Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Sabtu, 25 Mei 2019

HADIAH PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

OLEH:  IRWANTO, S.Sy., M.A
1.        Pengertian Hadiah
Hadiah dalam bahasa Arab berasal dari kata الهَدِيَّةُ. Hadiah adalah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak memuliakannya.[1] Hadiah dalam Islam kerap kali diserupakan dengan hibah dan sedekah karena dianggap memiliki makna yang sangat berdekatan. Seperti yang diutarakan Abdul Aziz Muhammad Azzam dalam bukunya “Fiqh Muamalah; Sistem Transaksi dalam Islam” bahwa hibah, pemberian (‘athiyah) dan sedekah maknanya sangat berdekatan. Semua berupa pemberian atas hak milik seseorang sewaktu masih hidup tanpa ada ganti. Karena penyebutan nama pemberian (‘athiyah) mencakup semuanya baik sedekah (zakat), dan hadiah.[2]
Ensiklopedi hukum Islam menyebutkan bahwa hadiah merupakan pengertian dari hibah, yang mana hibah dimaknai sebagai suatu pemberian atau hadiah yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah Swt tanpa mengharapkan balasan apapun.[3] Sayyid Sabiq mendefinisikan hadiah sebagai bentuk hibah yang tidak ada keharusan bagi pihak yang diberi hibah untuk menggantinya dengan imbalan.[4] Sementara itu, menurut Imam Syafi’i yang disebut dengan hadiah adalah pemberian kepada orang lain dengan maksud untuk dimiliki sebagai bentuk penghormatan. Pemberian untuk dimiliki tanpa minta ganti disebut hadiah.[5]
Wahhab Az- Zuhaili membedakan antara hibah, hadiah, sedekah, dan athiyah meskipun kesemuanya merupakan bentuk pemberian. Wahab Az- Zuhaili mengatakan jika seseorang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, maka itu adalah sedekah. Jika sesuatu tersebut dibawa orang yang layak mendapatkan hadiah sebagai hadiah untuk menciptakan keakraban, maka itu adalah hibah. Sedangkan ‘athiyah adalah pemberian seseorang yang dilakukan ketika dia dalam keadaan sakit menjelang kematian.[6]
Sama halnya yang tertuang dalam Ensiklopedi Fiqh Muamalah membedakan hadiah dengan hibah. Karena hadiah merupakan pemberian tanpa imbalan yang dibawa kepada orang yang diberi sebagai bentuk penghormatan dan kemuliaan, sedangkan hibah adalah pemberian tanpa disertai imbalan. Oleh karena itu, pemberian harta tidak bergerak tidak termasuk hadiah.[7]
Berdasarkan keterangan di atas, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa hadiah adalah suatu bentuk pemberian yang diberikan secara sukarela sebagai bentuk penghormatan atau penghargaan terhadap pihak penerima tanpa disertai dengan penggantian. Hadiah merupakan bagian dari hibah, sedekah dan athiyah karena masing-masing memiliki persamaan dan berbedaan pada substansinya.
2.     Dasar Hukum Hadiah
Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis banyak yang menganjurkan penganutnya untuk berbuat baik dengan cara tolong menolong dan salah satunya dengan bentuk tolong menolong adalah memberikan harta kepada orang lain yang membutuhkan, kaitannya dalam hal ini adalah pemberian hadiah yang dimaknai sebagai pemberian sukarela, Firman Allah :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya22, dan bianatang-binatang qalaa-id23, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorong berbuat aniaya. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa...[8] (QS. Al- Maidah: 2)

Rasulullah SAW telah mempraktekkan hadiah dan beliau pun menganjurkannya, seperti yang diriwayatkan Abu Hurairah ra.:
وَعَن اَ بِي هررة عن النبي صلى لله لیه وسلم قَالَ  تَهَادَوْا تَحَابُّوْا
Artinya : Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW : “ Saling memberi hadiahlah kamu, karena ia dapat menumbuhkan rasa kasih sayang”.[9] (HR.Bukhari)

3.     Rukun dan Syarat Hadiah
Menurut Ulama Hanafiah, rukun hadiah adalah ijab dan kabul sebab keduanya termasuk akad seperti halnya jual-beli. Dalam kitab Al-Mabsuth, mereka menambahkan dengan qadbhu (pemegang/penerima). Alasannya, dalam hadiah harus ada ketetapan dalam kepemilikan. Adapun yang menjadi rukun dalam hadiah yaitu wahib (pemberi), mauhub lah (penerima), mauhub (barang yang dihadiahkan), shighat (ijab dan qabul).[10]
Adapun syarat-syarat hadiah yaitu dengan syarat wahib (pemberi hadiah) dan mauhub (barang). Ulama Hanabilah menetapkan 11 (sebelas) syarat diantaranya:
a.       Hadiah dari harta yang boleh di tasharruf kan.
b.      Terpilih dan sungguh-sungguh.
c.       Harta yang diperjualbelikan.
d.      Tanpa adanya pengganti.
e.       Orang yang sah memilikinya.
f.       Sah menerimanya.
g.      Walinya sebelum pemberi dipandang cukup waktu (usia baliqh)
h.      Menyempurnakan pemberian.
i.        Tidak disertai syarat waktu.
j.        Pemberi sudah mampu tasharruf (merdeka, mukallaf dan rasyid).
k.      Mauhub harus berupa harta yang khusus untuk dikeluarkan.[11]
Adapun yang menjadi syarat untuk wahib (pemberi hadiah) dan mauhub (barang) yaitu:
a.    Syarat Wahib (pemberi hadiah)
Wahib disyaratkan harus ahli tabarru (derma), yaitu berakal, baligh, rasyid (pintar).
b.    Syarat Mauhub (barang)
1)        Harus ada waktu dihadiahkan
2)        Harus berupa harta yang kuat dan bermanfaat
3)        Milik sendiri
4)        Menyendiri, menurut ulama Hanafiah, hadiah tidak dibolehkan terhadap barang bercampur dengan milik orang lain, sedangkan menurut ulama malikiyah, Hambali dan syafi’iyah, hal itu dibolehkan.
5)        Mauhub terpisah dari yang lain, barang yang dihadiahkan tidak boleh bersatu dengan barang yang tidak dihadiahkan, sebab akan menyulitkan untuk memanfaatkan mauhub.
6)        Mauhub telah diterima atau dipegang oleh penerima.
7)        Penerima memegang hadiah atas seizin wahib.[12]
4.     Bentuk-Bentuk Hadiah
a.       Hadiah dalam perlombaan
Adapun yang dimaksud dalam perlombaan yang berhadiah, ialah perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti tinju atau lomba lari atau adu keterampilan/ ketangkasan seperti badminton, sepak bola, atau kepandaian seperti main catur. Pada prinsipnya lomba semacam tersebut diperbolehkan dalam agama, asal tidak membahayakan keselamatan badan dan jiwa dan mengenai uang hadiah yang diperbolehkan dari hasil lomba tersebut diperbolehkan oleh agama jika dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1)      Jika uang atau hadiah lomba itu disediakan oleh pemerintahan atau sponsor non pemerintahan untuk para pemenang.
2)      Jika uang atau hadiah lomba itu merupakan janji dari salah satu dari dua orang yang berlomba kepada lombanya jika ia dapat dikalahkan lawannya itu.[13]
3)      Jika uang atau hadiah lomba disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai muhallil, yaitu orang yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang sebagai pihak ketiga, yang akan mengambil hadiah itu, jika jagonya menang tapi ia tidak harus membayar jika jagonya kalah.[14]
b.      Hadiah dalam pembelian suatu barang
Hadiah dalam pembelian suatu barang merupakan bentuk pemberian hadiah yang diharamkan, jika orang yang membeli kupon dengan harga tertentu, banyak atau sedikit, tanpa ada gantinya melainkan hanya ikut serta dalam memperoleh hadiah yang disediakan. Bahkan hal seperti ini termasuk larangan serius (bagi yang melakukannya dianggap melakukan dosa besar). Karena, termasuk perbuatan judi yang dirangkai dengan khamar (minuman keras) dalam al-qur’an perbuatan ini merupakan perbuatan keji sebagaimana dalam firman Allah SWT Dalam Surat Al-Maidah ayat 90.[15]
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[16] (Q.S. Al-Maidah: 90)

c.       Hadiah sebagai suap atau sogokan
Untuk menghindari misinterpretasi tentang hadiah dan biasanya, antara hadiah dengan sogokan, seperti yang dinyatakan Umar bin Abdul ‘Aziz, bahwa dimana Rasulullah Saw. Hadiah adalah hadiah, tetapi masa ini hadiah bisa saja berarti sogokan. Serta untuk membedakan antara hadiah dengan tukar menukar, maka perlu diketahui bagaimana aturan Islam tentang hadiah dapat dilihat dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُتِيَ بِطَعَامٍ سَأَلَ عَنْهُ أَهَدِيَّةٌ أَمْ صَدَقَةٌ فَإِنْ قِيلَ صَدَقَةٌ قَالَ لأَصْحَابِهِ كُلُوا وَلَمْ يَأْكُلْ وَإِنْ قِيلَ هَدِيَّةٌ ضَرَبَ بِيَدِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَ مَعَهُمْ
Artinya: Abu Hurairah menyatakan, Bahwa Rasulullah apabila diberi makanan, beliau selalu menanyakan kepada sipemberi hadiah apakah pemberian itu, hadiah atau sedekah. Jika pemberian itu sedekah, Rasulullah tidak memakannya dan menyuruh para sahabatnya memakan hadiah dimaksud. Jika dinyatakan pemberian itu adalah hadiah, Rasulullah menepukkan tangannya dan makan bersama sahabat. (HR. Bukhari).[17]

Ketentuan dalam hadis di atas memberikan aturan agar penerima hadiah tidak hanya bahagia atau senang dalam hadiah yang bakal diterima, akan tetapi selalu mengidentifikasi hadiah yang diserahkan, termasuk yang boleh diterima atau tidak.


[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung; Sinar Baru Algensindo, 2016), h. 326
[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalah; Sistem Transaksi dalam Islam, (Jakarta : Amzah, 2010), h. 437
[3] Abdul Aziz Dahlan, Et.al. Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta : Ichtiar Baru Van Houve, 1996), h. 540
[4] Sayyid Sabiq, Fiqh as- Sunnah 5, Terj. Abdurrahim dan Masrukhin, (Jakarta : Cakrawala Publishing, 2009), h. 58
[5] Mustofa Dilbulbigha, Fiqh Syafi’i, (Surabaya : Bintang Pelajar, 1984), h. 334
[6] Wahbah az- Zuhaili, Fiqhul Islamy wa Awlaty, Terj. Abdul Hayyie al- Kattani,dkk, “Fiqih Islam 5”, (Jakarta : Gema Insani, 2011). h. 523
[7] Abdullah bin Muhammad Ath- Thayyar, et. al. Al-Fiqhul Muyassar Qismul-Mu’amalat, Mausu’ah Fiqhiyyah Haditsah Tatanawalu Ahkamal-Fiqhil-Islami Bi Ushub Wadhih Lil-Mukhtashshin Wa Ghairihim, Terj. Miftakhul Khairi, Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab, (Yogyakarta: Maktabah Al- Hanif, 2009), h. 468
[8] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Tafsir Perkata, (Bandung: PT. Sygma Examedia Arkenleema, 2010) h. 106
[9] Ibnu Hajr al-Asqalani, Bulughul Maraam, terj. A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, (Bangil: Pustaka Tamaam, 1991), h. 488
[10] Rachmad Syafe’i, Fikih Muamalah, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001), h. 244.
[11] Rachmad Syafei, Ibid, h.246
[12] Ibid, h. 247.
[13] Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Kapita Seleksi Hukum Islam, (Jakarta: Haji Masagung, 1991), Ed. II. Cet.8. h. 150.
[14] Nazar Bakry, Problematika Fiqh Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994), Ed. 1, Cet. 1, h.86.
[15] Ibid, h. 86
[16] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Tafsir Perkata, (Bandung: PT. Sygma Examedia Arkenleema, 2010) h. 123
[17] Ibnu Hajr al-Asqalani, Bulughul Maraam, terj. A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, (Bangil: Pustaka Tamaam, 1991), h. 489

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: