Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Jumat, 08 Juni 2018

Widgets

LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM




A.  Pendahuluan
Pendidikan merupakan media dalam menyalurkan potensi yang di miliki setiap individu. Pendidikan juga merupakan aset bagi Negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Dengan perkembangan pendidikan yang semakin maju, diiringi kemajuan ilmu dan tekhnologi yang semakin melaju pesat. Masyarakat Indonesia juga harus memiliki kemauan yang tinggi mengikuti arus modernisasi pada zaman ini. Akan tetapi, kemajuan zaman harus diimbangi oleh kekuatan dalam beribadah kepada yang Kuasa yaitu Allah Swt. Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, bahkan umat Islam di Indonesia merupakan yang terbesar di Dunia.
Pendidikan Islam di Indonesia merupakan warisan peradaban Islam, sekaligus asset bagi pembangunan pendidikan Nasional. Sebagai warisan, kita harus memiliki kesadaran untuk bisa mempertahankan dan melestarikan keberadaannya serta meningkatkan kualitas yang di miliki pendidikan Islam. Sebagai asset yang kita miliki, kita memiliki ruang dan jesempatan untuk mengepakkan sayap untuk bisa mengelola dan menatanya sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang ada di Indonesia.
Upaya mengelola dan menata pendidikan Islam harus memiliki teknik serta keterampilan, pengelolaan yang baik akan mampu memberikan kita tempat yang baik di hati masyarakat dan kita tidak akan kalah dengan sekolah pada umumnya, dari itu kita perlu untuk membuat suatu lembaga yang menaungi pendidikan Islam demi mewujudkan tujuan pendidikan Islam yang diinginkan. Lembaga merupakan sarana mempertahankan warisan yang telah diberikan kepada kita. Demi mencapai tujuan yang diinginkan, maka kita harus membenahi dulu sistem dalam suatu lembaga sekalipun upaya dalam mengelola maupun mengembangkan lembaga pendidikan Islam merupakan keniscayaan dan beban kolektif bagi para penentu kebijakan pendidikan Islam. Perumusan strategi akan mempertimbangkan eksistensi lembaga pendidikan Islam secara riil dan orientasi pengembangannya. Oleh karena itu, para pemimpin lembaga pendidikan Isam harus mampu “membaca” selera masyarakat. Agar pendidikan islam mampu menguasai dunia pendidikan di masyarakat kita.
Sejumlah pemaparan di atas tersebut membuat penulis tertarik untuk bisa memaparkan beberapa hal terkait dengan “Lembaga Pendidikan Islam” dalam makalah ini, agar kita bisa tau dan lebih memahami mengenai lembaga pendidikan Islam, serta kita dapat membantu perkembangan pendidikan Islam agar menjadi pilihan utama bagi masyarakat.
B.  Pembahasan
1.    Pengertian Lembaga Pendidikan Islam
Secara etimologi, lembaga adalah asal sesuatu, acuan, sesuatu yang memberi bentuk pada yang lain, badan atau organisasi yang bertujuan untuk mengadakan suatu penelitian keilmuan atau melakukan sesuatu usaha.[1] Dalam bahasa Inggris, lembaga disebut Institute (dalam pengertian fisik), yaitu sarana atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan lembaga dalam pengertian non fisik atau abstrak disebut Institution, yaitu suatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan. Lembaga dalam pengertian fisik disebut juga dengan bangunan, dan lembaga dalam pengertian non fisik disebut dengan pranata.
Pendidikan Islam adalah usaha pengembangan fitrah manusia dengan ajaran Islam agar terwujud (tercapai) kehidupan manusia yang makmur dan bahagia. Ahmad D. Marimba mengartikan pendidikan Islam sebagai bimbingan jasmani dan ruhani dengan berdasarkan pada hukum-hukum Islam menuju pada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.[2]
Lembaga pendidikan Islam secara terminologi diartikan sebagai suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam. Lembaga pendidikan mengandung pengertian kongkrit berupa sarana dan prasarana dan juga pengertian yang abstrak, dengan adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu, serta penanggung jawab pendidikan itu sendiri.[3] Muhaimin menjelaskan bahwa lembaga pendidikan Islam merupakan suatu sistim pendidikan yang sengaja diselenggarakan atau didirikan dengan hasrat dan niat untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai-nilai Islam.[4] Sistim pendidikan ini dikembangkan dari dan disemangati atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan Islam adalah suatu wadah berlangsungnya penyelenggaraan pendidikan Islam dengan berbagai sarana, peraturan, dan penanggung jawab pendidikan yang dijiwai oleh semangat ajaran dan nilai-nilai Islam dengan niat untuk mengejawantahkan ajaran-ajaran Islam.
2.    Tujuan Lembaga Pendidikan Islam
Tujuan lembaga pendidikan Islam (madrasah) maka tidak terlepasdari tujuan pendidikan Islam itu sendiri. Tujuan pendidikan Islam digalidari nilai-nilai ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Menurut Muhaimin, Lembaga pendidikan Islam secara umum bertujuan untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayalan danpengalaman peserta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat berbangsa dan bernegara.[5]
Lembaga pendidikan Islam mempunyai tujuan untuk mengembangkan semua potensi yang dimiliki manusia itu, mulai dari tahapan kognisi, yakni pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap ajaran Islam, untuk selanjutnya dilanjutkan dengan tahapan afeksi, yakni terjadinya proses internalisasi ajaran dan nilai agama ke dalam diri siswa, dalam arti menghayati dan meyakininya. Melalui tahapan efeksi tersebut diharapkan bertumbuh motivasi dalam diri siswa dan bergerak untuk mengamalkan dan menaati ajaran Islam ( tahap psikomotorik) yang telah diinternalisasikan dalam dirinya. Dengan demikian, akan terbentuk manusia muslim yang bertakwa dan berakhlak mulia.
3.    Fungsi Lembaga Pendidikan Islam
Pendidikan Islam termasuk masalah sosial, sehingga dalam kelembagaannya tidak lepas dari lembaga-lembaga sosial yang ada, lembaga disebut juga institusi atau pranata. Dengan demikian lembaga pendidikan Islam adalah suatu bentuk organisasi yang diadakan untuk mengembangkan
lembaga-lembaga sosial, baik yang permanen maupun yang berubah-ubah. Menurut Hasan Langggung pendidikan Islam berputar sekitar pengembangan jasmani, akal, emosi, rohani, dan akhlak manusia. Begitu juga pendidikan dalam pengertian yang utuh, bukan terbatas disekolah saja tetapi juga mempengaruhi pelajaran-pelajaran di rumah, di masyarakat bahkan dijalanan selain itu, Islam juga mengenal pendidikan seumur hidup.[6]
Islam mengenal lembaga pendidikan semenjak detik-detik turunnya wahyu Allah kepada Nabi SAW. Rumah Arqam bin Abi al-Arqam merupakan lembaga pendidikan pertama. Guru agung pertama dalam dunia Islam adalah Nabi sendiri. Lembaga pendidikan Islam bukanlah lembaga pendidikan yang beku, Islam justru memperkenalkan lembaga pendidikannya dengan cara yang fleksibel, berkembang menurut kehendak waktu dan tempat ketika rumah Al-Arqam dan rumah lain dianggap sudah tidak dapat memuat bilangan kaum muslim yang begitu besar, umat Islam kemudian mengalihkan lembaga pendidikannya ke masjid yang menjadi tempat kedua atau institusi kedua setelah rumah Al-Arqam. Sedangkan lembaga pendidikan ketiga muncul setelah kerajaan Umayyah. Masjid yang semula dijadikan tempat belajar utama kini beralih menjadi tempat belajar orang dewasa sementara anak-anak mulai mempelajari ilmu di Kuttab.[7]
Menurut Izudin Abbas ada dua macam kuttab diantaranya adalah Satu ; kuttab untuk anak-anak yang membayar iuran pendidikan. Dua ; untuk anak-anak orang miskin yang disebut Kuttab Al-Sabil (pondok orang dalam perjalanan). Bersama dengan kemajuan peradaban yang dicapai oleh masyarakat Islam di zaman kerajaan Abbasiyah, lembaga-lembaga pendidikan lain mulai mengarahkan dirinya terhadap pendidikan Islam dan muncullah Daar al hikmah dengan tujuan agar gerakan terjemahan bertambah luas.
Setelah itu muncullah sistem madrasah, yang menjadikan system pendidikan Islam memasuki periode baru dalam pertumbuhan dan perkembangannya, diman periode ini adalah periode terakhirnya. Sebab di sini madrasah sudah merupakan salah satu organisasi resmi negara dimana dikeluarkannya pekerja-pekerja dan pegawai-pegawai negara.
Pelajaran disitu juga resmi berjalan menurut peraturan dan Undang-undang merupakan hal serupa yang kita kenal hari ini, segala sesuatu diatur seperti kehadiran dan kepulangan murid-murid, program-program pengajaran, staf-staf perpustakaan, dan gelar-gelar ilmiah semuanya diatur dan diberi undang-undang. Bentuk lembaga pendidikan Islam apapun dalam Islam harus berpijak pada prinsip-prinsip tertentu yang telah disepakati sebelumnya, sehingga antara lembaga satu dengan lainnya tidak terjadi tumpang-tindih. Prinsip-prinsip pembentukan lembaga pendidikan Islam itu adalah antara lain.[8]
a.       Prinsip pembebasan manusia dari ancaman kesesatan yang menjerumuskan manusia pada api neraka.
b.      Prinsip pembinaan umat manusia menjadi hamba-hamba Allah yang memiliki keselarasan dan keseimbangan hidup bahagia didunia dan akherat.
c.       Prinsip pembentukan pribadi manusia yang memancarkan sinar keimanan yang kaya dengan ilmu pengetahuan, yang satu sama lain saling mengembangkan hidupnya untuk menghambakan diri pada khaliknya.
d.      Prinsip amar ma’ruf nahi munkar.
e.       Prinsip pengembangan daya pikir, daya nalar, daya rasa, sehingga dapat menciptakan anak didik yang kreatif dan dapat memfungsikan daya cipta, rasa dan karsanya.
4.    Jenis Lembaga Pendidikan Islam
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas tentang jenis-jenis lembaga pendidikan Islam harus ditinjau berbagai aspek, diantaranya[9]:
a.    Lembaga Pendidikan Islam Dilihat dari Aspek Ajaran Islam Sebagai Asasnya
Dalam ajaran Islam, perbuatan manusia disebut dengan amal, yang telah melembaga dalam jiwa seorang muslim, baik amal yang berhubungan dengan Allah SWT maupun amal yang berhubungan dengan manusia dan alam semesta. Sedangkan Mahmud Syaltut mengemukakan bahwa ajaran Islam mencakup aspek akidah, syari’ah dan mu’amalah yang dapat membimbing manusia menuju kehidupan yang lebih baik.
Asas seluruh ajaran dan amalan Islam adalah Iman. Islam telah menetapkan norma-norma dalam mengamalkan ajaranya. Sebagaiman yang dikemukakan oleh Sidi Ghazalba, bahwa jenis lembaga pendidikan Islam yang serba tetap dan tidak boleh berubah dan tidak mungkin berubah adalah sebagai berikut:
1)      Rukun Iman adalah asas ajaran dan amal Islam.
2)      Ikrar, keyakinan atau pengucapan dua kalimt syahadat, adalah lembaga pernyataan.
3)      Thaharah, lembaga penyucian.
4)      Shalat, lembaga utama agama.
5)      Zakat, lembaga pemberian wajib.
6)      Puasa, lembaga menahan diri.
7)      Haji, lembaga kunjungan ke Baitullah.
8)      Ihsan, lembaga membaiki
9)      Ikhlas, lembaga yang menjadikan amal agama
10)  Taqwa, lembaga menjaga hubungan dengan Allah SWT.
Adapun lembaga yang dapat berubah, karena perubahan norma-norma adalah sebagai berikut:
1)      Ijtihad, lembaga berfikir
2)      Fikih, lembaga putusan tentang hukum yang dilakukan dengan metode ijtihad.
3)      Akhlak, lembaga nilai-nilai tingkah laku perbuatan.
4)      Lembaga pergaulan masyarakat
5)      Lembaga ekonomi
6)      Lembaga politik
7)      Lembaga pengetahuan dan tekhnik
8)      Lembaga seni
9)      Lembaga Negara
Agama Islam adalah agama yang universal, serba tetap dan tidak terikat oleh ruang dan waktu, dan merupakan agama yang diridhai Allah SWT.[10]
b.      Lembaga Pendidikan Islam Ditinjau dari Aspek Penanggung Jawab
Tanggung jawab kependidikan merupakan suatu tugas wajib yang harus dilaksanakan, karena tugas ini satu dari beberapa instrumen masyarakat dan bangsa dalam upaya pengembangan manusia sebagai khalifah di bumi. Tanggung jawab ini dapat dilaksanakan secara individu dan kolektif. Secara individu dilaksanakan oleh orang tua dan kolektif kerjasama seluruh anggota keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Menurut al-Qabisy, pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan anak baik berupa bimbingan, pengajaran secara menyeluruh. Konsep tanggung jawab pendidikan yang dikemukakan al-Qabiys ini berimplikasi secara tidak langsung dalam melahirkan jenis-jenis lembaga pendidikan sesuai dengan penanggung jawabnya. Jika penangung jawabnya orang tua maka jenis lembaga pendidikan dimunculkan adalah lembaga pendidikan keluarga. Jika penanggung jawabnya pemerintah maka jenis lembaga pendidikan yang dilahirkan ini ada beberapa macam, seperti sekolah lembaga pemasyarakatan dan sebagainya. Jika penanggung jawabnya adalah masyarakat, lembaga pendidikan yang dimunculkan seperti panti asuhan, panti jompo, dan sebagainya. Dengan demikian ada tiga jenis lembaga pendidikan.[11]
1)   Lembaga Pendidikan In-Formal (keluarga)
Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat adalah persekutuan antara sekelompok orang yang mempunyai pola-pola kepentingan masing-masing dalam mendidik anak yang belum ada dilingkunganya. Kegiatan pendidikan dalam lembaga ini tanpa ada satu organisasi yang ketat. Tanpa ada program waktu dan evaluasi.
Dalam islam istilah keluarga dikenal dengan istilah usrah, dan nasb. Sejalan dengan pengerian di atas, keluarga juga dapat diperoleh lewat persusuan dan pemerdekaan. Pentingnya serta keutamaan keluarga sebagai lembaga pendidikan Islam disyaratkan dalam al-Qura’an :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.[12](QS al-Tahrim:6)

Hal ini juga dipraktekkan Nabi dalam sunahnya. Diaantara orang yang dahulu beriman dan masuk Islam adalah anggota keluarga, yaitu: Khadijah, Ali bin Abi Thalib, dan Zaid bin Harisah.
Keluarga merupakan orang pertama, dimana sifat kepribadian akan tumbuh dan terbentuk. Seorang akan menjadi warga masyarakat yang baik, bergantung pada sifatnya yang tumbuh dalam kehidupan keluarga, dimana anak dibesarkan.
Melihat peran yang dapat dimainkan oleh lembaga pendidikan keluarga maka tidak berlebih bila Sidi Ghazalba mengkatagorikannya pada jenis lembaga pendidikan primer, utamanya untuk masa bayi dan masa kanak-kanak sampai usia sekolah. Dalam lembaga ini sebagai pendidik adalah orang tua, kerabat, famili dan sebagainya. Orang tua selain sebagai pendidik, juga sebagai penanggung jawab.[13] Fungsi keluarga sebagai tempat pendidikan sesungguhnya dapat dilihat dari dua aspek dengan penjelasnya pertama dari segi pendidikan informal, yakni pendidikan yang dilakukan oleh kedua orang tua terhadap putra-putrinya. Pendidikan dirumah ini ditekankan pada pembinaan watak, karakter, kepribadian dan keterampilan mengerjakan pekerjaan tugas yang biasa dilakukan dalam rumah tangga. Kedua dari segi pendidikan nonformal, yakni pendidikan yang dilakukan dirumah yang bentuk materi pengajaran, guru, metode pengajaran dan lainya tidak dibakukan secara formal. Pendidikan nonforma yang berkaitan dengan penanaman akidah, bimbingan membaca dan menghafal al-Qura’an, peraktik beribadah dan peraktik akhlak mulia.[14]
2)      Lembaga Pendidikan Formal (Sekolah/Madrasah)
Abu Ahmad dan Nur Uhbiyati memberi pengertian tentang lembaga pendidikan tersebut diadakan di tempat tertentu, teratur, sistimatis, mempunyai perpanjangan dan dalam kurun waktu tertentu, berlangsung mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, dan dilaksanakan berdasarkan auran resmi yang telah ditetapkan.
Sementara Hadari Nawwi mengelompokkan lembaga pendidikan sekolah kepada lembaga pendidikan yang kegiatan pendidikannya diselenggarakan secara sengaja, berencana, sisitimatis dalam rangka membantu menjalankan tugasnya sebagi khalifah Allah di bumi.
Gazalba memasukkan lembaga pendidikan formal ini dalam jenis pendidikan sekunder, sementara pendidikannya adalah guru yang profesional.
Di Negara Republik Indonesia ada tiga lembaga pendidikan yang diindentikkan sebagai lembaga pendidikan Islam, yaitu : pesantren, madrasah dan sekolah milik organisasi Islam setiap jenis dan jenjang yang ada.
Lembaga pendidikan pesantren dapatlah dikatagorikan sebagai lembaga pendidikan non formal. Sedang madrasah sebagai lembaga  pendidikan formal. Lembaga pendidikan Islam di Indonesia adalah:
a)        Raudhatul Athfal atau Busthanul Athfal, atau nama lain yang disesuaikan dengan organisasi pendirinya.
b)        Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar Islam (SDI)
c)        Madrasah Tsanawiyah (MTs), sekolah Menengah Pertama Islam (SMPI) atau nama-nama lain yang setingkat dengan pendidikan ini, seperti Madrasah Mu’allimin Mu’allimat (MMA), atau Madrasah Mu’allimin Atas (MMA)
d)       Perguruan Tinggi, antara lain Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Universias Islam Negeri (UIN) atau lembaga sejenis milik yayasan atau organisasi keislaman, seperti Sekolah Tinggi, Universias atau institut swasta milik organisasi atay yaysan tertentu.
Demikianlah beberapa lembaga pendidikan Islam yang dapat dikatagorikan kepada pendidika formal.[15]
3)      Lembaga Pendidikan Non-Formal (masyarakat)
Lembaga pendidikan non forma adalah lembaga pendidikan yang teratur namun tidak mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketata. Masyarakat merupakan kumpulan individu dan kelompok yang terikat oleh kesatuan bangsa, negara, kebudayaan, dan agama. Setiap masyarakat, memiliki cita-cita yang diwujudkan melalui peraturan-peraturan dan sistem kekuaskan tertentu. Islam tidak membebaskan manusia dari tanggung jawabnya sebagai anggota masyarakat, dia merupakan bagian yang integral sehingga harus tunduk pada norma-norma yanng berlaku dalam masyarakat. Begitu juga dengan tanggug jawabnya dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan.[16]
Berpijak pada tanggung jawab masyarakat di atas, lahirlah lembaga pendidikan Islam yang dapat dikelompokkan dalam jenis ini adalah:
a)      Masjid, Mushalla Langgar, Surau dan Rangkang.
b)      Madrasah Diniyah yang tidak mengikuti ketetapan resmi
c)      Majlis Ta’lim, Taman Pendidikan al-Qura’an, Taman Pendidikan Seni al-Qura’an, Wirid Remaja/Dewasa.
d)     Kursus-kursus keislaman
e)      Badan pembinaan Rohani
f)       Badan-badan Konsultasi Keagamaan
g)      Musabaqah Tilawah al-Qura’an
5.    Pengelolaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam
Berdasarkan orientasi pendidikan Islam tersebut yang tampaknya berdimensi ganda lembaga pendidikan Islam dalam semua bentuknya (pesantren, madrasah, sekolah, serta perhuruan tinggi) harus dikelola dengan strategi tertentu yang mampu menyehatkan keberadaan lembaga-lembaga tersebut, bahkan dapat mengantarkan pada kemajuan yang signifikan. Namun, strategi yang dipilih harus mempertimbangkan berbagai kondisi yang dirasakan lembaga pendidikan Islam itu, sehingga menjadi strategi yang fungsional. Suatu strategi yang benar-benar mampu menyelesaikan masalah-masalah yang sedang dihadapi sehingga ia dapat berfungsi layaknya resep yang mujarab dalam mengatasi berbagai masalah.
Strategi itu harus berbentuk langkah-langkah operasional yang dapat dipraktikkan dengan suatu mekanisme tertentu yang memberikan jalan keluar.
Tilaar menyarankan bahwa pengelolaan dan pengembangan lembaga pendidikan Islam sebaiknya meliputi empat langkan bidang prioritas berikut ini:
a.       Peningkatan kualitas
b.      Pengembangan inovasi dan kreativitas
c.       Membangun jaringan kerja sama (networking), dan
d.      Pelaksanaan otonomi daerah.[17]
Ada beberapa strategi yang perlu ditawarkan dalam mengelola dan mengembangkan lembaga pendidikan Islam baik berupa pesantren, madrasah, sekolah, serta perguruan tinggi, yaitu berikut.
a.    Merumuskan visi, misi dan tujuan lembaga secara jelas serta berusaha keras mewujudkannya melalui kegiatan-kegiatan riil sehari-hari.
b.    Membangun kepemimpinan yang benar-benar professional (terlepas dari intervensi ideology, politik, organisasi, dan mazhab dalam menempuh kebijakan lembaga).
c.    Menyiapkan pendidik yang benar-benar berjiwa pendidik sehingga mengutamakan tugas-tugas pendidikan dan bertanggung jawab terhadap kesuksesan peserta didiknya.
d.   Merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
e.    Menggali sumber-sumber keuangan nonkonvensional dan mengembangkannya secara produktif.
f.     Meningkatkan promosi untuk membangun citra (image building), dsb.[18]



C.  Penutup
Kesimpulan
1.      lembaga pendidikan Islam adalah suatu wadah berlangsungnya penyelenggaraan pendidikan Islam dengan berbagai sarana, peraturan, dan penanggung jawab pendidikan yang dijiwai oleh semangat ajaran dan nilai-nilai Islam dengan niat untuk mengejawantahkan ajaran-ajaran Islam.
2.      Lembaga pendidikan Islam secara umum bertujuan untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayalan danpengalaman peserta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3.      Lembaga pendidikan Islam berfungsi sebagai pengembangan jasmani, akal, emosi, rohani, dan akhlak manusia dan peserta didiknya.
4.      Jenis lembaga pendidikan Islam di dilihat dari Aspek ajaran Islam sebagai asasnya terbagi dua, yakni yang tidak berubah dan yang berubah. lembaga pendidikan islam ditinjau dari aspek penanggung jawab terbagi menjadi 3 yakni Lembaga pendidikan in-formal (keluarga), lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) dan lembaga pendidikan non-formal (masyarakat).
5.      Strategi yang perlu ditawarkan dalam mengelola dan mengembangkan lembaga pendidikan Islam baik berupa pesantren, madrasah, sekolah, serta perguruan tinggi, yaitu pertama, Merumuskan visi, misi dan tujuan lembaga secara jelas serta berusaha keras mewujudkannya melalui kegiatan-kegiatan riil sehari-hari. Kedua. Membangun kepemimpinan yang benar-benar professional (terlepas dari intervensi ideology, politik, organisasi, dan mazhab dalam menempuh kebijakan lembaga). Ketiga, Menyiapkan pendidik yang benar-benar berjiwa pendidik sehingga mengutamakan tugas-tugas pendidikan dan bertanggung jawab terhadap kesuksesan peserta didiknya. Keempat, Merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. dsb.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Agama RI, 2010, Al-Qur’an Dan Terjemah, Tafsir Perkata, Bandung: PT. Sygma Examedia Arkenleema

D. Marimba, Ahmad, 1991, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung: Al-Ma’arif

Daryanto, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia,

Muhimin, Abd. Mujib, 1993, Pemikiran Pendidikan Islam, Bandung: Trigenda Karya

Mujib, Abdul dan Jusuf Mudzakkir, 2006, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Putra Grafika,

Nata, Abudin, 2003Manajemen Pendidikan, Bogor: Kencana

Nata, Abudin, Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:Perdana Media Group

Qomar, Mujamil, 2007, Manajemen Pendidikan Islam, Malang; Erlangga,

Ramayulis.Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:Kalam Mulia,ed revisi



[1] Daryanto, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, h. 367
[2] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Al-Ma’arif, 1991), h. 77.
[3] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002), h. 278.
[4] Muhaimin, Pemikiran dan pendidikan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h.39.
[5] Muhimin, Abd. Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam (Bandung: Trigenda Karya, 1993), h. 127
[6] Abudin Nata, Manajemen Pendidikan, (Bogor: Kencana, 2003), h. 146
[7] Ibid., h. 152
[8] Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Putra Grafika, 2006), h. 223-224
[9] Ramayulis.Ilmu Pendidikan Islam.(Jakarta:Kalam Mulia),ed revisi, h. 317
[10] Ibid. h. 318
[11] Ibid
[12] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Tafsir Perkata, (Bandung: PT. Sygma Examedia Arkenleema, 2010) h. 522
[13] Ibid.h, 319
[14] Abudin Nata.Ilmu Pendidikan Islam.(Jakarta:Perdana Media Group),cet II, h. 192
[15] Ramayulis.Ilmu Pendidikan Islam.(Jakarta:Kalam Mulia),ed revisi h 320
[16] Ibid,h 321-322
[17] Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam, (Malang; Erlangga, 2007), h. 47-52
[18] Ibid., h. 55-56.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: