Sabtu, 25 April 2015
SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU HOMOSEKS DAN LESBIAN
A.
PENDAHULUAN
Jika kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya
fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW,
tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab
tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang
berkaitan dengan kisah nabi Luth.
$»Ûqä9ur øÎ) tA$s% ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 tbqè?ù's?r& spt±Ås»xÿø9$# $tB Nä3s)t7y $pkÍ5 ô`ÏB 7tnr& ÆÏiB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÑÉÈ öNà6¯RÎ) tbqè?ù'tGs9 tA$y_Ìh9$# Zouqöky `ÏiB Âcrß Ïä!$|¡ÏiY9$# 4 ö@t/ óOçFRr& ×Pöqs% cqèùÌó¡B ÇÑÊÈ $tBur c%2 z>#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#þqä9$s% Nèdqã_Ì÷zr& `ÏiB öNà6ÏGtös% ( öNßg¯RÎ) Ó¨$tRé& tbrã£gsÜtGt ÇÑËÈ çm»oYøyfRr'sù ÿ¼ã&s#÷dr&ur wÎ) ¼çms?r&zöD$# ôMtR%x. ÆÏB tûïÎÉ9»tóø9$# ÇÑÌÈ $tRösÜøBr&ur NÎgøn=tæ #\sܨB ( öÝàR$$sù y#ø2 c%x. èpt7É)»tã úüÏBÌôfßJø9$#
Artinya:
Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia
berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah[1]
itu[551], yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)
sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu
(kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui
batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth
dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah
orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri." Kemudian Kami selamatkan
Dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; Dia Termasuk orang-orang yang
tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka
perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (QS Al-A’raf:80-84).
Allah
menggambarkan Adzab yang menimpa kaum nabi Luth :
$£Jn=sù uä!$y_ $tRâöDr& $oYù=yèy_ $yguÎ=»tã $ygn=Ïù$y $tRösÜøBr&ur $ygøn=tã Zou$yfÏm `ÏiB 9@ÉdfÅ 7qàÒZ¨B ÇÑËÈ ºptB§q|¡B yZÏã În/u ( $tBur }Ïd z`ÏB úüÏJÎ=»©à9$# 7Ïèt7Î/ ÇÑÌÈ
Artinya:
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas
ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang
terbakar dengan bertubi-tubi, Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu
Tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.[2] (Qs. Hud : 82-83)
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan
melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan
manusia. Perlu diingat, sikap keras melaknat itu bukan hanya pada Islam. Namun juga
pada agama Kristen. Praktik homoseksual juga menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen.
Bibel menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama
“pelacuran kudus”. Ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu
bertentangan dengan moral. Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27,
Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari
bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya
telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi: ”Janganlah engkau
tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu
suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada
mereka sendiri”. Yang
melakukannya diancam dengan hukuman mati.
B.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Liwath (Homoseks) dan lesbian
Liwath dari kata laatha-yaliithu-lauthan yang berarti
melekat. Sedang liwath adalah orang
yang melakukan perbutannya kaum Nabi Luth atau dari kata laawatha-yulaawithu yang berarti orang yang melakukan perbuatan
kaum Nabi Luth (hubungan sejenis).[3]
Menurut istilah Liwath atau Homoseksual adalah suatu keinginan membina
hubungan romantis atau hasrat sosial kepada
sesama jenis, jika sesama
pria dinamakan gay dan sesama wanita dinamakan lesbian
(female homosex).[4]
Homoseks merupakan penyimpangan dari fitrah manusia karena secara fitrah
manusia cenderung untuk
melakukan hubungan biologis secara heteroseks, yaitu hubungan seks antara
wanita dan pria. Homoseks merupakan salahsatu bentuk kelainan seksual atau
tidak normal.
Perbuatan
homoseks bukan hanya terjadi pada zaman modern saja tetapi perbuatan ini telah
dilakukan pada masa lalu, yaitu pada masa Nabi Luth. Akibat dai perbuatan itu
maka Allah manghancurkan kaum Nabi Luth dengan kepedihan dan kehinaan.[5] Secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan
penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya
dinamakan al-Liwath. Pelakunya dinamakan al-Luthiy (lotte). Namun Imam
al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian
dengan sihaq atau musaahaqah.[6]
Penulis
penyusun dalam makalah ini akan menggunakan kata homoseks (menggunakan aturan
gramatikal bahasa arab) dalam penyebutan gay maupun lesbian karena menurut kami
keduanya memiliki makna yang sama hanya dibedakan oleh jenis kelamin.
2. Sejarah
Homoseksual (Umat yang terkenal Homoseksual)
Di dalam Al-Qur’an, ada diceritakan tentang
sifat-sifat kaum (umat) Nabi Luth yang terkenal dengan Homoseksual. Mereka
tidak mau mengawini perempuan, kerana mereka sangat gemar melakukan hubungan
seks dengan sesama lelaki.
Tatkala Nabi
Luth menawarkan beberapa orang perempuan cantik untuk dikawini, maka mereka
menolaknya dengan mengatakan: kami sama sekali tidak menginginkan perempuan,
kerana kami sudah memiliki pasangan hidup yang lebih baik: yaitu laki-laki yang
berfungsi sebagai teman hidup dan dapat membantu kelangsungan hidup kami, ia
pun boleh digunakan untuk melampiaskan nafsu seksual. Oleh kerana itu, ketika
Nabi Luth didatangi oleh para Malaikat utusan Allah yang tampan menyamar
sebagai pemuda rupawan, maka ia merasa cemas karena mereka mengira bahwa mereka
(Malaikat) itu adalah manusia biasa yang menemuinya.
Timbulnya kerisauan di hati Nabi Luth, karena
dibayangkannya bahwa tetamu-tetamunya itu akan menjadi rebutan yang hebat
dikalangan kaumnya karena mereka sangat gemar terhadap pemuda-pemuda yang kacak
dan tampan. Ia merasa bahwa gejolak perasaan sukakan lelaki yang ditimbulkan
oleh kaumnya dalam hal tersebut, sukar untuk diatasinya dan pasti banyak akan
menimbulkan korban jiwa, di samping itu juga Nabi Allah Luth merasa amat malu
terhadap tetamunya itu.
Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menerangkan sifat-sifat kaum Nabi Luth,
antara lain :
tbqè?ù's?r& tb#tø.—%!$#
z`ÏB tûüÏJn=»yèø9$#
ÇÊÏÎÈ tbrâ‘x‹s?ur $tB
t,n=y{ öä3s9 Nä3šu‘
ô`ÏiB
Nä3Å_ºurø—r& 4
ö@t
öNçFRr&
îPöqs% šcrߊ%tæ
ÇÊÏÏÈ
Artinya: “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di
antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu
untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas".
(Asy-Su’araa’, 165-166)
$£Js9ur ôNuä!%y` $uZè=ßâ $WÛqä9 uäûÓÅ öNÍkÍ5 s-$|Êur öNÍkÍ5 %Yæös tA$s%ur #x»yd îPöqt Ò=ÅÁtã ÇÐÐÈ ¼çnuä!%y`ur ¼çmãBöqs% tbqããtökç Ïmøs9Î) `ÏBur ã@ö7s% (#qçR%x. tbqè=yJ÷èt ÏN$t«Íh¡¡9$# 4 tA$s% ÉQöqs)»t ÏäIwàs¯»yd ÎA$uZt/ £`èd ãygôÛr& öNä3s9 ( (#qà)¨?$$sù ©!$# wur ÈbrâøéB Îû þÏÿø|Ê ( }§øs9r& óOä3ZÏB ×@ã_u ÓÏ©§ ÇÐÑÈ (#qä9$s% ôs)s9 |M÷HÍ>tã $tB $uZs9 Îû y7Ï?$uZt/ ô`ÏB 9d,ym y7¯RÎ)ur ÞOn=÷ètGs9 $tB ßÌçR ÇÐÒÈ
Artinya: Dan tatkala datang utusan-utusan kami (para
Malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena
kedatangan mereka, dan dia berkata: saat ini adalah hari yang sangat sulit. Dan
datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka
selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji (Homoseksual). Luth berkata: hai
kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah
kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini.
Tidak adakah diantaramu seorang yang berakal? Mereka menjawab: sesungguhnya
kamu telah tahu, bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu;
dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.(Q.S
Huud, 77-79)
Jadi, perbuatan Homoseksual itu terjadi semenjak
dahulu kala hingga sekarang ini. Perbuatan ini ini banyak berlaku dimasyarakat
Negara sekular atau di Negara Barat dengan peruntukan undang-undang yang
melindungi mereka. atas nama hak kebebasan manusia.
Perbuatan
Homoseksual tersebut tidak dilarang oleh undang-undang di Negara yang
berfahaman sekular, dan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran tata susila.
Dan kalaupun ada larangan bagi mereka itu hanya bertujuan untuk membenteras
kemungkinan terjadinya beberapa macam penyakit yang sering timbul dari
perbuatan Homoseksual dan Lesbian; misalnya penyakit kanker kelamin, AIDS dan
sebagainya. Oleh karena itu perbuatan Homoseksual dan Lesbian paling banyak di
amalkan di negara Barat, yang budaya homoseksual dan penyakit berbahaya yang
ditimbulkannya, sampai menular ke negara asia tenggara mahupun di tanah air
kita melaui film. budaya kuning ikutan muda mudi. pembacaan di internet yg
membenarkan golongan ini menyampaikan fahaman dan anutan mereka dan pelancong-pelancong
mereka ke negara ini.[7]
3. Hukum Homoseks
dan Lesbian
Terhadap hubungan seks antara sesama laki-laki dengan
cara liwath maupun mufakhadzoh, para ulama sepakat bahwa hukumnya
haram bahkan dianggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji dan
melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu. Pada
dasarnya para ulama yang berpendapat bahwa haram melakukan hubungan seks antara
sesama laki-laki/perempuan atau yang tidak lazim dan tidak wajar, adalah
bertolak dari firman Allah sebagai berikut:[8]
öNä3§Yάr& tbqè?ù'tGs9 tA%y`Ìh9$# Zouqöky
`ÏiB
Èbrß Ïä!$|¡ÏiY9$#
4 ö@t/
÷LäêRr& ×Pöqs%
cqè=ygøgrB ÇÎÎÈ
Artinya: Mengapa kamu mendatangi
laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? sebenarnya
kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)".(Q.S An-Naml : ayat 55)
öNä3§Yάr& cqè?ù'tFs9 tA%y`Ìh9$# tbqãèsÜø)s?ur @Î6¡¡9$# cqè?ù's?ur Îû ãNä3Ï$tR tx6ZßJø9$# ( $yJsù c%x. U#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#qä9$s% $oYÏKø$# É>#xyèÎ/ «!$# bÎ) |MZà2 z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$#
Artinya: Apakah Sesungguhnya kamu patut
mendatangi laki-laki, menyamun[9]
dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya
tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada Kami azab Allah, jika
kamu Termasuk orang-orang yang benar".(Q.s. Al-‘Ankabut ayat 29)
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ wÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷r& öNåk¨XÎ*sù çöxî úüÏBqè=tB ÇÏÈ
Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga
kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki,
maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela" (QS.
Al-Mu'minun:5-6).
Hal ini juga berdasarkan Hadits
Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Muslim dan At-tirmidzi.
لاَيَنْظُرُ الرَجُلُ إِلىَ عَوْرَةِ
الرَجُلِِ وَلاَالْمَرْأَةُ إِلىَ عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَيَغُضُ الرَجُلُ
إِلىَ الرَجُلِ فِى الثَوْبِ الْوَاحِدِ وَلاَ تَغُضُ الْمَرْأَةُ إِلىَ
الْمَرْأَةِ فِى الثَوْبِ الْوَاحِدِ
artinya: "Janganlah pria melihat aurat pria lain
dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria
dengan pria lain di bawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita
bersentuhan dengan wanita lain di bawah sehelai selimut/kain.(HR. Muslim)
4. Pendapat Para Ulama dan hukum di Indonesia tentang Sanksi Hukum Pelaku Homoseks dan Lesbian
Syari’at Islam
memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat
tentang keharamannya. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak
diberlakukan kepada pelaku.[10] Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama, perbedaan sahabat dalam
menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua, perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut,
apakah dikategorikan zina atau tidak, dan itu berimplikasi terhadap kadar atau
jenis hukuman yang dikenakan.
Adapun
pendapat para fuqoha tentang hukuman bagi pelaku homoseks dan lesbian adalah
sebagai berikut :
a)
Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual
tidak dikategorikan zina dengan alasan:
1.
Karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur
menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam
praktik homoseksual.
2.
Berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di
atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman
terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa
atau pemerintah).[11]
b)
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah)
: praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur
kesamaan antara keduanya, seperti:
1.
Tersalurkannya syahwat pelaku.
2.
Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur).
3.
Tidak diperbolehkan dalam Islam.
4.
Menumpahkan (menya-nyiakan) air mani.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf
berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang
dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah),
maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan
(bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun[12].
c)
Menurut Imam Malik praktek
homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah
dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan
(perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin
Rahawaih dan As Sya’bi.[13]
d)
Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual merupakan hubungan seksual
terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan
(sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka
dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu
tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi
Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah.[14]
e)
Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai
jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat
(pendapat):
1.
Dihukum sama seperti pezina, kalau
pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya
gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu
tahun. (pendapat inilah yang paling
kuat).
2.
Dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan.[15]
d)
Al-Auza’I, Abu Yusuf, hukumannya
disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang
belum kawin, dan dirajam untuk pelaku untuk pelaku yang sudah kawin. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:
e)
إذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ
Artinya: Apabila seorang pria berhubungan seks dengan
pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina
Berdasarkan
pendapat di atas, menurut Asy-Syaukani sebagaimana dikutip oleh Sayid Sabiq
bahwa pendapat iman Syafi’ilah yang kuat karena berdasarkan nash shahih yang
jelas maknanya, sedangkan pendapat kedua dianggap lemah karena memakai qiyas,
padahal ada nashnya dan sebab hadits yang dipakainya lemah. Demikian juga pendapat ketiga dianggap lemah
karena bertentangan dengan nash yang telah menetapkan hukuman mati (hukuman
had), bukan hukuman ta’zir.[16]
Untuk pelaku lesbian menurut Sayyid Sabiq, bahwa
lesbian dihukum ta’zir yaitu hukuman yang berat ringannya diserahkan kepada
pengadilan. Jadi hukuman lesbian lebih ringan bila dibandingkan gay.[17]
Menurutnya lesbian mendapat hukuman yang lebih ringan dibandingkan gay, karena
resiko atau bahaya lesbian juga lebih ringan. Hal ini disebabkan karena lesbian
melakukan hubungan seks dengan cara menggesekan saja tanpa memasukan alat
kelaminnya, berbeda dengan gay. Lesbian juga disamakan seperti halnya seorang
pria bersentuhan langsung (pacaran) dengan wanita bukan istrinya tanpa
memasukan alat vital kedalam vagina. Sehingga menurut Sayid Sabiq perbuatan
Lesbian bukan merupakan zina, tapi tetap haram dan mendapat hukuman ta’zir.[18]
Perbuatan kaum homo, baik gay atau lesbian
merupakan kejahatan sehingga negara Indonesia pun mengatur hukuman untuk para
pelakunya yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun menurut
hukum pidana di Indonesia (pasal 292 KUHP).[19]
5.
Sebab-sebab Terjadi
Homoseks
Mengenai sebab-sebab
terjadinya homoseks, para seksuologi berbeda pendapat.
Di bawah ini
dikemukakan beberapa sebab:
1. Moerthiko berpendapat, bahwa homoseks itu itu terjadi
karena pengalaman-pengalaman dimasa lampau tentang seks yang membekas pada
pikiran bawah sadarnya.
2. Ann Landers mengatakan, bahwa homoseksual dapat
terjadi karena salah asuh dimasa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah.
3. Zakiyah Darajat mengemukakan pula, bahwa homoseksual
itu terjadi karena pengaruh lingkungan, seperti terjadi pada orang-orang yang
hidup terpisah, yang jauh dari lawan jenis lain, itu disebabkan oleh tugas,
adat kebiasaan atau peraturan yang sangat keras, yang tidak memberi memberi
kesempatan untuk berkenalan dengan jenis lain.
4.
Dr. Caro mengemukakan, bahwa menurutnya homoseksual
adalah suatu gejala kekacauan syaraf, yang berasal karena ada hubungan dengan
orang-orang yang berpenyakit syaraf.[20]
6.
Dampak Perilaku
Homoseksual dan Lesbian
Menurut pandangan Islam perilaku homoseksual termasuk
dosa besar, karena perbauatn ini bertentangan dengan norma agama, norma sosial,
dan bertentangan pula dengan sunatullah
dan fitrah manusia itu sendiri sebab Allah SWT telah menjadikan manusia dari
pria dan wanita supaya berpasang-pasangan sebagai suami isteri untuk mendapatkan
keturunan yang sah dan untuk ketenangan dan kasih saying.
Perilaku homoseksual
ini mempunyai dampak negatif, antara lain:[21]
1.
Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap
wanita. Jika mereka melangsungkan perkawinan maka isterinya tidak akan
mendapatkan kepuasan biologis, dan akibatnya suami isteri menjadi renggang
2.
Perasaan sesama jenis membawa kelainan jiwa yang
menimbulkan suatu sikap dan perilaku yang ganjil, karena seorang yang homo
kadang berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.
3. Mengakibatkan rusak saraf dan otak, melemahkan akal
dan menghilangkan semangat kerja dsb.
C. PENUTUP
Kesimpulan
Istilah
Homoseksual, dijumpai dalam agama Islam sebagai istilah , yang pelakunya
disebut ; yang dapat diartikan secara singkat oleh bangsa Arab dengan perkataan
: (laki-laki yang selalu mengumpuli sesamanya). Sedangkan istilah Lesbian, juga
dijumpai dalam agama Islam sebagai istilah, pelakunya disebut yang dapat
diartikan secara singkat oleh bangsa Arab dengan perkataan: , (perempuan yang
selalu mengumpuli sesamanya).
Jadi dapat
ditarik kesimpulan bahwa Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang-orang
yang sama kelaminnya, baik sesama pria ataupun wanita. Namun, biasanya istilah
Homosex itu dipakai untuk seks antarpria; sedangkan untuk seks antarwanita,
disebut Lesbian (Female Homosex). Lawan Homosex adalah Heterosex, artinya
hubungan seksual antara orang-orang yang berbeda kelaminnya (seorang pria
dengan wanita).
Praktek
Homoseksual dan Lesbian, diharamkan dalam ajaran Islam karena termasuk
perbuatan zina. Maka dalam hal ini, terdapat beberapa pendapat Ulama hukum
Islam tentang sanksi (ganjaran) yang harus dibarikan kepada pelakunya, antara
lain dikemukakan oleh Zainuddin Bin Abdil Aziz Al Malibary dengan mengatakan:
Al Baghawiyyu berkata: ahli ilmu hukum Islam berbeda pendapat dalam masalah
ganjaran hukum praktek Homoseksual/Lesbian. Maka ada sekelompok Ulama hukum
Islam yang menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana menjatuhkan
ganjaran hukum perzinaan. Apabila pelakunya tergolong orang yang sudah pernah
kawin, maka wajib dirajam. Dan apabila dia belum pernah kawin, maka wajib
didera sebanyak 100 kali. Penetapan inilah yang mencerminkan kedua pendapat
Imam Syafi’i.
[1] Perbuatan faahisyah di sini
Ialah: homoseksual sebagaimana diterangkan dalam ayat 81 berikut.
[2]
Yakni orang-orang zalim itu karena kezalimannya, mereka pasti mendapat siksa
yang demikian. Adapula sebagian mufassir mengartikan bahwa negeri kaum Luth
yang dibinasakan itu tidak jauh dari negeri Mekah.
[3]http://islamind.blogspot.com/2011/12/hukuman-pelaku-liwath
sodomi_17.html?showComment =1350479205605#c384017856349311729 diakses pada 10 januari 2014 jam 20:45
[4] Hasbiyatlah, Masail
Fiqhiyah, (Jakarta:DirJen Pendidikan Islam, Depag Republik Indonesia,
2009), hlm. 287
[7] Mahjudin, Masailul Fiqhiyah
… Ibid. hal. 25
[8]
Sahal Mahfudh, Solusi
Problematika Umat, (Surabaya: Ampel Suci, 2003), hlm. 303.
[9] Sebahagian ahli tafsir
mengartikan taqtha 'uunas 'sabil dengan melakukan perbuatan keji terhadap
orang-orang yang dalam perjalanan karena mereka sebagian besar melakukan
homosexuil itu dengan tamu-tamu yang datang ke kampung mereka. ada lagi yang
mengartikan dengan merusak jalan keturunan karena mereka berbuat homosexuil
itu.
[11] al hidayah
syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal
: 78-81
[12]
al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul
qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al-Mabsuth
juz: 11 hal : 78-81].
[15] al furu’, juz :11
hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz
: 10 hal : 178
[21]Ali
Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada masalah-masalah kontempoer hukum
islam (Jakarta:RadjaGrafindo
Persada, 2000) hlm. 65
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: