Sabtu, 25 April 2015
JUAL BEI MURABAHAH MENURUT IMAM AN-NAWAWI
A.
Latar Belakang
Masalah
Secara bahasa al-ba'i (menjual) berarti
'mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu'.[1]
Ia merupakan sebuah nama yang mencakup pengertian terhadap kebalikannya yakni al-syira'
(membeli). Demikianlah al-bai' sering diterjemahkan dengan 'jual-beli'.
Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian”. (Q.S. An Nisaa' 4 :
29)
Ibnu Katsir ra berkata tentang ayat di atas bahwa Allah
Swt melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka
atas sebagian yang lain dengan cara yang batil yakni melalui usaha yang tidak
diakui oleh syariat seperti cara riba dan judi serta cara-cara lainnya dengan
menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan.
Sekalipun pada lahiriyahnya seperti memakai cara-cara
yang sesuai syara’ tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para
pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba tetapi dengan cara hailah
(tipu muslihat). (Tafsir Ibnu Katsir)
“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kalian”, yakni janganlah kalian menjalankan usaha
yang menyebabkan perbuatan yang diharamkan tetapi berniagalah menurut syariat
dan dilakukan suka sama suka (saling ridha) di antara penjual dan pembeli serta
carilah keuntungan dengan cara yang diakui oleh syariat. (Tafsir Ibnu Katsir)
B. PEMBAHASAN
1. Biografi Imam Nawawi
Imam an-Nawawi
(atau lebih dikenali dengan Imam Nawawi oleh masyakat Malaysia) merupakan
pengarang/penulis beberapa kitab yang masyhur yang dipelajari oleh umat Islam
di seluruh dunia iaitu
1. Himpunan Hadis 40 (yang masyhur dengan nama al-Arba’in an-Nawawiyah)
2. Riyadhus-Salihin (kitab himpunan hadis-hadis yang
menyentuh tentang Tazkiyah an-Nafs (penyucian jiwa. Terdapat lebih 2 ribu
hadisdalam kitab ini)
3. Matan Minhaj at-Thalibin (iaitu kitab matan Fiqh dalam
mazhab Syafi’ie yang banyak disyarahkan oleh ulamak-ulamak mazhab Syafi’ie yang
muncul selepasnya).
Nama asal beliau ialah Abu Zakaria Yahya bin Syaraf. Gelaran an-Nawawi yang
menjadi panggilan yang masyhur bagi beliau adalah bersempena tempat
kelahirannya iaitu perkampungan Nawa yang terletak di Daerah Hauran, selatan
Dimasyq (Negara Syiria sekarang). Dilahirkan pada tahun 631 hijrah dan meninggal dalam usia
yang muda (45 tahun) pada tahun 676 hijrah. Walaupun mati dalam usia yang
begitu muda, namun beliau telah meninggalkan khazanah penulisan yang cukup
banyak (ada yang berjilid-jilid) yang mengkagumkan semua orang yang membaca
biodata beliau. Antara tulisan beliau (selain di atas);
1. Syarah Soheh Muslim; Dalam kitab ini beliau
mensyarahkan keseluruhan hadis yang ada dalam Soheh Imam Muslim yang berjumlah
lebih 7000 hadis. Kitab
ini terdiri dari 9 jilid yang merangkumi 18 juzuk di dalamnya.
2. Al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab; al-Muhazzab ialah kitab
Fiqh dalam mazhab Imam as-Syafi’ie yang ditulis oleh Imam Abi Ishaq Ibrahim bin
as-Syairazi (lahir tahun 393 Hijrah, meninggal tahun 476 Hijrah). Imam
an-Nawawi mensyarahkan kitab ini dengan begitu menyeluruh meliputi semua bidang
ilmu merangkumi huraian bahasa, takhrij dan tashih hadis, masalah-masalah Fiqh,
perbandingan mazhab dan melakukan tarjih. Namun sayangnya beliau tidak sempat
menghabiskan kitab beliau ini kerana dijemput oleh Allah terlebih dahulu.
Beliau hanya sempat menulis hingga pertengahan bab ar-Riba (iaitu jilid ke 10).
Seorang penganalisis kitab-kitab ulamak silam Syeikh Dr. Abdul-Karim bin
Abdullah al-Khudhair pernah berkata; “Jika Imam an-Nawawi sempat menghabiskan
kitab beliau ini nescaya umat Islam yang hidup hari ini tidak perlu lagi kepada
kitab Fiqh yang lain”. Selepas kewafatan beliau, kitab tersebut disambung pula
oleh seorang ulamak mazhab Syafi’ie terkenal iaitu Imam Taqiyyuddin Ali bin
‘Abdul-Kafi as-Subki (lahir tahun 683 hijrah, meninggal tahun 756 Hijrah). Ia menyambungnya
dalam tiga bab iaitu tambahan sekitar tiga jilid. Setelah Imam as-Subki tidak
ada lagi orang yang menyambungnya hinggalah pada zaman mutakhir ini ia
disambung dan disudahkan oleh seorang ulamak al-Azhar Mesir Syeikh Muhammad
Najib al-Muti’ie () bermula dari bab al-Murabahah hingga akhir kitab).
3. Raudhah at-Thalibin; Kitab ini terdiri dari 8 jilid.
Merupakan antara kitab Fiqh yang muktamad dalam mazhab Syafi’ie. Asalnya ialah
dari kitab al-‘Aziz yang ditulis oleh Imam ar-Rafi’ie sebagai syarah kepada
kitab al-Wajib karya Imam al-Ghazali, kemudian diringkaskan oleh Imam an-Nawawi
dan diberi nama Raudhah at-Thalibin.
4. Al-Azkar; Iaitu kitab yang menghimpunkan zikir-zikir,
doa-doa dan ibadah-ibadah yang warid dari Nabi –sallallahu ‘alaihi wasallam-.
5. Al-Idhah Fi al-Manasik; Iaitu kitab yang mengupas tentang
hukum-hakam ibadah haji dan umrah.
6. At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil-Quran; Kitab yang mengupas
tentang adab-adabpembaca dan penghafaz al-Quran
7. Banyak lagi kitab-kitab beliau yang tidak dapat kita
sebutkan dalam tulisan ringkas ini.Kemampuan menghasilkan penulisan yang begitu
banyak dan hebat sudah tentu menunjukkan kepada kita bahawa Imam an-Nawawi
adalah seorang manusia yang tidak pernah mensia-siakan waktunya walaupun seketika
Memang itulah realitinya apabila kita membaca cerita
tentang beliau dari orang-orang yang pernah hidup sezaman dengannya terutama
dari anak-anak murid beliau. Masa-masa beliau hanya dipenuhi dengan aktiviti ilmu dan
ibadah. Semasa tempoh pengajian, setiap hari beliau menekuni 12 matapelajaran
dari guru-gurunya merangkumi ilmu Fiqh, Usul, Hadis, Bahasa Arab, Nahu, Tarajum
(biodata ulamak) dan sebagainya.
2. Pengertian Jual Beli Murabahah
Secara bahasa al-ba'i (menjual)
berarti 'mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu'.[2]
Ia merupakan sebuah nama yang mencakup pengertian terhadap kebalikannya yakni al-syira'
(membeli). Demikianlah al-bai' sering diterjemahkan dengan 'jual-beli'.
Jual beli (البيع)
secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata
aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad
meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan
penjualan dan pembelian disebut البيعا ن. Jual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan
sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah
dan at-tijarah. Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta
dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan Sebagian ulama lain memberi
pengertian :
a. Menurut ulama
Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus
(yang dibolehkan
b. Menurut Imam
Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”.
c. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : “ Pertukaran harta dengan
harta untuk saling menjadikan milik”.
d. Tukar menukar harta meskipun ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang
mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya, untuk memberikan secara
tetap
e. Menukar barang
dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari
yang satu kepada yang lain atas dasar saling ridha. f. Saling tukar harta, saling menerima, dapat
dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan syara
g. Penukaran benda
dengan benda lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik
dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
Secara
bahasa al-ba'i (menjual) berarti 'mempertukarkan sesuatu dengan
sesuatu'.[3]
Ia merupakan sebuah nama yang mencakup pengertian terhadap kebalikannya yakni al-syira'
(membeli). Demikianlah al-bai' sering diterjemahkan dengan 'jual-beli'.
Dari beberapa definisi di
atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda
atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang
satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian
atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati
Secara
bahasa, kata murabahah berasal dari kata رَبِحَ - يَرْبَحُ -
ِربْحًا yang berarti beruntung.[4]
Adapun secara istilah, murabahah dalam wacana fiqh, menurut
Abdullah Saeed, yaitu: "ada tiga pihak, A, B dan C dalam penjualan murabahah.
A meminta B untuk membeli beberapa barang untuk A. B tidak memiliki barang
tersebut tetapi berjanji untuk membelikannya dari pihak ketiga (C). B adalah
seorang perantara, dan perjanjian murabahah antara A dan B".[5]
Ibnu Rusyd
dalam Kitab Bidayatul Mujtahid mengatakan menjadi kebulatan jumhur ulama
bahwa "jual-beli murabahah ialah kalau penjual menyebutkan harga
pembelian barang kepada pembeli dan mensyaratkan atasnya suatu laba tertentu,
dinar dan dirham".[6]
Menurut istilah fiqh dalam Kamus Istilah
Fiqh dijelaskan bahwa murabahah adalah "bentuk jual-beli barang
dengan tambahan harga (cost plus) atas harga pembelian yang pertama
secara jujur. Dengan murabahah ini, orang pada hakikatnya ingin mengubah
bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam-meminjam menjadi transaksi jual-beli[7]
Seorang praktisi perbankankan, Muhammad
Syafi'i Antonio menjelaskan bahwa "bai’ al murabahah adalah jual
beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam
jual beli murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang dibeli dan
menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya[8]
M. Syafi'i Anwar memberi definisi murabahah yang tidak jauh berbeda,
yaitu: "menjual sesuatu barang dengan harga pokok ditambah keuntungan yang
disetujui bersama untuk dibayar pada waktu yang ditentukan atau dibayar secara
cicilan".[9]
Pengertian yang sama diberikan juga oleh
A. Karim bahwa cara pembayaran murabahah dapat dilakukan baik dalam
bentuk lump sum (sekaligus) maupun dalam
bentuk angsuran.[10]
Dan menurut Sutan Remy Sjahdeini, murabahah adalah "jasa pembiayaan dengan
mengambil bentuk transaksi jual-beli dengan cicilan".[11]
Sedangkan Warkum Sumitro membedakan
pengertian keduanya, dimana pengertian murabahah adalah
"persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok
ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran
ditangguhkan satu bulan sampai satu tahun. persetujuan tersebut juga meliputi
cara pembayaran sekaligus". Sedangkan ba'i bi saman 'ajil yaitu
"persetujuan jual-beli ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.
Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah
angsuran".[12]
Karena dalam definisinya disebut adanya
'keuntungan yang disepakati', maka menurut Adiwarman A. Karim, karakteristik
murabahah adalah:
Si penjual harus memberi tahu pembeli
tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang
ditambahkan pada biaya tersebut. Misalnya, si fulan membeli unta 30 dinar,
biaya-biaya yang dikeluarkan 5 dinar, maka ketika menawarkan untanya, ia
mengatakan: 'saya jual unta ini 50 dinar, saya mengambil keuntungan 15 dinar'[13]
M.A. Mannan menegaskan, dengan operasi murabahah,
para nasabah bank membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki
agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan tambahan harga tertentu
menurut persetujuan diawal akad antara kedua pihak[14]
Dalam transaksi murabahah, penjual harus
menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang
haram. Demikian juga harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara
pembayarannya harus disebutkan dengan jelas[15]Dengan
cara ini, si pembeli dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang yang dibeli
dan dikehendaki penjual.
Pembiayaan murabahah adalah
pembiyaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan
produksi (inventory[16]Melalui
akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan
memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu.
Dengan kata lain. Nasabah telah memperoleh pembiyaan dari bank untuk pengadaan
barang yang dibutuhkan.
Dari beberapa pengertian di atas, baik
dalam literatur fiqh maupun praktisi perbankan dapat disimpulkan bahwa
pengertian murabahah adalah kontrak jual beli barang antara penjual
(bank) dan pembali (nasabah) dengan fasilitas penundaan pembayaran baik untuk
pembelian asset modal kerja maupun investasi dengan harga asal ditambah dengan
keuntungan dan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak dan cara
pembayarannya dapat dilakukan sekaligus (tunai) pada saat jatuh tempo ataupun
dengan cicilan (angsuran).
3.
Landasan
Syari’ah
Nabi Saw ditanya tentang mata pencaharian yang
paling baik. Beliau Saw menjawab,
“Seseorang
bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Bazzaar,
dishahihkan oleh Hakim dari Rifa’ah ibn Rafi’)
Maksud mabrur
dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan
merugikan orang lain. Rasulullah Saw
bersabda,
“Jual beli
harus dipastikan saling meridhai”. (HR Baihaqi dan Ibnu Majah).
Rasulullah Saw bersabda,
“Jual beli harus dengan suka sama suka
(saling ridha) dan khiyar adalah sesudah transaksi, dan tidak halal bagi
seorang muslim menipu muslim lainnya”. (HR Ibnu Jarir).
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,
“Pasar Ukadz, Mujnah dan Dzul Majaz adalah
pasar-pasar yang sudah ada sejak zaman jahiliyah. Ketika datang Islam, mereka
membencinya lalu turunlah ayat : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia
(rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 198) dan Nabi Saw
bersabda, “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar selama mereka belum
berpisah”. (Muttafaq ‘alaih)
Rasulullah Saw bersabda, “
Pedagang yang jujur (terpercaya) bersama (di
akhirat) dengan para nabi, Shiddiqin dan syuhada”. (HR Tirmidzi)
a. Al-Qur’an
يَا اَيُهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا لاَ تَأْ
كُلُوا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ .....(النساء/٤:٢٩)
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil, kecuali dengna jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka diantara kamu..." (An-Nisa/4: 29)
...وَاَحَلَ الله ُالْبَيْعَ وَحَرَمَ
الرِّباَ... (البقرة/٢:٢٧٥)
“...Dan Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba...” (Al Baqarah/2: 275)
b. Al-Hadits
عَنْ سُهَيْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ
النبَِّيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ قَالَ : ثَلاَثَ فِيْهِنَّ
اْلبَرْكَةُ : اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَاْلمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ الْبُرِّ
بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ما جه)
Dari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara
tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah dengan sanad dhaif)[17]
Hadist di atas tergolong hadist yang
sanadnya lemah, walau demikian dapat diambil faedah, dimana Nabi mengutarakan
adanya suatu keberkahan dalam 3 hal, salah satunya adalah menjual dengan tempo
pembayaran (kredit) karena di dalamnya unsur saling berbaik hati, saling
mempermudah urusan dan memberikan pertolongan kepada orang yang berhutang
dengan cara penundaan pembayaran.
c. Ijma Ulama
Para ulama telah sepakat bahwa hukum jual beli
itu mubah (dibolehkan) dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi
kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang
milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti dengan barang lainnya
yang sesuai.Hukumnya berubah menjadi haram kalau meninggalkan kewajiban karena
terlalu sibuk sampai dia tidak menjalankan kewajiban ibadahnya.Allah Swt
berfirman,
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
#sÎ)
ÏqçR
Ío4qn=¢Á=Ï9
`ÏB
ÏQöqt
ÏpyèßJàfø9$#
(#öqyèó$$sù
4n<Î)
Ìø.Ï
«!$#
(#râsur
yìøt7ø9$#
4
öNä3Ï9ºs
×öyz
öNä3©9
bÎ)
óOçGYä.
tbqßJn=÷ès?
ÇÒÈ #sÎ*sù
ÏMuÅÒè%
äo4qn=¢Á9$#
(#rãϱtFR$$sù
Îû
ÇÚöF{$#
(#qäótGö/$#ur
`ÏB
È@ôÒsù
«!$#
(#rãä.ø$#ur
©!$#
#ZÏWx.
ö/ä3¯=yè©9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÊÉÈ
Artinya.Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. apabila telah
ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (Q.S. Al-Jumu’ah 62 :
9-10)
Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah
azan di hari Jum'at, maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan
muazzin itu dan meninggalkan semua pekerjaannya.Hukumnya berubah menjadi haram
apabila melakukan jual beli dengan tujuan untuk membantu kemaksiatan atau
melakukan perbuatan haram.Allah Swt berfirman,
(#qçRur$yès?ur
n?tã
ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur
(
wur
(#qçRur$yès?
n?tã
ÉOøOM}$#
Èbºurôãèø9$#ur
4
(#qà)¨?$#ur
©!$#
(
¨bÎ)
©!$#
ßÏx©
É>$s)Ïèø9$#
“Dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Q.S. Al-Ma’idah 5 : 2
Menurut Imam asy-Syatibi (ahli fiqih bermadzhab Maliki),
hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu seperti kalau
terjadi ihtikar (penimbunan barang) sehingga persediaan barang hilang
dari pasar dan harga melonjak naik.
Abdullah Saeed mengatakan, bahwa: Al-Qur'an tidak membuat acuan langsung
berkenaan dengan murabahah, walaupun ada beberapa acuan di dalamnya
untuk menjual, keuntungan, kerugian dan perdagangan. Demikian juga, tidak ada
hadist yang memiliki acuan langsung kepada murabahah. Karena nampaknya
tidak ada acuan langsung kepadanya dalam Al-Qur'an atau hadits yang diterima
umum, para ahli hukum harus membenarkan murabahah berdasarkan landasan
lain[18]
Imam Malik mendukung pendapatnya dengan acuan
pada praktek orang-orang Madinah, yaitu 'Ada konsesus pendapat di sini (di
Madinah) mengenai hukum orang yang membeli baju di sebuah kota, dan
mengambilnya ke kota lain untuk menjualnya berdasarkan suatu kesepakatan
berdasarkan keuntungan'[19] Imam Syafi'i tanpa bermaksud untuk membela
pandangannya mengatakan 'Jika seseorang menunjukkan komoditas kepada seseorang
dan mengatakan, "kamu beli untukku, aku akan memberikan keuntungan begini,
begini", kemudian orang itu membelinya, maka transaksi itu sah'[20]
Ulama Hanafi, Marghinani, membenarkan
berdasarkan 'kondisi penting bagi validitas penjualan di dalamnya, dan juga
karena manusia sangat membutuhkannya. Ulama Syafi'i, Nawawi, secara sederhana
mengemukakan bahwa penjualan murabahah sah menurut hukum tanpa bantahan'[21]
4. Rukun dan Syarat Sah Jual Beli
Jual beli mempunyai rukun dan syarat
yang haurs dipenuhi, sehinga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara'.
Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada empat, yaitu:
a. Ada
orang yang berakad (penjual dan pembeli)/.
b. Ada
shighat (lafal ijab dan qabul)
c. Ada
barang yang dibeli.
d. Ada
nilai tukar pengganti barang[22]
Adapun
syarat-syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukakan jumhur
ulama di atas sebagai berikut:
1. Syarat orang yang berakad:
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang
melakukan akad jual beli itu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Baligh
dan berakal.
b. Yang
melakukan akad adalah orang yang berbeda. Artinya seseorang tidak dapat
bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli.[23]
2. Syarat yang terkait dengan
ijab qabul:
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa
unsur utama dari jual beli kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah
pihak dapat dilihat dari ijab dan qabul yang dilangsungkan. Untuk
itu, para ulama fiqh mengemukakan bahwa syarat ijab dan qabul itu
adalah sebagai berikut:
a. Qabul sesuai dengan ijab. Misalnya, penjual
mengatakan: "Saya jual buku ini seharga Rp. 15.000,-".
b. Ijab dan qabul itu dilakukan dalam satu majelis.
Artinya kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topik
yang sama.[24]
3. Syarat barang yang diperjualbelikan
Syarat-syarat terkait dengan barang yang
diperjualbelikan adalah:
a. Barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi pihak
penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.
b. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi
manusia. Oleh sebab itu bangkai, khamar dan darah, tadak sah menjadi objek jual
beli.
c. Milik orang yang
melakukan akad.
d. Boleh diserahkan saat akad berlangsung,
atau pada waktu yang disepakti bersama ketika transaksi berlangsung[25]
5. Syarat-syarat nilai tukar (harga Barang):
Terkait dengan masalah nilai tukar ini,
para ulama fiqh membedakan aš-šaman dengan as-s'ir. Menurut
mereka, aš-šaman adalah harga pasar yang berlaku di tengah-tengah
masyarakat secara aktual, sedangkan as-s'ir adalah modal barang yang
seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen (consumption).
Para ulama fiqh mengemukakan syarat-syarat aš-šaman sebagai berikut:
a. Harga yang disepakati kedua belah pihak, harus jelas
jumlahnya.
b. Boleh diserahkan pada waktu akad, sekalipun secara hukum,
seperti pembayaran dengan cek dan kartu kredit. Apabila harga barang itu
dibayar kemudian hari (berutang), maka waktu pembayarannya harus jelas.
c. Apabila jual beli itu dilakukan dengan saling
mempertukarkan barang (al-muqayadah), maka barang yang dijadikan nilai tukar
bukan barang yang diharamkan syara', seperti babi dan khamar, karena kedua
jenis benda ini tidak bernilai syara'[26]
Menurut
Muhammad Syafi'i Antonio, syarat murabahah meliputi:
1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang
ditetapkan.
3. Kotrak harus bebas dari riba.
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas
barang sesudah pembelian.
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang[27]
Secara prinsip jika syarat dalam (1), (4) atau (5) tidak dipenuhi, maka pembeli
memiliki pilihan:
a. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
b. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan
atas barang yang dijual.
c. Membatalkan kotrak[28]
6. Beberapa Ketentuan Umum
Jual beli dengan sistem murabahah
merupakan jual beli yang berprinsip pada kejujuran (transparansi) dan
kepercayaan (amanah). Kejujuran penjual menjadi hal penting dalam murabahah,
mengingat keadaan pembeli yang tidak memiliki pengetahuan tentang harga beli yang pertama dan biaya-biaya yang
dikeluarkan (ditambahkan) penjual ke atas barang. Pembeli pun diharapkan
percaya terhadap segala pemberitaan yang datang dari penjual dan sebaliknya,
penjual juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan tersebut. Agar kejujuran dan
kepecayaan dalam murabahah dapat direalisasikan, penjual harus
menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
a. Biaya-biaya yang bisa dianggap sebagai modal dan yang
tidak bisa, serta keadaan modal yang bisa dijadikan sebagai dasar laba.
Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang
hal ini. Meurut ulama madzhab Maliki (Al Malikiyah) keadaan ini dibagi menjadi
3: Pertama, bagian yang bisa dianggap sebagai pokok harga dan mempunyai
bagian laba. Kedua, bagian yang bisa dijadikan sebagai pokok modal,
tetapi tidak mempunyai bagian laba dan ketiga, bagian yang tidak bisa
dimasukan dalam pokok modal dan tidak juga mempunyai bagian laba[29]
1) Bagian yang bisa dianggap sebagai pokok harga dan mempunyai
bagian laba. Bagian ini adalah biaya yang dikeluarkan penjual dan berpengaruh
serta melekat terhadap zat barang secara langsung (biaya langsung harus
dibayarkan pada pihak ketiga). Misalnya, penjual berkata, "Saya membeli
pakaian ini dengan harga sekian, dan saya mencelupkannya dengan ongkos sekian,
atau dan saya membordirkannya dengan biaya sekian". Hukum biaya tambahan
yang telah dikeluarkan penjual dalam kasus tersebut di atas adalah seperti
harga barang (sebagai pokok harga/pokok modal). Kemudian biaya-biaya yang telah
digabungkan dengan harga barang tersebut
mempunyai bagian laba.
2) Bagian yang dimasukan dalam pokok modal, tetapi tidak
mempunyai bagian laba. Maka ia adalah perkara yang tidak mempunyai pengaruh
terhadap zat barang secara tidak langsung (biaya-biaya tidak langsung yang
harus dibayarkan kepada pihak ketiga), yaitu perkara-perkara yang penjual tidak
mungkin mengusahakannya sendiri. Misalnya, jasa pengangkutan (transportasi) dan
penyewaan tempat untuk menyimpan barang, maka, uang transport dan uang sewa
tersebut dapat diperhitungkan (dimasukkan) ke dalam pokok harga atau pokok
modal, tetapi tidak mempunyai bagian laba.
3) Bagian yang tidak bisa dimasukkan dalam pokok harga dan tidak
mempunyai bagian laba. Maka ia adalah perkara yang mempunyai pengaruh terhadap
zat barang, baik secara langsung ataupun tidak langsung, yaitu, perkara-perkara
yang diusahakan (dilakukan) sendiri oleh penjual (biaya-biaya langsung atau
tidak langsung yang berkaitan dengan pekerjaan yang memang semestinya dilakukan
penjual). Misalnya penjual merangkap juga sebagai seorang penjahit, kemudian
dia menjahit pakaian yang dia beli, atau dia seorang pencelup, kemudian pakaian
ini dicelup sendiri. Atau, seperti juga transportasi (pengangkutan) dan tempat
penyimpanan (perawatan) barang yang melibatkan pihak ketiga. Maka hukum biaya
ini tidak bisa diperhitungkan sebagai pokok harga (pokok modal).[30]
Ulama madzhab Hambali (Al Hanabilah) berpendapat bahwa apabila biaya-biaya
tersebut (baik langsung maupun langsung), harus dibayarkan pada pihak ketiga
dan akan berpengarauh terhadap nilai barang yang dijual, penjual boleh
memasukan biaya-biaya tersebut ke dalam pokok harga dan membolehkan pembebanan
pada harga jual.
Para
Ulama Madzhab Syafi'i (Asy Syafi'iyah) membolehkan semua biaya yang secara umum
timbul dalam suatu transaksi jual beli untuk dimasukkan ke dalam pokok harga
dan kemudian dapat dibebenakan pada harga jual, selama biaya-biaya itu
bermanfaat dan dapat menambah nilai barang yang dijual. Namun, mereka tidak
membolehkan biaya-biaya tenaga kerja untuk dimasukkan dalam pokok harga, karena
menurut mereka, komponen ini sudah termasuk ke dalam keuntungan.
Sedangkan menurut ulama madzhab Hanafi
(Al Hanafiyah), semua biaya yang dikeluarkan pedagang untuk mendatangkan barang
dapat diperhitungkan dalam pokok harga[31]
b.
Cara Pembayaran Murabahah
Cara pembayaran murabahah dapat
dilakukan secara naqdan (tunai) atau bittaqsith
(diangsur/dicicil) bila akadnya bersifat bitsaman ajil (tangguh/tempo),
tergantung kesepakatan yang dibuat antara penjual dan pembeli. Adanya murabahah
yang bitsaman ajil pada kebiasaannya akan menjadikan harganya lebih
tinggi daripada murabahah yang naqdan.
Menurut Al Hanabilah dan Ibnul Qoyyim,
ketika seseorang menjual sesuatu 100 bila dibayar secara tunda atau 50 dibayar
secara tunai, tidak ada riba di dalamnya[32]
Menurut Ibnu Qudamah dan Imam Nawawi,
membayar dengan harga yang lebih tinggi dalam jual beli secara tangguh / tempo
merupakan kebiasaan pedagang dan atas dasar ini tidaklah mengapa membayar
dengan harga yang lebih tinggi untuk barang yang dijual secara tunda[33]
7. Aplikasi dalam Perbankan
Dalam teknis perbankan, murabahah adalah
akad jual beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang
memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan jual beli yang
disepakati bersama. Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah
keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang
diambil oleh bank [34]
Dalam bank syariah, prinsip murabahah
memegang kedudukan kunci nomor dua setelah bagi hasil dan pembiayaan murabahah
ini sangat berguna sekali bagi seseorang atau perusahaan yang membutuhkan
barang secara mendesak, namun ia kekurangan dana, pada saat itu ia dianggap
kekurangan likuiditas. Ia meminta pada bank agar membiayai pembelian barang
tersebut, dan bersdia membayarnya diwaktu yang telah ditentukan.
Dengan ini, bank membeli komoditi untuk
para nasabahnya dan menjual kembali sampai seharga maksimum yang ditetapkan
atau rasio laba harga yang dinyatakan semula. Dengan kata lain, murabahah ialah
pembiayaan sistem jual beli, dimana bank membiayai pembelian barang yang
dibutuhkan nasabah. Harga jual kepada nasabah adalah sebesar harga pokok barang
ditambah margin keuntungan yang disepakati antara bank dengan nasabah.
C. KESIMPULAN
Pembiayaan murabahah
adalah pembiyaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan
produksi (inventory Melalui akad murabahah, nasabah
dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang
dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu.
Dalam transaksi murabahah,
penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak
termasuk barang haram. Demikian juga harga pembelian dan keuntungan yang
diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan dengan jelas Dengan cara
ini, si pembeli dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang yang dibeli dan
dikehendaki penjual.
DAFTAR PUSTAKA
Ghufron A. Mas'adi, Fiqh Mu'amalah Kontekstual, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2002), cet. ke-1,
Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: PT. HidakaryaAgung,
1990), h.136
M. Ufuqul Mubin (et.al), Bank Islam dan Bunga: Studi Kritis dan
Interpretasi Kontemporer Tentang Riba dan Bunga (terj.), (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2003), cet. ke-1,
A. Hanafi, Bidayatul Mujtahid (terj.), (Jakarta: Bulan Bintang,
1986), cet. ke-1, Jilid 9,
M. Abdul Mujieb, et.al., Kamus
Istilah Fiqh, (Jakarta; PT. Pustaka Firdaus, 1994), Cet. ke-1
Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah: Suatu Pengenalan Umum,
(Jakarta: Tazkia Institut, 2000), Cet. ke-2,
M. Syafi'i Anwar, "Alternatif Terhadap Sistem Bunga", Jurnal
Ulumul Qur'an, II, 9, (Oktober: 1991),
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum
Perbankan Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999), cet. ke-1
Potan Arif Harahap, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek (terj.),
(Jakarta: PT. Intermasa, 1992), Cet. ke-1,
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta:
Alfabet, 2002), Cet. Ke-1,
[1] Ghufron A.
Mas'adi, Fiqh Mu'amalah Kontekstual, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2002), cet. ke-1, h.119
[2] Ghufron A.
Mas'adi, Fiqh Mu'amalah Kontekstual, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2002), cet. ke-1, h.119
[3] Ghufron A.
Mas'adi, Fiqh Mu'amalah Kontekstual, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2002), cet. ke-1, h.119
[5] M. Ufuqul Mubin
(et.al), Bank Islam dan Bunga: Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer
Tentang Riba dan Bunga (terj.), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), cet.
ke-1, h.137
[7] M. Abdul Mujieb, et.al., Kamus Istilah Fiqh,
(Jakarta; PT. Pustaka Firdaus, 1994), Cet. ke-1, h.225
[8] Muhammad
Syafi'i Antonio, Bank Syariah: Suatu Pengenalan Umum, (Jakarta: Tazkia
Institut, 2000), Cet. ke-2, h.145
[9] M. Syafi'i Anwar, "Alternatif Terhadap Sistem
Bunga", Jurnal Ulumul Qur'an, II, 9, (Oktober: 1991), h. 13
[10] Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan
Keuangan, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2003), Cet. ke-1, h.161
[11] Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya
dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,
1999), cet. ke-1, h.64
[12] Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga
Terkait: BMI & Takaful di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2002), Edisi Revisi, h.37
[14] Potan Arif Harahap, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek (terj.),
(Jakarta: PT. Intermasa, 1992), Cet. ke-1, h.168
[16] Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi'i
Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Syariah, (Jakarta: Yogyakarta, 1992),
cet. ke-1, h.25
[18] M. Ufuqul
al-'Asqalani, Bulughu al-Maram min Adillah al-Ahkam, (Beirut: Muassasah
al-Rayyan, 2000), h.158
[21] Ibid.
[24] Nasroen haroen, op.cit., h.116
[29] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wan
Nihayatul Muqtashid, (Riyadh: Maktabar najar Musthofa al baaz, 1995 M/1415
H), Jilid II, cet. ke-1, h.376
[30] Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqhu 'Ala al Madzahibil
Arba'ah, (Beirut: Darul Fikr). Cet. ke-1, Jilid II, h. 534)
[32] Muhammad bin
'Ali bin Muhammad Asy Syaukani, Nailul Authar, (Cairo : Maktabah Ad
Da'wah Al Islamiyah, tt), h. 152
[33] Muhammad bin
'Ali bin Muhammad Asy Syaukani, Nailul Authar, (Cairo : Maktabah Ad
Da'wah Al Islamiyah, tt), h. 152
[34] Zainul Arifin, Dasar-Dasar
manajemen Bank Syari'ah, (Jakarta: Alvabet, 2002), h. 25
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: