Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Rabu, 27 Mei 2015

NASAB DAN KEWARISAN ANAK DI LUAR NIKAH (ANAK ZINA) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM




A.    Pendahuluan

Islam telah mengatur konsep kewarisan yang ideal untuk diikuti. Ketentuan-ketentuan mengenai kewarisan termuat dalam al-Quran dan Hadits yang ketentuan itu bersifat qath’i atau pasti sebagaimana telah terjadi ijma’ dikalangan fuqaha Islam. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya ketentuan lain mengenai pembagian harta warisan, yaitu asas kekeluargaan.[1]
Dalam hukum waris Islam, telah diatur pula ketentuan mengenai orang-orang yang mempunyai hak ataupun tidak dalam menerima harta warisan. Ketentuan tersebut dilandasi dengan suatu sebab. Adapun sebab seseorang mendapat warisan menjadi unsur penting dalam pembahasan ilmu mawaris, karena dari sebab itu peralihan harta warisan menjadi sah. Ada tiga sebab pemenuhan hak seseorang terhadap harta warisan, yaitu adanya hubungan nashab (keturunan), mushaharah (perkawinan), dan wala’ (memerdekakan budak).
Sebelum dijelaskan defenisi anak luar nikah, terlebih dahulu dijelaskan mengenai isitlah mawarits atau faraidh. Dalam Islam, istilah mawarits atau al-faraidh telah menjadi satu disiplin ilmu.[2] Artinya, dalam menggali hukum-hukumnya dibutuhkan satu metode atau kaidah-kaidah untuk mengetahui bagian-bagian setiap orang serta untuk menentukan siapa-siapa saja yang berhak menurut hukum untuk mendapatkan bagian yang telah ditentukan.
Banyak defenisi yang telah dijelaskan dalam beberapa literatur fiqh yang berkaitan dengan faraidh. Mengingat banyaknya defenisi yang disuguhkan, dalam tulisan ini hanya memuat beberapa pengertian yang dapat mewakili dari keseluruhan defenisi mawaris itu sendiri. Salah satunya yaitu menurut Wahbah Zuhaili,[3] menurut dia, faraidh atau mawaris ialah ilmu yang mempelajari tentang segala hal yang berkaitan dengan pembagian harta warisan yang meliputi begian yang telah ditentukan. Begitu juga menurut Al-Sabuni,[4] bahwa kata mirats adalah mashdar dari kata waratsa-yaritsu-irtsan-wa mirasan, yaitu mewarisi. Sedangkan ditinjau dari segi istilah dalam bidang keilmuan, kata al-mirats disamakan dengan kata al-faraidh, yaitu perpindahan hak kepemilikan dari mayit (orang yang meninggal dunia) kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik pemilikan tersebut berupa harta, tanah, maupun hak-hak lain yang sah.
Sedangkan defenisi yuridis terhadap faraidh telah tergambar dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagiannya masing-masing.[5]
Dari beberapa defenisi di atas dapat diambil satu kesimpulan bahwa ilmu faraidh atau mawaris merupakan satu disiplin ilmu yang mengkaji tentang ketentuan pasti (furud al-muqaddarah) suatu bagian warisan, orang yang berhak menerima warisan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan ilmu waris itu sendiri.
B.     Kewarisan Anak Di Luar Nikah
1.       Pengertian Anak Luar Nikah
Dalam literatur fiqh klasik, istilah “anak luar nikah” hampir atau bahkan tidak dijumpai, karena istilah ini sering digunakan dalam konteks keIndonesiaan. Walaupun demikian, dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan dengan nama “anak di luar perkawinan”, bukan “anak luar nikah”. Hal ini dimaksudkan mungkin karena kata nikah diartikan sama dengan istilah kawin, sehingga penamaan anak itupun selalu diikuti dengan istilah “luar nikah” atau “luar kawin”. Dalam fiqh Islam, istilah tersebut sering disebut sebagai anak zina, karena anak tersebut dinisbatkan kepada perbuatan kedua orang tuanya, yaitu berzina.[6]
Istilah “anak luar nikah” ini juga sering disamakan dengan istilah “anak luar kawin” atau “anak zina”. Mengingat adanya perbedaan dari kalangan fuqaha dalam mengartikan istilah-istilah tersebut, maka dalam tulisan ini, penulis menggunakan tiga istilah tersebut secara bergantian, sehingga pemaknaannya pun disamakan. Dalam hukum Islam, seseorang dapat dikatakan anak luar nikah atau anak luar kawin apabila proses yang mengakibatkan anak tersebut menjadi ada itu dari suatu perbuatan zina yang dilarang oleh hukum Islam, baik perbuatan tersebut dapat dibuktikan ataupun tidak. Jika perbuatan tersebut dapat dibuktikan, maka ketentuan hukum Islam menentukan bahwa anak tersebut tidak mempunyai hubungan nasab dengan bapaknya. Kemudian jika perbuatan tersebut tidak dapat dibuktikan, akan tetapi perbuatan zina tersebut benar-benar ada, maka secara lahiriah anak tersebut akan mendapatkan hak waris dari bapaknya.
Mengenai defenisi anak luar nikah, terdapat banyak pengertian yang disuguhkan oleh para fuqaha. Walaupun demikian, dalam tulisan ini hanya dimuat beberapa pengertian, diantaranya yaitu menurut Amir Syarifuddin, beliau mengistilahkannya dengan anak zina.[7] Menurutnya, Anak zina adalah anak yang dilahirkan dari suatu perbuatan zina, yaitu hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat dalam nikah yang sah meskipun ia lahir dalam suatu perkawinan yang sah dengan laki-laki yang melakukan zina atau dengan laki-laki lain. Sedangkan menurut Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Anak zina adalah anak yang dilahirkan ibunya dari hasil hubungan badan di luar nikah yang sah menurut Islam.[8]
Semakna dengan pengertian di atas, menurut Ash-Shiddieqi bahwa Anak zina adalah anak yang dikandung oleh ibunya dari seorang lelaki yang menggaulinya tanpa nikah yang dibenarkan oleh syara’. Selanjutnya anak tersebut disebut sebagai walad ghairu syari’ atau anak yang tidak diakui agama. Selanjutya lelaki yang menghamili tersebut sebagai ayah ghairu syari’.[9] Agaknya pengertian ini juga mirip dengan pendapat Wahbah Zuhaili, bahwa anak zina adalah anak yang dilahirkan ibunya melalui jalan yang tidak syar’i, atau itu (anak tersebut) buah dari hubungan yang diharamkan.[10]
Jika dilihat melalui perspektif hukum adat, anak zina sering disebut dengan anak haram atau anak haram jadah, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan tersebut selanjutnya disebut dengan anak haram, karena ia dilahirkan dari perbuatan yang diharamkan yaitu zina. Kemudian dalam ensiklopedi Islam disebutkan bahwa anak haram lazim disebut dengan julukan anak zina yaitu anak yang dilahirkan di luar perikahan yang dipandang sah menurut syari’at. Atau dengan kalimat lain, anak zina adalah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita sebagai akibat (hasil) dari hubungan senggamanya dengan laki-laki yang bukan suaminya.[11] Masih dalam perspektif yang sama, bahwa dalam hukum adat sebagaimana disebutkan oleh Abdul Manan bahwa anak zina atau luar nikah juga disebut sebagai anak wajar dengan rumusan yang sama seperti kutipan di atas.
Sedangkan jika dilihat dari peraturan perundang-undangan, tidak disebutkan mengenai pengertian anak luar nikah atau anak luar kawin secara eksplisit, tetapi pengertian tersebut dapat dipahami dari beberapa bunyi pasal, diantaranya dalam Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa,
“anak yang sah adalah: (a) anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, (b) hasil perbuatan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut”.

Kemudian dalam pasal 100 Kompilasi Hukum Islam disebutkan, bahwa
“anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Dari bunyi beberapa pasal di atas dapat dipahami bahwa seorang anak dapat dikatakan sah apabila kelahirannya tersebut termasuk dalam perkawinan yang sah dan sebagai akibat dari perkawinan yang sah, sebaliknya anak luar nikah atau anak luar kawin adalah seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan akibat dari hubungan yang tidak sah. Pengertian ini dapat juga dipahami dari bunyi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan,  bahwa
“anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.

 Selain itu terdapat pula keterangan Pasal 43 ayat 1, bahwa
“anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.[12]

Berdasarkan definisi dan pendekatan makna “anak zina” di atas, maka yang dimaksudkan dengan anak luar nikah (anak luar kawin/anak zina) dalam pembahasan ini adalah anak yang janin/pembuahannya merupakan akibat dari perbuatan zina, ataupun anak yang dilahirkan di luar perkawinan, sebagai akibat dari perbuatan zina. Selain itu bahwa anak luar nikah juga dapat diartikan sebagai anak yang dihasilkan dari hubungan yang tidak sah (zina), baik anak tersebut telah lahir atau masih dalam kandungan ibunya.
2.      Status Nasab Anak Luar Nikah Menurut Islam
Nasab menurut bahasa yaitu keturunan, silsilah, atau asal usul. Sedangkan menurut istilah, nasab adalah penggunaan terhadap asal-usul seseorang kepada orang lain yang secara hukum dikaitkan dengan adanya hak dan kewajiban di dalamnya.[13] Terdapat pengaruh yang sangat besar terhadap ada tidaknya suatu hubungan perkawinan. Umat Islam secara keseluruhan sepakat bahwa terdapat konsekuensi hukum yang timbul terhadap hubungan yang dilandasi dengan perkawinan yang sah, tentu dalam konteks ini dimaksudkan  adalah adanya hubungan nasab antara anak dengan orang tuanya. Sebaliknya, jika anak tersebut dihasilkan dari hubungan yang tidak diakui secara syara’—hubungan yang tidak sah atau di luar perkawinan yang sah—, maka akan berkonsekuensi tidak diakuinya nasab anak kepada ayahnya. Dalam hal ini, anak yang disebut terakhir tadi disamakan dengan status anak mula’anah (ibnu mula’anah).
Meskipun status hukum anak zina dengan anak li’an sama yaitu sama-sama tidak sah, namun perbedaan antara keduanya adalah bahwa  anak zina telah jelas statusnya dari awal bahwa anak tersebut lahir dari perempuan yang tidak bersuami, sedangkan anak li’an adalah lahir dari seorang perempuan yang bersuami, tetapi anak tersebut tidak diakui (ibn mula’anah). Amir Syarifuddin menuturkan bahwa hubungan nasab antara anak zina (luar nikah) dengan ayahnya tidak ditentukan oleh sebab alamiah seperti pada ibu anak tersebut, tetapi hubungan tersebut disebabkan oleh hukum, artinya telah berlangsung hubungan akad nikah yang sah atau tidak, sehingga sah tidaknya suatu hubungan akan menentuan apakah anak mempuyai hak-haknya selaku anak kepada ayahnya ataupun tidak.[14] Begitu juga halnya penjelasan Fathur Raman bahwa anak zina atau anak luar nikah adalah tidak mempunyai hubungan nasab dan secara sempit tidak memunyai hubungan saling mewarisi dengan bapak dan keluarga bapaknya.[15]
Nasab adalah salah satu pondasi kuat yang menopang berdirinya sebuah keluarga, karena nasab mengikat antar anggota keluarga dengan pertalian darah. Dalam hal ini, anak adalah bagian dari pada ayah. Begitu pentingnya sebuah nasab, maka nasab merupakan salah satu dari lima maqashid syari’ah. Wahbah Zuhaili menyebutkan bahwa nasab seorang anak terhadap ibunya tetap bisa diakui dari setiap sisi kelahiran, baik yang syar’i maupun tidak. Adapun nasab seorang anak dengan ayahnya hanya bisa diakui dengan adanya nikah yang shahih atau fasid, atau wathi’ syubhat (persetubuhan yang samar status hukumnya), atau pengakuan nasab itu sendiri, di dalam Islam sering disebut sebagai istilhaq (pengakuat terhadap seorang anak). Kemudian beliau menambahkan bahwa Islam telah menghapus hukum adat yang berlaku pada zaman jahiliah terhadap nasab anak zina. Kesimpulan hukum seperti ini digali dari nash Hadits, dengan dalil hukum bersandarkan pada sabda Rasul:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْخَوْلَانِيُّ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ التَّابِعَةُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ 
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Hujr dan Hannad mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy; telah menceritakan kepada kami Syurahbil bin Muslim Al Khaulani dari Abu Umamah Al Bahili dia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di dalam khuthbahnya pada saat haji wada': "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak apa yang menjadi haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Nasab seorang anak adalah untuk bapaknya. Untuk seorang pezina, maka baginya adalah batu (dirajam) dan adapun hisabnya diserahkan kepada Allah. Dan barangsiapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka laknat Allah akan tertimpa atasnya hingga datangnya hari kiamat.” (HR. Jama’ah)[16]

Dari hadits ini telah dikomentari oleh Zuhaili bahwa anak zina tidak layak mempunyai nasab dengan ayahnya. Adapun dampak dari nasab tersebut sangat besar, karena nasab merupakan bagian dari hukum dan sekaligus sebagai sebab adanya keterkaitan kekerabatan. Adanya hubungan kekerabatan ini akan berujung terhadap pemenuhan hak-hak atau kewajiban, mulai dari pemenuhan hak nafkah, hak perwalian juga termasuk hak kewarisan yang menjadi topik bahasa dalam tulisan ini.
Sebagaimana yang dituturkan oleh Wahbah Zuhaili dalam tulisannya bahwa terdapat tiga cara dalam menentukan hubungan nasab seorang anak, yaitu;
a. Pernikahan yang sah. Bahwa Tidak dapat dipungkiri suatu hubungan perkawinan merupakan awal dari adanya hubungan nasab bagi anak keturunan. Semua imam mazhab sepakat akan hal ini dan tidak ada pengecualian. Demikian juga menurut Abdul Azim bin Badawi Al-Khalafi menuturkan bahwa hubungan darah pada dasarnya harus diawali dari suatu hubungan atau akad yang sah menurut hukum Islam.[17]
b. Dengan cara pengakuan garis nasab atau keturunan (itsbat nasab bil iqrar). Pengakuan garis nasab atau keturunan dalam istilah fiqih disebut dengan istilhaq. Menurut sebagian ahli hukum Islam Indonesia, seperti Abdul Manan menyatakan anak zina yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah akibat hubungan ghairu syari’ tetap bisa diakui dengan jalan istilhaq apabila tidak terpenihunya secara zahir bahwa hubungan mereka tidak sah (berzina), seperti tidak terpenuhinya empat orang saksi yang adil. Tetapi menurut Zuhaili, istilhaq tidak sah atau tidak dibenarkan kepada seorang ayah terhadap anak hasil zina, karena sebab pengakuan nasab itu bukan dari hasil zina sebagaimana dapat dipahami dari Hadits Rasul;[18]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ الدِّمَشْقِيُّ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ مِنْ بَعْدِهِ فَقَضَى أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ أَصَابَهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَنْ اسْتَلْحَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ فِيمَا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلَا يَلْحَقُ إِذَا كَانَ أَبُوهُ الَّذِي يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَا يَمْلِكُهَا أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لَا يَلْحَقُ وَلَا يُورَثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنًا لِأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ يَعْنِي بِذَلِكَ مَا قُسِمَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَبْلَ الْإِسْلَامِ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakkar bin Bilal Ad Dimasyqi; telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Rasyid dari Sulaiman bin Musa dari 'Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap orang yang dikaitkan kepada orang lain setelah bapaknya, maka ahli warispun hendaklah mengakuinya setelahnya. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa wanita yang telah menjadi hamba sahaya pada saat melakukan hubungan intim dengannya, maka nasabnya dikaitkan dengan orang yang mengaitkan sebelumnya, dan ia tidak mendapatkan harta warisan sama sekali dari yang telah dibagi sebelumnya. Adapun harta warisan yang belum dibagikan, maka ia mendapatkan bagiannya. Nasabnya tidak dapat dikaitkan kepada seorang bapak, apabila ia mengingkarinya. Akan tetapi apabila dari budak wanita yang tidak dimiliki, atau perempuan merdeka yang telah berzina, maka nasabnya tidak dapat dikaitkan (kepadanya) dan ia tidak diwarisi. Apabila nasab dikaitkan kepada seorang bapak dan ia mengakuinya, maka ia adalah anak hasil zina, ia (nasabnya) dikaitkan kepada ibunya, baik ia seorang wanita merdeka atau seorang budak. " Muhammad bin Rasyid berkata; 'Yang dimaksud di sini adalah apa yang telah dibagi pada masa Jahiliyah sebelum Islam." (HR. Ibn Majah)

c. Dengan cara pembuktian. Dalam hukum Islam juga terdapat aturan hukum tentang nasab seorang anak dengan ayahnya dengan cara pembuktian. Cara ini juga sering disebut dengan mubaiyyinah (perbandingan), yaitu dengan cara pembuktian berdasaran bukti yang sah bahwa seorang anak betul-betul senasab dengan orang tuanya.[19] Misalnya dengan melihat kemiripan dari orang tua dengan anaknya yang didukung dengan adanya pengakuan dari masyarakat bahwa mereka mempunyai hubungan nasab.
Jika dilihat dari sisi kehamilan seorang wanita, hukum Islam telah memuat ketentuan-ketentuan terhadap ketetapan nasab dengan batas kehamilan tersebut secara akurat. Dalam hal ini, ada tiga syarat nasab anak menjadi sah kepada kedua orang tuanya, yaitu:
1.        Kehamilan bagi seorang wanita bukan hal yang mustahil, artinya normal dan wajar untuk hamil. Imam Hanafi sebagai mana dikutip oleh Abdul Manan bahwa tidak mensyaratkan seperti ini, menurutnya meskipun suami isri tidak melakkan hubungan seksual, kemudian anak lahir dari seorang istri yang dikawini secara sah, maka anak tersebut adalah anak sah.
2.        Tenggang waktu kelahiran dengan pelaksanaan perkawinan minimal enam bulan sejak perkawinan dilaksanakan. Tentang hal ini terjadi ijma’ dikalangan fuqaha sebagai masa terpendek dari masa kehamilan.
3.        Anak yana lahir tersebut terjadi dalam waktu kurang dari masa maksimal kehamilan, adapun dalam hal ini ulama berselisih paham.
Dari ketiga syarat tersebut di atas dapat dipahami bahwa sahnya hubungan nasab, berawal dari suatu pekawinan yang sah karena telah terjadi akad perkawinan (peristiwa hukum). Selain adanya hubungan perkawinan yang sah, harus pula terjadi hubungan biologis antara suami-istri. Meskipun begitu, yang berlaku secara umum adalah bahwa hubungan nasab tetap sah tanpa terjadi hubungan biologis antara suami dan istri, selanjutnya akan tidak sah apabila hanya ada hubungan biologis tanpa adanya akad nikah yang sah.[20]
Hukum Islam menetapkan bahwa pada dasarnya keturunan dalam hal ini anak adalah sah apabila pada permulaan kehamilan seseorang terjadi dalam hubungan perkawinan yang sah. Untuk mengetahui secara hukum apakah anak dalam kandungan berasal dari suami ibu atau bukan tersebut ditentukan dengan masa kehamilan. Adapun masa terpendek suatu kehamilan yang menjadi ijma’ para ulama adalah enam bulan dari awal pernikahan.[21]  Asal usul anak merupakan dasar untuk menunjukan adanya hubungan nasab dengan ayahnya. Karena para ulama sepakat bahwa anak hasil zina dan li’an hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya. mengenai ketentuan batas maksimal dan minimal suatu kehamilan terdapat keterangan yang diperoleh dari dua ayat al-Quran, pertama terdapat dalam Surat al-Aqaf ayat 15:
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ $·Z»|¡ômÎ) ( çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $\döä. çm÷Gyè|Êurur $\döä. ( ¼çmè=÷Hxqur ¼çmè=»|ÁÏùur tbqèW»n=rO #·öky­ ....4
Artinya: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan,...” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Kemudian terdapat juga dalam surat al-Luqman, yaitu:
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ ...
Artinya: “dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun,...” (QS. Luqman: 14)

Kedua ayat tersebut, menurut Ibn Abbas sebagaimana dikutip oleh Ahmad Rafiq[22] bahwa ayat pertama menunjukkan tenggang waktu mengandung dan menyapih adalah 30 (tiga puluh) bulan. Sedangkan ayat kedua menerangkan mengenai masa menyapih bayi setelah bayi disusukan secara sempurna dengan perolehan waktu 2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan. Maka batas mengandung dan menyapih dikurangi dengan batas waktu menyapih, sehingga perolehan waktu tersebut selama 6 (enam) bulan.
Apabila seorang perempuan diketahui telah hamil sebagai akibat hubungan zina, kemudian perempuan tersebut dikawinkan dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilan dan akhirnya melahirkan kandungan lebih dari enam bulan dari waktu pernikahan dilakukan, maka dalam hal ini karena anak tersebut telah ada dalam kandungan sebelum terjadi pernikahan, walaupun ia lahir dalam perkawinan yang sah antara laki-laki (dalam hal ini ayah) dan ibu yang melahirkannya, kedudukannya hanya menjadi anak sah dari ibunya saja, bukan anak sah dari bapaknya. Antara anak tersebut dengan dengan anak-anak yang lahir kemudian mempunyai hubungan saudara seibu.[23]
Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya. Hasil dari fatwa tersebut secara umum menyatakan atas pertimbangan hukum yang ada—baik dari al-Quran, Hadits serta pandapat mayoritas fuqaha—bahwa anak yang yang lahir luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah dan keluarga ayahnya.
Dari beberapa pendapat serta argumen hukum di atas, dapat dibuat dan dipahami dalam bentuk klausul bahwa nasab menjadi unsur terpenting dalam sebuah keluarga. Dalam kasus ini, anak yang lahir di luar perkawinan atau anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah dan keluarga ayahnya dan statusnya disamakan dengan anak li’an. Kesimpulan hukum seperti ini bisa dijadikan pijakan dengan melihat pendapat yang mu’tabar, selain adanya ijma’ dikalangan ulama yang menentukan bahwa anak tesebut tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Jika diruntut tentang hubungan antara perkawinan dengan nasab, bahwa perkawinan merupakan awal dari adanya hubungan nasab atau keturunan yang sah. Terhadap hubungan perkawinan yang sah, maka selanjutnya akan berinplikasi pada sahnya hubungan nasab. Dari hubungan kausalitas tersebut akan berlaku hukum yang berupa hubungan hak dan kewajiban dalam lingkup keperdataan.
3.      Pendapat Ulama Tentang Hak Waris Anak Luar Nikah
Diantara persoalan yang krusial yang hendak diangkat dalam penulisan ini adalah masalah ketentuan waris bagi anak luar nikah. Permasalahan tersebut telah mendapat proporsi yang cukup besar di lapangan fiqih klasik bahkan fiqih Islam kontemporer. Di Indonesia, permasalahan perlindungan menyangkut hak-hak anak juga menjadi bagian integral dalam regulasi perundang-undangan.
Dalam produk fiqh klasik, jumhur ulama sepakat bahwa anak luar nikah tidak mendapat hak waris dari ayahnya dan sebaliknya, sebagimana disebutkan oleh Imam Syafi’i yang dikutip oleh Wahbah Zuhaily bahwa status anak zina disamakan dengan anak mula’anah dengan ketentuan bahwa anak tersebut terputus hubungan saling mewarisi dengan ayah dan keluarga ayahnya, karena tidak adanya status nasab yang sah diantara mereka.[24] Dalil hukum yang dapat dikemukakan ialah dari beberapa Hadits Rasul, diantaranya;
التَّغْلِبِيُّ  رُؤْبَةَ بْنُ عُمَرُ حَدَّثَنِي  حَرْبٍ بْنُ مُحَمَّدُ حَدَّثَنَا  الرَّازِيُّ مُوسَى بْنُ إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا
قَالَ  وَسَلَّمَ عَلَيْهِ للَّهُ ا صَلَّى النَّبِيِّ عَنْ الْأَسْقَعِ بْنِ  وَاثِلَةَ  عَنْ النَّصْرِيِّ  اللَّهِ عَبْدِ بْنِ الْوَاحِدِ عَبْدِ عَنْ  عَنْهُ لَاعَنَتْ الَّذِي وَوَلَدَهَا وَلَقِيطَهَا عَتِيقَهَا مَوَارِيثَ ثَلَاثَةَ تُحْرِزُ الْمَرْأَةُ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa Ar Razi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Harb, telah menceritakan kepadaku Umar bin Ru`bah At Taghlibi, dari Abdul Wahid bin Abdullah An Nashri, dari Watsilah bin Al Asqa' dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Seorang wanita menjaga tiga orang yang mewarisi; budak yang ia bebaskan, anak temuannya, dan anaknya yang karenanya ia melakukan li'an." (HR. Abu Daud).

Kemudian Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmizi, yaitu:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ   أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Qutaibah; telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja lelaki yang berzina dengan wanita merdeka maupun budak wanita, maka anaknya ialah anak hasil zina. Dia tidak mewarisi juga tidak diwarisi." (HR. Tirmidzi)[25]

Dari dua Hadits tersebut menurut Wahbah Zuhaili cukup untuk membuat sebuah kesimpulan bahwa anak zina tidak mewarisi harta ayahnya dan ayahnya tidak memiliki hak waris atas hartanya. Dalam hukum Islam telah ditentukan pula bahwa adanya suatu hak nashab bagi seseorang harus dilandasi dengan adanya sebab yaitu perkawinan yang sah. Selanjutnya sebab perkawinan yang menjadi salah satu syarat terhadap pemenuhan hak nashab akan berujung pada pemenuhan hak waris mewarisi. Kesimpulan hukum seperti ini digali melalui beberapa bunyi Hadits di atas serta firman Allah surat an-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176 tentang warisan. Dalam surat an-Nisa’ ayat 11 disebutkan:
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# ....
Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan....” (QS. An-Nisa’: 11).

Pemahaman dari ayat di atas sebagaimana terlihat dari penjelasan Wahbah Zuhaili bahwa kata “anak-anakmu” merupakan keturunan yang berhak mendapat harta warisan dari ayahnya, karena adanya hubungan darah.[26] Selanjutnya, hubungan darah tersebut akan berlaku atau diakui oleh hukum syara’ apabila didahului dengan adanya hubungan perkawinan sah yang melatar belakangi adanya garis keturunan yang sah tersebut. Dalam hal ini, dapat dipahami juga bahwa suatu perbuatan hukum akan mempunyai hubungan kausalitas atau hubungan timbal balik dengan perbuatan hukum lainnya, seperti dalam kasus anak zina tidak mendapat hak waris karena adanya perbutan hukum yang menghalanginya atau yang mendahuluinya, yaitu perbutan zina di antara ibu-bapaknya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dan Muhammad Jawad Muhniyyah bahwa argumen hukum Syi’ah Imamiyah yang pendapatnya lebih ekstrim dibandingkan dengan pendapat jumhur, yaitu anak hasil hubungan yang tidak sah (zina) tidak memliki hubungan kewarisan dengan ayah dan keluarga ayahnya, ketentuan ini sama seperti pendapat mayoritas mazhab sunni, baik dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan kalangan ulama Hanbali. Akan tetapi, gologan syi’ah berbeda pendapat dengan mayoritas ulama sunni bahwa anak zina tersebut juga tidak mempunyai hubungan waris dengan ibu dan keluarga ibunya. Dengan alasan bahwa warisan merupakan kenikmatan yang diberikan oleh Allah kepada ahli waris, maka tidak boleh penyebab mewarisi tersebut karena kejahatan, yaitu zina.[27]
Menurut pandangan Shaleh Al-Fauzan, penyebab seseorang mendapatkan harta warisan adalah karena hubungan darah dari kedua orang tuanya, adapun dalilnya yaitu dalam al-Quran surat al-Ahzab:
3.... (#qä9'ré&ur ÏQ%tnöF{$# öNåkÝÕ÷èt 4n<÷rr& <Ù÷èt7Î Îû É=»tFÅ2 «!$# ....
Artinya:“..dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah..”(QS. Al-Ahzab: 6)

Dari ayat di atas beliau berpendapat bahwa suatu hubungan kekerabatan (hubungan darah atau nasab) merupakan faktor yang mempengaruhi seseorang mempunyai hak dan kewajiban, termasuk dalam hal ini adalah perihal warisan. Hubungan darah yang dimaksud dalam ayat di atas harus dibenarkan menurut hukum, yaitu wajib adanya suatu hubungan akad nikah yang sah. Berawal dari adanya perkawinan yang sah maka terdapat pula hubungan darah yang sah menurut syara’.[28]
Jika beralih ke wilayah hukum Indonesia, para pakar hukum Islam Indonesia juga telah memberikan kontribusi yang cukup besar melalui pendapat-pendapat yang disuguhkan terhadap status waris anak luar nikah. Diantara pendapat yang dapat dikemukakan yaitu menurut Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, bahwa apabila seseorang telah terang hubungan darahnya dengan ibu bapaknya, maka dia mewarisi ibu bapaknya dan ibu bapaknya mewarisinya selama tidak ada satu penghalang pusaka dan selama syarat-syarat pusaka telah cukup sempurna. Dalam kasus anak zina (di luar nikah), maka anak tersebut hanya memiliki hubungan darah dengan ibu dan keluarga ibunya dan tidak diakui hubungan darah dengan ayah serta keluarga ayahnya. Oleh karenanya, anak zina baik laki-laki maupun perempuan tidak diakui hubungan nasab dengan ayahnya sehingga tidak ada hubungan saling mewarisi diantara mereka.[29]
Selanjutnya Amiur Nuruddin menuturkan bahwa anak zina adalah anak yang dilahirkan ibunya dari hubungan yang tidak sah, sehingga perbedaannya dengan anak yang sah adalah pada akibat hukum yang diperolehnya.[30] Menurutnya, anak yang sah adalah anak yang lahir oleh sebab dan di dalam perkawinan yang sah. Adapun akibat hukum yang ada pada anak zina adalah tidak adanya hubungan saling mewarisi dengan ayah dan keluarga ayahnya.
Jika pendapat dari pakar hukum Indonesia di atas dikaitkan dengan aturan hukum—dalam hal ini yaitu peraturan peundang-undangan—yang ada di Indonesia agaknya dapat dikatakan sejalan dan mempunyai kesamaan, hal ini mungkin disebabkan karena aturan perundang-undangan yang ada juga merujuk pada pendapat ulama-ulama terdahulu. Dalam buku I Kompilasi Hukum Islam, tepatnya pada Pasal 100 disebutkan bahwa;
“anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan dalam buku II KHI, tepatnya pada Pasal 171 huruf c dinyatakan bahwa:
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”.[31]

Dari bunyi pasal di atas dapat dipahami bahwa pada pasal 100 menyatakan tentang kedudukan nasab anak luar nikah, sedangkan pada pasal 171 menyatakan tentang kedudukan ahli waris yang menurut hukum mendapatkan hak warisan. oleh karena anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, maka anak tersebut tidak tergolong dalam ahli waris. Walaupun demikian, ketentuan ini di Indonesia agaknya tidak berlaku lagi, karena Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara uji materil (yudisial review) yang dimohonkan oleh Macicha terhadap hak waris anaknya Muhammad Iqbal dari perkawinan sirri dengan Murdiono. Dalam putusannya secara umum dapat dipahami bahwa anak di luar nikah disamping mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya juga mempunyai hubungan nasab dengan ayah dan keluarga ayahnya yang dapat dibuktikan dengan  ilmu pengetahuan, sehingga hubungan saling waris mewarisipun berlaku terhadap anak dengan kedua orang tuanya.[32]





[1] Mahkamah Agung RI, Buku II; Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama, edisi revisi, (Jakarta, 2013), hlm. 159
[2] Abu Malik Kamal bin Saiyyid Salim, Fiqh Wanita, (terj: Beni Sarbeni), jilid 2, (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2008), hlm. 449
[3] Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i: Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Quran dan Hadits, (terj: Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz), cet. ke-2, (Jakarta: Al-Mahira, 2012), hlm. 77; Terdapat juga dalam tulisannya, Fiqh Islam Waadillatuhu; Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf dan Warisan, (terj: Abdul Hayyie Al-Kattani), jilid 10, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 78
[4] Muhammad Ali Al-Sabouni, Hukum Kewarisan Menurut Al-Quran dan Sunnah, (Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2005), hlm. 41
[5] Tim Redaksi Nansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam; Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan, (Jakarta: CV. Nuansa Aulia, 2008), hlm. 53-54
[6] Tim Penulis UIN Syaif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1992), hlm. 119
[7] Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, cet. 3, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm. 148
[8] Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, (terj, Abdul Ghoffar), cet. 27, (Jakarta: Al-Kautsar, 2008), hlm. 577-578
[9] Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, cet. 3, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm. 263
[10] Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Waadillatuhu; Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf dan Warisan, (terj: Abdul Hayyie Al-Kattani), jilid 10, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 40
[11] Tim Penulis UIN Syaif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1992), hlm. 119
[12] Tim Redaksi Nansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam; Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan, (Jakarta: CV. Nuansa Aulia, 2008), hlm. 93
[13] Ahsin W. Al-Hafidh, Kamus Ilmu A-Quran, (Cetakan ke-4, Jakarta: Amzah, 2012), hlm. 220
[14] Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, cet. 3, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm. 148-149
[15] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, cet. 10, (Yogyakarta: PT Al-Ma’arif Bandung, 1971), hlm. 594
[16] Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Waadillatuhu; Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf dan Warisan, (terj: Abdul Hayyie Al-Kattani), jilid 10, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 37; dalam kitab Hadits Tirmizi no. 2046
[17] Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi, Al-Wajiz, (terj: Ma’ruf Abdul Jalil), (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2006), hlm. 799-800
[18] Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Waadillatuhu; Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf dan Warisan, (terj: Abdul Hayyie Al-Kattani), jilid 10, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 27; Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 2736
[19] Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Waadillatuhu; Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf dan Warisan, (terj: Abdul Hayyie Al-Kattani), jilid 10, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 37; Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet. 2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm. 101
[20] Ali Parman, Kewarisan Dalam Al-Quran; Suatu Kajian Hukum Dengan Pendekatan Tafsir Tematik, (Jakarta: PT Raja Grafido Persada, 1995), hlm. 65
[21] A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, (Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2010), hlm. 174
[22] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. 2, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997), hlm. 224
[23] A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, (Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2010), hlm. 175
[24] Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i: Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Quran dan Hadits, (terj: Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz), cet.2, (Jakarta: Al-Mahira, 2012), hlm. 129
[25] Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Tirmidzi, (terj: Fachrurazi), jilid 2, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006), hlm. 638
[26] Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i: Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Quran dan Hadits, (terj: Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz), cet. 2, (Jakarta: Al-Mahira, 2012), hlm. 80. 81
[27] Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Waadillatuhu; Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf dan Warisan, (terj: Abdul Hayyie Al-Kattani), jilid 10, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 489; Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab; Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, (terj: Masykur A. B, dkk), cet. 13, (Jakarta: Lentera, 2005), hlm. 576
[28] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, (terj: Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk), (Jakarta: Gema Insani Press, 2006), hlm. 564
[29] Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, cet. 3, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm. 263
[30] Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, cet. 3, (Jakarta:Kencana, 2006), hlm. 277
[31] Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam; Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan, cet. 3, (Bandung: Nuansa Aulia, 2012), hlm. 52
[32] Taufiqurrahman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia; Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013), hlm. 192

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

4 komentar: