Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Selasa, 30 Maret 2021

Widgets

Poligami Sebelum Islam


Tidak bisa dipungkiri, bahwa jauh sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW yang membawa Islam, umat terdahulu telah memperaktikkan sistem poligami[1]. Sebagaimana saya sebutkan dimuka, untuk mempertegas kembali bahwa cukup banyak fakta sejarah membuktikan. Hal ini diakui oleh Musthafa al-Sibai seperti dikatakannya : “Poligami itu sudah ada dikalangan bangsa-bangsa yang hidup pada zaman purba,….pada bangsa Yunani, Cina, India, Babylonia, Mesir dan lain-lain”. Dan ditambahkanya : “Poligami dikalangan mereka tak terbatas, sehingga mencapai 130 istri bagi seorang suami; bahkan seorang raja Cina ada yang mempunyai istri sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) orang”.[2] Poligami dilakukan orang-orang perkasa atau memiliki kekuasaan, seperti para raja atau para panglima perang. Tradisi poligami kala itu dijadikan bentuk keperkasaanya seseorang.[3]

Dikalangan pengikut Yahudi Timur Tengah, bentuk perkawinan poligami lazim dilaksanakan, bahkan menurut mereka, Injil sendiri tidak menyebutkan batas dari jumlah istri yang boleh dikawini oleh seorang laki-laki begitu juga jumlah gundiknya. Dan dikalangan bangsa Persia, Agama memberikan penghargaan kepada orang yang mempunyai istri banyak.[4]Agama Kristen tidak melarang adanya praktik poligami, sebab tidak ada satu keterangan yang jelas dalam injil tentang landasan perkawinan monogami atau landasan melarang poligami.[5]

Namun dalam Injil Matius pasal 10 ayat 10-12 dan juga Injil Lukas  pasal 16 ayat 18, diterangkan bahwa Isa Al-Masih pernah berkata: “barang siapa menceraikan istrinya dan lalu menikah dengan wanita lain, maka hukumnya dia berzina dengan wanita itu. Demikian juga kalau seorang wanita menceraikan suaminya dan menikah dengan lelaki lain, maka hukumnya dia berzina dengan lelaki itu. (Matius: 10 : 10-12). Namun dalam pelaksanaannya hanya golongan Kristen katholik saja yang tidak membolehkan pembubaran akad nikah kecuali dengan kematian saja. Untuk aliran orthodoks dan protestan atau Gereja Masehi injil membolehkan seorang kristen untuk menceraikan istrinya dengan syarat-syarat yang ditentukan pula.

Tidak ada Dewan Gereja pada awal Kristen yang menentang Poligami. St. Agustine secara jelas justru menyatakan bahwa dia tidak mengutuk poligami. Martin Luther mempunyai sifat yang toleran dan menyetujui status poligami Philip dan Hasse. Tahun 1531 kaum Anababtis[6] mendakwahkan poligami. Hingga saat ini beberapa uskup di Afrika masih mendukung praktik itu dengan berpijak pada dasar modal dan beberapa pertimbangan lain.[7]

Dari pemaparan diatas. Tampak jelas bahwa praktek poligami sudah terjadi jauh sebelum Islam datang, dan masih dipraktekkan hingga saat ini. Yang kedua poligami sebelum Islam dipraktekkan tanpa ada batasan yang jelas, atau tanpa batas. Ketiga baik orang Yahudi ataupun Kristen melakukan praktek poligami, karena tidak ada larangan atau anjuran yang jelas dari Kitab Injil. Adapun  larangan Al-Masih terhadap penceraian baik yang dilakukan pihak lelaki ataupun perempuan kemudian menikah dengan yang lain temasuk melakukan  perzinaan, lalu bagaimana dengan yang tidak bercerai kemudian melakukan poligami.

Jadi pelaksanaan poligami sesuai fakta sejarah telah terjadi jauh sebelum Islam hadir ditengah-tengah genarasi awal Islam hingga generasi sekarang. Maka terasa aneh, apa yang telah ditulis oleh Will Durant dalam bukunya :” The Story of Civilization” di abad pertengahan, para teolog berpendapat melalui propaganda yang dilancarkan terhadap Islam, ialah Muhammad-lah yang pertama kali memperkenalkan poligami di dunia, dan fondasi Islam terletak pada poligami. Ditegaskan bahwa penyebab pesatnya penyebaran agama Islam dikalangan berbagai bangsa dan rakyat dunia ialah dihalalkanya poligami; sementara penyebab utama kemunduran dunia timur adalah juga poligami.[8]

Dari lontaran pendapat para teolog diatas sungguh tidak mendasar, Bahwa sebelum Rosulullah Muhammad saw melakukan poligami, penduduk disekitar Makkah ataupun Madinah sudah banyak melakukan poligami. Yang kedua Islam menyebar dengan pesat karena dakwah yang disampaikan penuh hikmah (yang berlandaskan pada wahyu) dan mauidhoh hasanah (dengan ungkapan dan penyampaian yang santun).[9]



[1] Supardi Mursalin, Menolak Poligami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2007), hlm. 17.

[2] Musthafa al-Sibai, Wanita diantara Hukum dan Perundang-undangan, terj. Chadidjah Nasution, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977), hlm. 100.

[3] Abdurrahman Husen, Hitam Putih poligami, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonnomi UI, 2007), hlm.2

[4]  Supardi Mursalin, Menolak Poligami, hlm.18.

[5] Ibid, hlm. 19.

[6] Anabaptis adalah orang Kristen yang dimasukkan ke dalam kategori Reformasi Radikal. Mereka tidak memiliki suatu organisasi yang resmi dan memiliki berbagai-bagai variasi. Sepanjang sejarah ada banyak kelompok Kristen yang disebut sebagai Anabaptis, namun istilah Anabaptis khususnya menunjuk kepada kelompok Anabaptis pada abad ke-16 di Eropa.Saat ini dari kelompok abad ke-16 tersebut yang masih tertinggal adalah kaum Amish, Hutterit, Mennonit, Gereja Persaudaraan, Persaudaraan Kristen, dan beberapa variasi Gereja Baptis Jerman lainnya.

Baptisan orang percaya merupakan salah satu ciri utama kepercayaan kaum Anabaptis, dan mereka menolak baptisan untuk anak bayi oleh orang tua mereka. Kepercayaan ini ditentang keras oleh kelompok Kristen Protestan lainnya pada periode itu, oleh sebab itu anggota kelompok ini dianiaya dan banyak yang dihukum mati selama abad ke-16 hingga abad ke-17.

[7] Yunus Hanis Syam, Ku Selamatkan Perempuan dengan pligami, hlm. 18-19.

[8] Ali Hosein Hakeem, Membela Perempuan, Menakar Feminisme dengan Nalar Agama, hlm. 179

[9] Lihat Al-Qur’an Surat an-Nahl ayat : 125.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: