Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Senin, 04 Mei 2015

Widgets

HADIS MAUDU'






A.   Pendahuluan
Hadis (sunnah) dalam Islam termasuk pokok perpegangan  (dalil) untuk menentukan hukum dan peraturan agama, disamping kitab Suci Al-Qur’an, jadi hadis itu pokok yang kedua dalam Islam.[1] Dengan demikian, kedudukannya menjadi sangat penting dalam ajaran Islam, sehingga dalam setiap penetapan atau menguatkan sebuah argumen, baik dalam bidang aqidah, ibadah maupun mu'amalah, hadis selalu diikutsertakan. Selain itu, hadis juga digunakan sebagai penjelas ayat-ayat al-Quran yang bersipat global. Tanpa penjelasan hadis, sangat sulit bagi umat Islam untuk bisa melaksanakan ajaran al-Qur'an dengan sempurna yang pada akhirnya syari'ah Islam pun tidak bisa dijalankan dengan baik. Hal inilah yang mendorong berbagai kalangan untuk mengkaji hadis secara lebih mendalam. Namun perjalanan hadis tidaklah semulus yang diinginkan, apalagi diketahui penulisan dan pengkodifikasian Hadis secara resmi baru dimulai pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Kesenjangan waktu antara masa hidup Rasulullah Saw dengan masa mulai dibukukannya hadis, tidak dipungkiri, telah memberi celah kepada sebagian orang atau kelompok-kelompok tertentu melakukan pemalsuan terhadap hadis demi kepentingan pibadi atau kelompok serta memenuhi keinginan hawa nafsu mereka. sehingga banyak muncul hadis-hadis palsu yang mengklaim bersumber dari Rasulullah saw. seperti Kaum syiah yang membuat hadis palsu untuk tujuan politik pasca carut marutnya situasi politik islam setelah wafatnya Rasulullah.
Ulumul hadits merupakan suatu ilmu pengetahuan yang komplek dan sangat menarik untuk diperbincangkan, salah satuanya adalah mengenai hadits maudhu’ yang menimbulkan kontrofersi dalam keberadaannya. Suatu pihak menganggapnya dengan apa adanya, ada juga yang menanggapinya dengan beberapa pertimbangan dan catatan, bahkan ada pihak yang menolaknya secara langsung. Dengan demikian kita dituntut untuk mengkaji dan memahami polemik problematika umat yang salah satunya ditimbulkan dari adanya hadits maudhu.
B.   Pembahasan
1.    Pengertian Hadis Maudhu’
Maudu’ berasal dari isim maf’ul dari      وضع يضع وضعا menurut bahasa seper (meletakan atau minyimpan).[2] Sedangkan menurut istilah hadits maudu’ adalah hadits yang dibuat-buatatau diciptakan atau didustakan atas nama nabi[3]
Dan para ahli hadits mendifinisikan hadits maudu’ adalah:

هُوَ مَا نُسِبَ إِلَى رَسُوْلِ اللّه صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إخْتِلاَقًا
 وَ كِذْبًا مِمَّا لَمْ يَقُلْهُ  أَوْ يَفْعَلْهُ أَوْ يُقَرَّهُ
hadits yang disandarkan kepada Rasulullah SAW secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan, memperbuat dan mengerjakan[4]   

هُوَ الْمُخْتَلَعُ الْمَصْنُوْعُ الْمَنْسُوْبُ اِلَى رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زوْرًا وَبُهْتَانًا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ عَمْدًا اَوْ خَطَأً
“hadits yang diciptakan dan dibuat oleh seorang (pendusta) yang ciptaan ini dinisbahkan kepada Rasulullah secara paksa dan dusta, baik disengaja maupun tidak” [5]

                        Dalam pengertian lain dikatakan:
Hadits Maudhu’ adalah merupakan dua perkataan yang berasal daripada bahasa Arab yaitu al-Hadits dan al-Maudhu’. Al-Hadits dari segi bahasa mempunyai beberapa pengertian seperti al-hadits dengan arti baru (al-jadid) dan al-hadits dengan arti cerita (al-khabar).[6]
Kata hadits merupakan isim (kata benda) yang secara bahasa berarti kisah, cerita, pembicaraan, percakapan atau komunikasi baik verbal maupun lewat tulisan. Maudhu’ dari sudut bahasa berasal dari kata wadha’a – yadha’u – wadh’an wa maudhu’an – yang mengandung beberapa pengertian antaranya: telah menggugurkan, menghinakan, mengurangkan, melahirkan, merendahkan, mencipta, menanggalkan, menurunkan.[7]
Hadits Maudu’ itu diciptakan oleh pendusta dan disandarkan kepada Rasulullah untuk memperdayai.[8]
     Kata-kata yang biasa dipakai untuk hadits maudhu’, adalah al-mukthalaqu, al-mashnu, dan al-makdzub. Kata tersebut memiliki arti yang sama. Pemakaian kata-kata tersebut adalah lebih mengokohkan (Ta’kid) bahwa hadits semacam ini semata-mata dusta atas nama Rasul SAW.[9]

   Hadits al-Maudhu’ ini yang paling buruk dan jelek diantara hadits-hadits dhaif lainnya. Ia menjadi bagian tersendiri diantara pembagian hadits oleh para ulama yang terdiri dari: shahih, hasan, dhaif dan al-Maudhu’ Maka al-Maudhu’ menjadi satu bagian tersendiri.[10]
Melihat dampak yang begitu fatal, para ulama mengharamkan periwayatan hadis Maudhu’. Hadis Maudhu’ tidak boleh diriwayatkan oleh siapapun kecuali dengan menjelaskan kepalsuannya. Misalnya dalam nuansa belajar atau satu kajian dengan memberi contoh hadis-hadis palsu, menjelaskan bahaya dan dampaknya dan bukan dengan tujuan untuk diikuti.[11]
Mahmud al-Tahhan mengkategorikan hadits maudhu’ ini kedalam hadits yang mardud (ditolak). Sebab di dalamnya terdapat cacat pada perawinya dalam bentuk membuat kebohongan terhadap Rasul SAW, dan cacat dalam bentuk ini adalah terburuk dalam pandangan ulama’ hadits[12]
Dari pengertian diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa hadits maudhu’ adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perbuatan, perkataan maupun taqrirnya, secara rekaan atau dusta semata-mata. Dalam penggunaan masyarakat islam,hadits maudhu’ disebut juga dengan Hadits palsu. terlihat adanya beberapa kesamaan unsur tentang tanda adanya pemalsuan Hadis, yaitu:
a.      adanya unsur kesengajaan.
b.      ada unsur kebohongan atau ketidaksesuaian dengan fakta.
c.      ada penisbahan kepada Rasulullah saw. berupa ucapan  perbuatan atau pengakuan.
2.    Sejarah dan Perkembangan Hadis Maudhu’.
Munculnya hadist palsu, di satu sisi menjadi masalah bagi Kebaeradaan  hadist Nabi yang sebenarnya dan disinyalir tidak bersih dari hadist-hadist buatan, sehingga mengaburkan antara hadist asli dengan hadist palsu. Wafatnya Rasulullah tidak hanya membuat umat Islam kehilangan seorang figur dalam sejarah Islam, tetapi juga menjadikan awal munculnya berbagai problem di tubuh umat Islam sendiri.
Bahkan, tidak adanya Rasulullah bukan hanya melahirkan perpecahan di kalangan umat Islam, yang paling memprihatinkan pada ialah munculnya keberanian di kalangan umat Islam untuk berbuat sesuatu yang dilarang oleh Nabi. Munculnya berbagai penyelewengan terhadap ajaran Islam dan lebih-lebih terhadap hadist Nabi merupakan fenomena baru setelah wafatnya Rasulullah.
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan kegiatan pemalsuan hadis dimulai. Pendapat pertama mengemukakan, bahwa pemalsuan hadis telah ada pada era Rasulullah. Pendapat ini dikemukakan oleh Ahmad Amin (w. 1373 H/1954 M), dengan alasan hadis mutawatir yang menyatakan, bahwa barangsiapa yang secara sengaja membuat berita bohong dengan mengatas namakan Nabi, maka hendaklah orang itu bersiap-siap menempati tempat duduknya di neraka. Kata Ahmad Amin, hadis itu memberi gambaran telah ada individu maupun kelompok pada masa Nabi yang telah melakukan pemalsuan hadis. [13]. Tetapi sayang Ahmad Amin tidak memberi contoh hadis-hadis yang telah dipalsukan tersebut, sehingga apa yang dinyatakan Ahmad Amin ini masih dalam tataran asumsi.
Shahal ad-Din al-Adhabi, menyatakan bahwa pemalsuan hadis yang berkenaan dengan masalah keduaniawian telah terjadi pada masa Nabi dan dilakukan oleh orang munafiq. Sedang pemalsuan yang berkenaan dengan maslah agama (amr dini), pada zaman nabi belum terjadi. Alasannya, ialah hadis yang diriwayatkan oleh al-Thahawi dan al-Thabrani, yang menyatakan bahwa pada masa Nabi ada seorang yang telah membuat berita bohong dengan mengatas namakan Nabi. Orang itu telah mengaku diberi kuasa Nabi untuk menyelesaikan suatu masalah di suatu kelompok masyarakat di sekitar Madinah. Kemudian orang itu melamar seorang gadis dari masyarakat tersebut, tetapi lamaran itu ditolak. Masyarakat tersebut lalu mengirim utusan kepada Nabi untuk mengkonfirmasi berita utusan dimaksud. Ternyata Nabi tidak pernah menyuruh orang yang mengatasnamakan beliau. [14]
Pemalsuan hadis mulai muncul pada masa Khalifat Ali bin Abi Thalib. Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama hadis. [15]. Menurut pendapat ini, keadaan hadis pada zaman Nabi sampai terjadinya pertentangan antara Ali dan Mu’awiyah masih terhindar dari pemalsuan-pemalsuan. Perang yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah (dikenal dengan perang shiffin) telah mengakibatkan jatuhnya banyak korban. Upaya damai yang diusulkan Mu’awiyah dan diterima Ali telah mengakibatkan sekelompok pendukung Ali menjadi kecewa, dan mereka menyatakan keluar dari kelompok Ali yang kemudian dikenal sebagai kelompok khawarij. Kelompok Khawarij ini dalam gerakan selanjutnya tidak hanya memusuhi Mu’awiyah saja, tapi juga Ali. Akibat kemelut politik yag kian rumit itu, akhirnya Ali bin Abi Thalib dapat dikalahkan Mu’awiyah, dan kekuasaan Ali digantikan oleh Mu’awiyah yang kemudian membangun basis kekuasaannya dengan mendirikan daulah bani Umayah. [16]
Runtuhnya kekuasaan Ali tidak menyurutkan perjuangan para pendukungnya, yakni kelompok syi’ah. Pertikaian segitiga yang berlarut telah mendorong ketiga pihak untuk saling mengalahkan, yang salah satu caranya ialah dengan membuat hadis palsu untuk mengukuhkan kelompoknya dan memperlemah posisi lawan secara sosial-politik.
Berdasarkan data sejarah, pemalsuan hadis tidak hanya dilakukan oleh orang-orang Islam saja, melainkan juga telah dilakukan oleh orang-orang yang non Islam. Orang-orang non Islam membuat hadis palsu.[17], karena didorong oleh keinginan meruntuhkan Islam dari dalam. Dan orang-orang Islam meriwayatkan hadis palsu karena mereka didorong oleh beberapa motif. Motif itu ada yang bernuansa duniawi ada yang agamawi. Secara rinci, motif orang-orang Islam itu adalah; 1) membela kepentingan politik., 2) membela aliran teologi, 3) membela madzab fiqih., 4) memikat hati orang yang mendengarkan kisah yang dikemukakannya, 5) menjadikan orang lain lebih zahid, 6) menjadikan orang lain lebih rajin mengamalkan ibadah, 6) mendapatkan perhatian dan pujian dari penguasa, 9) mendapatkan hadiah uang dari orang yang menggembirakan hatinya, 10) menerangkan keutamaan suku bangsa tertentu.
Jumlah hadis palsu tidak sedikit. Seorang yang mengaku sebagai pemalsu hadis mengatakan, bahwa dia telah membuat empat ribu hadis palsu. Seorang pemalsu lainnya mengaku, bila dia ingin memperkuat pendapatnya, maka dia membuat hadis palsu. Ada pula yang mengaku bila ada yang memberi upah sebesar satu dirham saja, dia bersedia untuk membuat sebanyak lima puluh hadis palsu[18]
Menurut Abdul Majid Khon juga mengatakan hal yang demikian bahwa awal terjadinya Hadits Maudhu’ dalam sejarah muncul setelah konflik antar elit politik dan antara dua pendukung Ali dan Mu'awiyah, umat Islam terpecah menjadi 3 kelompok, yaitu Syi’ah, Khawarij, dan Jumhur Muslimin atau Sunni. Masing-masing mengklaim bahwa kelompoknya yang paling benar sesuai dengan ijtihad mereka, masing-masing ingin mempertahankan kelompoknya, dan mencari simpatisan masa yang lebih besar dengan cara mencari dalil Al-Qur’n dan hadits Rasulullah. Jika tidak didapatkan ayat atau hadits yang mendukung kelompoknya, mereka mencoba menta’wilkan dan memberikan interprestasi yang terkadang tidak layak.[19]
Ketika mereka tidak menemukan ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits yang mendukung tujuan partainya, sementara penghafal Al-Qur’an dan hadits masih banyak, maka sebagian mereka membuat hadits palsu (maudhu) seperti hadits-hadits tentang keutamaan para khalifah, pimpinan kelompok, dan aliran-aliran dalam agama. Pada masa ini tercatat dalam sejarah masa awal terjadinya hadits maudhu yang lebih disebabkan oleh situasi politik. Namun, yang perlu diketahui pada masa ini hanya sedikit jumlah hadits maudhu’ karena faktor penyebabnya tidak banyak. Mayoritas faktor penyebab timbulnya hadits maudhu' adalah tersebarnya bid’ah dan fitnah. Sementara para sahabat justru menjauhkan diri dari itu. Mereka sangat mencintai Rasulullah dan telah mengorbankan segala jiwa raga dan harta bendanya untuk membela beliau dengan penuh ketulusan hati. Mereka hidup penuh kejujuran dan takwa terhadap Allah. Secara logika, tidak mungkin mereka berbuat dusta kepada beliau dengan membuat hadits maudhu’. Demikian pula para masa tabi’in hadis dibawa oleh para ulama besar yang diterima dari sahabat secara langsung. Mereka sangat teguh beragama, bersungguh-sungguh, dan berhati-hati dalam meriwayatkanya. Sunnah diingat, diriwayatkan, dan dipraktikan dalam kehidupan mereka dengan sifat kejujuran dan kecerdasan mereka yang luar biasa. Maka hadits maudhu' hanya ditimbulkan dari sebagian kelompok orang-orang bodoh yang bergelut dalam bidang politik atau mengikuti hawa nafsunya untuk menghalalkan segala cara.[20]
sebab-sebab munculnya hadits al- Maudhu’ Terdapat beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:
a.      Pertentangan politik dalam soal pemilihan khalifah
Kejadian ini timbul sesudah terbunuhnya  Khalifah Utsman bin Affan oleh para pemberontak. Pada masa itu Umat Islam terpecah-belah menjadi beberapa golongan.  Diantara golongan-golongan tersebut, untuk mendukung golongannya masing-masing, mereka membuat hadits palsu, yang pertama yang paling banyak  membuat hadits Maudhu’ adalah golongan Syiah dan Rafidhah.[21]
Diantara hadits-hadits yang dibuat golongan syiah adalah:

مَنْ اَرَادَ أَنْ يَنْظُرَ إلَى اَدَمَ فِى عِلْمِهِ وَإِلَى نُوْحٍ فِى تَقْوَاهُ وَإِلَى إِبْرَاهِيْمَ فِي عِلْمِه
وَإِلَى مُوْسَى فِى هَيْبَتِهِ وَإِلَى عِيْسَى فِي عِبَادَتِهِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى عَلِيِّ

“ Barang siapa yang ingin melihat Adam tentang ketinggian ilmunya, ingin melihat Nuh tentang ketakwaannya, ingin melihat Ibrahim tentang kebaikan hatinya, ingin melihat Musa tentang kehebatannya, ingin melihat isa tentang ibadahnya, hendaklah melihat Ali.
إِذَ رّأَيْتُمْ مُعَاوِيَهَ فَاقْتُلُوْهُ
Apabila kamu melihat Muawiyyah atas mimbarku, bunuhlah dia.
Gerakan-gerakan orang syiah tersebut diimbangi oleh golongan jumhur yang bodoh dan tidak tahu akibat dari pemalsuan hadits tersebut dengan membuat-buat hadits-hadits palsu. Contoh hadits palsu

مَا فِى الْجَنَّةِ شَجَرَةٌ إِلاَّ مَكْتُوْبٌ عَلَى كُلِّ وَرَقَةٍ مِنْهَا:
لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّه مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللّه, أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقُ, عُمَرُ الْفَارُوْقُ,
عُثْمَانُ ذُوْ النُّوْرَيْنِ.

 Tak ada satu pohon pun dalam syurga, melainkan tertulis pada tiap-tiap dahannya: la ilaha illallah, Muhammadur Rasulullah, Abu bakar Ash-Shiddieq, Umar Al-faruq, dan Utsman Dzunnuraini.   

 Golongan yang fanatik kepada Muawiyyah membuat pula hadits palsu yang menerangkan keutamaan Muawiyyah, diantaranya:

لأُمَنَاءُ ثَلاَثَةٌ: أَنَا وَجِبْرِيْلُ وَ مُعَاوِيَةُ
Orang yang terpercaya itu ada tiga, yaitu Aku, Jibril Dan Muawwiyah.

b.    Adanya Kesengajaan dari pihak lain untuk merusak Ajaran Islam, Golongan ini adalah dari golongan Zindiq, Yahudi, Majusi, dan Nasrani yang senantiasa menyimpan dendam terhadap agama  Islam. Mereka tidak mampu untuk melawan kekuatan Islam secara terbuka maka mereka mengambil jalan yang buruk ini. Mereka menciptakan sejumlah besar hadits Maudhu’ dengan tujuan merusak ajaran Islam.[22]]Sejarah mencatatAbdullah Bin Saba’ adalah seorang Yahudi yang berpura-pura memeluk Agama Islam. Oleh sebab itu, dia berani menciptakan hadits Maudhu’ pada saat masih banyak sahabat utama masih hidup. Diantara hadits Maudhu’ yang diciptakan oleh orang-orang zindiq tersebut, adalah:

يَنْزِلُ رَبُّنَا عَشِيَّةً عَلَى جَمَلٍ اَوْرَقٍ, يُصَافِحُ الرُّكْبَانَ
 وَ يُعَانِقُ الْمُشَاةَ
Tuhan kami turunkan dari langit pada sore hari, di Arafah dengan bekendaraan Unta kelabu, sambil berjabatan tangan dengan orang-orang yang berkendaraan dan memeluk orang-orang yang sedang berjalan[23].

النَّظْرُ إِلَى الْوَجْهِ الْجَمِيْلِ عِبَادّةٌ
Melihat (memandang) muka yang indah adalah ibadah.
Tokoh-tokoh terkenal yang membuat hadits Maudhu’ dari kalangan Zindiq, adalah:
a)      Abdul Karim bin Abi Al-Auja, telah membuat sekitar  4.000 hadits Maudhu tentang hukum halal-haram.
b)      Muhammad bin Sa’id Al-Mashubi, yang akhirnya dibunuh oleh Abu Ja’far Al-Mansur
c)      Bayan bin Sam’an Al-Mahdi, yang akhirnya dihukum mati oleh Khalid bin Abdillah.[24]

c.      Mempertahankan Mahzab dalam masalah Fiqh dan masalah Kalam
Mereka yang fanatik terhadap Madzhab Abu Hanifah yang menganggap tidak sah shalat  mengagkat kedua tangan shalat, sehingga mereka membuat hadits Maudhu’ sebagai berikut.
مَنْ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي ال صّلاَةِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ
Barang siapa mengagkat kedua tangannya didalam shalat, tidak sah shalatnya.
d.      Membangkitkan gairah beribadah untuk Mendekatkan diri kepada Allah
Mereka membuat hadits-hadits palsu dengan tujuan menarik orang untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Melalui amalan-amalan yang mereka ciptakan. Seperti hadits-hadits yang dibuat oleh Nuh ibn Maryam, seorang tokoh hadits maudhu’,tentang keutamaan Al-Qur’an. Ketika ditanya alasannya melakukan hal seperti itu, ia menjawab: “ Saya dapati manusia telah berpaling dari membaca Al-Qur’an maka saya membuat hadits-hadits ini untuk menarik minat umat kembali kepada Al-qur’an.[25]
e.      Menjilat Para Penguasa untuk Mencari Kedudukan atau Hadiah.
Seperti kisah Ghiyats bin Ibrahim An-Nakha’i yang datang kepada Amirul mukminin Al-Mahdi, yang sedang bermain merpati. Lalu iya mentyebut hadits dengan sanadnya secara berturut-turut sampai kepada nabi Saw., bahwasanya beliau bersabda:

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِيْ نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ جَنَاحٍ
Tidak ada perlombaan, kecuali dalam anak panah, ketangkasan, menunggang kuda, atau burung yang bersayap.
Ia menambahkan kata, ‘atau burung yang bersayap’, untuk meyenagkan Al-Mahdi, lalu Al-Mahdi memberinya sepuluh dinar. Setelah ia berpaling, sang Amir berkata, “Aku bersaksi bahwa tengkukmu adalah tengkuk pendusta atas nama Rasulullah SAW.” Lalu memerintahkan untuk menyembelih mengerti itu.[26]
4.    Ciri-Ciri Hadits Maudhu’        
Para ulama telah membuat tanda-tanda matan hadits al-Maudhu’ yang mudah ditengarai kepalsuannya khususnya bagi kita kaum awam yang tidak terlalu banyak menguasai ulumul hadits. Yaitu:
a.   Tanda/ciri yang terdapat pada sanad.
1)     Rawi tersebut terkenal berdusta (seorang pendusta) dan tidak ada seorang rawi yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari dia[27]
2)    Pengakuan dari sipembuat sendiri, seperti pengakuan seorang guru tasawwuf, ketika ditanya oleh ibnu ismail tentang keutamaan ayat Al-Qur’an, maka dijawab: “tidak seorang pun yang meriwayatkan hadits ini kepadaku. Akan tetapi, kami melihat manusia membenci Al-qur’an, kami ciptakan untuk mereka hadits ini (tentang keutamaan ayat-ayat Al-Qur’an), agar mereka menaruh perhatian untuk mencintai Al-Qur’an.” [28]
3)    Kenyataan sejarah, mereka tidak mungkin bertemu, misalnya ada pengakuan seorang rawi bahwa ia menerima hadits dari seorang guru, padahal ia tidak pernah bertemu dengan guru tersebut, atau ia lahir sesudah guru tersebut meninggal, misalnya ketika Ma’mun ibn Ahmad As-Sarawi mengaku bahwa ia menerima Hadits dari Hisyam ibn Amr kepada Ibnu Hibban maka Ibnu Hibban bertanya, “kapan engkau pergi keSyam?” Ma’mun menjawab, “ pada tahun 250 H.” Mendengar itu Ibnu Hibban berkata, Hisyam meninggal dunia pada tahun 245 H.”
4)    Keadaan rawi dan faktor-faktor yang mendorongnya membuat hadits maudhu’. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Giyats bin Ibrahim, kala ia berkunjung kerumah Al- Mahdi yang sedang bermain dengan burung merpati yang berkata:

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ جَنَاحٍ
“Tidak sah perlombaan itu, selain mengadu anak panah, mengadu unta, mengadu kuda, atau mengadu burung
Ia menambahkan kata, “au janahin” (atau mengadu burung), untuk menyenagkan Al-Mahdi, lalu Al-Mahdi memberinya sepuluh ribu dirham. Setelah ia berpaling, sang Amir berkata: “ aku bersaksi bahwa tengkukmu adalah tengkuk pendusta, atas Nama Rasulullah SAW, lalu ia memerintahkan tentang kemaudhu’an suatu Hadits.[29]
b.  Tanda/ciri yang terdapat pada matan.
Ciri yang terdapat pada matan itu dapat dtinjau dari segi makna dan dari segi lafadznya. Pertama, dari segi makna, misalnya hadits itu bertentangan dengan ayat Al-Quran atau dalil lain yang mutawatir. Seperti hadits:
وَلَدُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
Matan hadits ini bertentangan dengan kandungan firman Allah Subhanahuwata'alaa dalam surat Al-An'aam : 164,
وَلاَ تَزِرُوْا وَازِرَةُ وِزْرَ أُخْرَى
Artinya: …dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (Al-An'aam : 164).[30]                       
Kandungan ayat tersebut menjelaskan bahwa dosa seseorang tidak dapat dibebankan kepada orang lain, sampai seorang anak zina sekalipun tidak dapat dibebani dosa orang tuanya.  Maknanya menyalahi sejarah, kebiasaan  dan bahkan bertentangan dengan akal sehat
Yang kedua dari segi lafaznya jelas-jelas mengandung unsur pendustaan sperti. Contoh hadis maudhûʿ beriku ini :

البذنجان شفاء من كل داء
artinya : “ Terong merupakan obat segala penyakit “[31]
dari lafaznya sudah jelas menununjukkan hal yang mustahil semua penyakit dapat diobati oleh terong. Dengan demikian hadis ini  adalah palsu dan bahwasanya Rasulullah saw tidak pernah menyampaikan hal yang demikian dalam menyampaikan hadis kepada sahabatnya.


4.  Penanggulangan Hadits Maudhu’
Untuk menyelamatkan hadits Nabi SAW ditengah-tengah gencarnya pembuatan hadits palsu, para ulama’ membuat usaha-usaha untuk membendung hal tersebut menurut Zeid B. Smeer adalah Pertama, dengan keharusan mencantumkan sanad dalam tiap periwayatan, Kedua, Dengan menginventarisir hadis-hadis palsu dan mengklasifikasikannya dalam buku tersendiri agar mudah diketahui dan tidak bercampur dengan hadis yang sebenarnya. Ketiga, Dengan adanya klasifikasi kualitas hadis mulai yang tertinggi hingga yang terendah, serta kriteria yang digunakan untuk menentukan hal tersebut sampai pada kodifikasi hadis tidak lain merupakan buah dari usaha mereka sendiri.[32] Selain itu para pakar juga hadits menyusun berbagai kaidah penelitian hadits.
Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:
1.    Meneliti sistem penyandaran hadits
2.    Memilih perawi-perawi hadits yang terpercaya
3.    Studi kritik rawi, yang tampaknya lebih dikonsentrasikan pada sifat kejujuran atau kebohongannya
4.    Menyusun kaidah-kaidah umum untuk meneliti hadits-hadits tersebut.[33]
Dengan berbagai kaidah mengakibatkan ruang gerak para pembuat hadits palsu menjadi sangat sempit.  Selain itu, hadits-hadits yang berkembang dimasyarakat dan termaktub dalam kitab-kitab dapat diteliti dan diketahui kualitasnya. Dengan menggunakan berbagai kaidah, ulama’ telah berhasil menghimpun berbagai hadits dalam kitab-kitab khusus seperti: al Maudhu al Kubra, karangan Abu al Fari Abd al Rahman bin al Jauzi (508-597)
5.  Pengertian Israiliyyat
Israliyat merupakan bentuk plural (jamak) dari lafadh Israiliyah, yaitu bentuk kata yang dinisbatkan pada Bani Israil. Menurut Shobir Abdurrohmah Tuaimah Israil adalah bahasa Ibrani yang tersusun dari dua suku kata, “ isra” yang berarti hamba atau seorang pilihan dan “ il “ yang berarti Allah, jadi Israil berarti Abdullah atau seorang hamba Allah.[34]
Ditinjau dari segi bahasa kata israiliyyat adalah bentuk jamak dan kata israiliyah, bentuk kata yang dinisbahkan pada kata Israil yang berasal dari bahasa Ibrani, Isra bararti hamba dan Il berarti Tuhan, jadi Israil adalah hamba Tuhan. Dalam deskreptif histories, Israil barkaitan erat dengan Nabi Ya'kub bin Ishaq bin Ibrahim as, dimana keturunan beliau yang berjumlah dua belas disebut Bani Israil. Di dalam al-Qur'an banyak disebutkan tentang Bani Israil yang dinisbahkan kepada Yahudi[35]
Secara istilah para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan israiliyyat. Menurut adz-Dzahabi israiliyyat mengandung dua pengertianyaitu, pertama: kisah dan dongeng yang disusupkan dalam, tafsir dan hadits yang asal periwayatannya kembali kepada sumbernya yaitu Yahudi,Nashrani dan yang lainnya. Kedua: cerita-cerita yang sengaja diselun dupkan oleh musuh-musuh Islam ke dalam tafsir dan hadits yang sama sekali tidak dijumpai dasarnya dalam sumber-sumber lama.[36]
Definisi lain dari asy-Syarbasi adalah kisah-kisah dan berita-berita yang berhasil diselundupkan oleh orang-orang Yahudi ke dalam Islam. Kisah-kisah dan kebohongan mereka kemudian diserap oleh umat Islam, selain dari Yahudi merekapun menyerapnya dari yang lain.[37]
Dari definisi tersebut di atas tampaknya ulama-ulama sepakat bahwa yang menjadi israiliyyat adalah Yahudi dan Nashrani dengan penekanan Yahudilah yang menjadi sumber utamanya sebagaimana tercermin dari perkataan israiliyyat itu sendiri. Abu Syu'bah mengatakan pengaruh Nashrani dalam tafsir sangat kecil. Lagi pula pengaruhnya tidak begitu membahayakan akidah umat Islam karena umumnya hanya menyangkut urusan akhlak, nasihat dan pembersihan jiwa.
Formulasi tentang israillyat tersebut terus berkembang di kalanganpara pakar tafsir al-Qur'an dan hadits sesuai dengan perkembangan pemikiran manusia. Bahkan di kalangan mereka ada yang berpendapat bahwa israiliyyat mencakup informasi-informasi yang tidak ada dasarnya sama sekali dalam manuskrip kuno dan hanya sekedar sebuah manipulasi yang dilancarkan oleh musuh Islam yang diselundupkan pada tafsir dan hadits untuk merusak aqidah umat Islam dari dalam.
Meskipun israiliyyat banyak diwarnai oleh kalangan Yahudi, kaum Nashrani juga turut ambil bagian dalam konstalasi versi israiliyyat ini. Hanya saja dalam hal ini, kaum Yahudi lebih popular dan dominan.Karenanya kataYahudi lebih dimenangkan lantaran selain Yahudi lebih lama berinteraksi dengan umat Islam, di kalangan mereka juga banyak yang masuk Islam.
Pernyataan Ahli Kitab  menyusup di kalangan ulama hadits melalui para pemalsu hadits dan para pendusta, yang hendak menyebarkan apa yang ada pada mereka dengan menisbatkan kepada Rasulullah SAW. Karena itu kita sering menjumpai hadits palsu yang berisi kisah-kisah Yahudi maupun Nashrani, ataupun pernyataan-pernyataan yang ada di dalam kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, yang tidak layak dikatakan sebagai sabda Nabi SAW. Kadang-kadang ada di antaranya yang menyusup melalui Ahlul Kitab yang telah masuk Islam. Mulanya, mereka memandang kaum muslimin berdasarkan kitab-kitab mereka, bahkan mereka menjelaskan kitab-kitab mereka itu kepada kaum muslimin. Hal itulah yang kemudian banyak masuk melalui para periwayat yang lengah atau para pemalsu hadits ke dalam hadits-hadits Nabi SAW. Ada yang menjelaskan bahwa anak nabi Ibrahim yang disembelih adalah Ishaq bukan Isma’il. Ada juga yang menjelaskan bahwa dunia ini terbatas umurnya, dan dapat diketahui batasnya,  yaitu tujuh ribu tahun. Keduanya jelas merupakan kisah versi ahli kitab.[38]

6.    Contoh Israiliyat dalam Hadits
Para periwayat, dengan sanad-sanad mereka yang muttashil, meriwayatkan hadits-hadits dari Nabi SAW, para sahabat dan para tabi’in berkenaan dengan unsur peradaban baru yang berasal dari Ahlul Kitab, melalui mereka yang kemudian masuk Islam, seperti Ka’ab Ibn Mati’ al-Humairy, Wahb ibn Munabbih, dan lain-lain. Dan mereka  inilah yang banyak meriwayatkan kisah sepeerti itu (Israilliyat). Karena itu, tidak aneh, bila suatu saat terjadi kekaburan pada diri periwayat. Bisa jadi, ia meriwayatkan hadits yang sebenarnya marfu’ (sampai kepada Nabi SAW) tetapi disandarkan kepada ka’ab atau sebaliknya, hadits yang sebenarnya hanya sampai kepada ka’ab, dikatakan berasal dari Nabi SAW.[39]
Banyak riwayat, yang periwayatnya mengalami kekeliruan seperti itu. Di antara  riwayat seperti itu, ada yang bisa kita temukan di dalam kitab-kitab Sunan, ada pula yang di lainnya. Pertama, pada Kitab Sunnan Abu Daud, Imam Abi Daud meriwayatkan sebuah hadits, dari Muhammad ibn Isa, dari Hammad, dari Maimun ibn Jabban, dari Abi Rafi’, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Belalang termasuk binatang laut.” Di samping itu Abu Daud dan at-Tirmidzi juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu al-Hazim, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya (belalang) itu termasuk binatang laut.” Abu Daud mengomentari kedua hadits itu: “Abu al-Hazm adalah periwayat dhai’f. Kedua hadits itu lemah. Ada lagi hadits yang semakna, yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan al-Khatib, dari Anas dan Jabir sekaligus, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya belalang adalah ingus ikan laut.” “Ibn Hajar berkata: “Sanad hadits itu lemah”. As-Suyuthi di dalam Jami’ al-Shigar juga menyinggung ke-dha’if-an hadits itu. Bahkan Ibn al-Jauziy memasukannya di dalam kitabnya, al-Maudhu’at.[40]
Kemungkinan, yang benar adalah informasi mengenai belalang merupakan ingus ikan laut atau termasuk binatang laut, sama sekali tidak benar berasal dari Nabi, Hadits itu sebenarnya bersember dari Abu Hurairah, dari Ka’b al-Akhbar. Tetapi ada periwayat yang melakukan kesalahan, sehingga ia menjadikan hadits itu berasal dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW. Hal ini tidak mustahil terjadi pada diri periwayat  yang memang meriwayatkan banyak hadits dari barbagai sumber. Karena begitu seringnya ia merangkai sanad: “Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW….”, maka ketika ia mendengar perkataan “dari Abu Hurairah….”, spontan ingatannya akan tertuju pada perkataan “dari Nabi SAW…”, tanpa menyadarinya, bahwa yang betul adalah dari Abu Hurairah dari Ka’ab.
Kenyataannya, Abu Daud telah meriwayatkan hadits itu dengan sanad yang benar, berasal dari Musa ibn Isma’il, dari Hammad, dari Maimun Ibn Habban, dari Abi Rafi’, dari Ka’ab, ia berkata: “Belalang termasuk binatang laut.” Kita lihat bahwa sanad itu berasal dari Hammad, dari Maimun ibn Jabban. Dari Abi Rafi’, pada satu sanad, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, dan pada sanad lain, dari Ka’b. Karena sanad itu, pada tiga periwayat berturut-turut sama, maka kita tidak bisa membenarkan penisbatan kedua riwayat itu. Yang benar, hanya penisbatan kepada salah satu saja, kepada Rasul, atau kepada ka’ab al-Akhbar. Abu daud cenderung memilih yang kedua, karena ia menilai yang pertama sebagai riwayat dla’if. Untuk menentukan, siapa sebenarnya periwayat yang melakukan kekeliruan, al-Dzahabi menilai bahwa Maimun Ibn Jabanlah orangnya.[41]

7.     Kitab-kitab yang memuat hadist maudhu`
Para ulama Muhaditsin, dengan menggunakan berbagai kaidah studi kritis hadist, berhasil mengumpulkan hadist-hadist maudhu` dalam sejumlah karya yang cukup banyak, diantaranya :
1.      Al-Maudhu’ Al-Kubra, karya Ibn Al-jauzi (ulama yang paling awal menulis dalam ilmu ini).
2.    Al-La’ali Al-Mashnu’ah fi Al-Ahadits Al-Maudhu’ah, karya As-Suyuti (Ringkasan Ibnu Al-jauzi dengan beberapa tambahan).
3.    Tanzihu Asy-Syari’ah Al-marfu’ah an Al-Ahadits Asy-Syani’ah Al-Maudhu’ah, karya Ibnu Iraq Al-kittani (ringkasan kedua kitab tersebut).
4.      Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifak, karya Al-albani.

C.      Penutup.
Hadis Maudhu’ adalah Hadis yang dibuat-buat dan disandarkan kepada Rasulullah saw. ada beberapa faktor, sebab dan tujuan yang mendorong seseorang memalsukan Hadis, seperti Pertentangan politik, Usaha kaum zindik, Fanatik terhadap Bangsa, Suku, Negeri, Bahasa dan Pimpinan, Mempengaruhi kaum Awam dengan kisah dan nasihat, Perselisihan madzhab dan ilmu kalam, Membangkitkan gairah beribadat, tanpa mengerti apa yang dilakukan,
Adapun cara mengetahui hadits maudhu’ dengan memperhatikan antara lain:
1.    Berdasarkan pengakuan para pembuatnya;
2.    Makna atau lafalnya rusak;
3.    Matannya bertentangan dengan alquran, hadis mutawatir, hadis shahih, dan hal-hal yang mudah dipahami dalam agama;
4.    Matannya bertentangan dengan akal sehat manusia;
5.    Matannnya menyebutkan janji yang sangat besar atas perbuatan yang kecil atau ancaman yang sangat besar atas perkara kecil;
6.    Perawinya diketahui sebagai seorang pendusta, dan hadis yang diriwayatkannya tidak diriwayatkan oleh para perawi terpercaya;
7.    Ditemukan indikasi bahwa perawi itu memalsukan hadis, misalnay seorang Syi’ah Rafidhah meriwayatkan hadis tentang ahlu al-bait.
Sedangkan penanggulangannya dapat dilakukan dengan cara menyusun kaidah-kaidah umum untuk meneliti hadits-hadits tersebut, dengan penjelasan di atas setidaknya kita dapat mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan ke maudhu’an sebuah hadits, dan itu akan membuat kita lebih hati-hati dalam mengambil hadits untuk kita jadikan sebagai pegangan hidup.
Berkembangnya ilmu yang mengkaji tentang hadis sangat membantu dalam memelihara kemurnian hadis rasulullah saw, walaupun masih ada yang berkembang aliran tertentu yan masih memakai hadis-hadis yang diragukan keshahihannya, ilmu musthalah hadis, al-Jarh wa al-Ta'dil dan cabang ilmu hadis lainnya akan dapat membendung dari potensi tersebut diatas






















                                                DAFTAR PUSTAKA

Departeman, RI, (1989),Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: C.V, Thoha Putra,

Abu rayah. Mahmud,( tt) adlwa’ ‘ala sunnah al muhammadiyah, Mekah : Dar al-Ma’arif

Al-Khatib .Ijaj, (1981), Usul al-Hadith ‘Ulumuhu wa Mustalahuhu, Beirut,. cet ke 4

A.W. Munawwir, (1997). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Edisi Kedua, Surabaya: Pustaka Progresif

Al-Shalih. Shubhi, (1988 M), ‘Ulam wa Musthalahul al- Hadits, Beirut : Dar al-Ilm al- Malayin,

Al-Qathan Manna’, (2005)  Pengantar Studi Ilmu Hadits  (Terjemahan Mabahis Fi Ulumil    Hadits, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar Cetakan Pertama

Ash-Shiddiqy M. Hasbi. (1987),  Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits , jakarta: Bulan Bintang

At-Tahhan, Mahmud, (1979), Tafsir Musthalah Al-Hadits, Beirut: Dar Al-Qur’an Al-Karim

Ash-Shiddieqy, Hasbi, (1999), Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Semarang : Pustaka Rizki Putra

Amin , Ahmad, (1974), Maktabah al-Nahdhat al-Mishriyah, ,  Kairo : Dhuha Islam

Adz-Dzahabi, Muhammad Husain (1993), al-Israilyyat fit-Tafsiri wa al-Hadits,terjemahan Didin Hafiduddin Jakarta, PT. Litera Antara Nusantara

Anwar ,Rosihan, (1999), Melacak Unsur-unsur Israiliyyat dalam Tafsir ath-Thabari danTafsir Ibnu Katsir, Bandung: Pustaka Setia,

B. Smeer, Zeid, (2008), Ulumul Hadis, Malang: UIN-Malang Press

Hamidy. Zainuddin (dkk), (1992),  Terjemahan  Hadits Shahih Bukhari, Jakarta: Anggota IKAPI

Majid Khon Abdul.( 2008) Ulumul Hadit,  Jakarta: Amza


Majid Khon dan Bustamin. (2005 ), Ulumul Hadits  Jakarta : Pusat Studi Wanita,

Nor Ichwan , Mohammad  , (2007), Studi Ilmu Hadits, Semarang: Rasail Media Group

Nasution, Harun, (1985), Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jakarta : Universitas Indonesia

Nasaruddin, Umar, , (1999), Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an, Jakarta : Paramadina

Nur.M. Qadirun, (2004), Kritik Metodologi Matan Hadits (Salahudin Ibn Ahmad al-Adlabi, Manhaj Naqd al-Matn Ind Ulama’ al-Hadits al-Nabawi), Tangerang: Gaya Media Pratama,

Rahman, Fathur, (1974), Ikhtisar Musthalahahul Hadits, Bandung: Al-Ma’arif

Ranuwijaya. Utang. (1996).Ilmu hadist. (Jakarta: gaya media pratama.


Suprapto. Munzier,  Utang Ranuwijaya, (1993 ), Ilmu Hadits, Jakarta:  raja grapindo persada

Ismail , H.M. Syuhudi, (1995), Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Jakarta : Bulan Bintang

Suparta, Munzier,( 2003), Ilmu Hadits, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
yati BadruzzamanAhmad Dim, (2005), Kisah-kisah Israliyat dalam tafsir munir,Bandung Sinar baru Algesindo

                                                                                                             












[1] Lihat bagian Sampul Kata Pendahuluan dari sidang penyalin, H. Zainuddin Hamidy (dkk), Terjemahan  Hadits Shahih Bukhari, (Jakarta: Anggota IKAPI), 1992) ,h. XIV
[2] Munzier suprapto,  Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, ( Jakarta:  raja grapindo persada, 1993 ), h, 191
[3] Mahmud abu rayah, adlwa’ ‘ala sunnah al muhammadiyah, (Mekah : Dar al-Ma’arif, tt) , h 199
[4]Ibid, , h 199
[5]Ibid,
[6]  Ijaj al-Khatib, Usul al-Hadith ‘Ulumuhu wa Mustalahuhu, ( Beirut, 1981). cet ke 4, h. 26-27.
[7] .A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Edisi Kedua, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997),  h. 242
[8]  Shubhi al-Shalih, ‘Ulam al- Hadits wa Musthalahuh, Beirut : Dar al-Ilm al- Malayin, 1988 M, h.192
[9] Utang Ranuwijaya. Ilmu hadist. (Jakarta: gaya media pratama.1996). h. 189.
[10] Manna’ Al-Qathan, Pengantar Studi Ilmu Hadits  (Terjemahan Mabahis Fi Ulumil    Hadits), , (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar Cetakan Pertama 2005)  h. 145
[11]Zeid B. Smeer, Ulumul Hadis,( Malang: UIN-Malang Press, 2008,) h. 72
[12] Mohammad  Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadits, (Semarang: Rasail Media Group, 2007), h. 152
[13] Ahmad Amin, Maktabah al-Nahdhat al-Mishriyah, , ( Kairo : Dhuha Islam 1974), h.210-211
[14] H.M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, ( Jakarta : Bulan Bintang, 1995), h. 105
[15] Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, ( Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1999), h.57
[16] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1985), h. 54
[17] Umar, Nasaruddin, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta : Paramadina, 1999), h. 55-79
[18] H.M. Syuhudi Ismail, Op, Cit, h. 109
[19] Abdul Majid Khon. Ulumul Hadits. h. (Jakarta: Amza2008). h. 200-201
[20] Ibid.
[21] M. Hasbi Ash-Shiddiqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits ,( jakarta: Bulan Bintang, 1987) .h. 246.
[22] Mahmud At-Tahhan, Tafsir Musthalah Al-Hadits, (Beirut: Dar Al-Qur’an Al-Karim, 1979), h,91
[23] Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalahahul Hadits,  (Bandung: Al-Ma’arif, 1974), h,  177.
[24] Ibid, 179
[25] Ash-Shiddiqy. Op. Cit.h. 254.

[26] Al-Khatib, Op. Cit. h. 149.
[27] Ash-Shiddiqy, Op, Cit. h. 237
[28] M. Agus Solahudin, dan Agus Suyadi, , Ulumul Hadits, ( Bandung: Pustaka Setia, 2009), h. 182.
[29] Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalahahul Hadits, (Bandung: Al-Ma’arif, 1974), h. 170.
[30] Departeman, RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: C.V, Thoha Putra, 1989),h. 217
[31] Majid Khon dan Bustamin. Ulumul Hadits ( Jakarta : Pusat Studi Wanita, 2005 ), h.  86
[32] Zeid B. Smeer, Ulumul Hadis, h. 83
[33]Munzier Suparta, Ilmu Hadits, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2003), h. 191-193
[34] Ahmad Dimyati Badruzzaman, Kisah-kisah Israliyat dalam tafsir munir,(Bandung Sinar baru Algesindo,2005), h.  46
[35] Muhammad Husain adz-Dzahabi, al-Israilyyat fit-Tafsiri wa al-Hadits, terjemahan Didin Hafiduddin (Jakarta, PT. Litera Antara Nusantara, 1993), h. 8.
[36] Muhammad Husin adz-Dzahabi, op. cit, h. 9-10.
[37] Rosihan Anwar, Melacak Unsur-unsur Israiliyyat dalam Tafsir ath-Thabari dan
Tafsir Ibnu Katsir, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 24-25.
[38] M. Qadirun Nur, , Kritik Metodologi Matan Hadits (Salahudin Ibn Ahmad al-Adlabi, Manhaj Naqd al-Matn Ind Ulama’ al-Hadits al-Nabawi), (Tangerang: Gaya Media Pratama,2004), cet. I, hal.44.
[39] Ibid, h. 69.
[40] Ibid, h. 96-70.
[41] Ibid,

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: