Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Sabtu, 25 April 2015

Widgets

BID’AH DALAM KITAB QAWAIDUL AHKAM FI MASOLIHIL ANAM, KARANGAN IZZUDDIN IBN ABDISSALAM




A.    PENDAHULUAN
Perbincangan dan permasalahan mengenai seputar bid’ah sebenarnya sudah banyak di kupas oleh para ulama. Diantara mereka ada yang membukukannya dalam kitab-kitab karangan mereka. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Al-bida’ wa an-Nahyuy ‘Anha, karya al Qurthubiy
2.      Al hawadiths wa al Bida’, karya Ath-Thurutsi.
3.      Tables Iblis karya Ibnul Jauzi
4.      Al – I’tishom karya Asytahibi
Dan masih banyak lagi karangan para ulama yang membahas seputar “bid’ah”, syaikh abdussalam bali menyebutkan karangan mereka sampai berjumlah 54, dan bisa jadi lebih banyak dari itu. Hal ini dikarenakan masalah bid’ah ini adalah permasalahan urgent dan merupakan salah satu dari pokok penyebab perpecahan ummat, sebagaimana  Asyathibi menyebutkan daam muqodimahnya dalam kitab al I’tishom ketika  mengutip ayat al-Qur’an:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Artinya : Dan berpegang teguhlah kalian kepada tali Allah SWT, dan janganlah kalian berpecah belah.

Asyathibi mengatakan bahwa salah satu dari pokok penyebab perpecah belahan ummat adalah bid’ah. Maka, sejak saat itulah para sahabat sangat berhati-hati terhadap perkara-perkara bid’ah[1]. Karena itulah perlu kiranya kita membahas seluk-beluk bid’ah, tentang apa itu bid’ah bagaimana itu bid’ah, dan lain sebagainya seputar bid’ah. Berikut adalah ulasan ringkas dari pembahasan mengenai bid’ah menurut Imam Izzudin Ibn Abdissalam dalam kitab Qawaidul Ahkam Fi Masolihil Anam


B.     PEMBAHASAN
1.      Biografi Imam Izzuddin Ibn Abdissalam
Imam Izzuddin Ibn Abdissalam adalah seorang alim yang mumpuni keilmuannya. Ia memang tidak setenar Imam mazhab empat, Imam Nawawi, Imam Ghazali, atau Imam Ibnu Taimiyah. Namun kontribusinya terhadap dakwah, ilmu, dan jihad tercatat dengan tinta emas sejarah Islam.  Ia adalah Abdul Aziz bin Abdissalam bin Abi Al-Qasim bin Hasan bin Muhammad bin Muhadzdzab, Ia dilahirkan di Damaskus. Mengenai tahun kelahirannya, para sejarawan berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, ia dilahirkan pada tahun 577 H. Sebagian mencatat bahwa ia lahir tahun 578 H. Namun pendapat pertama lebih kuat. Imam agung ini wafat pada tahun 660 H di Kairo.
Izzuddin Ibn Abdissalam bergelar Izzuddin (kemuliaan agama).Masyarakat pada masa itu memanggilnya dengan Abu Muhammad. Gelar Izzuddin diberikan sesuai dengan adat pada masa itu. Setiap khalifah, sultan, pejabat, terlebih lagi para ulama diberi tambahan gelar pada namanya. Gelar ini nantinya lebih melekat dalam dirinya. Sehingga ia lebih dikenal dengan nama Izzuddin bin Abdussalam atau Al-Izz bin Abdussalam. Di samping itu, ia juga digelari Sulthan Al-Ulama (raja para ulama) oleh muridnya, Ibnu Daqiq Al-id. Ini sebagai legitimasi atas kerja keras beliau menjaga reputasi para ulama pada masanya. Usaha itu diimplementasikan dalam sikap-sikapnya yang tegas saat melawan tirani dan kediktatoran. Beliaulah yang mengomandani para ulama dalam beramar ma’ruf nahi mungkar.
            Selama beberapa tahun ia menjabat qadhi di kota Damaskus. Namun, karena tidak sejalan dengan penguasa di kota itu, beliau hijrah menuju Mesir. Ia akhirnya bermukim di kota Kairo. Najmuddin Ayyub, penguasa kota saat itu, menyambut kedatangannya. Ia kemudian ditasbihkan sebagai khatib masjid Jami’ Amr bin Al-Ash dan Qadhi di Kairo. Karya-karya Izzuddin Ibn Abdissalam Di antaranya adalah:
  1. Al-Qawaid Al-Kubro
  2. Al-Qawaid As-Shughra
  3. Qawaidhul Ahkam fi Masalihil Anam
  4. Al-Imamah fi Adillatil Ahkam
  5. Al-Fatawa Al-Misriyah
  6. Al-Fatawa Al-Maushuliyah
  7. Majaz Al-Qur’an
  8. Syajarah Al-Ma’arif
  9. At-Tafsir
  10. Al-Ghayah fi Ikhtishar An-Nihayah
  11. Mukhtasar Shahih Muslim dan lain-lain
 Imam Izzuddin bin 'Abdussalam, seorang ulama bermadzhab Syafi'i yang wafat pada tahun 660 H menulis sebuah kitab yang diberi judul Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam. Kitab ini menjelaskan berbagai maslahat yang terkandung di dalam amal ibadah, muamalat, dan berbagai aktivitas seorang hamba. Ia memberikan penjelasan  berkenaan  dengan tujuan  penulisan  kitab ini,  "Tujuan  penulisan kitab ini ialah untuk  memberikan   penjelasan   tentang   berbagai   maslahat dalam melakukan  ketaatan,  mu'amalah,  dan tingkah laku  supaya  para hamba berupaya   mencapainya; memberikan  penjelasan  mengenai mudharat menentang  ajaran Allah, agar mereka bisa menghindarinya; memberikan  penjelasan  mengenai  maslahat berbagai ibadah agar mereka  melakukannya;   penjelasan   mengenai   didahulukannya sebagian   kemaslahatan   atas   sebagian   yang   lain,   dan diakhirkannya sebagian mafsadat atas mafsadat  yang  lain; serta   penjelasan  mengenai  perbuatan  yang  dilakukan  oleh manusia yang dia tidak mempunyai kekuasaan untuk melakukannya.”
 Ia melanjutkan,”Syari'ah  agama  ini  secara  keseluruhan  mengandung berbagai macam kemaslahatan; baik berupa penolakan  terhadap  kerusakan atau  pengambilan  kemaslahatan. Jika Anda mendengarkan firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman," maka perhatikan pesan yang  datang  setelah  panggilan  ini,  pasti  Anda tidak akan menemukan  kecuali  kebaikan  yang  dianjurkan  olehnya,  atau keburukan  yang  Anda dilarang melakukannya, atau keduanya sekaligus. 
 Kelebihan kitab ini terletak pada kecermatan penulisnya dalam mengklasifikasi maslahat dan mafsadat sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya ia memaparkan secara lugas alasan-alasan pengklasifikasian itu berdasarkan nash-nash yang ada. Di sini, tampak sekali kualitas keilmuan penulis dalam memahami Maqasid As-syari’ah (tujuan penetapan syariat) secara mendalam dan komprehensif.
          Imam Izzuddin bin Abdussalam termasuk peletak dasar fiqhul Aulawiyat (Fiqih Prioritas) di samping Imam Al-Ghazali. Demikianlah menurut penuturan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Ulama kontemporer ini pun sebelum menulis kitab Fiqhul Aulawiat harus mendalami kitab karya Imam Al-Izzu ini terlebih dahulu, sebagaimana ia mendalami kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali.
           Membaca kitab Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, mengajarkan bagaimana kita memahami posisi Maqasid As-Syariah terhadap nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kitab ini adalah jawaban bagi mereka yang mencoba membenturkan antara nash dengan maqasid dan mereka yang mengabaikan kandungan maqasid di dalam nash. Tampak sekali dalam kitab ini fleksibelitas syariat Islam berkat orisinalitas pemikiran Imam Izzuddin bin Abdussalam.
2.      Pengertian Bid’ah
Bid’ah (البدعة) berasal dari kata  بدع yang dalam fi’il madhinya salah satunya bermakna ابتدع الشيء, وبدع الشيء yang artinya : استنبطه ، وأحدثه mencipta (sesuatu yang belum pernah ada) atau pun dari الابداع yang salah satu artinya  الجديدالمحدث yaitu perkara baru.  Ataupun dengan bentuk kata
بدع الشيء ، یبدعه ، بدعا ، وابتدعه . memiliki makna   أنشأه (mengadakan , menjadikan, menciptakan) بدأه (mulai,memulai). Dan
والبدیع والبدع  yakni   الشيء الذي یکون أولا (Sesuatu yang pertama kali adanya)[2]
 Imam ‘Izzuddin bin Abdis Salam mendefinisikan bid’ah
البدعة فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم.
 Artinya: Bid’ah adalah : Mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam[3]

Imam Nawawi mendefinisikan bid’ah:

هِيَ اِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: Bid’ah adalah : Mengerjakan sesuatu yang belum ada pada masa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam[4]
Definisi bid’ah secara istilah yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah:
عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ
Artinya: Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.

           Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi). Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah
طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ
Artinya: Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).[5]

 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan
وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ

Artinya: Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.[6]
                                                                                                     
           Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna.[7]  Sebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bid’ah secara istilah. Ada yang memakai definisi bid’ah sebagai lawan dari sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bid’ah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Al ‘Izz bin Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bid’ah.
3.      Pembagian Bid’ah Menurut Imam Izzudin Bin Abdissalam
Menurut Imam Izzudin Bin Abdissalam membagi bid’ah menjadi lima, yaitu:
a. bid’ah wajib
Contoh bid’ah wajib diantaranya Sibuk belajar ilmu nahwu untuk tujuan memahami Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Bid’ah tersebut hukumnya wajib, karena memelihara syari’at juga hukumnya wajib. Tidak mudah memelihara syari’at terkecuali harus mengetahui ilmu nahwu. Sibuk belajar ilmu nahwu untuk tujuan memahami Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw. Bid’ah tersebut hukumnya wajib, karena memelihara syari’at juga hukumnya wajib. Tidak mudah memelihara syari’at terkecuali harus mengetahui ilmu nahwu. Kata kaedah ushul fiqih:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Artinya: Sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib
Memelihara bahasa Al-Qur’an dan Hadits yang memiliki arti yang asing (perlu penjelasan yang tepat dan benar). Pembukuan Ilmu Ushul Fiqih. kalam seorang perawi hadits yang menyebabkan periwayatan haditsnya ditolak atau dilemahkan terhadap suatu hadits dengan tujuan untuk membedakan hadits yang shahih dari yang tidak shahih.
b. bid’ah haram
Di antaranya: Golongan Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah, dan Mujassimah. Menolak terhadap mereka termasuk bid’ah yang wajib.
c. bid’ah sunnah
Di antaranya: Memperbaharui pesantren dan madrasah, membangun jembatan, mengerjakan perbuatan bagus yang tidak ada di masa permulaan Islam, mengerjakan shalat tarawih (berjama’ah), ucapan tasawuf yang mengandung pengertian yang dalam, dan ucapan di dalam perdebatan untuk mencari dalil dalam menghimpun masalah-masalah hukum dengan tujuan mencari ridha Allah swt.
d. bid’ah makruh
Di antaranya menghiasi masjid, dan menghiasi mashaf. Adapun membaca Al-Qur’an secara “Lahn (keliru dalam bacaan I’rabnya)” sekira-kira berubah lafadz-lafadznya, maka menurut pendapat ulama yang benar adalah termasuk bid’ah haram.
e. bid’ah mubah.
Bersalam-salaman sesudah shalat shubuh dan ‘ashar, meluaskan yang enak-enak seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, memakai pakaian panjang, dan meluaskan lengan baju.
Sebagian bid’ah mubah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama menjadikannya bid’ah makruh, dan sebagian yang lain menjadikannya sunnah-sunnah yang dilakukan di masa Rasulullah saw dan sesudah masa beliau, seperti membaca “Isti’adzhah (أعوذ بالله من الشيطان الرجيم)” di dalam shalat dan basmalah.

C. PENUTUP
Kesimpulan

1. Bid’ah (البدعة) berasal dari kata  بدع yang dalam fi’il madhinya salah satunya bermakna ابتدع الشيء, وبدع الشيء yang artinya : استنبطه ، وأحدثه mencipta (sesuatu yang belum pernah ada) atau pun dari الابداع yang salah satu artinya  الجديدالمحدث yaitu perkara baru.  Ataupun dengan bentuk kata
بدع الشيء ، یبدعه ، بدعا ، وابتدعه . memiliki makna   أنشأه (mengadakan , menjadikan, menciptakan) بدأه (mulai,memulai). Dan
والبدیع والبدع  yakni   الشيء الذي یکون أولا (Sesuatu yang pertama kali adanya)
2. Menurut Imam Izzudin Abdissalam, Bid’ah adalah : Mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam
3. Menurut Imam Izzudin Bin Abdissalam membagi bid’ah menjadi lima, yaitu:
a. bid’ah wajib
b. bid’ah haram
c. bid’ah sunnah
d. bid’ah makruh
e. bid’ah mubah.




[2] Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir, tt). vol.xi hlm. 32
[3]Izzuddin bin Abdussalam Qawa’idul Ahkam fi Mashalihul Anam (Al-Maktabah Al-Husainiyah Mesir 1353 H / 1934 M juz 2) hlm 195
[4] Imam Nawawi dalam Tahdzibul Asma Wal Lughot, vol. 3, hlm.22
[5] Imam Asy Syatibi, Al I’tishom (Asy Syamilah, juz 1) hlm 26
[6] Majmu’ Al Fatawa. (Asy Syamilah, juz 18) hlm 346
[7] Al Fairuz Abadiy dalam Basho’iru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 26, Dar Ar Royah

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: