Jumat, 08 Juni 2018
HUKUM KELUARGA DI YORDANIA
oleh : Irwanto, S.Sy., M.A
I.
Pendahuluan
Dalam kehidupan
bernegara, kita mengenal ideologi sebagai sebuah paradigma yang mendasari
sistem pedoman pelaksanaan untuk mencapai cita-cita negara, pemerintah dan
masyarakat dalam kehidupan bernegara. Ideologi sebuah negara merupakan dasar
pelaksanaan sistem pemerintahan negara tersebut dalam keberlangsungan kehidupan
negara sehingga menjadi dasar negara. Di dunia ini, dalam pemerintahan yang ada
saat ini terdapat tiga kutub paradigma atau ideologi yang merangkum kesemuanya
yang ada. Adapun paradigma itu adalah paradigma sosialis-komunis, paradigma
liberalis-kapitalis, dan paradigma Islam.
Negara Yordania mayoritas masyarakatnya beragama Islam
sehingga sedikit banyak pengaruh paradigma Islam masuk dalam di tatanan system
pemerintahan negara Yordania. Sejauh ini negara Yordania merupakan negara yang
memiliki ciri khas tersendiri dari negara-negara di timur tengah. Dengan
melihat sejarah perjalanan negara Yordania, maka kita dapat
mengambil manfaat bagaimana negara Yordania dalam kancah perbandingan dengan negara-negara
yang ada di dunia lainnya.
Perbandingan sistem pemerintahan yang ada di dunia, dapat kita ambil
sebagai tolak ukur yang berarti dalam menentukan rekomendasi dalam perjalanan
sebuah paradigma negara yang terus menerus akan tetap berubah seiring dengan
tuntutan masyarakat dan kemajuan zaman.
II.
Pembahasan
A.
Sejarah
Yordania
Yordania adalah salah satu negara yang berada di dalam wilayah timur tengah
yang memiliki ibu kota di kota Amman. Negara ini menperoleh kemerdekaan pada
tanggal 25 Mei 1946. Yordania
merupakan negara yang baru diakui kemerdekaannya, sebelumnya masih bernama
Transyordania dan sebutan negara diganti menjadi Yordania di tahun 1949.
Sebelum merdeka, Yordania merupakan bagian dari territorial kerajaan Ustmani (Ottoman),
yang akhirnya berakhir setelah perang dunia kesatu, wilayah bagian ini sempat
menjadi suatu wilayah kontrol dari Perancis dan Inggris dimana bagian wilayah
dari sungai Jordan ke arah Timur berada di bawah kontrol Inggris sampai ke
wilayah Palestina di bagian Barat sungai Jordan [1]
Sebagaimana
negara-negara Arab lainnya, berdirinya negara Yordania yang dikenal dengan
sebutan al-Mamlakah al-Urdunniyah al-Hashimiyah (al-Urdun) tidak
lepas dari politik penjajahan imperialis Barat di Timur Tengah pasca runtuhnya Daulah
Khilafah Islamiyah. Yordania sama
seperti Saudi, Irak dan negeri-negeri Arab lainnya, Kerajaan Yordania merupakan
bentukan penjajah Inggris yang memberontak terhadap Khilafah Islam yang
berpusat di Turki. Tidak aneh jika penguasa Yordan kemudian menjadi penguasa
yang tunduk pada kepentingan penjajah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan
yang merugikan umat.[2]
Pasca Perang Dunia I, Yordania,
yang sebelumnya dikenal dengan Trans Yordania, merupakan bagian dari Kerajaan
Arab Suriah. Inggris dan Prancis kemudian bersepakat untuk saling membagi
daerah ini. Suriah berada di bawah pengaruh Perancis, sementara Inggris
mendapat bagian Trans-Yordania berdasarkan konferensi di San Remo. Inggris kemudian
mengangkat Abdullah ibn Hussein sebagai pemimpin wilayah Trans-Yordania.
Abdullah sendiri adalah saudara dari Faisal yang memimpin Revolusi Arab untuk
memberontak dari Kekhilafahan Islam. Faisal berasal dari keluarga Hashemite (Hasyimiyah).
Ia pernah menjadi penguasa di Makkah namun kemudian diganti oleh penduduk
setempat. Jadi, sejarah pembentukan negara Yordania tidak bisa dilepaskan dari
keluarga Hashemite dengan bantuan Inggris.
Abdullah menjadi pemimpin
Trans-Yordania setelah ditunjuk oleh sekretaris kolonial Inggris saat itu,
Winston Churchill. Dia dikukuhkan pada 1 April 1921 dengan subsidi dari Inggris
sebesar 5.000 poundterling setiap bulan. Negeri ini hidup di bawah bantuan
Inggris yang memberikan subsidi 100.000 pounsterling setiap tahun pada tahun
1920-an dan meningkat menjadi 200.000 pounsterling pada tahun 1940-an. Inggris
kemudian memberikan hadiah kemerdekaannya kepada Yordania pada 22 Maret 1946.
Namun jelas, pemberian kemerdekaan ini hanyalah akal-akalan saja. Inggris saja
untuk tetap mempertahankan penjajahannya di Dunia Islam. Inggris tentu ingin
agar penguasaannya di Yordania tetap ada. Karena itu, berdasarkan perjanjian
aliansi di London tanggal 26 Maret 1946, Inggris memberikan kemerdekaan dengan
pola yang sama dengan perjanjian Inggris-Irak.[3]
Melalui perjanjian ini, Inggris
mengakui kemerdekaan Trans-Yordania (Yordania), menyetujui perwakilan
diplomatik, sanggup memberikan subsidi kepada Legiun Arab, dan berusaha
mempertahankan Emirat dari pihak luar. Sebagai imbalannya, Inggris berhak
menempatkan tentaranya di wilayah Trans-Yordania, menggunakan fasilitas
komunikasinya, dan melatih angkatan perang Abdullah. Kedua negara setuju dengan
“konsultasi penuh dan terbuka” dalam segala urusan politik luar negeri yang
bisa mempengaruhi kepentingan bersama mereka
Yordania secara geografis terletak dalam wilayah yang berbatasan dengan negara
Suriah di sebelah utara, negara Arab Saudi di sebelah selatan, negara Israel di
sebelah barat dan negara Irak di sebelah timur. Yordania dengan sebutan nama
aslinya Al-Mamlaka Al Urdiniya Al-Hasyemiyah memiliki luas wilayah sekitar
96.089 Km2. kemudian negara ini terbagi
kedalam delapan wilayah pemerintahan local yang dipimpin oleh 8 Gubernur. Negara Yordania dipimpin oleh seorang Raja
bernama Raja Abdullah (1999) sebagai kepala negara yang berbentuk kerajaan.
Sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang
bernama Ali Abdul Raqhib (2002).
Mengenai kependudukan, jumlah penduduk yang ada di negara Yordania
sampai tahun 2002 sekitar 5.153.378 jiwa. Kemudian mengenai kepadatan
penduduknya mencapai 146 jiwa per mil. Di ibukota Negara saja, kota Amman,
jumlah penduduknya mencapai 737.279 jiwa. Suku bangsa yang ada di Negara
Yordania mayoritas berbangsa arab dan sebagian kecil sirkasia, Armenia dan
Kurdi. sehingga dalam bahasa resminya pun menggunakan bahasa arab. Dan mengenai
Agama yang dianut oleh masyarakatnya hampir mencapai 93,6 % mayoritas Islam
(Sunni). Sedangkan yang beragam Kristen
sekitar 6,4 %.
Di negara Yordania mata uangnya adalah dinar. Dan dari segi perekonomian
negara Yordania merupakan salah satu negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi
yang cukup baik. Ini dapat terlihat dari GNP perkapita yang telah mencapai 6 %
pertahun, sementara pertumbuhan penduduknya hampir separuhnya yaitu sekitar 3,5
%. Walaupun negara Yordania merupakan negara Timur Tengah yang miskin bahan
tambang dan harus mengimport minyak itu dari luar negeri.
Dari
pertumbuhan ekonomi yang terjadi di negara Yordania itu berasal dari hasil tani
dan sumber alam lainnya. Hasil pertanian yang diperoleh di negara Yordania
adalah padi-padian, buah zaitun, sayuran, dan buah-buahan. Sedangkan dari bahan
sumber alamnya yang dapat diolah di negara Yordania yaitu pospat, garam, sedangkan
perkembangan pengolahan bahan tambang lainnya adalah tekstil, plastic, semen,
dan prosesing makanan. Maka dari itu
sejauh ini perkembangan negara Yordania dari bidang ekonomi menghasilkan income
per capita sebesar $ 3.500 pada tahun 2002. sedangkan GNP nya mencapai $ 16
bilyun pada tahun 20002. sehingga budget yang ada di negara Yordania mencapai $
99,3 bilyun pada tahun 1999.[4]
B. Pengertian
Hukum Keluarga
Istilah hukum keluarga berasal dari
terjemahan kata familierecht (belanda) atau law of familie (inggris).[5]
Istilah keluarga dalam arti sempit adalah orang seisi rumah, anak istri.
sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat
dekat.[6]
Ali Affandi, mengatakan bahwa hukum keluarga
diartikan sebagai Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang
bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan
(perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).[7]
Ada dua pokok kajian dalam definisi
hukum keluarga yang dikemukakan oleh Ali Affiandi, yaitu mengatur hubungan
hukum yang berkaitan :
1.
Keluarga sedarah
2.
Perkawinan
Pertalian
keluarga karena turunan disebut keluarga
sedarah, artinya sanak
saudara yang senenek moyang. Keluarga sedarah ini ada yang ditarik menurut
garis bapak yang disebut matrinial
dan ada yang ditarik menurut garis ibu dan bapak yang disebut parental atau bilateral. Pertalian
keluarga karena perkawinan disebut keluarga
semenda, artinya sanak saudara yang terjadi karena adanya ikatan
perkawinan, yang terdiri dari sanak saudara suami dan sanak saudara istri.
Sedangkan pertalian keluarga karena adat disebut keluarga adat, artinya yang terjadi karena adanya ikatan adat,
misalnya saudara angkat.[8]
Adapun pendapat-pendapat lain mengenai depenisi hukum keluarga antara lain adalah :
a. Van
Apeldoorn
Hukum keluarga
adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan
keluarga
b. Rachmat Usman, Hukum
kekeluargaan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai hubungan
antar pribadi alamiah yang berlainan jenis dalam suatu ikatan kekeluargaan
c. Djaja S. Meliala,
Hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara
keluarga sedarah dan keluarga kerena terjadinya perkawinan
d. Sudarsono, Hukum kekeluargaan adalah keseluruhan
ketentuan yang menyangkut hubungan hukum mengenai kekeluargaan sedarah dan
kekeluargaan karena perkawinan[9]
C. Pembaharuan Hukum
keluarga Islam di Yordania
Pada tahun 1917 Yordania
memberlakukan the Ottoman Law of Family Rights sebelum lahirnya Undang-Undang
No. 92 tahun 1951. Namun menurut catatan El-Alami, sebelum lahirnya
undang-undang tersebut, Yordania pernah memberlakukan Qanun al-Huquq al-‘A`ilah
al-Urduniah No. 26 tahun 1947. Oleh karenanya, dengan lahirnya undang-undang
No. 92 tahun 1951 maka semua undang-undang terdahulu sudah terhapuskan[10]
Undang-undang No. 92 tahun 1951 ini
mencakup 132 pasal yang dibagi dalam 16 bab.[11].
Undang-undang ini sangat mirip dengan
undang-undang Turki tahun 1917, baik dari segi strukturnya maupun aturan
rinciannya[12].
Kemudian undang-undang ini diperbaharui dengan undang-undang yang lebih lengkap
(comprehensive) denga lahirnya Law of Personal Status atau yang
lebih dikenal dengan istilah Qanun al-Ahwal al-Syakhshiyyah No. 61 Tahun 1976
sebelum lahirnya kodii, konsep Hanafi menjadi rujukan di Yordania.[13]
Adapun
reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Negara Yordania antara lain terkait
dengan masalah :
1.
Masalah usia menikah
2.
Masalah Wali Dalam Pernikahan
3.
Janji pernikahan
4.
Perkawinan beda Agama
5.
Pencatatan perkawinan
6.
Perceraian, dan wasiat wajibah.
a.
Mengenai Usia Pernikahan
Di negara Yordani, Menurut undang-undang negara dinyatakan bahwa
syarat usia perkawinan adalah 17 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi
perempuan. Apabila perempuan telah mencapai usia 15 tahun dan mempunyai
keinginan untuk menikah sementara walinya tidak mengizinkan tanpa alasan yang
sah, maka perempuan tersebut pada dasarnya tidak melanggar prinsip-prinsip
kafaah dan pengadilan dapat memberikan izin pernikahan. Demikian juga apabila
perempuan telah mencapai umur 18 tahun dan walinya keberatan memberikan izin
tanpa alasan kuat, maka pengadilan dapat memberi izin pernikahan [14].
b.
Masalah Wali Dalam Pernikahan
Kedudukan wali dalam hukum keluarga Yordania di wilayah Yordania
sebenarnya sudah berlaku mengenai hukum keluarga sejak tahun 1917 yaitu
berdasarkan mazhab Hanafi yang ditetapkan di Kerajaan Turki Usmani yang dikenal
dengan The Turkish Ottoman Lawof Family Rigt 1917. Pada
tahun 1951, pemerintah (lembaga Legislatif) Yordania mengganti undang-undang
tersebut dengan hukum yang baru yang dikenal dengan al Qanun al huquq
al-‘Aila(thelaw of Family Rigt). Undang
dan Undang ini telah diamandemen pada tahun 1976 The C ode of Personal Status
1976 amandemennya UU Nomor 25 tahun 1977.
Ketentuan wali dijelaskan pada Pasal 9 hingga Pasal 13, Wali dalam
pernikahan adalah urutan ashobah binafsihi dalam urutan waris menurut mazhab
Hanafi.[15]
Oleh karena landasan walinya
berdasarkan hukum ashobah, maka urutan wali adalah anak laki-laki hingga
derajat ke bawah, ayah sampai derajat ke atas, kemudian saudara sekandaung dan
saudara seayah. Apabila anak dari wali dan ayahnya ada, yang didahulukan
menjadi wali adalah anaknya (saudara dari perempuan/mempelai istri),[16]
Kedudukan wali berada pada beberapa
orang yang sama derajatnya, kerelaan seorang wali diantara para wali akan
menggugurkan hak lainnya. Jika ternyata wali aqrob tidak ada, demi kemaslahatan
urutan wali tersebut berpindah pada wali berikutnya dan tidak dipersyaratkan
adanya kesesuaian kehendak antara wali dengan janda yang berusia 18 tahun atau
lebih.
Hukum keluarga Yordania juga membahas mengenai wali adhol pada pasal 6. Ketentuan wali juga berhubungan dengan usia
pernikahan. Wali adhol ditetapkan oleh hakim apabila ternyata walinya enggan
menikahkan anaknya. Dalam hal tidak ada wali ayah dan kakek, penetapan wali adhol
dapat dilakukan sampai batas usia 15 tahun, akan tetapi apabila ada wali ayah
atau kakek, wali adhol baru dapat dipertimbangkan apabila usia calon mempelai
18 tahun. Kedudukan wali dalam pernikahan dapat saja diabaikan terhadap janda
yang berusia 18 tahun atau lebih.
Apabila diteliti pasal demi pasal
yang berkaitan dengan wali, terdapat ambiguitas mengenai kedudukan wali
tersebut.Pasal 14 dan 16 hanya
mengharuskan sahnya sebuah pernikahan dengan adanya ijab qabul yang
disertai dua orang saksi. Seorang wali
nikah menjadi penting bagi peremuan (gadis maupun janda) apabila berusia kurang
dari 18 tahun, sehingga apabila perempuan tersebut lebih dari usia 18 tahun ia
dapat menikahkan dirinya sendiri. Hal ini dapat dipahami dari bunyi Pasal 22
menyebutkan bahwa, seorang gadis atau janda yang berusia 18 tahun dan tidak ada
walinya, kemudian ia menikahkan dirinya. Dengan demikian,
kedudukan
wali bukan menjadi suatu keharusan dalam akad nikah. Meskipun wali bukan satu kewajiban
dalam pernikahan, dalam beberapa hal,
kedudukan
wali menjadi penting, yaitu :
1.Seorang wali (juga pihak istri) dapat
mengajukan fasakh nikah, dalam hal seorang wali menikahkan anaknya
(gadis/janda) dengan seseorang yang telah
diketahuinya dan dipersyaratkan adanya sekufu dalam pernikahan, namun
kemudian ternyata si suami tidak sekufu (pasal 21). Sebaliknya apabila tidak
dipersyaratkan sekufu dalam akad, maka ketidak tahuan tidak sekufunya tersebut tidak memberikan hak bagi
wali ataupun pihak istri untuk mengajukan fasakh nikah.
2. Seorang wali dapat mengajukan pembatalan
fasakh nikah, apabila ternyata anaknya (gadis ataupun janda) yang menikahkan
dirinya kepada seorang lelaki yang tidak sekufu. Penilaiannya terletak pada kufu, bukan pada
besarnya mahar, karena meskipun maharnya
bukan mahar mitsil akan tetapi masih sekufu, wali tidak dapat mengajukan fasakh
nikah (pasal 22). Hakim akan mengabulkan permohonan fasakh tersebut apabila si
istri tidak dalam keadaan hamil (Pasal
23). Penilaian kafaah dilihat pada saat akad nikah yakni kemampuan untuk
membayar mahar kontan serta kemampuan untuk membiayai kehidupan bersama
istrinya.
3. Kedudukan wali yang bukan haknya
untuk menikahkan menyebabkan pernikahannya menjadi fasid.Yang dimaksud adalah
bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah dan kakek serta laki -laki dalam
garis ashobah binafsihi. Seseorang dapat menjadi wali setelah diketahui bahwa
dia adalah mukallaf. Meskipun Yordania mayoritas bermazhab Hanafi, namun hokum
keluarga Yordania menganggap penting posisi wali dalam pernikahan padahal dalam mazhab Hanafi,
wali bukan suatu kewajiban dalam melakukan pernikahan.[17]
Terlepas dari usaha penghargaan
terhadap kualifikasi perempuan di depan hukum, dengan berpedoman pada mazhab
Hanafi Yordania selangkah lebih maju dalam menempatkan perempuan untuk
melakukan pernikahan. Bagi seorang perempuan yang telah berusia 18 tahun atau
lebih (tingkat kedewasaan perempuan), ia dapat menikahkan dirinya sendiri
dengan seorang laki-laki yang ia pilih. Adanya kewenangan orang tua/wali dalam
pernikahan bagi perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun, menunjukkan adanya
tanggung jawab orang tua bagi anaknya yang belum dewasa.
c.
Janji Untuk Mengadakan Pernikahan Dalam Undang-undang Islam di
Yordania, pada
pasal dua dan tiga undang-undang tahun 1951, Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa janji
menikah tidak akan membawa akibat pada adanya pernikahan. Namun setelah adanya
perjanjian, kemudian salah satunya meninggal atau perjanjian itu batal, maka
beberapa hadiah pemberian sebelumnya dapat diambil kembali oleh pihak
laki-laki.[18]
d. Mengenai
Pernikahan Beda Agama
Menurut dalam pasal 32 undang-undang 1976.
Menurut pasal ini, perkawinan akan menjadi batal jika seorang wanita muslimah
kawin dengan pria non-muslim. Begitu juga sebaliknya, perkawinan akan batal
jika seorang pria muslim menikah dengan seorang wanita non- kitabiyah[19]
e. Mengenai
Ketentuan Pencatatan Perkawinan
Menurut undang-undang 1976 pasal 17, Dalam pasal ini
dijelaskan bahwa mempelai pria berkewajiban untuk mendatangkan qaadi
atau wakilnya dalam upacara perkawinan. Petugas yang berwenang sebagaimana yang
ditunjuk oleh qaadi mencatat perkawinan tersebut dan mengeluarkan
sertifikat perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan, maka
orang yang mengadakan upacara perkawinan, kedua mempelai, dan saksi- saksi
dapat dikenakan hukuman berdasarkan Jordanian Penal Code dan denda lebih dari
100 dinar.[20]
f. Perceraian ( Talaq ) dan Wasiat Wajibah
Dalam ketentuan pasal 101 dan 134 undang-undang no. 25 tahun 1977. Menurut
pasal-pasal ini, suami harus mencatatkan talaknya kepada hakim. Bila suami
telah mentalak isterinya di luar pengadilan, dan ia tidak mencatatkannya dalam
masa 15 hari, ia harus datang ke pengadilan syariah untuk mencatatkan talaknya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan hukuman pidana di bawah
ketentuan Hukum Pidana Yordania. Dan jika seorang suami telah mentalak
isterinya secara sepihak tanpa ada alasan yang layak dibenarkan, maka isteri
dapat mengajukan permohonan ganti rugi ke pengadilan. Ganti rugi yang diberikan
tidak boleh lebih dari nafkah selama setahun sebagai tambahan bagi nafkah
iddah. Untuk pembayarannya suami dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur [21].
Selain itu, undang-udang No. 25 tahun 1977 juga mengatur kewenangan
isteri untuk meminta cerai. Dalam pasal 114, 116, 123, dan 130 dijelaskan bahwa
isteri memiliki kewenangan untuk meminta cerai dalam kondisi antara lain;
1. Apabila suami menderita
impotensi dan sakit yang dapat membahayakan isteri apabila mereka hidup
bersama. Namun jika penyakit yang diderita suami (selain impotensi) sudah
diketahui isteri sebelum perkawinan, maka isteri tidak punya hak meminta
perceraian. Dalam hal penyakit kelamin atau lepra, harus ada pendapat ahli
kedokteran, bila dimungkinkan untuk disembuhkan, maka ditunda selama setahun
untuk memberi kesempatan penyembuhan.
2. Suami meninggalkan isteri dalam
jangka waktu satu tahun atau lebih tanpa alasan yang jelas, meskipun suami
meninggalkan nafkah untuknya.
3. Suami divonis
penjara selama tiga tahun, meski ia mempunyai harta yang cukup untuk menafkahi
isterinya selama ia menjalani hukuman. Perkawinan bisa dibubarkan setahun
setelah vonis dijatuhkan .
Khusus mengenai wasiat wajibah dijelaskan pada pasal 182 undang-undang
1976. Secara eksplisit pasal ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal
dunia dan anak laki-lakinya telah meninggal terlebih dahulu, maka ada sebuah
kewajiban wasiat kepada cucu-cucunya tidak lebih dari 1/3 harta warisan dengan
ketentuan ;
1. Wasiat wajibah, untuk
cucu-cucu ini harus sama bagiannya dengan yang semestinya diperoleh ayahnya
bila dia masih hidup, tetapi tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan,
2. Cucu-cucu ini tidak berhak
mendapatkan harta wasiat jika mereka berkedudukan sebagai ahli waris dari ayah,
kakek, atau nenek mereka, atau mereka telah diberi bagian oleh pewaris di bawah
jumlah wasiat wajibah. Jika mereka telah menerima lebih
dari jumlah wasiat wajibah tersebut, maka kelebihannya harus dianggap sebagai
sebuah pemberian bebas. Dan jika pewaris telah memberikan bagian harta
kepada sebagian cucu tersebut, maka cucu-cucu lain yang belum mendapatkan harus
tetap diberi.
3. Wasiat wajibah ini hanya diberikan
kepada cucu dari anak laki-laki dari garis ayah dan seterusnya ke bawah dengan
ketentuan dua bagian untuk cucu laki-laki.
4. Wasiat wajibah ini harus
diutamakan dari segala macam jenis pemberian dengan tidak boleh lebih dari 1/3
harta warisan[22]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
dapatlah disimpulkan bahwa pada awal
penerapan hukum keluarga di Yordania, negara tersebut menggunakan aturan hukum
yang diterapkan di Turki berupa The Ottoman Law of Family Rights
tahun 1917. Selanjutnya undang-undang ini diganti dengan Undang-undang nomor 92
tahun 1951 yang mencakup 132 pasal yang dibagi dalam 16 bab. Kemudian Yordania banyak melakukan pembaharuan
sampai munculnya atau lahirnya Qanun al-Ahwal al-Syakhshiyyah, Nomor 16
Tahun 1976 yang merupakan undang-undang terakhir yang berlaku saat ini.
Adapun reformasi hukum keluarga yang dilakukan di negara
Yordania antara lain terkait dengan masalah :
a. Mengenai Usia Pernikahan , Menurut
undang-undang negara dinyatakan bahwa syarat usia perkawinan adalah 17 tahun bagi
laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Dan apabila seorang perempuan telah mencapai umur
18 tahun dan walinya keberatan memberikan izin tanpa alasan kuat, maka
pengadilan dapat memberi izin pernikahan.
b.
Masalah Wali dalam Pernikahan, Ketentuan wali
dijelaskan pada Pasal 9 hingga Pasal 13, Wali dalam pernikahan adalah urutan
ashobah binafsihi dalam urutan waris menurut mazhab Hanafi.
Kedudukan wali dalam pernikahan dapat
saja diabaikan terhadap janda yang berusia 18 tahun atau lebih.
c. Janji
Untuk Mengadakan Pernikahan ,
setelah adanya perjanjian menikah , kemudian salah satunya meninggal
atau perjanjian itu batal, maka beberapa hadiah pemberian sebelumnya dapat
diambil kembali oleh pihak laki-laki.
d.
Mengenai Pernikahan Beda Agama, perkawinan akan menjadi
batal jika seorang wanita muslimah kawin dengan pria non-muslim. Begitu juga
sebaliknya, perkawinan akan batal jika seorang pria muslim menikah dengan
seorang wanita non- kitabiyah.
e. Mengenai Ketentuan Pencatatan
Perkawinan, Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan, maka orang yang
mengadakan upacara perkawinan, kedua mempelai, dan saksi- saksi dapat dikenakan
hukuman berdasarkan Jordanian Penal Code dan denda lebih dari 100 dinar.
f.
Perceraian ( Talaq ) dan Wasiat Wajibah,
seorang suami harus mencatatkan talaknya kepada hakim, apabila suami telah
mentalak isterinya di luar pengadilan, dan ia tidak mencatatkannya dalam masa
15 hari, ia harus datang ke pengadilan syariah untuk mencatatkan talaknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan hukuman
pidana di bawah ketentuan Hukum Pidana Yordania.
DAFTAR PUSTAKA
Prasetyo,
Abdul Halim Barkatullah dan Teguh., Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman
yang Terus Berkembang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006
Sabiq,
Sayyid., Fiqh al-Sunnah, Mesir: al-Fath li al-‘Allam al-‘Arab,
t.t.
Jurnal : Anderson,
“Recent Development in Shari’a Law VIII: The Yordanian Law of Family Rights
1951”, The Muslim World, No. 42, 1952
Muhammad
Shidqi ibn Ahmad al-Barnu, al-Wajiz fi Idah al-Fiqh al-Kulliyyat,
(Beirut: Muassasah al-Risalah, 1983
Abdul Halim
Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang
Terus Berkembang, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006
Lihat Noel
J. Coulson, A History of Islamic Law, (New York: The University Press,
1964), h. 2
Potensi
Jordania Menjadi Negara Adi Daya, http://jokoyordania.wordpress.com/potensi-yordania-menjadi-negara-adidaya/,
22 November 2012
Farid
Wadjdi, Yordania, dalam http://farid1924.wordpress.com/2008/03/05/yordania/,
22 November 2012
Anderson,
“Recent Development in Shari’a Law VIII: The Yordanian Law of Family Rights 195
Tahir Mahmood, Family Law Reform in Tthe Muslim
Marriage, (New
Delhi: t.p., 1972),
Hilman Hadi Kusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Cet. III, PT
Alumni, Bandung, 2005
Komariah,Hukum Perdata,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang
2008)
Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika,2008),\
Chuzaimah
dan Hafiz Anshary (Ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta:
PT Pustaka Firdaus bekerjasama dengan Lsik, 1996
[4]. Tahir Mahmood, Family law
Reform in the Muslim World, Bombay :N.M. TRIPATHI, PVT. LTD,1972, hlm. 3-8
[6]
. Hilman Hadi Kusuma, Bahasa Hukum
Indonesia, Cet. III, PT Alumni, Bandung, 2005,
[7]
. Hilman Hadi Kusuma, Bahasa Hukum Indonesia,
[8]. Hilman Hadi Kusuma, Bahasa Hukum Indonesia
[9]
. Zulfa Djoko Basuki,Kompilasi Bidang Hukum Kekeluargaan,( Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI,
Jakarta:2009)
[10]. Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Hukum Islam Menjawab
Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006),
h. 122
[11]
. Bab yang
dimaksud adalah : (I) Peminangan, (II) Syarat-syarat Mempelai, (III) Akad
Nikah, (IV) Kafa’ah, (V) Pembatalan Perkawinan, (VI) Hakam, (VII) Mahar, (VIII)
Nafkah, (IX) Aturan Tentang Perceraian, (X) Pilihan untuk Cerai, (XI) ‘Iddah,
(XII) Nafkah Keluarga, (XIII dan XIV) Pemeliharan Anak, (XV) Orang Hilang /
mafqud, (XVI) Aturan Umum.
[12]
. Anderson, “Recent Development in
Shari’a Law VIII: The Yordanian Law of Family Rights 1951”, The Muslim World,
No. 42, (1952), h. 190
[13].
Tahir Mahmood, Family
Law Reform in the Muslim Marriage, (New Delhi: t.p., 1972), h. 74
[14]
.Pembaharuan Hukum keluarga, Http:/syariah.wordpress.com, 22 November 2012S
[15].Tahir Mahmood,Family law Reform in
Islamic Countries History, Text and Comparative Analysis, (New Delhi:Academy of
Law and Religion, 1987), hlm. 73-7610
[17]
. Hukum keluarga dalam madzhab Hanafi
tidak memasukan wali sebagai rukun pernikahan, karena ijab dapat
dilakukan mempelai istri atau wakilnya, atau oleh wali, lihat Abdu al Wahhab
Khalaf, Ahkam al-Ahwal al-Syakhsiyyah ‘ala Wafqi Madzhabi Abi Hanifah wama
al-‘Amal fi al Muhakam, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1990), h. 22. Jumhur ulama
berpendapat bahwa wali menjadi syarat dalam pernikahan, seorang perempuan tidak
dapat menikahkan dirinya kecuali madzhab Abu Hanifah dan Abu Yusuf, bahwa
perempuan yang baligh dan berakal dapat menikahkan dirinya, lihat Sayyid
Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Mesir: al-Fath li al-‘Allam al-‘Arab,
t.t.), h. 84
[18]
. Pembaharuan Hukum Keluarga Yordania, dalam http://syariahalaudin.wordpress.com,
22 November 2012
[19].
Ibid
[22]
Pembaharuan Hukum Keluarga Yordania,
dalam http://syariahalaudin.wordpress.com.
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: