolehkannya secara mutlak.[18] Hal sama juga dikemukakan oleh Abû Bakar Ibn Sa’id al-Furati dan al-Qalyubi bahwa minum obat untuk menggugur kan kandungan saat janin masih berbentuk nuthfah atau ‘alaqah, maka hal itu dibolehkan.

b. Aliran yang berpendapat makrûh
Menurut pendapat Ibn Rusyd, dari kelompok mahzab Maliki, jika terjadi pemukulan terhadap wanita yang sedang hamil dan menyebabkan kematian janinnya, maka sanksi nya adalah tidak wajib kafarat tapi sebaiknya kafarat. Alasannya seperti apa yang telah dilakukan pada kasus perkelahian dua orang wanita suku Huzail di atas. Ibn Wahban berpendapat bahwa pengguguran kandungan dibolehkan jika karena uzur. Jika tidak, maka hukumnya makrûh.
Sedangkan Muhammad Said Ramadhan al-Bûti menilai pengguguran kan dungan dibolehkan asal ada kesepakatan antara ayah dan ibu si janin. Karena menurut hukum syara’, seorang ayah bisa sah jika dia mempunyai anak yang dilahirkan dari istri yang sah. Sedangkan zina tidak mutlak diperlukan (ayah). Dalam kasus seperti ini, hakim dapat men duduki sebagai ayah untuk mem beriizin dan pertimbangan. Tapi ia tidak bisa memaafkan dalam masalah qishas meskipun itu anak zina. Karena ia ber tentangan dengan mashlahah. Tetapi hakim bisa menggantikan dalam keadaan darurat.
Alasannya karena air sperma setelah ke rahim belumlah hidup, tapi mempunyai hukum sebagai manusia hidup, seperti halnya telur binatang buruan pada waktu Ihrâm. Oleh sebab itu, ahli tahqîq berkata, “maka kebolehan mengugurkan kandungan itu harus diartikan karena dalam keadaan uzur, atau dengan pengertian bahwa ia tidak berdosa seperti dosanya membunuh”.[19]
c. Aliran yang berpendapat haram
Imâm al-Ghazâli berpendapat bahwa hukum pengguguran kandungan haram secara mutlak, bahkan sejak bertemu nya sperma laki-laki dan ovum wanita. Pendapat ini didukung Mahmûd Syaltût dan Yûsuf Qaradhawi.[20]
Menurut pendapat ‘Abd alRahmân al-Baghdâdi, jika pengguguran itu dilakukan setelah 40 hari masa kehamilan, yaitu saat mulai terbentuk  nya janin, maka hukum pengguguran adalah haram. Sama halnya pengguguran janin setelah ditiupkan ruh. Sebab, janin yang sedang dalam proses pembentukan organorgannya dapat dipastikan sebagai janin yang sedang mengalami proses terbentuknya manusia sempurna. Alasannya adalah surat al-Mukminûn [23]: 14 yang berbunyi:
¢OèO $uZø)n=yz spxÿôÜZ9$# Zps)n=tæ $uZø)n=ysù sps)n=yèø9$# ZptóôÒãB $uZø)n=ysù sptóôÒßJø9$# $VJ»sàÏã $tRöq|¡s3sù zO»sàÏèø9$# $VJøtm: ¢OèO çm»tRù't±Sr& $¸)ù=yz tyz#uä 4 x8u$t7tFsù ª!$# ß`|¡ômr& tûüÉ)Î=»sƒø:$#
Artinya: Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik. (Qs. al-Mukminûn : 14)

Dalam ayat di atas, terutama tentang kata-kata “Khalqan Âkhar” yang ditakwil dan ditafsirkan bahwa sebelum membentuk “mahluk lain” memang ada fase-fase tertentu yang secara bertahap sudah dianggap mempunyai ruh atau suatu kehidupan, yaitu rûhhayawâni dan rûhinsâniyah. Rûhhayawâni telah dimiliki sejak pembuahan terjadi, sedangkan rûhinsâni berada ketika janin sudah berbentuk lengkap seperti yang dilakukan oleh Sayyid Quthub.[21]
Kemudian selanjutnya mereka beralasan pada surat Nuh [71]: 14 yang berbunyi:
ôs%ur ö/ä3s)n=s{ #·#uqôÛr& ÇÊÍÈ  
Artinya: Padahal Dia Sesungguhnya telah menciptakan kamu dalam beberapa tingkatan kejadian. (Qs. Nuh : 14)

Kemudian surat al-Mukminun [23]: 12, 13 dan 14:
ôs)s9ur $oYø)n=yz z`»|¡SM}$# `ÏB 7's#»n=ß `ÏiB &ûüÏÛ ÇÊËÈ   §NèO çm»oYù=yèy_ ZpxÿôÜçR Îû 9#ts% &ûüÅ3¨B ÇÊÌÈ   ¢OèO $uZø)n=yz spxÿôÜZ9$# Zps)n=tæ $uZø)n=ysù sps)n=yèø9$# ZptóôÒãB $uZø)n=ysù sptóôÒßJø9$# $VJ»sàÏã $tRöq|¡s3sù zO»sàÏèø9$# $VJøtm: ¢OèO çm»tRù't±Sr& $¸)ù=yz tyz#uä 4 x8u$t7tFsù ª!$# ß`|¡ômr& tûüÉ)Î=»sƒø:$# ÇÊÍÈ  
Artinya: Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik. (Qs. al-Mukminun : 12, 13,14)

Serta surat al-Isrâ : 31 yang berbunyi:
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. 
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Qs. al-Isrâ : 31)

C.  Penutup
Ada tiga pokok dalam kajian ini yakni abortus therapeuticus, aborsi setelah ditiupkan ruh,  abortus nontherapeuticus sebelum ditiupkan ruh dan  Abortus nontherapeuticus merupakan hal paling esensial sebelum ditiupkan ruh atau sebelum usia 120 hari. Karena kasus inilah yang banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para fukaha. Aborsi yang dilakukan setelah berusia 120 hari dan sudah ditiupkan ruh, fukaha bersepakat haram hukumnya. Karena hal itu dianggap sama dengan membunuh nyawa manusia yang sudah berwujud. Sebaliknya, pengguguran kandungan yang dilakukan atas dasar diagnosis dokter, atau disebut juga abortus therapeuticus, para  fukaha  telah sepakat menyatakannya boleh. Alasannya adalah untuk menyelamatkan jiwa si ibu dari bahaya yang mengancamnya tanpa melihat usia kandungan atau janin.Mengenai abortus nontherapeuticus sebelum ditiupkan ruh, pendapat fukahaterbagi menjadi tiga aliran. Pertama, menyatakannya boleh. Alasannya adalah hadis Bukhâri dan Muslim tentang “penciptaan janin”. Aliran kedua me nyatakannya makrûh. Alasannya, mereka meng-qiyâs-kan kepada “telur binatang buruan pada waktu ihram”. Aliran ketiga menyatakan haram. Alasannya adalah surat al-Mukminun [23]: 4, terutama kata-kata “khalqan âkhar” yang ditakwil dan ditafsir bahwa sebelum mernbentuk “mahluk lain”, memang ada fase-fase tertentu suatu kehidupan manusia (ada dua tahap).
Akhirnya, dalam upaya untuk mengantisipasi segala sesuatunya, terutama dalam masalah aborsi serta dampak dan implikasi sosialnya, maka pendapat aliran yang ketiga merupakan pendapat yang paling relevan dengan tuntutan perkembangan zaman. Apalagi, pendapat ini didukung oleh teori-teori embriologi yang bisa dipertanggungjawabkan secara akurat dan objektif. Dengan kata lain, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali dengan alasan syar’i, yaitu benar-benar dalam kondisi sangat darurat.


[1] Yang dimaksud aborsi ialah pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 1000 gram atau kurang dari 28 minggu. Atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan mempunyai berat badan 297 gram. Sarwono Prawirnodijo, Ilmu Kebidanan, (Jakarta: Yayasan Bina Pustaka, 1981), h. 258.
[2] Kontroversi dibalik upaya penghentian kehamilan, dalam Medika Jurnal Kedokteran dan Farmasi, No. 2 Tahun XXIII, Februari 1957, h. 158-163.
[3] AS. Harley, AP Cowie, Ac Ginson Oxford Advenced Teories Dictionary of Corent English, (New York: Toronto Oxford University, 1987), h. 2.
[4] Fakultas Kedokteran UNPAD,  Obstetri Patologi, (Bandung: UNPAD, Elstrar, 1984), h. 7.
[5] R.F. Maulany, Obstetri dan Ginekologi Praktis, (Jakarta: Widya Medika, 1994), h. 189
[6] Fak. Kedokteran, UNPAD, Obstetri Patologi, (Bandung: Elstar. 1984), h. 7.
[7] Louis Makiuf, al-Munjid fi al-Lughah wa al-I’lan, cet. 21, (Bayrut: Dâr al-Masyariq, 1973), h. 108.
[8] Yûsuf Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, jilid II, (Jakarta: Gema Insani Pres, 1995), h. 70.
[9] Imâm al-Faraj Jamâl al-Din ‘Abd al-Rahmân bin Muhammad al-Jauzi al-Qurasy al-Baghdâdi, ditahqiq oleh Ziyad Hamdan, Kitâb al-Ahkâm al-Nisa, (Bayrut: Dâr al-Fikr, 1989), h. 185
[10] Hassan Hathaoud, Revolusi Seksual Perempuan, (Bandung: Mizan, 1995), h.167.
[11] Syihâbuddin al-Ramli, Nihâyat al-Mukhtaj, Syarh alMinhaj fî al-Fiqh’ alâ Madzhab al lmâm Syâfi’i, jilid VII, (alHalabi, 1357 H), h. 416.
[12] Ibn Hazm, al-Muhallâ, jilid XI, (Kairo: al-Muniria, 1352 H), h. 234.
[13] Ibn Qudâmah, al-Mughnî, Juz VI, (Mesir: Dâr al-Fikr, 1992).
[14] Ibn Najian, al-Bahr al-Rayh, Juz VIII, (Bayrut: Dâr alMa’rifah, t.t). h. 233.
[15] Hassan Hothout, Revolusi Seksesual Perempuan,(Bandung: Mizan, 1995), h.167. Lihat pula Mahmûd Syaltût, Islam Aqîdah wa Syarî’ah, (Kairo: Dâr al-Kalam, 1966), h. 212.
[16] Al-Ghâzali, Ihyâ ‘Ulûm al-Din, Juz II, (Kairo: Dâr Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, t.t.), h. 53
[17] Mahmûd Syaltût, Islam Aqîdah wa Syarî’ah, h. 212.
[18] Muhammad bin ‘Arafah al-Dasuqi, Hâsiyyah al-Dasuki alâ al-Syarah al-Kabir,Juz II, (Bayrût: Dâr al-Fikr, t.t.), h. 266-267.
[19] ‘Abd al-Rahmân al-Baghdâdi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1988), h. 129.
[20] Yûsuf Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid II,(Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 778 .
[21] Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilal al-Qur’an, Juz, XVI11,(Ttp.: Isa Halabi, t.t.), h. 17.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: