Senin, 06 April 2015
Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Damai Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sungai Penuh,
ABSTRAK
Irwanto, 088 12 1839, Efektivitas
Mediasi Sebagai Upaya Damai Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Di
Pengadilan Agama Sungai Penuh, Tesis : Konsentrasi Hukum Islam Program
Pasca Sarjana IAIN Imam Bonjol Padang, 2014. 122 Halaman.
Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian sesuai dengan PERMA
No. 1 Tahun 2008 di Pengadilan Agama Sungai Penuh, apakah upaya damai yang
dilakukan melalui mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh efektif dan hambatan
yang dihadapi Pengadilan Agama Sungai Penuh dalam melaksanakan upaya damai
melalui mediasi.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk
mengetahui dan menganalisa pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan
Agama Sungai Penuh, 2. Untuk mengetahui efektifitas upaya damai melalui mediasi
dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh, dan 3. Untuk
mengetahui faktor-faktor yang menghambat proses mediasi dalam perkara
perceraian di pengadilan Agama Sungai Penuh.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. metode yang
dipakai adalah kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di Pengadilan Agama Sungai Penuh, Obyek penelitiannya
adalah pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh, teknik pengumpulan
data menggunakan dua cara yaitu melalui studi pustaka seperti buku dan undang-undang
yang berkaitan dengan mediasi dan studi lapangan (wawancara dan observasi). Sumber
data utama adalah hakim mediator dan para pihak pencari keadilan serta dokumen
yang ada di Pengadilan Agama Sungai Penuh.
Berdasarkan
hasil penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan
Agama Sungai Penuh telah sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2008. Namun ada beberapa
hal yang belum sesuai dengan peraturan tersebut seperti hakim tidak menjelaskan
prosedur mediasi dan tempat mediasi yang tidak memadai.
Efektifitas
mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh berdasarkan penelitian penulis yang
berdasarkan teori efektivitas dan sistem hukum ditemukan bahwa tahun 2011
terdapat 210 perkara perceraian yang didaftarkan dan hanya 2 perkara yang berhasil dimediasi atau hanya
0,95% perkara perceraian yang berhasil dimediasi, pada tahun 2012 terdapat 245
perkara perceraian yang didaftarkan dan hanya 3 perkara yang berhasil dimediasi
atau hanya 1,22% perkara yang berhasil dimediasi, dan tahun 2013 terdapat 235
perkara perceraian yang didaftarkan dan tidak satupun perkara perceraian yang
berhasil dimediasi. Data tersebut membuktikan bahwa mediasi yang dilaksanakan
di Pengadilan Agama Sungai Penuh belum efektif.
Ada
pun faktor yang menghambat proses mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh
adalah : 1. Para
pihak tidak mengetahui proses, prosedur dan tujuan mediasi, 2. Ketidakhadiran
para pihak saat proses mediasi, 3. Para pihak tidak memiliki itikad baik, 4. Persoalan
rumah tangga yang sudah kronis, 5. Kurangnya peran aktif keluarga, 6. Egoisme
kedua belah pihak, 7. Masalah perasaan antara kedua belah pihak, 8. Sedikitnya
mediator yang bersertifikat, 9. Mediasi sebagai formalitas belaka, 10. Sarana
dan pra sarana yang kurang memadai. Dari beberapa faktor tersebut, faktor yang
lebih dominan penghambat proses mediasi adalah ketidak hadiran para pihak.
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: