Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Senin, 06 April 2015

Widgets

Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Damai Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sungai Penuh,



ABSTRAK


Irwanto, 088  12 1839, Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Damai Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sungai Penuh, Tesis : Konsentrasi Hukum Islam Program Pasca Sarjana IAIN Imam Bonjol Padang, 2014. 122 Halaman.
Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2008 di Pengadilan Agama Sungai Penuh, apakah upaya damai yang dilakukan melalui mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh efektif dan hambatan yang dihadapi Pengadilan Agama Sungai Penuh dalam melaksanakan upaya damai melalui mediasi.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh, 2. Untuk mengetahui efektifitas upaya damai melalui mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh, dan 3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat proses mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan Agama Sungai Penuh.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. metode yang dipakai adalah kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di Pengadilan  Agama Sungai Penuh, Obyek penelitiannya adalah pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh, teknik pengumpulan data menggunakan dua cara yaitu melalui studi pustaka seperti buku dan undang-undang yang berkaitan dengan mediasi dan studi lapangan (wawancara dan observasi). Sumber data utama adalah hakim mediator dan para pihak pencari keadilan serta dokumen yang ada di Pengadilan Agama Sungai Penuh.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh telah sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2008. Namun ada beberapa hal yang belum sesuai dengan peraturan tersebut seperti hakim tidak menjelaskan prosedur mediasi dan tempat mediasi yang tidak memadai.
Efektifitas mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh berdasarkan penelitian penulis yang berdasarkan teori efektivitas dan sistem hukum ditemukan bahwa tahun 2011 terdapat 210 perkara perceraian yang didaftarkan dan hanya  2 perkara yang berhasil dimediasi atau hanya 0,95% perkara perceraian yang berhasil dimediasi, pada tahun 2012 terdapat 245 perkara perceraian yang didaftarkan dan hanya 3 perkara yang berhasil dimediasi atau hanya 1,22% perkara yang berhasil dimediasi, dan tahun 2013 terdapat 235 perkara perceraian yang didaftarkan dan tidak satupun perkara perceraian yang berhasil dimediasi. Data tersebut membuktikan bahwa mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sungai Penuh belum efektif.
Ada pun faktor yang menghambat proses mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh adalah : 1. Para pihak tidak mengetahui proses, prosedur dan tujuan mediasi, 2. Ketidakhadiran para pihak saat proses mediasi, 3. Para pihak tidak memiliki itikad baik, 4. Persoalan rumah tangga yang sudah kronis, 5. Kurangnya peran aktif keluarga, 6. Egoisme kedua belah pihak, 7. Masalah perasaan antara kedua belah pihak, 8. Sedikitnya mediator yang bersertifikat, 9. Mediasi sebagai formalitas belaka, 10. Sarana dan pra sarana yang kurang memadai. Dari beberapa faktor tersebut, faktor yang lebih dominan penghambat proses mediasi adalah ketidak hadiran para pihak.


SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: