Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Sabtu, 11 April 2015

Widgets

IBTHOLUL QIYAS (PEMBATALAN QIYAS) Dalam kitab al-Ihkam fi Usulul Ahkam, Ibnu Hazm az-Zhohiri




I.        Pendahuluan
Dalam sketsa pemikiran hukum dikenal bahwa Qiyas (Analogical Reasoning) merupakan suatu metode penetapan hukum yang menempati posisi keempat dalam kerangka pemikiran hukum (Ushul Fiqh). Para ulama dan praktisi hukum menilai bahwa semua produk hukum fiqh yang dihasilkan oleh metode Qiyas ini benar-benar valid dan memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Secara metodologi dan operasional, Qiyas merupakan upaya menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lain yang memiliki justifikasi hukum dengan melihat adanya persamaan kausa hukum (‘illat). Dengan adanya persamaan kausa inilah, maka kasus yang pertama itu ditetapkan dan diberikan ketentuan hukumnya.
Imam Syafi’i sebagai perintis pertama metode Qiyas ini membuat kualifikasi ketat terhadap unsur-unsur yang ada pada qiyas. Baginya Qiyas dapat berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang valid jika keempat syaratnya terpenuhi yaitu ashl, hukm ashl, furu’ dan ‘illat. Keempat syarat ini harus benar-benar terpenuhi apalagi dalam hal mencari ‘illat hukum, karena untuk mencari ‘illat hukum diharuskan memiliki kualitas intelektual yang tinggi dan analisis yang tajam. Banyak produk-produk hukum fiqh yang bertumpu pada metode qiyas seperti halnya penerapan zakat profesi, dan seperti kasus klasik dalam hal pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah sesudah wafatnya nabi dan beberapa kasus lain yang serupa.
II.  Pembahasan
A.                        Sejarah singkat Ibnu Hazm az-Zhohiri
Mazhab Zahiriyyah adalah sebuah mazhab yang membangun fahamnya dengan memahami sumber ajaran Islam secara tekstual. Mazhab ini berkembang sejak abad ke-3 hingga abad ke-8 hijriyah. Mazhab ini pertama kali dibangun oleh tokoh fikih terkenal bernama Daud bin Ali bin Khalaf al-Isfahani (202-270 H) . Daud al-Zhahiri lahir di Kufah pada tahun 200 H/815 M, dan wafat di Baghdad pada tahun 270 H/883 M. Ia seorang ahli fiqh, mujtahid, ahli hadits, hafiz, dan pendiri Madzhab al-Zhahiri.
 Ia menyusun hadits-hadits yang diriwayatkannya di dalam bukunya sehingga (ketika berorientasi ke fiqh al-Zhahiri), fiqh-nya sesungguhnya merupakan kumpulan hadits yang diriwayatkannya sendiri. sejumlah besar topik fiqh karya Daud al-Zhahiri seperti tentang bersuci, haid, shalat, haji, nikah, dan thalak. Namun semua karya Daud al-Zhahiri ini menurut informasi dalam Da’irah al-Ma’arif al-Islamiyah (Ensiklopedi Islam) sudah tidak ada lagi [1] Akan tetapi dari jalan madzhabnya ini, pengikutnya banyak ikut membuat kitab-kitab fiqh dan ushul fiqh, dan kitab pegangan yang cukup populer dikalangan ahli fiqh yaitu “al-Muhalla” dalam masalah fiqh, dan kitab “al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam” dalam masalah ushul fiqh.
Pada abad ke-lima yakni di saat mazhab Zahiriyyah mulai mundur di belahan dunia timur, akan tetapi sebaliknya di belahan dunia barat, tepatnya di Spanyol justeru muncul Ibnu Hazm yang menyebarkan dan membangun mazhab Zahiriyyah, sehingga mazhab Zahiriyyah menjadi besar dan mempunyai pengikut yang banyak. [2]
Munculnya Ibnu Hazm di Barat bukan berarti mazhab Zahiriyyah baru dikenal di Spanyol pada priode Ibnu Hazm tersebut. pada akir abad ke-tiga Baqi bin Bukhalat (200-276 H), Ibnu Waddah (w. 286 H) dan Qasim bin Asbagh (w. 340 H) ketiganya ahli fikih dari Spanyol, sekembalinya menuntut ilmu dari dunia timur, mereka membawa ajaran mazhab Zahiriyyah ke Spanyol. Bahkan terdapat ulama fikih dari Iraq yang berkunjung ke Spanyol dengan membawa mazhab Zahiriyyah tersebut.

Ibnu Hazm merupakan tokoh yang menjadikan mazhab Zahiriyyah berkembang pesat di dunia Barat. Ibnu Hazam menulis berbagai karya dan mengkader beberapa orang muridnya sebagai upaya mengembangkan dan memperjuangkan mazhab Zahiriyyah, sehingga menurut penilaian Muhammad Abu Zahrah (w. 1394 H) seorang fakih kontemporer Mesir, tidak terdapat tokoh di Spanyol yang tidak memiliki tokoh yang bermazhab Zahiriyyah, dan tidak ada di pelosok Spanyol yang tidak menganut mazhab Zahiriyyah.

B.                        Pengertian Qiyas
Qiyas dalam bahasa Arab berasal dari kata “qasa, yaqisu, qaisan” artinya mengukur, menyamakan dan ukuran. Secara etimologi qiyas berarti pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya[3]. Qiyas berarti, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
     Sedangkan menurut ulama’ ushul fiqih qiyas berarti menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu[4]
Jadi qiyas merupakan mashodirul ahkam yang keempat setelah Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Yakni cara mengishtinbatkan suatu hukum dengan cara menganalogikan antara dua hal yang memiliki kesamaan illat tetapi yang satu belum ada ketentuan hukumnya dalam nash.
الكتاب من المتقدم خبر على الموافقة الدلائل طلب ما هو والقياس
والسنة
Qiyas adalah metode berfikir untuk menemukan petunjuk makna yang sesuai dengan khabar yang sudah ada dalam al-Qur’an dan sunnah”.
   
B.  Rukun Qiyas
Dari pengertian qiyas yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok (rukun) qiyas terdiri atas empat unsur berikut:
1.      Ashal (asal); yaitu sesuatu yang dinashkan hukumnya yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan/ menqiyaskan. Dalam istilah ushul disebut ashal (الاصل) atau maqis ‘alaih (المقيس عليه) atau musyabbah bih (مشبه به).
2.      Faru’ (cabang); yaitu sesuatu yang tidak dinashkan hukumnya yang diserupakan atau yang diqiyaskan. Di dalam istilah ushul disebut al-far’u (الفرع) atau al-maqis (المقيس) atau al-musyabbah (المشبه).
3.      Hukum ashal (حكم الاصل); yaitu hukum syara’ yang dinashkan pada pokok yang kemudian akan menjadi hukum pula bagi cabang.
4.      Illat (العلة); yaitu sebab yang menyambungkan pokok dengan cabangnya atau suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat yang dicari pada far’.[5]
Syarat-syarat illat antara lain adalah:
1.      Illat itu adalah sifat yang jelas, yang dapat dicapai oleh panca indra
2.      Merupaka sifat yang tegas dan tidak elastis yakani dapat dipastiakan berwujudnya pada furu’ dan tidak mudah berubah
3.      Merupakan sifat yang munasabah , yakni ada persesuian antara hukum da sifatnya
4.      Merupakan sifat yang tidak terbatsas pada aslnya, tapi bisa juaga berwujud pada beberapa satuan hukum yang bukan asl
Sebagai contoh ialah menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa ini disebut far’u. untuk menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yang ‘illatnya sama dengan peristiwa pertama. Peristiwa kedua ini memakan harta anak yatim yang disebut ashal. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu haram (hukum ashal) berdasarkan firman Allah SWT:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.S an-Nisa’: 10).
Persamaan ‘illat antara kedua peristiwa ini, ialah sama-sama berakibat berkurang atau habisnya harta anak yatim. Karena itu ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta anak yatim yaitu sama-sama haram.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
-   Ashal, ialah memakan harta anak yatim
-   Far’u, ialah menjual harta anak yatim
-   Hukum ashal, ialah haram
-   ‘Illlat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.[6]
C.  Pembagian qiyas
Qiyas dapat dibagi menjadi tiga macam  yaitu: Qiyas ‘illat, Qiyas dalalah dan Qiyas syibih.
  1. Qiyas ‘illat
Qiyas ‘illat ialah qiyas yang mempersamakan ashl dengan far’u, karena keduanya mempunyai persamaan ‘illat. Qiyas ‘illat terbagi:
a.  Qiyas jali, ialah qiyas yang ‘illatnya berdasarkan dalil yang pasti, tidak ada kemungkinan lain selain dari ‘illat yang ditunjukkan oleh dalil itu. Qiyas jali terbagi menjadi:
-     Qiyas yang ‘illatnya ditunjuk dengan kata-kata, seperti memabukkan adalah ‘illat larangan minum khamr, yang disebut dengan jelas dalam nash.
-     Qiyas mulawi ialah yang hukum pada far’u sebenarnya lebih utama ditetapkan dibanding dengan hukum pada ashal. Seperti haramnya hukum mengucapkan kata “ah” kepada kedua orang tua berdasarkan firman Allah SWT:
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” (Q.S al-Isra’: 23)
‘illatnya ialah menyakiti hati kedua orang tua. Bagaimana hukum memukul orang tua? Dari kedua peristiwa itu nyatalah bahwa hati orang tua lebih sakit bila dipukul anaknya dibanding dengan ucapan “ah” yang diucapkan anaknya kepadanya. Karena itu sebenarnya hukum yang ditetapkan bagi far’u lebih utama dibanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal.
-     Qiyas musawi, ialah qiyas hukum yang ditetapkan pada far’u sebanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal, seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim. ‘illatnya adalah sama-sama menghabiskan harta anak yatim.
Memakan harta anak yatim haram hukumnya berdasarkan firman Allah SWT:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.S an-Nisa’: 10).
Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristwa ini nampak hukum yang ditetapkan pada ashal sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada far’u.
b.  Qiyas khafi, ialah qiyas yang ‘illatnya munkin dijadikan ‘illat dan munkin pula tidak dijadikan ‘illat, seperti mengqiyaskan sisa minuman burung buas kepada sisa minuman binatang buas. ‘illatnya ialah kedua binatang itu sama-sama minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya bercampur dengan sisa minumannya itu. ‘illat ini mungkin dapat digunakan untuk sisa burung buas dan mungkin pula tidak, karena mulut burung buas berbeda dengan mulut binatang buas. Mulut burung buas terdiri dari tulang atau zat tanduk. Tulang atau zat tanduk adalah suci, sedang mulut binatang buas adalah daging, daging binatang buas adalah haram, namun kedua-duanya adalah mulut, dan sisa minuman. Yang tersembunyi di sini adalah keadaan mulut burung buas yang berupa tulang atau zat tanduk.


  1. Qiyas dalalah
Qiyas dalalah ialah qiyas yang ‘illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang menunjukkan adanya ‘illat untuk menetapkan sesuatu hukum dari suatu peristiwa. Seperti harta kanak-kanak yang belum baligh, apakah wajib ditunaikan zakatnya atau tidak. Cara ulama yang menetapkannya wajib mengqiyaskannya kepada harta orang yang telah baligh, karena ada petunjuk yang menyatakan ‘illatnya, yaitu kedua harta itu sama-sama dapat bertambah atau berkembang. Tetapi madzhab Hanafi, tidak mengqiyaskannya kepada harta orang yang telah baligh, tetapi kepada ibadat, seperti shalat, puasa dan sebagainya. Ibadat hanya diwajibkan kepada orang mukallaf, termasuk di dalamnya orang yang telah baligh, tetapi tidak diwajibkan kepada anak kecil (orang yang belum baligh). Karena itu ia anak kecil tidak wajib menunaikan zakat hartanya yang telah memenuhi syarat-syarat zakat.
  1. Qiyas syibih
Qiyas syibih adalah qiyas yang far’u dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan far’u. seperti hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya adalah manusia. Tetapi dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini budak diqiyaskan kepada harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan kepada orang merdeka. Sebagaimana harta budak dapat diperjual-belikan, diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya.[7]
Dilihat dari segi kekuatan ‘illat yang terdapat pada far’u dibandingkan yang terdapat pada ashal. Dari segi ini qiyas dibagi kepada tiga segi, yaitu:
1. Qiyas al-Aulawi, yaitu qiyas yang hukumnya pada far’u lebih kuat daripada hukum ashl, karena ‘illat yang terdapat pada far’u lebih kuat dari yang ada pada ashl. Misalnya, mengqiyaskan memukul pada ucapan “ah”.
Dalam surat al-Isra’, 17:23 Allah berfirman:
Artinya : Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” (Q.S al-Isra’, 17: 23)
Para ulama ushul fiqh mengatakan bahwa ‘illat larangan ini adalah menyakiti orang tua. Keharaman memukul orang tua lebih kuat daripada sekedar mengatakan “ah” karena sifat “menyakiti” melalui pukulan lebih kuat dari ucapan “ah”.
  1. Qiyas al-Musawi, yaitu hukum pada far’u sama kualitasnya dengan hukum yang ada pada ashl, karena kualitas ‘illat pada keduanya juga sama. Misalnya Allah berfirman dalam surat al-Nisa’, 2:2:
وَءَاتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. (Q.S an-Nisa’, 4: 2)
            Ayat ini melarang memakan harta anak yatim secara tidak wajar, para ulama ushul fiqh, mengqiyaskan membakar harta anak yatim kepada memakan harta anak yatim secara tidak wajar, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, karena kedua sikap itu sama-sama menghabiskan harta anak yatim dengan cara zalim.
  1. Qiyas al-adna, yaitu ‘illat yang ada pada far’u lebih lemah dibandingkan dengan ‘illat yang ada pada ashl. Artinya ikatan ‘illat yang ada pada far’u sangat lemah disbanding ikatan ‘illat yang ada pada ashl. Misalnya, mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhl, karena keduanya mengandung ‘illat yang sama yaitu sama-sama jenis makanan. Dalam hadits Rosulullah saw. Dikatakan bahwa benda sejenis apabila dipertukarkan dengan berbeda kuantitas, maka perbedaan itu menjadi riba fadhl. Dalam hadits tersebut diantaranya disebutkan gandum (H.R Bukhori Muslim). Oleh sebab itu, Imam al-Syafi’I mengatakan bahwa dalam jual beli apel pun bisa berlaku riba fadhl. Akan tetapi, berlakunya hukum riba pada apel lebih lemah dibandingkan dengan yang berlaku pada gandum, karena ‘illat riba al-fadhl pada gandum lebih kuat.[8]

  D.  Kehujjahan Qiyas dan Pembatalannya
Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas  dalam menetapkan hukum syara’. Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas  bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara’ Sedangkan sebahagian ulama berpenderian bahwa qiyas tidak dapat dijadikan sebagai hujjah  dalam penetapan hukum syara’.[9]
Pandangan ulama mengenai kehujjatan qiyas qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok:
1.   Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabat maupun ijma ulama.
2.    Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
3.   Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits
4.  Ulama mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal   saja, yaitu :
      1.  Illatnya manshush (disebutkan dalam nash) baik secara nyata maupun   melalui isayrat.
     2.   Hukum far’u harus lebih utama daripada hukum ashl.

        Wahbah al-Zuhaili mengelompokkan pendapat ulama ushul fiqh tentang kehujjahan qiyas  menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas  sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu ulama – ulama syi’ah al-Nazzam, Dhahiriyyah dan ulama mu’tazilah Irak.
Alasan penolakan qiyas  sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’ menurut kelompok yang menolaknya adalah :
•      Firman Allah dalam surat al-Hujurat, 49 : 1
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artiny : “Hai orang – orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya…”.
Ayat ini menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur'an  dan sunah Rasul. Mempedomani qiyas  merupakan sikap beramal dengan sesuatu diluar al-Qur'an dan sunnah Rasul, dan karenanya dilarang. Selanjutnya dalam surat al-Isra’, 17:36 Allah berfirman :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya “.
Ayat tersebut menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu berdasarkan ayat tersebut qiyas  dilarang untuk diamalkan.
Alasan – alasan mereka dari sunnah Rasul antara lain adalah sebuah hadits yang diriwayatkan Daruquthni yang artinya adalah sebagai berikut :
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan, menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar, dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgat larangan itu, dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu”.
Hadits tersebut menurut mereka menunjukkan bahwa sesuatu itu ada kalanya wajib, adakalanya haram dan adakalanya di diamkan saja, yang hukumnya berkisar antara di ma’afkan dan mubah (boleh). Apabila di qiyaskan sesuatu yang didiamkan syara’ kepada wajib, misalnya maka ini berarti telah menetapkan hukum wajib kepada sesuatu yang dima’afkan atau dibolehkan.
Sedangkan jumhur ulama ushul fiqih yang membolehkan qiyas sebagai salah satu metode dalam hukum syara’ mengemukakan beberapa alasan diantaranya adalah :
Surat al-Hasyr, 59  : 2 فَاعْتَبِرُوا يَاأُولِي الْأَبْصَار                                        
Artinya : “maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang – orang yang mempunyai pandangan”.
Ayat tersebut menurut jumhur ushul fiqih berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari Bani Nadhir di sebabkan sikap buruk mereka terhadap Rasulullah. Di akhir ayat, Allah memerintahkan agar umat Islam menjadikan kisah ini sebagai I’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu peristiwa menurut jumhur ulama, termasuk qiyas. Oleh sebab itu penetapan hukum melalui qiyas  yang disebut Allah dengan al-I’tibar adalah boleh, bahkan al-Qur'an memerintahkannya
Ayat lain yang dijadikan alasan qiyas  adalah seluruh ayat yang mengandung illat sebagai penyebab munculnya hukum tersebut, misalnya :
•      Surat al-Baqarah 2 : 222 :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad tentang haid. Katakanlah, “haid itu adalah kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid”.
•  Surat al-Maidah 5 : 91 :
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).
•      Surat al-Maidah 5:6
.”Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu … “
Alasan jumhur ulama dari hadits rasululah adalah riwayat dari Muadz Ibn Jabal yang amat populer. Ketika itu Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadli. Dalam hadits tersebut menurut jumhur ulama ushul fiqih, Rasulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas  termasuk ijtihad melalui akal. Begitu juga dalam hadits lain Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu hari Umar bin Khatthab mendatangi Rasulullah seraya berkata :
“Pada hari ini saya telah melakukan suatu kesalahan besar, saya mencium istri saya, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa”. Lalu Rasulullah mengatakan pada Umar :
“bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur – kumur dalam keadaan berpuasa, apakah puasamu batal ?, Umar menjawab, “tidak”, lalu Rasulullah saw berkata : kalau begitu kenapa engkau sampai menyesal ?”. (H.R Ahmad Ibn Hanbal dan Abu Daud dari Umar Ibn al-Khatthab)
Dalam hadits tersebut Rasulullah mengqiyaskan mencium istri dengan berkumur – kumur, yang keduanya sama – sama tidak membatalkan puasa.
      Contoh Penerapan Qiyas dalam Ekonomi Islam
Memahami bunga bank dari aspek legal-formal dan secara induktif, berdasarkan pelarangan terhadap larangan riba yang diambil dari teks (nas), dan tidak perlu dikaitkan dengan aspek moral dalam pengharamannya[10]. Paradigma ini berpegang pada konsep bahwa setiap utang-piutang yang disyaratkan ada tambahan atau manfaat dari modal adalah riba, walaupun tidak berlipat ganda. Oleh karena itu, betapapun kecilnya, suku bunga bank tetap haram. Karena berdasarkan teori qiyâs, kasus yang akan di-qiyas-kan (fara’) dan kasus yang di-qiyas-kan (asal) keduanya harus disandarkan pada illat jâlî (illat yang jelas). Dan kedua kasus tersebut (bunga bank dan riba) disatukan oleh illat yang sama, yaitu adanya tambahan atau bunga tanpa disertai imbalan. Dengan demikian, bunga bank sama hukumnya dengan riba.
Adapun di antara tokoh-tokoh fikih Islam kontemporer yang menganut paradigma ini adalah Abû Zahrah, Wahbah Zuhayli, Yûsûf al-Qardawi (masing-masing ahli fikih Timur Tengah), Abdul Mannan, Syafi’i Antonio, Adiwarman Azwar Karim (masing-masing ahli hukum Islam dan praktisi perbankan Islam Indonesia).
Yûsûf al-Qardawi berpendapat bahwa riba yang diharamkan dalam Al-quran tidak membutuhkan penjelasan dan pembahasan lebih lanjut, karena tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu kepada manusia yang tidak mereka ketahui bentuknya. Pemahaman riba sesuai yang tertuang dalam Q.S Al-Baqarah [2]:278-279
الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ   ( فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
menunjukkan segala kelebihan dari modal adalah riba, sedikit maupun banyak. Maka setiap tambahan bagi modal yang disyaratkan atau ditentukan terlebih dahulu, karena adanya unsur tenggang waktu semata adalah riba[11].
Adapun Syafi'i Antonio yang merupakan praktisi dan akademisi ekonomi Islam di Indonesia, terkait dengan bunga bank, mengatakan bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah syarat terjadinya riba, tapi itu hanya sifat. Artinya, besar atau kecil, bunga bank tetap riba, sebab sifat umum riba adalah berlipat ganda (Antonio, 1999:82).
Sementara dari segi konteks atau illat, pengharaman riba dalam Alquran adalah karena adanya faktor zulm, yaitu memungut tambahan utang dari pihak-pihak yang seharusnya ditolong. Sementara konteks bank adalah niaga (tijârah) untuk mencari keuntungan bersama antara pihak yang punya modal (investor), pihak yang membutuhkan modal (debitur/pengusaha), dan pihak perbankan sebagai mediator dan penyedia jasa. Sehingga sama sekali tidak ada kaitannya dengan tolong menolong antara si kaya dan si miskin, melainkan upaya kerjasama dalam mengembangkan modal dengan menjadikan bank sebagai mediator antara penabung, pengusaha dan bank [12]. Karena itu, aspek aniaya (ketidakadilan) di sini amat kecil kemungkinan terjadi sebab masing-masing pihak telah saling rela dan mengetahui hak serta kewajibannya masing-masing.
Dengan konsep seperti itu, akhirnya mereka sampai kepada satu kesimpulan bahwa antara riba dengan bunga bank memiliki konteks dan esensi yang berbeda. Riba dianggap kelebihan yang diambil dari pinjaman yang ditujukan untuk keperluan konsumtif, sedangkan bunga bank adalah kelebihan atas pinjaman yang ditujukan dalam rangka, kebutuhan produktif.
Dengan analisis seperti itu, penganut paradigma ini mengharuskan mereka, meninggalkan qiyâs dan lebih memilih mengambil metode istihsân sebagai dasar untuk sampai kepada suatu konklusi hukum yang dianggap lebih tepat untuk dijalankan[13]. Di antara tokoh dan ahli hukum Islam yang menganut paradigma kontekstual dalam menilai permasalahan bunga bank adalah Munawir Syadzali, Quraish Shihab, Umar Shihab dan M. Dawam Raharjo (masing-masing adalah ulama fikih dan cendekiawan muslim Indonesia). Demikian pula, Fazlur Rahman, Mahmoud Syaltout, dan Mustafa Ahmad al-Zarqa'.




III.      PENUTUP
Allah Swt mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum.
Nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah.
Begitu juga halnya dalam kegiatan muamalah, semua tidak terlepas dari hukum-hukum yang telah ditetatpkan, terutama dalam mencari sulusi-sulusi dalam pemecahan permasalah ekonomi ummat.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung : Pustaka Setia. 2008)
Muin Umar, dkk,  Ushul Fiqh 1 (Jakarta : Departemen Agama, 1986)
Djazuli, Ushul Fiqih (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2000)
Harun Nasrun, Ushul Fiqh 1(Jakarta. Logos Wacana Ilmu: 1995)
Ahmad Hanafie, Ushul Fiqih (Jakarta : Widjaya, 1962)
Amir Syarifuddin,. Ushul Fiqh Jilid 1. (Jakarta Wacana Ilmu:1997)
                     Tajuddin ‘Abdul Wahab al-Subki, Jam’u al-Jawani, (Beirut : Dar al-Fikr ,1974)
                     Mas'adi, Ghufton A, Fiqh Muamalah Kontekstual. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
                     al-Qardawi, Yûsûf. 1993. Fawâ’id al-Bunûk Hiya al-Ribâ al-Harâm; Dirâsat al-Fiqhiyyah fî Dau' al-Qur’ân wa al-Sunnah wa al-Waqi'. Beirut: Mu'assasat al-Risâlah, 1993)





















D. Syarat-syarat qiyas
Setelah diterangkan rukuk-rukun qiyas, berikut akan diterangkan syarat-syarat dari masing-masing rukun qiyas tersebut.
1)   Ashal
Menurut Imam al-Ghozali dan Syaifuddin al-Amidi yang keduanya adalah ahli ushul fiqh Syafiiyyah[7] syarat-syarat ashal itu adalah:
·         Hukum ashl itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan dinasakhkan
·         Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’
·         Ashal itu bukan merupakan far’u dari ashl lainnya
·         Dalil yang menetapkan ‘illat pada ashal itu adalah dalil khusus, tidak bersifat umum
·         Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas
·         Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas far’u.
2)   Al-Far’u
Para ulama ushul fiqh mengemukakan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh al-far’u[8] yaitu:
  • Illat yang ada pada far’u harus sama dengan illat yang ada pada ashal. Contoh ‘illat yang sama dzatnya adalah mengqiyaskan wisky pada khamr, karena keduanya sama-sama memabukkan dan yang memabukkan itu sedikit atau banyak, apabila diminum hukumnya haram (H.R Muslim, Ahmad ibn Hanbal, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Nasa’i). ‘illat yang ada pada wisky sama dengan zatnya/materinya dengan ‘illat yang ada pada khamr. Contoh ‘illat yang jenisnya sama adalah mengqiyaskan wajib qishas atau perbuatan sewenang-wenang terhadap anggota badan kepada qishas dalam pembunuhan, karena keduanya sama-sama perbuatan pidana.
  • Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qiyas. Misalnya, tidak boleh mengqiyaskan hukum mendzihar wanita dzimmi kepada mendzihar wanita muslimah dalam keharaman melakukan hubungan suami istri. Karena kaharaman hubungan suami istri dalam mendzihar suami istri yang bersifat muslimah bersifat sementara, yaitu sampai suami membayar kafarat. Sedangkan keharaman melakukan hubungan dengan istri yang berstatus dzimmi bersifat selamanya, karena orang kafir tidak dibebani membayar kafarat, dan kafarat merupkan ibadah, sedangkan mereka tidak dituntut untuk beribadah. Apabila qiyas ini ditetapkan, maka menurut ulama Hanafiyyah tidak sah. Akan tetapi menurut ulama Syafi’iyyah hukumnya sah karena orang dzimmi dikenakan kafarat.
  • Tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u itu. Artinya tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u dan hukum itu bertentangan dengan qiyas, karena jika demikian, maka status qiyas ketika itu bisa bertentangan dengan nash atau ijma’. Qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma’, disebut para ulama’ ushul fiqh sebagai qiyas fasid. Misalnya, mengqiyaskan hukum meninggalkan shalat dalam perjalanan kepada hukum bolehnya musafir tidak berpuasa, karena qiyas seperti ini bertentangan dengan nash dan ijma’.
Bahkan dalam literature lain ditambahkan beberapa syarat-syarat far’u[9], antara lain:
  • Hukum furu’ tidak mendahului hukum ashl. Artinya hukum far’u itu harus datang kemudian dari hukum ashl. Contohnya adalah mengqiyaskan wudhu’ dengan tayammum dalam wajibnya niat, karena keduanya sama-sama taharah (suci). Qiyas tersebut tidak benar, karena wudlu’ (far’u) diadakan sebelum hijrah, sedang tayammum (ashl) diadakan sesudah hijrah. Lagipula ditetapkannya tayammum itu adalah sebagai pengganti wudlu’ di saat tidak dapat melakukan wudlu’. Bila qiyas itu dibenarkan, maka berarti menetapkan hukum sebelum ada illatnya.
  • Cabang tidak mempunyai hukum yang tersendiri. Ulama usul berkata: “apabila datang nash maka qiyas menjadi batal.
  • Hukum cabang sama dengan hukum ashl.
3)   Hukum Ashl
Syarat-syarat hukum ashal[10], antara lain:
  • Hukum syara’ itu hendaknya hukum syara’ yang amaly yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Hal ini diperlukan karena yang akan ditetapkan itu adalah hukum syara’, sedang sandaran hukum syara’ itu adalah nash. Atas dasar yang demikian, maka jumhur ulama’ berpendapat bahwa ijma’ tidak boleh menjadi sandaran qiyas. Mereka menyatakan bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, tidak mempunyai sandaran, selain dari kesepakatan para mujtahid. Karenanya hukum yang ditetapkan secara ijma’tidak dapat diketahui dengan pasti, sehingga tidak mungkin mengqiyaskan hukum syara’ yang amaly kepada hukum yang mujmal ‘alaih. Asy-Syaukani membolehkan ijma’ sebagai sandaran qiyas.
  • Hukum ashl harus ma’qul al-ma’na, artinya pensyari’atannya harus rasional
  • Hukum ashl itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus untuk peristiwa atau kejadian tertentu.
Hukum ashl macam ini ada dua macam, yaitu:
a.  ‘Illat hukum itu hanya ada pada hukum ashl saja, tidak mungkin pada yang lain. Seperti dibolehkannya mengqoshor sholat bagi orang musafir. ‘Illat yang masuk akal dalam hal ini ialah untuk menghilangkan kesukaran atau kesulitan (masyaqqot). Tetapi Al-Qur’an dan dan hadits menerangkan bahwa illatnya itu bukan karena masyaqqat tetapi karena adanya safar (perjalanan)
b.   Dalil (Al-Qur’an dan Hadits) menunjukkan bahwa hukum ashl itu berlaku khusus, tidak berlaku pada kejadian atau peristiwa yang lailn. Misalnya dalam sebuah riwayat dikatakan: Kesaksian Khuzaimah sendirian sudah cukup. (H.R. Abu Daud, Ahmad ibn Hanbal, al-Hakim, al-Tirmidzi dan al-Nasa’i)
Ayat Al-Qur’an menentukan bahwa sekurang-kurangnya saksi itu adalah dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki bersama dua orang wanita (Q.S Al-Baqarah, 2: 282), tetapi RAsulullh saw. Menyatakan bahwa apabila Khuzaimah (sahabat) yang menjadi saksi, maka cukup sendirian. Hukum kesaksian secara khusus ini tidak bisa dikembangkan dan diterapkan kepada far’u, karena hukum ini hanya berlaku untuk pribadi Khuzaimah. Demikian juga hukum-hukum yang dikhususkan bagi Rosululloh saw., seperti kawin lebih dari empat orang tanpa mahar.
Ada juga syarat lain yang disebutkan dari sumber lain[11] bahwa syarat hukum ashal adalah: Hukum ashl itu adalah hukum yang tetap berlaku, bukan hukum yang telah dinasakhkan, sehingga masih mungkin dengan hukum ashl itu membangun (menetapkan) hukum. Alasannya ialah bahwa perentangan hukum dari ashl kepada far’u adalah didasarkan kepada adanya sifat yang menyatu pada keduanya. Hal ini sangat tergantung kepada pandangan (i’tibar) dari pembuat hukum ashl yang telah dimansukh, tidak ada lagi pandangan pembuat hukum terhadap sifat yang menyatu pada hukum ashl tersebut.
4) ‘illat
Secara etimologi ‘illat berarti nama bagi sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu yang lain dengan keberadaannya. Misalnya penyakit itu dikatakan ‘illat, karena dengan adanya penyakit tersebut tubuh manusia berubah dari sehat menjadi sakit.
Secara termenologi, terdapat beberapa definisi ‘illat yang dikemukakan ulama ushul fiqh. Akan tetapi pada makalah ini akan kami sebutkan definisi ‘illat menurut imam al-Ghozali, yaitu: Sifat yang berpengaruh terhadap hukum, bukan karena dzatnya, melainkan karena perbuatan syar’i.
Menurutnya, ‘illat itu bukanlah hukum, tetapi merupakan penyebab munculnya hukum, dalam arti: adanya suatu ‘illat menyebabkan munculnya hukum. Al-Ghozali berpendapat bahwa pengaruh ‘illat terhadap hukum bukan dengan sendirinya, melainkan harus karena adanya izin Allah. Maksudnya, Allah-lah yang menjadikan ‘illat itu berpengaruh terhadap hukum[12].
Misalnya seorang pembunuh terhalang mendapatkan warisan dari harta orang yang ia bunuh, disebabkan pembunuhan yang ia lakukan. Dalam kasus ini bukan karena membunuh semata-mata yang menjadi ‘illat yang menyebabkan ia tidak mendapat warisan, tetapi atas perbuatan dari kehendak Allah. Dengan demikian, ‘illat ini hanya merupakan indikasi, penyebab dan motif dalam suatu hukum, yang dijadikan ukuran untuk mengetahui suatu hukum.

Adapun cara mengoperasionalkan qiyas ini yakni dimulai dengan mengeluarkan hukum yang ada pada kasus yang disebutkan dalam nash, setelah itu kita teliti illatnya. Selanjutnya kita cari dan teliti illat yang ada pada kasus yang tidak disebutkan dalam nash, sama ataukah tidak. Jika sudah diyakini bahwa illat yang ada dalam kedua kasus tersebut ternyata sama maka kita menggunakan ketentuan hukum pada kedua kasus itu berdasarkan  keadaan illat.
Supaya lebih mudah memahaminya, akan kami kemukakan beberapa contoh berikut: Memakai (mengkonsumsi) narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu ditetapkan hukumnya, karena tidak ada satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S al-Ma’idah: 90)
Antara Memakai (mengkonsumsi) narkotika dan minum khamr ada persamaan ‘illat, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan ‘illat itu, ditetapkanlah hukum Memakai (mengkonsumsi) narkotik yaitu haram, sebagaimana haramnya minum khomr.
          Dalam contoh yang lain : Si A telah menerima wasiat dari B bahwa ia akan menerima sebidang tanah yang telah ditentukan, jika B meninggal dunia. A ingin segera memperoleh tanah yang diwasiatkan itu, karena itu dibunuhnyalah B. Timbul persoalan: apakah A tetap memperoleh tanah yang diwasiatkan itu? Untuk menetapkan hukumnya dicarilah kejadian yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash dan ada pula persamaan ‘illatnya. Perbuatan itu ialah pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan diwarisinya, karena ingin segera memperoleh harta warisan. Sehubungan dengan ini Rosulullah saw bersabda:
 الْقَاتِلُ لاَيَرِثُ
Orang yang membunuh (orang yang akan diwarisinya) tidak berhak mewarisi. (H.R Tirmidzi)
Antara kedua peristiwa itu ada persamaan illatnya, yaitu ingin segera memperoleh sesuatu sebelum sampai waktu yang ditentukan. Berdasarkan persamaan ‘illat itu dapat ditetapkan hukum bahwa si A haram memperoleh tanah yang diwasiatkan B untuknya, karena ia telah membunuh orang yang telah berwasiat untuknya, sebagaiman orang yang telah membunuh orang yang akan diwarisinya, diharamkan memperoleh harta warisan dari orang yang telah dibunuhnya.
Dari contoh-contoh di atas dapat dilihat bahwa dalam melakukan qiyas ada satu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya sedang tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar hukumnya untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian itu, dicarilah peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Kedua peristiwa atau kejadian itu mempunyai ‘illat yang sama pula. Kemudian ditetapkanlah hukum peristiwa atau kejadian yang pertama sama dengan hukum peristiwa atau kejadian yang kedua[3].
Berhubung qiyas merupakan aktivitas akal, maka
Beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai kehujjatan qiyas qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok:
1.   Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabat maupun ijma ulama.
2.    Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
3.   Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits

B. Dasar Hukum Qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar. Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas sebagai dasar hujjah, diantaranya ialah salah satu cabang Madzhab Dzahiri dan Madzhab Syi’ah.
  Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat yaitu:
a.       Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisâ’: 59)
Dari ayat di atas dapat diambilah pengertian bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits. Jika tidak ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits hendaklah mengikuti pendapat ulil amri. Jika tidak ada pendapat ulil amri boleh menetapkan hukum dengan mengembalikannya kepada al-Qur’an dan al-Hadits, yaitu dengan menghubungkan atau memperbandingkannya dengan yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan qiyas.
Dalam ayat yang lain Allah berfirman
Artinya: “Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir ahli kitab dari kampung halaman mereka pada pengusiran pertama kali[4]. Kamu tidak mengira bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat menghindarkan mereka dari (siksaan) Allah, akan tetapi Allah mendatangkan kepada mereka (siksaan) dari arah yang tidak mereka sangka. Dan Allah menanamkan ketakutan ke dalam hati mereka, dan mereka membinasakan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan-tangan orang yang beriman. Maka ambillah tamsil dan ibarat (dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan yang tajam.” (al-Hasyr: 2)
Pada ayat di atas terdapat perkataan fa’tabirû yâ ulil abshâr (maka ambillah tamsil dan ibarat dari kejadian itu hai orang-orang yang mempunyai pandangan tajam). Maksudnya ialah: Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar membandingkan kejadian yang terjadi pada diri sendiri kepada kejadian yang terjadi pada orang-orang kafir itu. Jika orang-orang beriman melakukan perbuatan seperti perbuatan orang-orang kafir itu, niscaya mereka akan memperoleh azab yang serupa. Dari penjelmaan ayat di atas dapat dipahamkan bahwa orang boleh menetapkan suatu hukum syara’ dengan cara melakukan perbandingan, persamaan atau qiyas.
b.      Al-Hadits.
Setelah Rasulullah SAW melantik Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:
Artinya: “Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyas.
Dalam peristiwa yang lain Rasulullah SAW pernah menggunakan qiyas waktu menjawab pertanyaan yang dikemukakan sahabat kepadanya, seperti:
Artinya:“Sesungguhnya seorang wanita dari qabilah Juhainah pernah menghadap Rasullah SAW ia berkata: sesungguhnya ibuku telah bernadzar melaksanakan ibadah haji, tetapi ia tidak sempat melaksanakannya sampai ia meninggal dunia, apakah aku berkewajiban melaksanakan hajinya? Rasullah SAW menjawab: Benar, laksanakanlah haji untuknya, tahukah kamu, seandainya ibumu mempunnyai hutang, tentu kamu yang akan melunasinya. Bayarlah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayar.” (HR. Bukhari dan an-Nasâ’i)
Pada hadits di atas Rasulullah mengqiyaskan hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Seorang anak perempuan menyatakan bahwa ibunya telah meninggal dunia dalam keadaan berhutang kepada Allah, yaitu belum sempat menunaikan nadzarnya untuk menunaikan ibadah haji. Kemudian Rasulullah SAW menjawab dengan mengqiyaskannya kepada hutang. Jika seorang ibu meninggal dunia dalam keadaan berhutang, maka anaknya wajib melunasinya. Beliau menyatakan hutang kepada Allah lebih utama dibanding dengan hutang kepada manusia. Jika hutang kepada manusia wajib dibayar tentulah hutang kepada Allah lebih utama harus dibayar. Dengan cara demikian seakan-akan Rasulullah SAW menggunakan qiyas aulawi.
c.  Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi SAW banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nabi SAW mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah SAW ridha Abu Bakar mengganti beliau sebagai imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.
Khalifah Umar bin Khattab pernah menuliskan surat kepada Abu Musa al-Asy’ari yang memberikan petunjuk bagaimana seharusnya sikap dan cara seorang hakim mengambil keputusan. Diantara isi surat beliau itu ialah:
Artinya: “kemudian pahamilah benar-benar persoalan yang dikemukakan kepadamu tentang perkara yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah.   Kemudian lakukanlah qiyas dalam keadaan demikian terhadap perkara-perkara itu dan carilah contoh-contohnya, kemudian berpeganglah kepada pendapat engkau yang paling baik di sisi Allah dan yang paling sesuai dengan kebenaran…”
d.      Akal
Tujuan Allah SWT menetapakan syara’ bagi kemaslahatan manusia. Dalam pada itu setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang ‘illatnya sesuai benar dengan ‘illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasar nash karena ada persamaan ‘illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan cara qiyas.
    C.  Rukun Qiyas
Dari pengertian qiyas yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok (rukun) qiyas terdiri atas empat unsur[5] berikut:
5.      Ashal (asal); yaitu sesuatu yang dinashkan hukumnya yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan/ menqiyaskan. Dalam istilah ushul disebut ashal (الاصل) atau maqis ‘alaih (المقيس عليه) atau musyabbah bih (مشبه به).
6.      Far’ (cabang); yaitu sesuatu yang tidak dinashkan hukumnya yang diserupakan atau yang diqiyaskan. Di dalam istilah ushul disebut al-far’u (الفرع) atau al-maqis (المقيس) atau al-musyabbah (المشبه).
7.      Hukum ashal (حكم الاصل); yaitu hukum syara’ yang dinashkan pada pokok yang kemudian akan menjadi hukum pula bagi cabang.
8.      Illat (العلة); yaitu sebab yang menyambungkan pokok dengan cabangnya atau suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat yang dicari pada far’.
Syarat-syarat illat antara lain adalah:
5.      Illat itu adalah sifat yang jelas, yang dapat dicapai oleh panca indra
6.      Merupaka sifat yang tegas dan tidak elastis yakani dapat dipastiakan berwujudnya pada furu’ dan tidak mudah berubah
7.      Merupakan sifat yang munasabah , yakni ada persesuian antara hukum da sifatnya
8.      Merupakan sifat yang tidak terbatsas pada aslnya, tapi bisa juaga berwujud pada beberapa satuan hukum yang bukan asl
Sebagai contoh ialah menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa ini disebut far’u. untuk menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yang ‘illatnya sama dengan peristiwa pertama. Peristiwa kedua ini memakan harta anak yatim yang disebut ashal. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu haram (hukum ashal) berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.S an-Nisa’: 10).
Persamaan ‘illat antara kedua peristiwa ini, ialah sama-sama berakibat berkurang atau habisnya harta anak yatim. Karena itu ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta anak yatim yaitu sama-sama haram.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan[6] sebagai berikut:
-   Ashal, ialah memakan harta anak yatim
-   Far’u, ialah menjual harta anak yatim
-   Hukum ashal, ialah haram
-   ‘Illlat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.

D. Syarat-syarat qiyas
Setelah diterangkan rukuk-rukun qiyas, berikut akan diterangkan syarat-syarat dari masing-masing rukun qiyas tersebut.
1)   Ashal
Menurut Imam al-Ghozali dan Syaifuddin al-Amidi yang keduanya adalah ahli ushul fiqh Syafiiyyah[7] syarat-syarat ashal itu adalah:
·         Hukum ashl itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan dinasakhkan
·         Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’
·         Ashal itu bukan merupakan far’u dari ashl lainnya
·         Dalil yang menetapkan ‘illat pada ashal itu adalah dalil khusus, tidak bersifat umum
·         Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas
·         Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas far’u.
2)   Al-Far’u
Para ulama ushul fiqh mengemukakan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh al-far’u[8] yaitu:
  • Illat yang ada pada far’u harus sama dengan illat yang ada pada ashal. Contoh ‘illat yang sama dzatnya adalah mengqiyaskan wisky pada khamr, karena keduanya sama-sama memabukkan dan yang memabukkan itu sedikit atau banyak, apabila diminum hukumnya haram (H.R Muslim, Ahmad ibn Hanbal, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Nasa’i). ‘illat yang ada pada wisky sama dengan zatnya/materinya dengan ‘illat yang ada pada khamr. Contoh ‘illat yang jenisnya sama adalah mengqiyaskan wajib qishas atau perbuatan sewenang-wenang terhadap anggota badan kepada qishas dalam pembunuhan, karena keduanya sama-sama perbuatan pidana.
  • Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qiyas. Misalnya, tidak boleh mengqiyaskan hukum mendzihar wanita dzimmi kepada mendzihar wanita muslimah dalam keharaman melakukan hubungan suami istri. Karena kaharaman hubungan suami istri dalam mendzihar suami istri yang bersifat muslimah bersifat sementara, yaitu sampai suami membayar kafarat. Sedangkan keharaman melakukan hubungan dengan istri yang berstatus dzimmi bersifat selamanya, karena orang kafir tidak dibebani membayar kafarat, dan kafarat merupkan ibadah, sedangkan mereka tidak dituntut untuk beribadah. Apabila qiyas ini ditetapkan, maka menurut ulama Hanafiyyah tidak sah. Akan tetapi menurut ulama Syafi’iyyah hukumnya sah karena orang dzimmi dikenakan kafarat.
  • Tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u itu. Artinya tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u dan hukum itu bertentangan dengan qiyas, karena jika demikian, maka status qiyas ketika itu bisa bertentangan dengan nash atau ijma’. Qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma’, disebut para ulama’ ushul fiqh sebagai qiyas fasid. Misalnya, mengqiyaskan hukum meninggalkan shalat dalam perjalanan kepada hukum bolehnya musafir tidak berpuasa, karena qiyas seperti ini bertentangan dengan nash dan ijma’.
Bahkan dalam literature lain ditambahkan beberapa syarat-syarat far’u[9], antara lain:
  • Hukum furu’ tidak mendahului hukum ashl. Artinya hukum far’u itu harus datang kemudian dari hukum ashl. Contohnya adalah mengqiyaskan wudhu’ dengan tayammum dalam wajibnya niat, karena keduanya sama-sama taharah (suci). Qiyas tersebut tidak benar, karena wudlu’ (far’u) diadakan sebelum hijrah, sedang tayammum (ashl) diadakan sesudah hijrah. Lagipula ditetapkannya tayammum itu adalah sebagai pengganti wudlu’ di saat tidak dapat melakukan wudlu’. Bila qiyas itu dibenarkan, maka berarti menetapkan hukum sebelum ada illatnya.
  • Cabang tidak mempunyai hukum yang tersendiri. Ulama usul berkata: “apabila datang nash maka qiyas menjadi batal.
  • Hukum cabang sama dengan hukum ashl.
3)   Hukum Ashl
Syarat-syarat hukum ashal[10], antara lain:
  • Hukum syara’ itu hendaknya hukum syara’ yang amaly yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Hal ini diperlukan karena yang akan ditetapkan itu adalah hukum syara’, sedang sandaran hukum syara’ itu adalah nash. Atas dasar yang demikian, maka jumhur ulama’ berpendapat bahwa ijma’ tidak boleh menjadi sandaran qiyas. Mereka menyatakan bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, tidak mempunyai sandaran, selain dari kesepakatan para mujtahid. Karenanya hukum yang ditetapkan secara ijma’tidak dapat diketahui dengan pasti, sehingga tidak mungkin mengqiyaskan hukum syara’ yang amaly kepada hukum yang mujmal ‘alaih. Asy-Syaukani membolehkan ijma’ sebagai sandaran qiyas.
  • Hukum ashl harus ma’qul al-ma’na, artinya pensyari’atannya harus rasional
  • Hukum ashl itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus untuk peristiwa atau kejadian tertentu.
Hukum ashl macam ini ada dua macam, yaitu:
a.  ‘Illat hukum itu hanya ada pada hukum ashl saja, tidak mungkin pada yang lain. Seperti dibolehkannya mengqoshor sholat bagi orang musafir. ‘Illat yang masuk akal dalam hal ini ialah untuk menghilangkan kesukaran atau kesulitan (masyaqqot). Tetapi Al-Qur’an dan dan hadits menerangkan bahwa illatnya itu bukan karena masyaqqat tetapi karena adanya safar (perjalanan)
b.   Dalil (Al-Qur’an dan Hadits) menunjukkan bahwa hukum ashl itu berlaku khusus, tidak berlaku pada kejadian atau peristiwa yang lailn. Misalnya dalam sebuah riwayat dikatakan: Kesaksian Khuzaimah sendirian sudah cukup. (H.R. Abu Daud, Ahmad ibn Hanbal, al-Hakim, al-Tirmidzi dan al-Nasa’i)
Ayat Al-Qur’an menentukan bahwa sekurang-kurangnya saksi itu adalah dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki bersama dua orang wanita (Q.S Al-Baqarah, 2: 282), tetapi RAsulullh saw. Menyatakan bahwa apabila Khuzaimah (sahabat) yang menjadi saksi, maka cukup sendirian. Hukum kesaksian secara khusus ini tidak bisa dikembangkan dan diterapkan kepada far’u, karena hukum ini hanya berlaku untuk pribadi Khuzaimah. Demikian juga hukum-hukum yang dikhususkan bagi Rosululloh saw., seperti kawin lebih dari empat orang tanpa mahar.
Ada juga syarat lain yang disebutkan dari sumber lain[11] bahwa syarat hukum ashal adalah: Hukum ashl itu adalah hukum yang tetap berlaku, bukan hukum yang telah dinasakhkan, sehingga masih mungkin dengan hukum ashl itu membangun (menetapkan) hukum. Alasannya ialah bahwa perentangan hukum dari ashl kepada far’u adalah didasarkan kepada adanya sifat yang menyatu pada keduanya. Hal ini sangat tergantung kepada pandangan (i’tibar) dari pembuat hukum ashl yang telah dimansukh, tidak ada lagi pandangan pembuat hukum terhadap sifat yang menyatu pada hukum ashl tersebut.
4) ‘illat
Secara etimologi ‘illat berarti nama bagi sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu yang lain dengan keberadaannya. Misalnya penyakit itu dikatakan ‘illat, karena dengan adanya penyakit tersebut tubuh manusia berubah dari sehat menjadi sakit.
Secara termenologi, terdapat beberapa definisi ‘illat yang dikemukakan ulama ushul fiqh. Akan tetapi pada makalah ini akan kami sebutkan definisi ‘illat menurut imam al-Ghozali, yaitu: Sifat yang berpengaruh terhadap hukum, bukan karena dzatnya, melainkan karena perbuatan syar’i.
Menurutnya, ‘illat itu bukanlah hukum, tetapi merupakan penyebab munculnya hukum, dalam arti: adanya suatu ‘illat menyebabkan munculnya hukum. Al-Ghozali berpendapat bahwa pengaruh ‘illat terhadap hukum bukan dengan sendirinya, melainkan harus karena adanya izin Allah. Maksudnya, Allah-lah yang menjadikan ‘illat itu berpengaruh terhadap hukum[12].
Misalnya seorang pembunuh terhalang mendapatkan warisan dari harta orang yang ia bunuh, disebabkan pembunuhan yang ia lakukan. Dalam kasus ini bukan karena membunuh semata-mata yang menjadi ‘illat yang menyebabkan ia tidak mendapat warisan, tetapi atas perbuatan dari kehendak Allah. Dengan demikian, ‘illat ini hanya merupakan indikasi, penyebab dan motif dalam suatu hukum, yang dijadikan ukuran untuk mengetahui suatu hukum.
1)      Bentuk-bentuk ‘illat
‘illat adalah sifat yang menjadi kaitan bagi adanya suatu hukum. Ada beberapa bentuk sifat yang munkin menjadi ‘illat bagi hukum bila telah memenuhi syarat-syarat tertentu[13]. Di antara bentuk sifat itu adalah:
  1. Sifat haqiqi, yaitu yang dapat dicapai oleh akal dengan sendirinya, tanpa tergantung kepada ‘urf (kebiasaan) atau lainnya. Contohnya: sifat memabukkan pada minuman keras.
  2. Sifat hissi, yaitu sifat atau sesuatu yang dapat diamati dengan alat indera. Contohnya: pembunuhan yang menjadi penyebab terhindarnya seseorang dari hak warisan, pencurian yang menyebabkan hukum potong tangan, atau sesuatu yang dapat dirasakan, seperti senang atau benci.
  3. Sifat ‘urfi, yaitu sifat yang tidak dapat diukur, namun dapat dirasakan bersama. Contohnya: buruk dan baik, mulia dan hina.
  4. Sifat lughowi, yaitu sifat yang dapat diketahui dalam penamaannya dalam artian bahasa. Contohnya: diharamkannya nabiz karena ia bernama khomr.
  5. Sifat syar’i, yaitu sifat yang keadaannya sebagai hukum syar’i dijadikan alasan untuk menetapkan sesuatu hukum. Contohnya: menetapkan bolehnya mengagungkan barang milik bersama dengan alasan bolehnya barang itu dijual.
  6. Sifat murakkab, yaitu bergabungnya beberapa sifat yang menjadi alasan adanya suatu hukum. Contohnya: sifat pembunuhan secara sengaja, dan dalam bentuk permusuhan, semuanya dijadikan alasan berlakunya hukum qishos.
Semua sifat tersebut dapat menjadi ‘illat. Tetapi mengenai kemungkinannya untuk menjadi ‘illat bagi suatu hukum, para ulama berbeda pendapat. Bagi ulama yang dapat menerima sifat tersebut sebagai ‘illat, masih diperlukan beberapa syarat yang akan dijelakan di bawah ini.
2)      Syarat-syarat ‘illat
Syarat-suarat ‘illat[14] adalah sebagai berikut:
1.‘illat itu mengandung motivasi hukum, bukan sekedar tanda-tanda atau indikasi hukum. Maksudnya, fungsi ‘illat adalah bagian dari tujuan disyari’atkannya hukum, yaitu untuk kemashlahatan umat manusia. Contohnya: sifat “menjaga diri” merupakan hikmah diwajibkannya qishosh. Maksudnya, bila seseorang pembunuh diqishosh, maka orang akan menjauhi pembunuhan, sehingga diri (jiwa) manusia akan terpelihara dari pembunuhan.
2.  Illat itu jelas, nyata, dan bisa ditangkap indera manusia, karena ‘illat merupakan pertanda adanya hukum. Misalnya sifat memabukkan dalam khamr. Apabila ‘illat itu tidak nyata, tidak jelas, dan tidak bisa ditangkap indera manusia, maka sifat seperti itu tidak bisa dijadikan ‘illat. Contoh sifat yang tidak nyata, adalah sifat “sukarela” dalam jual beli. Sifat “sukarela” ini tidak bisa dijadikan ‘illat yang menyebabkan pemindahan hak milik dalam jual beli, karena “sukarela’ itu masalah batin yang sulit diindera. Itulah sebabnya para ahli fiqh menyatakan bahwa “sukarela” itu harus diwujudkan dalam bentuk perkataan “ijab” dan ”qobul”.
Dalam literature lain[15] ditambahkan bahwa syarat ‘illat itu antara lain:
3. ‘illat itu harus dalam bentuk sifat yang terukur (منضبطه), keadaannya jelas dan terbatas, sehingga tidak bercampur dengan yang lainnya. Contohnya: keadaan dalam perjalanan menjadi ‘illat untuk bolehnya mengqashar sholat. Qashar sholat diperbolehkan bagi orang yang melakukan perjalanan, karena keadaan dalam perjalanan itu menyulitkan (masyaqqah), namun masyaqqah itu sendiri tidak dapat diukur dan ditentukan secara pasti, karena berbeda antara seseorang dengan lainnya, antara satu situasi dan situasi lainnya. Karenanya, masyaqqah itu tidak dapat dijadikan ‘illat hukum. Sifatnya sama dengan sifat yang batin (tidak dhahir), sehingga harus diambil sifat lain yang dhahir sebagai patokan yang alasan di dalamnya terdapat alasan yang sebenarnya, yaitu “keberadaan dalam perjalanan” yang sifatnya jelas dan terukur.
4. Harus ada hubungan kesesuaian dan kelayakan antara hukum dengan sifat yang akan menjadi ‘illat (مناسبه و ملائمه). Adanya kesesuaian hubungan antara sifat dengan hukum itu menjadikannya rasional, diterima semua pihak, dan mendorong seseorang untuk lebih yakin dalam berbuat.
Contohnya: sakit menjadi ‘illat bolehnya seseorang membatalkan puasa, karena sakit itu menyulitkan seseorang untuk berpuasa. Seandainya dilakukan juga, malah akan merusak dirinya, padahal syara’ melarang merusak dan melarang mencelakakan diri. Sifat yang tidak ada hubungan kesesuaian dengan hukum tidak dapat dijadikan ‘illat bagi bolehnya berbuka puasa, karena antara mengantuk dan puasa tidak mempunyai hubungan kesesuaian apa-apa.
3)      Fungsi ‘illat
        Pada dasanya setiap ‘illat menimbulkan hukum. Antara ‘illat dan hukum mempunyai kaitan yang erat. Dalam kaitan itulah terlihat fungsi tertentu dari ‘illat,[16] yaitu sebagai:
  1. Penyebab/penetap yaitu ‘illat yang dalam hubungannya dengan hukum merupakan penyebab atau penetap (yang menetapkan) adanya hukum, baik dengan nama mu’arrif, mu’assir, atau ba’its. Contohnya ‘illat memabukkan menyebabkan berlakunya hukum haram pada makanan dan minuman yang memabukkan.
  2. Penolak yaitu ‘illat yang keberadaannya menghalangi hukum yang akan terjadi, tetapi tidak mencabut hukum itu seandainya ‘illat tersebut terdapat pada saat hukum tengah berlaku. Contohnya dalam masalah iddah. Adanya iddah menolak dan menghalangi terjadinya perkawinan dengan laki-laki yang lain, tetapi iddah itu tidak mencabut kelangsungan perkawinan bila iddah itu terjadi dalam perkawinan. Iddah dalam hal ini adalah iddah syubhat.
  3. Pencabut yaitu ‘illat yang mencabut kelangsungan suatu hukum bila ‘illat itu terjadi dalam masa tersebut, tetapi ‘illat itu tidak menolak terjadinya suatu hukum. Contohnya: sifat thalaq dalam hubungannya dengan kebolehan bergaul. Adanya thalaq itu mencabut haq bergaul suami istri (jika mereka telah menikah atau rujuk), karena memang mereka boleh menikah lagi sesudah adanya thalaq itu.
  4. Penolak dan pencabut yaitu ‘illat yang dalam hubungannya dengan hukum dapat mencegah terjadinya suatu hukum dan sekaligus dapat mencabutnya bila hukum itu telah berlangsung. Contohnya sifat radha’ (hubungan persusuan) berkaitan dengan hubungan perwakinan. Adanya hubungan susuan mencegah terjadinya hubungan perkawinan antara orang yang sepersusuan dan sekaligus mencabut atau membatalkan hubungan perkawinan yang sedang berlangsung, bila hubungan susunan itu terjadi (diketahui) waktu berlangsungnya perkawinan.

E.  Pembagian qiyas
Qiyas dapat dibagi menjadi tiga macam[17], yaitu: Qiyas ‘illat, Qiyas dalalah dan Qiyas syibih.
  1. Qiyas ‘illat
Qiyas ‘illat ialah qiyas yang mempersamakan ashl dengan far’u, karena keduanya mempunyai persamaan ‘illat. Qiyas ‘illat terbagi:
a.  Qiyas jali, ialah qiyas yang ‘illatnya berdasarkan dalil yang pasti, tidak ada kemungkinan lain selain dari ‘illat yang ditunjukkan oleh dalil itu. Qiyas jali terbagi menjadi:
-     Qiyas yang ‘illatnya ditunjuk dengan kata-kata, seperti memabukkan adalah ‘illat larangan minum khamr, yang disebut dengan jelas dalam nash.
-     Qiyas mulawi ialah yang hukum pada far’u sebenarnya lebih utama ditetapkan dibanding dengan hukum pada ashal. Seperti haramnya hukum mengucapkan kata “ah” kepada kedua orang tua berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” (Q.S al-Isra’: 23)
‘illatnya ialah menyakiti hati kedua orang tua. Bagaimana hukum memukul orang tua? Dari kedua peristiwa itu nyatalah bahwa hati orang tua lebih sakit bila dipukul anaknya dibanding dengan ucapan “ah” yang diucapkan anaknya kepadanya. Karena itu sebenarnya hukum yang ditetapkan bagi far’u lebih utama dibanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal.
-     Qiyas musawi, ialah qiyas hukum yang ditetapkan pada far’u sebanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal, seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim. ‘illatnya adalah sama-sama menghabiskan harta anak yatim.
Memakan harta anak yatim haram hukumnya berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.S an-Nisa’: 10).
Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristwa ini nampak hukum yang ditetapkan pada ashal sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada far’u.
b.  Qiyas khafi, ialah qiyas yang ‘illatnya munkin dijadikan ‘illat dan munkin pula tidak dijadikan ‘illat, seperti mengqiyaskan sisa minuman burung buas kepada sisa minuman binatang buas. ‘illatnya ialah kedua binatang itu sama-sama minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya bercampur dengan sisa minumannya itu. ‘illat ini mungkin dapat digunakan untuk sisa burung buas dan mungkin pula tidak, karena mulut burung buas berbeda dengan mulut binatang buas. Mulut burung buas terdiri dari tulang atau zat tanduk. Tulang atau zat tanduk adalah suci, sedang mulut binatang buas adalah daging, daging binatang buas adalah haram, namun kedua-duanya adalah mulut, dan sisa minuman. Yang tersembunyi di sini adalah keadaan mulut burung buas yang berupa tulang atau zat tanduk.
  1. Qiyas dalalah
Qiyas dalalah ialah qiyas yang ‘illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang menunjukkan adanya ‘illat untuk menetapkan sesuatu hukum dari suatu peristiwa. Seperti harta kanak-kanak yang belum baligh, apakah wajib ditunaikan zakatnya atau tidak. Cara ulama yang menetapkannya wajib mengqiyaskannya kepada harta orang yang telah baligh, karena ada petunjuk yang menyatakan ‘illatnya, yaitu kedua harta itu sama-sama dapat bertambah atau berkembang. Tetapi madzhab Hanafi, tidak mengqiyaskannya kepada harta orang yang telah baligh, tetapi kepada ibadat, seperti shalat, puasa dan sebagainya. Ibadat hanya diwajibkan kepada orang mukallaf, termasuk di dalamnya orang yang telah baligh, tetapi tidak diwajibkan kepada anak kecil (orang yang belum baligh). Karena itu ia anak kecil tidak wajib menunaikan zakat hartanya yang telah memenuhi syarat-syarat zakat.
  1. Qiyas syibih
Qiyas syibih adalah qiyas yang far’u dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan far’u. seperti hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya adalah manusia. Tetapi dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini budak diqiyaskan kepada harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan kepada orang merdeka. Sebagaimana harta budak dapat diperjual-belikan, diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya.

Dilihat dari segi kekuatan ‘illat yang terdapat pada far’u dibandingkan yang terdapat pada ashal. Dari segi ini qiyas dibagi kepada tiga segi[18], yaitu:
1. Qiyas al-Aulawi, yaitu qiyas yang hukumnya pada far’u lebih kuat daripada hukum ashl, karena ‘illat yang terdapat pada far’u lebih kuat dari yang ada pada ashl. Misalnya, mengqiyaskan memukul pada ucapan “ah”.
Dalam surat al-Isra’, 17:23 Allah berfirman:
Artinya : Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” (Q.S al-Isra’, 17: 23)
Para ulama ushul fiqh mengatakan bahwa ‘illat larangan ini adalah menyakiti orang tua. Keharaman memukul orang tua lebih kuat daripada sekedar mengatakan “ah” karena sifat “menyakiti” melalui pukulan lebih kuat dari ucapan “ah”.
2.  Qiyas al-Musawi, yaitu hukum pada far’u sama kualitasnya dengan hukum yang ada pada ashl, karena kualitas ‘illat pada keduanya juga sama. Misalnya Allah berfirman dalam surat al-Nisa’, 2:2:
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. (Q.S an-Nisa’, 4: 2)
            Ayat ini melarang memakan harta anak yatim secara tidak wajar, para ulama ushul fiqh, mengqiyaskan membakar harta anak yatim kepada memakan harta anak yatim secara tidak wajar, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, karena kedua sikap itu sama-sama menghabiskan harta anak yatim dengan cara zalim.
3.  Qiyas al-adna, yaitu ‘illat yang ada pada far’u lebih lemah dibandingkan dengan ‘illat yang ada pada ashl. Artinya ikatan ‘illat yang ada pada far’u sangat lemah disbanding ikatan ‘illat yang ada pada ashl. Misalnya, mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhl, karena keduanya mengandung ‘illat yang sama yaitu sama-sama jenis makanan. Dalam hadits Rosulullah saw. Dikatakan bahwa benda sejenis apabila dipertukarkan dengan berbeda kuantitas, maka perbedaan itu menjadi riba fadhl. Dalam hadits tersebut diantaranya disebutkan gandum (H.R Bukhori Muslim). Oleh sebab itu, Imam al-Syafi’I mengatakan bahwa dalam jual beli apel pun bisa berlaku riba fadhl. Akan tetapi, berlakunya hukum riba pada apel lebih lemah dibandingkan dengan yang berlaku pada gandum, karena ‘illat riba al-fadhl pada gandum lebih kuat.
  
F.  Kehujjahan Qiyas
Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas  dalam menetapkan hukum syara’. Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas  bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara’[19]
Berbeda dengan jumhur para ‘ulama mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja, yaitu :
1.  Illatnya manshush (disebutkan dalam nash) baik secara nyata maupun melalui isayrat.
2.   Hukum far’u harus lebih utama daripada hukum ashl.

        Wahbah al-Zuhaili mengelompokkan pendapat ulama ushul fiqh tentang kehujjahan qiyas  menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas  sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu ulama – ulama syi’ah al-Nazzam, Dhahiriyyah dan ulama mu’tazilah Irak.
Alasan penolakan qiyas  sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’ menurut kelompok yang menolaknya adalah :
•      Firman Allah dalam surat al-Hujurat, 49 : 1
Artiny : “Hai orang – orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya…”.
Ayat ini menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur'an  dan sunah Rasul. Mempedomani qiyas  merupakan sikap beramal dengan sesuatu diluar al-Qur'an dan sunnah Rasul, dan karenanya dilarang. Selanjutnya dalam surat al-Isra’, 17:36 Allah berfirman :
Artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya “.
Ayat tersebut menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu berdasarkan ayat tersebut qiyas  dilarang untuk diamalkan.
Alasan – alasan mereka dari sunnah Rasul antara lain adalah sebuah hadits yang diriwayatkan Daruquthni yang artinya adalah sebagai berikut :
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan, menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar, dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgat larangan itu, dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu”.
Hadits tersebut menurut mereka menunjukkan bahwa sesuatu itu ada kalanya wajib, adakalanya haram dan adakalanya di diamkan saja, yang hukumnya berkisar antara di ma’afkan dan mubah (boleh). Apabila di qiyaskan sesuatu yang didiamkan syara’ kepada wajib, misalnya maka ini berarti telah menetapkan hukum wajib kepada sesuatu yang dima’afkan atau dibolehkan.
Sedangkan jumhur ulama ushul fiqih yang membolehkan qiyas sebagai salah satu metode dalam hukum syara’ mengemukakan beberapa alasan diantaranya adalah :
Surat al-Hasyr, 59 : 2
Artinya : “maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang – orang yang mempunyai pandangan”.
Ayat tersebut menurut jumhur ushul fiqih berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari Bani Nadhir di sebabkan sikap buruk mereka terhadap Rasulullah. Di akhir ayat, Allah memerintahkan agar umat Islam menjadikan kisah ini sebagai I’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu peristiwa menurut jumhur ulama, termasuk qiyas. Oleh sebab itu penetapan hukum melalui qiyas  yang disebut Allah dengan al-I’tibar adalah boleh, bahkan al-Qur'an memerintahkannya
Ayat lain yang dijadikan alasan qiyas  adalah seluruh ayat yang mengandung illat sebagai penyebab munculnya hukum tersebut, misalnya :
•      Surat al-Baqarah 2 : 222 :
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad tentang haid. Katakanlah, “haid itu adalah kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid”.
•      Surat al-Maidah 5 : 91 :
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).
•      Surat al-Maidah 5:6
.”Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu … “
Alasan jumhur ulama dari hadits rasululah adalah riwayat dari Muadz Ibn Jabal yang amat populer. Ketika itu Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadli. Dalam hadits tersebut menurut jumhur ulama ushul fiqih, Rasulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas  termasuk ijtihad melalui akal. Begitu juga dalam hadits lain Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu hari Umar bin Khatthab mendatangi Rasulullah seraya berkata :
“Pada hari ini saya telah melakukan suatu kesalahan besar, saya mencium istri saya, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa”. Lalu Rasulullah mengatakan pada Umar :
“bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur – kumur dalam keadaan berpuasa, apakah puasamu batal ?, Umar menjawab, “tidak”, lalu Rasulullah saw berkata : kalau begitu kenapa engkau sampai menyesal ?”. (H.R Ahmad Ibn Hanbal dan Abu Daud dari Umar Ibn al-Khatthab)
Dalam hadits tersebut Rasulullah mengqiyaskan mencium istri dengan berkumur – kumur, yang keduanya sama – sama tidak membatalkan puasa.
G. Penerapan Qiyas dalam Ekonomi Islam
Memahami bunga bank dari aspek legal-formal dan secara induktif, berdasarkan pelarangan terhadap larangan riba yang diambil dari teks (nas), dan tidak perlu dikaitkan dengan aspek moral dalam pengharamannya[20]. Paradigma ini berpegang pada konsep bahwa setiap utang-piutang yang disyaratkan ada tambahan atau manfaat dari modal adalah riba, walaupun tidak berlipat ganda. Oleh karena itu, betapapun kecilnya, suku bunga bank tetap haram. Karena berdasarkan teori qiyâs, kasus yang akan di-qiyas-kan (fara’) dan kasus yang di-qiyas-kan (asal) keduanya harus disandarkan pada illat jâlî (illat yang jelas). Dan kedua kasus tersebut (bunga bank dan riba) disatukan oleh illat yang sama, yaitu adanya tambahan atau bunga tanpa disertai imbalan. Dengan demikian, bunga bank sama hukumnya dengan riba.
Adapun di antara tokoh-tokoh fikih Islam kontemporer yang menganut paradigma ini adalah Abû Zahrah, Wahbah Zuhayli, Yûsûf al-Qardawi (masing-masing ahli fikih Timur Tengah), Abdul Mannan, Syafi’i Antonio, Adiwarman Azwar Karim (masing-masing ahli hukum Islam dan praktisi perbankan Islam Indonesia).
Yûsûf al-Qardawi berpendapat bahwa riba yang diharamkan dalam Al-quran tidak membutuhkan penjelasan dan pembahasan lebih lanjut, karena tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu kepada manusia yang tidak mereka ketahui bentuknya. Pemahaman riba sesuai yang tertuang dalam Q.S Al-Baqarah [2]:278-279 menunjukkan segala kelebihan dari modal adalah riba, sedikit maupun banyak. Maka setiap tambahan bagi modal yang disyaratkan atau ditentukan terlebih dahulu, karena adanya unsur tenggang waktu semata adalah riba[21].
Adapun Syafi'i Antonio yang merupakan praktisi dan akademisi ekonomi Islam di Indonesia, terkait dengan bunga bank, mengatakan bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah syarat terjadinya riba, tapi itu hanya sifat. Artinya, besar atau kecil, bunga bank tetap riba, sebab sifat umum riba adalah berlipat ganda (Antonio, 1999:82).
Sementara dari segi konteks atau illat, pengharaman riba dalam Alquran adalah karena adanya faktor zulm, yaitu memungut tambahan utang dari pihak-pihak yang seharusnya ditolong. Sementara konteks bank adalah niaga (tijârah) untuk mencari keuntungan bersama antara pihak yang punya modal (investor), pihak yang membutuhkan modal (debitur/pengusaha), dan pihak perbankan sebagai mediator dan penyedia jasa. Sehingga sama sekali tidak ada kaitannya dengan tolong menolong antara si kaya dan si miskin, melainkan upaya kerjasama dalam mengembangkan modal dengan menjadikan bank sebagai mediator antara penabung, pengusaha dan bank [22]. Karena itu, aspek aniaya (ketidakadilan) di sini amat kecil kemungkinan terjadi sebab masing-masing pihak telah saling rela dan mengetahui hak serta kewajibannya masing-masing.
Dengan konsep seperti itu, akhirnya mereka sampai kepada satu kesimpulan bahwa antara riba dengan bunga bank memiliki konteks dan esensi yang berbeda. Riba dianggap kelebihan yang diambil dari pinjaman yang ditujukan untuk keperluan konsumtif, sedangkan bunga bank adalah kelebihan atas pinjaman yang ditujukan dalam rangka, kebutuhan produktif.
Dengan analisis seperti itu, penganut paradigma ini mengharuskan mereka, meninggalkan qiyâs dan lebih memilih mengambil metode istihsân sebagai dasar untuk sampai kepada suatu konklusi hukum yang dianggap lebih tepat untuk dijalankan[23]. Di antara tokoh dan ahli hukum Islam yang menganut paradigma kontekstual dalam menilai permasalahan bunga bank adalah Munawir Syadzali, Quraish Shihab, Umar Shihab dan M. Dawam Raharjo (masing-masing adalah ulama fikih dan cendekiawan muslim Indonesia). Demikian pula, Fazlur Rahman, Mahmoud Syaltout, dan Mustafa Ahmad al-Zarqa'.

III.      PENUTUP
Allah Swt mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum.
Nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah.
Begitu juga halnya dalam kegiatan muamalah, semua tidak terlepas dari hukum-hukum yang telah ditetatpkan, terutama dalam mencari sulusi-sulusi dalam pemecahan permasalah ekonomi ummat.




















DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung : Pustaka Setia. 2008)
Muin Umar, dkk,  Ushul Fiqh 1 (Jakarta : Departemen Agama, 1986)
Djazuli, Ushul Fiqih (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2000)
Harun Nasrun, Ushul Fiqh 1(Jakarta. Logos Wacana Ilmu: 1995)
Ahmad Hanafie, Ushul Fiqih (Jakarta : Widjaya, 1962)
Amir Syarifuddin,. Ushul Fiqh Jilid 1. (Jakarta Wacana Ilmu:1997)
                     Tajuddin ‘Abdul Wahab al-Subki, Jam’u al-Jawani, (Beirut : Dar al-Fikr ,1974)
                     Mas'adi, Ghufton A, Fiqh Muamalah Kontekstual. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
                     al-Qardawi, Yûsûf. 1993. Fawâ’id al-Bunûk Hiya al-Ribâ al-Harâm; Dirâsat al-Fiqhiyyah fî Dau' al-Qur’ân wa al-Sunnah wa al-Waqi'. Beirut: Mu'assasat al-Risâlah, 1993)









[1]. .Abdul Dahlan, Enseklopidi Hukum Islam , Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2006  h.198
[2]. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Bairut : Dar al-Fikr, 1994 h.56
[3] . Saebani, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung : Pustaka Setia. 2008) h.172
[4]. Muin Umar, dkk,  Ushul Fiqh 1 (Jakarta : Departemen Agama, 1986) h.107

[5] . Djazuli, Ushul Fiqih (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2000)  h. 136-137

[6] . Muin Umar, dkk. Ushul Fiqh 1…….h.118-119

[7] . Muin Umar, dkk. Ushul Fiqh……. h.139-142

[8] . Nasrun Haroen. Ushul Fiqh……. h.75-76
[9] . Tajuddin ‘Abdul Wahab al-Subki, Jam’u al-Jawani, (Beirut : Dar al-Fikr ,1974), hlm. 177. Lihat juga Ibn Qudamah, Raudlah al-Nadkir wa Jannah al-Munadhir, (Beirut : Mu’assasah al-Risalah, 1978), hlm. 234

[10] . Mas'adi, Ghufton A, Fiqh Muamalah Kontekstual. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)

[11] . al-Qardawi, Yûsûf. 1993. Fawâ’id al-Bunûk Hiya al-Ribâ al-Harâm; Dirâsat al-Fiqhiyyah fî Dau' al-Qur’ân wa al-Sunnah wa al-Waqi'. Beirut: Mu'assasat al-Risâlah, 1993)

[12] . Mas'adi,  Fiqh Muamalah
[13] . Ibid
[7] Harun Nasrun, Ushul Fiqh 1(Jakarta. Logos Wacana Ilmu: 1995) h. 73
[8] Nasrun Haroen. Ushul Fiqh……. h. 75-76
[9] Ahmad Hanafie, Ushul Fiqih (Jakarta : Widjaya, 1962)  h.129
[10] Muin Umar, dkk. Ushul Fiqh……. h.119-120
[11] Amir Syarifuddin,. Ushul Fiqh Jilid 1. (Jakarta Wacana Ilmu:1997) h. 170
[12] Nasrun Haroen. Ushul……. h. 77
[3] Muin Umar, dkk. Ushul Fiqh…….h.107
[4] Yang dimaksud dengan ahli kitab ialah orang-orang Yahudi Bani Nadhir, merekalah yang mula-mula dikumpulkan untuk diusir keluar dari Madinah.
[5] Djazuli, Ushul Fiqih (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2000)  h. 136-137
[6] Muin Umar, dkk. Ushul Fiqh 1…….h.118-119
[7] Harun Nasrun, Ushul Fiqh 1(Jakarta. Logos Wacana Ilmu: 1995) h. 73
[8] Nasrun Haroen. Ushul Fiqh……. h. 75-76
[9] Ahmad Hanafie, Ushul Fiqih (Jakarta : Widjaya, 1962)  h.129
[10] Muin Umar, dkk. Ushul Fiqh……. h.119-120
[11] Amir Syarifuddin,. Ushul Fiqh Jilid 1. (Jakarta Wacana Ilmu:1997) h. 170
[12] Nasrun Haroen. Ushul……. h. 77
[13] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh…….h. 173
[14] Nasrun Haroen, Ushul …….h.75-76
[15] Amir Syarifuddin,. Ushul Fiqh Jilid…….  h. 176
[16] Amir Syarifuddin,. Ushul Fiqh…….h. 174
[17] Muin Umar, dkk. Ushul Fiqh……. h.139-142
[18] Nasrun Haroen. Ushul Fiqh……. h.75-76
[19] Tajuddin ‘Abdul Wahab al-Subki, Jam’u al-Jawani, (Beirut : Dar al-Fikr ,1974), hlm. 177. Lihat juga Ibn Qudamah, Raudlah al-Nadkir wa Jannah al-Munadhir, (Beirut : Mu’assasah al-Risalah, 1978), hlm. 234
[20] Mas'adi, Ghufton A, Fiqh Muamalah Kontekstual. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
[21] al-Qardawi, Yûsûf. 1993. Fawâ’id al-Bunûk Hiya al-Ribâ al-Harâm; Dirâsat al-Fiqhiyyah fî Dau' al-Qur’ân wa al-Sunnah wa al-Waqi'. Beirut: Mu'assasat al-Risâlah, 1993)
[22] Mas'adi,  Fiqh Muamalah……………………
[23] Ibid

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: