Download this Blogger Template by Clicking Here!

PROFIL

https://web.facebook.com/irwan.a.lovers

Sabtu, 25 April 2015

Widgets

TAFSIR





A.    PENDAHULUAN
Al-Qur’an adalah sumber hukum pertama bagi umat Nabi Muhammad SAW. Kebahagiaan mereka bergantung pada kemampuan memahami maknanya, pengetahuan rahasia-rahasianya dan pengamalan apa yang terkandung didalamnya. Kemampuan seseorang dalam memahami al-Qur’an itu tentu berbeda, padahal penjelasan-penjelasan ayat-ayatnya sedemikian jelas dan rinci. Perbedaan daya nalar diantara mereka ini adalah suatu hal yang tidak dipertentangkan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna lahirnya dan bersifat global. Sedang kalangan cendikiawan dan terpelajar akan dapat memahami dan menyingkap makna-maknanya secara menarik. Didalam kedua kelompok ini pun terdapat aneka ragam dan tingkat pemahaman. Maka tidaklah mengherankan jika al-Qur’an mendapat perhatian yang besar dari umatnya melalui pengkajian intensif terutama dalam rangka menafsirkan kata-kata yang gharib atau dalam mena’wilkan suatu redaksi kalimat.
B.     PEMBAHASAN
1.      TAFSIR.
a.      Pengertian Tafsir
Tafsir, secara bahasa mengikuti wazan taf’il, berasal dari akar kata الفســر yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang  abstrak. Kata at-tafsir dan al-fasr  mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup.[1]
Al-Jarjuni berpendapat bahwa kata tafsir menurut pengertian bahasa adalah al-kasyf wa al-izhar yang artinya menyingkap  (membuka) dan melahirkan.[2] Pada dasarnya, pengertian tafsir berdasarkan bahasa tidak akan lepas Dari kandungan makna al-idhah (menjelaskan), al-bayan (menerangkan), al-kasyf (mengungkapkan), al-izhar (menampakkan) dan al-ibanah (menjelaskan).[3]
Adapun pengertian tafsir berdasarkan istilah, para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang berbeda-beda, diantaranya
1.   Menurut Abu Hayyan: Tafsir ialah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz Al-Qur’an tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika  tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.[4]
2.   Menurut az-Zarkasyi: Tafsir  adalah ilmu untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad SAW. , menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya.[5]
3.   Menurut al-Kilabi: Tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan maknanya, dan menjelaskan apa yang dikehendaki nash, isyarat atau tujuannya.[6]
4.   Menurut Ali al-Hasan: Tafsir adalah ilmu yang membahas Al-Qur’an dari aspek penunjukannya pada maksud Allah SWT. Berdasarkan kemampuan manusia.[7]
Berdasarkan beberapa defenisi yang dikemukakan oleh para ulama tafsir di atas, maka dapat penulis definisikan bahwa pada dasarnya tafsir adalah suatu hasil usaha tanggapan, penalaran dan ijtihad dalam mengkaji Al-Qur’an untuk menyingkap nilai-nilai yang terdapat didalamnya.

b.      Sejarah Perkembangan Tafsir
1.      Tafsir pada masa Nabi dan Sahabat
Penafsiran terhadap Al-Qur’an dan penjelasan tentang makna-makna serta ungkapan-ungkapannya telah dimulai sejak masa Rasulullah SAW. Beliau adalah guru pertama yang mengajarkan Al-Qur’an, menjelaskan maksudnya, dan menguraikan ungkapan-ungkapan yang sulit.[8]
Rasulullah SAW beserta  para sahabatnya mentradisikan, menguraikan dan menafsirkan Al-Qur’an sesaat setelah turunnya. Tradisi itu berlangsung sampai beliau wafat.[9]
Para sahabat dalam menafsirkan Al-Qur’an pada masa ini perpegang pada :
1.    Al-Qur’an sebab apa yang dikemukakan secara global disuatu tempat dijelaskan secara terperinci ditempat yang lain. Terkadang pula sebuah ayat datang dalam bentuk  mutlaq atau umum namun kemudian disusul oleh ayat lain yang membatasi atau menghususkannya.
2.   Hadis Nabi SAW. mengingat beliaulah yang bertugas untuk menjelaskan Al-Qur’an. Karena itu wajarlah kalau para sahabat bertanya kepadanya ketika mendapatkan kesulitan dalam memahami sesuatu ayat.
3.   Pemahaman dan Ijtihad. Apabila para sahabat tidak mendapatkan tafsiran dalam Al-Qur’an dan tidak pula mendapatkan sesuatu yang berhubungan dengan hal itu dari Rasulullah SAW., mereka melakukan ijtihad dengan mengerahkan segenap kemampuan nalar. Ini mengingat mereka adalah orang-orang Arab asli yang sangat menguasai bahasa Arab, memahamainya dengan baik dan mengetahui aspek-aspek kebalagahan yang ada didalamnya.[10]
Diantara para sahabat yang terkenal banyak menafsirkan Al-Qur’an adalah para Khulafaurrasyidin, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubaiy bin Ka’ab, Zaid bin Sabit, Abu Musa Al-Asy’ari, Abdullah bin Zubair,  Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin ‘Amr bin Ash dan Aisyah.[11]  
2.      Tafsir Pada Masa Tabi’in
Sebagaimana tokoh-tokoh sahabat banyak yang dikenal dalam lapangan tafsir ,maka sebagaian tokoh tabi’in yang menjadi murid dan belajar kepada merekapun terkenal di bidang tafsir. Dalam hal sumber tafsir, para tabi’in berpegang pada sumber-sumber yang ada pada masa para pendahulunya disamping ijtihad dan pertimbangan nalar sendiri.
Metode penafsiran yang digunakan pada masa ini tidak jauh berbeda dengan masa sahabat, karena para tabi’in mengambil tafsir dari mereka. Dalam periode ini muncul beberapa madrasah untuk kajian ilmu tafsir di antaranya:
1.   Madrasah Makkah atau Madrasah Ibnu Abbas yang melahirkan mufassir terkenal seperti Mujahid bin Jabr, Said bin Jabir, Ikrimah Maula ibnu Abbas, Thawus Al-Yamany dan ‘Atha’ bin Abi Rabah.
2.   Madrasah Madinah atau Madrasah Ubay bin Ka’ab, yang menghasilkan pakar tafsir seperti Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab Al-Quradli.
3.   Madrasah Iraq atau Madrasah Ibnu Mas’ud, di antara murid-muridnya yang terkenal adalah Al-Qamah bin Qais, Hasan Al-Basry dan Qatadah bin Di’amah As-Sadusy.[12]
Tafsir yang disepakati oleh para Tabi’in bisa menjadi hujjah, sebaliknya bila terjadi perbedaan di antara mereka maka pendapat tersebut tidak bisa dijadikan dalil atas pendapat yang lainnya.
3.      Tafsir Pada  Masa Tabi' Tabi'in
Ahli sejarah berpendapat zaman ini sekitar abad ke 3 Hijriah atau zaman sesudah zaman Tabi'in. di zaman inilah munculnya para imam-imam mazhab dalam fiqh. Metode penafsiran yang digunakan pada masa ini mulai mencantumkan nama guru tempat mereka mengambil Hadits yang sanadnya sampai ke Rasulullah SAW. Penulis tafsir yang terkenal di zaman ini antaranya Al-Waqidi (wafat 207), sesudah itu ibnu Jarir Ath-thabarri (wafat 310 )
4.      Tafsir Pada Masa Abad  4 H.- 12 H.
Ahli sejarah berpendapat zaman ini sekitar abad ke 4 Hijriah atau zaman sesudah zaman salaf. Metode penafsiran yang digunakan pada masa ini tidak hanya mengutip riwayat dari Sahabat, Tabi'in dan Tabi' tabi'in saja tetapi telah mulai bekerja menyelidiki dan membuat perbandingan penafsiran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan saat itu, di mana logika dan ilmu filsafat telah dipelajari. Buku tafsir di periode awal seperti nikwal 'uyun oleh Al-mawardi, bahrul ulum oleh Samrqandi, Tafsir Al-Bughawi dan lain-lain. Pada zaman ini banyak sekali melahirkan buku tafsir dengan berbagai gaya penafsiran seperti gaya sastra bahasa, gaya kisah-kisah, gaya filsafat, gaya teologi, gaya penafsiran ilmiah, gaya fiqih atau hukum, gaya tasawuf dan lain-lain.[13]
5.      Tafsir Pada Zaman Modern (abad 12 H. – 14H.)
Metode penafsiran yang digunakan pada masa ini sastra budaya kemasyarakatan yang mencakup berbagai hal kemasyarakatan seperti unsur kesehatan dan kejiwaan. Kebanyakan tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, serta usaha-usaha untuk menanggulangi masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tapi indah didengar. Di antara tokoh di zaman ini Syaikh Muhammad 'Abduh, Abu A'la Al-Maududi, Sayid Qutb dan lain-lain.
c.       Macam-macam Tafsir berdasarkan Sumbernya dan Metodenya.
1.      Macam-macam Tafsir berdasarkan sumbernya.
Pembagian Tafsir dalam hal ini terbagi kepada :
1.            Tafsir bil Matsur.
 Istilah tafsir bil ma’tsur  merupakan gabungan dari tiga buah kata tafsir, bi, dan al-ma’tsur. Tafsir secara leksikal mengungkapkan atau menyingkap. “bi” secara leksikal berarti dengan. “Al-ma’tsur” berarti ungkapan yang dinukil oleh khalaf dari salaf. Dengan demikian tafsir bil ma’tsur menyingkap isi kandungan al-Qur’an dengan penjelasan yang dinukil dari khalaf dari salaf.  Secara terminologis adalah penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an, atau al-Hadist, atau pendapat Sahabat atau Tabi’in.[14]
Tafsir bil ma’tsur ialah rangkaian yang terdapat dalam al-Qur’an, Sunnah atau kata-kata sahabat sebagai keterangan atau penjelasan maksud  dari firman Allah, yaitu penafsiran dari as-Sunnah nabawiyah. Dengan demikian maka tafsir ma’tsur adalah tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an, penafsiran al-Qur’an dengan as-Sunnah atau penafsiran Al-qur’an menurut atsar yang timbul dikalangan  sahabat. Contoh tafsir matsur sebagai berikut:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ムÇÊÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Qs. Al-Maidah:1).
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$#
Artinya:  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (Qs. Al-Maidah:3).

pada surat al-Maidah ayat 1 diatas menerangkan tentang diharamkannya memakan daging hewan yang disebelih kecuali “yang akan dibacakan kepadamu”. “yang akan dibacakan kepada mu” ini belum memiliki makna yang jelas. “bacaan apa yang dibaca ?”  Kemudian setelah itu ditafsirkan menggunakan surat al-Maidah ayat 3 bahwa yang dimaksud dengan الا ما يتلى عليكم yaitu وما أ هل لغير الله به. Binatang ternak yang halal menjadi haram ketika menyembelih tidak dengan menyebutkan nama Allah.
Kitab-kitab tafsir yang memuat Tafsir bi al-Ma’tsur yaitu, Jami’al Bayan fi Tafsiri Al-Qur’an: Ibn Jarir Ath-Thabari (w. 310 H), al-Kasyfu wa al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an: Ahmad Ibn Ibrahim (427 H), Ma’alimu al-Tanzil : Imam al-Husain Ibn Mas’ud Al-Baghawi (516 H), al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an : Al-Qurthubi (671 H), Tafsir al-Qur’an al-Adhim: Imam Abul Fida’ Ismail Ibn Katsir (774 H), Ad-Durru al-Mantsur fi tafsir bi al-Ma’tsur: Jalaluddin as-Suyuti (911 H).[15]
2.            Tafsir bil Ra’yu.
            Secara bahasa al-ra'yu berarti al-I'tiqadu (keyakinan) ,al-'aqlu (akal) dan al-tadbiru ( perenungan). Ahli fiqih yang sering berijtihad, biasa disebut sebagai ashab al-ra'yu. Karena itu tafsir bi al-ra'yu disebut sebagai ashab al-ra'yu. karena itu tafsir bi al-ra'yi disebut tafsir bi al-'aqly dan bi al-ijtihady, tafsir atas dasar nalar dan ijtihad.
   Menurut istilah, tafsir bi al-Ra'yi adalah  upaya untuk memahami nash al-Qur'an atas dasar ijtihad seorang ahli tafsir (mufassir ) yang memahami betul bahasa Arab dari segala sisinya, mengerti betul lafadz-lafadznya dan dalalahnya, mengerti syair syair Arab sebagai dasar pemaknaan, mengetahui betul ashabun nuzul, mengerti nasikh dan mansukh di dalam al-Qur'an, dan menguasai juga ilmu-ilmu lain yang dibutuhkan seorang mufassir.[16] Jadi jelas, bahwa tafsir bir-ra'yi bukanlah sekedar berdasarkan pendapat atau ide semata, atau hanya sekedar gagasan yang terlintas dalam pikiran seseorang, apalagai hanya semaunya saja,[17] oleh karana itu jika menafsirkan al-Qur'an dengan ra'yu (rasio) dan ijtihad semata tanpa ada dasar yang sahih adalah haram, tidak boleh dilakukan, firman Allah:
Ÿwur ß#ø)s? $tB }§øŠs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# uŽ|Çt7ø9$#ur yŠ#xsàÿø9$#ur @ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB 
Artinya: Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.(Qs. Al-Israa: 36).
Rasulullah bersabda;
 مَنْ قَالَ فِي الْقُرْانِ بِرَأْيِهِ أَوْ بِمَا لاَ يَعْلَم فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya: Barangsiapa berkata tentang al-Qur'an menurut pendapatnya sendiri atau menurut apa yang tidak diketahuinya, hendaklah ia menempati tempat duduknya di dalam neraka.[18]

           Tentang penggunaan akal dan pemikiran filsafat secara sehat dan benar, maka hal itu dibenarkan dalam al-Qur'an, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an, bahwa bila kita berdebat dan konfrontasi hendaknya dilakukan secara bijaksana, dan juga dinyatakan bahwa dalam al-Qur'an terdapat ayat-ayat mutasyabih atau juga sama-sama di ketahui bahwa sebagian ayat-ayat al-Qur'an dhilalahnya bersifat zhanni dan untuk mengambil hukum dari padanya diperlukan suatu pemikiran, demikian pula dalam al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang bersifat filosofis, belum lagi al-Qur'an ditinjau dari segi seni dan sastra Arab.[19]
          Untuk menghindari penafsiran yang menyimpang, dan dalam rangka menjaga mufassir agar tidak melakukan kesalahan dan menafsirkan al-Qur'an, maka perlu rambu-rambu atau syarat-syarat bagi seseorang untuk menafsirkan al-Qur'an. berikut ini syarat-syarat bagi mufassir dalam menafsirkan al-Qur'an:
a.       Mengetahui Hadits Nabi baik dari sisi riwayah maupun dirayah
b.      mengetahui bahasa Arab
c.       menguasai ilmu nahwu
d.      menguasai ilmu sharaf
e.       mengetahui sumber pengambilan kata
f.       mengetahahui ilmu balaghah
g.      mengetahui ilmu qira'at
h.      mengetahui ilmu ushuluddin (Islamic Theology), seperti ilmu tauhid
i.        mengetahui ilmu ushul Fikih
j.        mengetahui sebab-sebab turun ayat
k.      mengetahui kisah-kisah di dalam al-Qur'an
l.        mengetahui nasikh dan mansukh
m.    harus mengamalkan apa yang dia ketahu.[20]
          Adapun sumber-sumber penafsiran bil ra'yi sebagai berikut:
a).    al-Qur'an
b).   mengutip dari Rasulullah SAW dan menjaga serta menghindari Hadis dha'if dan maudhu'
c).    mengambil penafsiran sahabat yang shahih
d).   mendasarkan kepada bahasa Arab, karena al-Qur'an diturunkan dengan bahasa Arab
e).    Tafsir yang dihasilkan harus sesuai dengan makna dzahir kalam dan sesuai dengan kekuatan hukumnya[21]
Langkah-langkah yang dijadikan  rujukan tafsir bir ra'yi:
a.    Tafsir dilakukan sesuai dengan apa yang ditafsirkannya, tanpa pengurangan dan tambahan yang tidak perlu
b. Teliti dan  jeli melihat makna hakiki dan makna majazi
c.    teliti dalam melihat apa yang tertulis dengan tema atau maksud yang diangkat, yang sesuai dengan konteks ayat yang sedang ditafsirkan
d.    melihat persesuaian (munasabah)
e.   menyebutkan asbab al-nuzul ayat
f.    menganalisis dan menjelaskan mufradat (lafadz-lafadz), dan dirivasinya serta asal katanya
g.  menghindari penjelasan panjang bagi pengulangan-pengulangan
h.  melakukan tarjih (pengunggulan satu atas yang lain)[22]
  Wilayah ijtihad Tafsir bir Ra'yi sebagai berikut:
a).    lafadz ( kata dalam bahasa Arab) kadang maknanya jelas dan kadang juga tidak jelas. Mufasir harus mengetahui bahwa suatu lafadz senantiasa mengandung makna relative (beberapa makna), sehingga yang dilakukan muufasir adalah ijtihad dalam rangka menemukan makna yang dikehendaki
b).   kata-kata yang tidak jelas (mubham) memiliki beberapa tingkatan.Ada lafadz mubham (tidak jelas) tetapi bisa dijelaskan oleh seorang mufasir. Ini termasuk dalam wilayah ijtihad tafsir bil ra'yi
c).    ada yang disebut dengan al-khafi yaitu lafadz yang tingkat  ketidak jelasannya paling sedikit, sehingga tidak membebani mufassir untuk menjelaskannya
d).   Ada yang disebut dengan musykil, yaitu lafadz yang tingkat mubhamnya lebih banyak dari sebelumnya, lebih banyak dari al-khafi. untuk lafadz yang musykil ini, dibutuhkan ijtihad mufassir
e).    ini seperti bentuk musytarak satu lafadz mengandung beberapa makna- adalah salah satu bentuk lafadz al-musykil, yang membutuhkan penjelasan dan penetapan satu makna saja dari dua atau lebih makna yang terkandung di dalamnya. ini memerlukan ijtihad seorang mufassir untuk menentukan makna dimaksud
f).    wilayah ijtihad dalam upaya meletakkan atau memposisikan lafadz pada makna
g).   wilayah ijtihad terkait ketika kita beralih pada dalalah al-fadz terhadap makna.[23]
         Dintara kitab-kitab tafsir bi al-Ra’yi adalah: Mafatihu al-Ghaib: Fahruddin ar-Razi (w. 606 H ), Anwaru al-Tanzil wa israrut Ta’wil: Imam al-Baidhawi (692 H), Madariku al-Tanzil wa Haqaiqut ta’wil: Abul Barakat an Nasafi (w. 710 H), Lubabu al-Ta’wil fi ma’ani al-Tanzil: Imam al-Khazin (w. 741 H).[24]
2.      Macam-Macam Tafsir Berdasarkan Metodenya
 Metodologi penafsiran ialah ilmu yang membahas tentang cara yang teratur dan terpikir baik untuk mendapatkan pemahaman yang benar dari ayat-ayat Al-Qur’an sesuai kemampuan manusia.
Metode tafsir yang dimaksud di sini adalah suatu perangkat dan tata kerja yang digunakan dalam proses penafsiran Al-Qur’an. Perangkat kerja ini, secara teoritik menyangkut dua aspek penting yaitu : pertama, aspek teks dengan problem semiotik dan semantiknya. Kedua, aspek konteks di dalam teks yang mempresentasikan ruang-ruang sosial dan budaya yang beragam di mana teks itu muncul.[25]
Jika ditelusuri perkembangan tafsir Al-Qur’an sejak dulu sampai sekarang, maka akan ditemukan bahwa dalam garis besarnya penafsiran Al-Qur’an ini dilakukan dalam empat cara (metode), sebagaimana pandangan Al-Farmawi, yaitu : ijmaliy (global), tahliliy (analistis), muqaran  (perbandingan)dan mawdhu’iy (tematik)[26].  Untuk lebih jelasnya di bawah ini diuraikan keempat metode tafsir tersebut secara rinci, yaitu :[27]
      a).  Metode Ijmali (Global)
Metode al-Tafsir al-Ijmali (global) ialah suatu metoda tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara mengemukakan makna global.[28] Pengertian tersebut menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an secara ringkas tapi mencakup dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti dan enak dibaca. Sistematika penulisannya menurut susunan ayat-ayat di dalam mushhaf. Di samping itu penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an sehingga pendengar dan pembacanya seakan-akan masih tetap mendengar Al-Qur’an padahal yang didengarnya itu tafsirnya.[29]
Kitab tafsir yang tergolong dalam metode ijmali (global) antara lain : Kitab Tafsir Al-Qur’an al-Karim karangan Muhammad Farid Wajdi, al-Tafsir al-Wasith terbitan Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyat, dan Tafsir al-Jalalain, serta Taj al-Tafasir karangan Muhammad ‘Utsman al-Mirghani.
Dalam metode ijmali seorang mufasir langsung menafsirkan Al-Qur’an dari awal sampai akhir tanpa perbandingan dan penetapan judul. Pola serupa ini tak jauh berbeda dengan metode alalitis, namun uraian di dalam Metode Analitis lebih rinci daripada di dalam metode global sehingga mufasir lebih banyak dapat mengemukakan pendapat dan ide-idenya. Sebaliknya di dalam metode global, tidak ada ruang bagi mufasir untuk mengemukakan pendapat serupa itu. Itulah sebabnya kitab-kitab Tafsir Ijmali seperti disebutkan di atas tidak memberikan penafsiran secara rinci, tapi ringkas dan umum sehingga seakan-akan kita masih membaca Al-Qur’an padahal yang dibaca tersebut adalah tafsirnya; namun pada ayat-ayat tertentu diberikan juga penafsiran yang agak luas, tapi tidak sampai pada wilayah tafsir analitis.
     b).   Metode Tahliliy (Analisis)
Metode Tahliliy (Analisis) ialah menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya, sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Kalau kita lihat dari bentuk tinjauan dan kandungan informasi yang terdapat dalam tafsir tahliliy yang jumlah sangat banyak, dapat dikemukakan bahwa paling tidak ada tujuh bentuk tafsir, yaitu :[30]  Al-Tafsir bi al-Ma’tsur, Al-Tafsir bi al-Ra’yi, Al-Tafsir al-Fiqhi, Al-Tafsir al-Shufi, At-Tafsir al-Ilmi, dan Al-Tafsir al-Adabi al-Ijtima’i.
Sebagai contoh penafsiran metode tahliliy yang menggunakan bentuk Al-Tafsir bi al-Ma’tsur (Penafsiran ayat dengan ayat lain), misalnya : kata-kata al-muttaqin (orang-orang bertakwa) dalam ayat 2 surat al-Baqarah dijabarkan ayat-ayat sesudahnya (ayat-ayat 3-5) yang menyatakan :
tûïÏ%©!$# tbqãZÏB÷sムÍ=øtóø9$$Î/ tbqãKÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# $®ÿÊEur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÈ   tûïÏ%©!$#ur tbqãZÏB÷sム!$oÿÏ3 tAÌRé& y7øs9Î) !$tBur tAÌRé& `ÏB y7Î=ö7s% ÍotÅzFy$$Î/ur ö/ãf tbqãZÏ%qムÇÍÈ   y7Í´¯»s9'ré& 4n?tã Wèd `ÏiB öNÎgÎn/§ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÎÈ  
Artinya: (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-Kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka Itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (Qs. al-Baqarah : 3-5).

Pola penafsiran yang diterapkan para penafsir yang menggunakan metode tahlili terlihat jelas bahwa mereka berusaha menjelaskan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an secara komprehenshif dan menyeluruh, baik yang berbentuk al-ma’tsur, maupun al-ra’y, sebagaimana. Dalam penafsiran tersebut, Al-Qur’an ditafsirkan ayat demi ayat dan surat demi surat secara berurutan, serta tak ketinggalan menerangkan asbab al-nuzul dari ayat-ayat yang ditafsirkan.
Penafsiran yang mengikuti metode ini dapat mengambil bentuk ma’tsur (riwayat) atau ra’y (pemikiran). Diantara kitab tahlili yang mengambil bentuk ma’tsur (riwayat) adalah : Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil al-Qur’an al-Karim, karangan Ibn Jarir al-Thabari (w. 310 H) dan terkenal dengan Tafsir al-Thabari. Ma’alim al-Tanzil, karangan al-Baghawi (w. 516 H)  Tafsir al-Qur’an al-Azhim, karangan Ibn Katsir. Adapun tafsir tahlili yang mengambil bentuk ra’y banyak sekali, antara lain : Tafsir al-Khazin, karangan al-Khazin (w. 741 H)  Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil, karangan al-.Baydhawi (w. 691 H). Al-Kasysyaf, karangan al-Zamakhsyari (w. 538 H), Arais al-Bayan fi Haqaiq al-Qur’an, karangan al-Syirazi (w. 606 H)

     c).    Metode Muqarin (Komparatif)
Pengertian metode muqarin (komparatif) dapat dirangkum sebagai berikut :
1.       Membandingkan teks (nash) ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama;
2.      Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan Hadits Nabi SAW, yang pada lahirnya terlihat bertentangan;
3.       Membandingkan berbagai pendapat ulama’ tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Jadi dilihat dari pengertian tersebut dapat dikelompokkan 3 objek kajian tafsir, yaitu[31] :
§         Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yang lain;
Mufasir membandingkan ayat Al-Qur’an dengan ayat lain, yaitu ayat-ayat yang memiliki persamaan redaksi dalam dua atau lebih masalah atau kasus yang berbeda; atau ayat-ayat yang memiliki redaksi berbeda dalam masalah atau kasus yang (diduga) sama. Al-Zarkasyi mengemukakan delapan macam variasi redaksi ayat-ayat Al-Qur’an,[32] sebagai berikut :
(a)     Perbedaan tata letak kata dalam kalimat, seperti :
3 ö@è% žcÎ) yèd «!$# uqèd 3yçlù;$#
Artinya: Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". (QS : al-Baqarah : 120)

ö@è% žcÎ) yèd «!$# uqèd 3yßgø9$#
Artinya:  Katakanlah:"Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah (yang sebenarnya) petunjuk. (QS : al-An’am : 71)

(b)    Perbedaan dan penambahan huruf, seperti :
íä!#uqy óOÎgøŠn=tæ öNßgs?öxRr&uä ÷Pr& öNs9 öNèdöÉZè? Ÿw tbqãZÏB÷sムÇÏÈ  
Artinya: Sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. (QS : al-Baqarah : 6)
íä!#uqyur öNÍköŽn=tã öNßgs?öxRr&uä ôQr& óOs9 öNèdöÉZè? Ÿw tbqãZÏB÷sム 
Artinya: Sama saja bagi mereka Apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. (QS : Yasin: 10)

(c)     Pengawalan dan pengakhiran, seperti :
(#qè=÷Gtƒ öNÍköŽn=tæ y7ÏG»tƒ#uä ÞOßgßJÏk=yèãƒur |=»tGÅ3ø9$# spyJõ3Ïtø:$#ur öNÍkŽÏj.tãƒur
Artinya: yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. (QS. Al-Baqarah :129).

uö (#qè=÷Ftƒ öNÍköŽn=tã ¾ÏmÏG»tƒ#uä öNÍkŽÏj.tãƒur ãNßgßJÏk=yèãƒur |=»tGÅ3ø9$# spyJõ3Ïtø:$#ur
Artinya: yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As Sunnah). (QS. Al-Jumu’ah : 2)

(d)    Perbedaan nakirah dan ma’rifah, seperti :
õÏètGó$$sù «!$$Î/ ( ¼çm¯RÎ) uqèd ßìŠÏJ¡¡9$# ÞOŠÎ=yèø9$#  
Artinya: Maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Fushshilat : 36)

$¨BÎ)ur š¨Zxîu\tƒ z`ÏB Ç`»sÜø¤±9$# Øø÷tR õÏètGó$$sù «!$$Î/ 4 ¼çm¯RÎ) ììÏJy íOŠÎ=tæ  
Artinya: mohonkanlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf : 200)

(e)     Perbedaan bentuk jamak dan tunggal, seperti :
( `s9 $uZ¡¡yJs? â$¨Y9$# HwÎ) $YB$­ƒr& ZoyŠrß÷è¨B 4
Artinya: Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja. (QS. Al-Baqarah : 80)

`s9 $oY¡¡yJs? â$¨Y9$# HwÎ) $YB$­ƒr& ;NºyŠrß÷è¨B
Artinya: Kami tidak akan disentuh oleh api neraka kecuali beberapa hari yang dapat dihitung. (QS. Ali-Imran : 24)

(f)     Perbedaan penggunaan huruf kata depan, seperti :
øŒÎ)ur $oYù=è% (#qè=äz÷Š$# ÍnÉ»yd sptƒós)ø9$# (#qè=à6sù
Artinya: Dan (ingatlah), ketika Kami berfirman: "Masuklah kamu ke negeri ini (Baitul Maqdis), dan makanlah. (QS. Al-Baqarah : 58)

øŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% ãNßgs9 (#qãZä3ó$# ÍnÉ»yd sptƒös)ø9$# (#qè=à2ur
Artinya: Dan (ingatlah), ketika dikatakan kepada mereka (Bani Israil): "Diamlah di negeri ini saja (Baitul Maqdis) dan makanlah. (QS. Al-A’raf : 161)

(g)    Perbedaan penggunaan kosa kata, seperti :
(#qä9$s% ö@t/ ßìÎ6®KtR !$tB $uZøxÿø9r& Ïmøn=tã !$tRuä!$t/#uä
Artinya: Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.(QS. Al-Baqarah : 170)

ª (#qä9$s% ö@t/ ßìÎ7®KtR $tB $tRôy`ur Ïmøn=tã !$tRuä!$t/#uä
Artinya: Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang diturunkan Allah". mereka menjawab: "(Tidak), tapi Kami (hanya) mengikuti apa yang Kami dapati bapak-bapak Kami. (QS. Luqman : 21)

(h)    Perbedaan penggunaan idgham (memasukkan satu huruf ke huruf lain), seperti :
y7Ï9ºsŒ öNåk¨Xr'Î/ (#q%!$x© ©!$# ¼ã&s!qßuur ( `tBur Ée-!$t±ç ©!$# ¨bÎ*sù ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$#
Artinya: Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. Al-Hasyr : 4)

Dalam mengadakan perbandingan antara ayat-ayat yang berbeda redaksi tersebut di atas, ditempuh beberapa langkah : (1) menginventa-risasi ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki redaksi yang berbeda dalam kasus yang sama atau yang sama dalam kasus berbeda, (2) Mengelompokkan ayat-ayat itu berdasarkan persamaan dan perbedaan redaksinya, (3) Meneliti setiap kelompok ayat tersebut dan menghubungkannya dengan kasus-kasus yang dibicarakan ayat bersangkutan, dan (4) Melakukan perbandingan.

§         Membandingkan ayat dengan Hadits;
Mufasir membandingkan ayat-ayat al-Qur’an dengan hadits Nabi saw yang terkesan bertentangan. Dan mufasir berusaha untuk menemukan kompromi antara keduanya. Contoh perbedaan antara ayat al-Qur’an surat al-Nahl : 32 dengan Hadits riwayat Tirmidzi dibawah ini :
(#qè=äz÷Š$# sp¨Yyfø9$# $yJÎ/ óOçFYä. tbqè=yJ÷ès? 
 Artinya: Masuklah kamu ke dalam surga disebabkan apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Al-Nahl : 32)
ﻟﻦﻳﺪﺧﻞﺃﺣﺪﻛﻢﺍﻟﺠﻨﺔﻳﻌﻤﻠﻪ﴿ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ
Artinya: Tidak akan masuk seorang pun diantara kamu ke dalam surga disebabkan perbuatannya. (HR. Tirmidzi)
Antara ayat al-Qur’an dan Hadits tersebut di atas terkesan ada pertentangan. Untuk menghilangkan pertentangan itu, al-Zarkasyi mengajukan dua cara :
Pertama, dengan menganut pengertian harfiah Hadits, yaitu bahwa orang-orang tidak masuk surga karena amal perbuatannya, tetapi karena ampunan dan rahmat Tuhan. Akan tetapi, ayat di atas tidak disalahkan, karena menurutnya, amal perbuatan manusia menentukan peringkat surga yang akan dimasukinya. Dengan kata lain, posisi seseorang di dalam surga ditentukan amal perbuatannya. Pengertian ini sejalan dengan Hadits lain, yaitu :
ﺇﻥﺃﻫﻞﺍﻟﺠﻨﺔﺇﺫﺍﺩﺧﻠﻮﻫﺎﻧﺰﻟﻮﺍﻓﻴﻬﺎﺑﻔﻀﻞﻋﻤﻠﻬﻢ﴿ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ﴾
Artinya: Sesungguhnya ahli surga itu, apabila memasukinya, mereka mendapat posisi di dalamnya berdasarkan keutamaan perbuatannya. (HR. Tirmidzi)
Kedua, dengan menyatakan bahwa huruf ba’ pada ayat di atas berbeda konotasinya dengan yang ada pada hadits tersebut. Pada ayat berarti imbalan, sedangkan pada Hadits berarti sebab.
§         Membandingkan pendapat para mufasir.
Mufasir membandingkan penafsiran ulama tafsir, baik ulama salaf maupun ulama khalaf, dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, baik yang bersifat manqul (al-tafsir al-ma’tsur) maupun yang bersifat ra’yu(al-tafsir bi al-ra’yi).
Manfaat yang dapat diambil dari metode tafsir ini adalah : 1) membuktikan ketelitian al-Qur’an; 2) membuktikan bahwa tidak ada ayat-ayat al-Qur’an yang kontradiktif; 3) memperjelas makna ayat; dan 4) tidak menggugurkan suatu Hadits yang berkualitas sahih.
Sedang dalam hal perbedaan penafsiran mufasir yang satu dengan yang yang lain, mufasir berusaha mencari, menggali, menemukan, dan mencari titik temu di antara perbedaan-perbedaan itu apabila mungkin, dan mentarjih salah satu pendapat setelah membahas kualitas argumentasi masing-masing.
Perbandingan adalah ciri utama bagi Metode Komparatif. Disini letak salah satu perbedaan yang prinsipil antara metode ini dengan metode-metode lain. Hal ini disebabkan karena yang dijadikan bahan dalam memperbandingkan ayat dengan ayat atau ayat dengan Hadits, adalah pendapat para ulama tersebut dan bahkan dalam aspek yang ketiga. Oleh sebab itu jika suatu penafsiran dilakukan tanpa membandingkan berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tafsir, maka pola semacam itu tidak dapat disebut “metode muqarrin”.

      d).   Metode Mawdhu’iy (Tematik)
Metode mawdhu’iy ialah membahas ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan, dihimpun. Kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya seperti asbab al-nuzul, kosa kata dan sebagainya. Semuanya dijelaskan secara rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; baik argumen itu berasal dari Al-Qur’an dan Hadits, maupun pemikiran rasional.

Ciri-ciri Metode Mawdhu’iy ini ialah menonjolkan tema, judul atau topik pembahasan; sehingga tidak salah bila di katakan bahwa metode ini juga disebut metode “topikal”. Jadi mufasir mencari tema-tema atau topik-topik yang ada di tengah masyarakat atau berasal dari Al-Qur’an itu sendiri, ataupun dari yang lain. Kemudian tema-tema yang sudah dipilih itu dikaji secara tuntas dan menyeluruh dari berbagai aspek, sesuai dengan kapasitas atau petunjuk yang termuat di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan tersebut. Artinya penafsiran yang diberikan tak boleh jauh dari pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an, agar tidak terkesan penafsiran tersebut berangkat dari pemikiran atau terkaan belaka (al-Ra’y al-Mahdh).
Sementara itu Prof. Dr. Abdul Hay Al-Farmawy seorang  guru besar pada Fakultas Ushuluddin Al-Azhar, dalam bukunya Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Mawdhu’i mengemukakan secara rinci langkah-langkah yang hendak ditempuh untuk menerapkan metode mawdhu’i. Langkah-langkah tersebut adalah :
(a)    Menetapkan masalah yang akan dibahas (topik);
(b)   Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut;
(c)    Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya, disertai pengetahuan tentang asbab al-nuzulnya;
(d)   Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing;
(e)    Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna (out-line);
(f)     Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan;
(g)    Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang ‘am (umum) dan yang khas (khusus), mutlak danmuqayyad (terikat), atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perdebatan atau pemaksaan.[33]


[1] MannaKhalil al-Qattan, Mabahis fi ulumil Qur’an., terj. Mudzakir AS, Studi Ilmu-ilmu Al-AQur’an (Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 1996), Cet.III h.455
[2] Ali bin Muhammad Al-Jurjani, Kitab At-Ta'rifat, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, 1988). h. 63
[3] Rosihan Anwar, Ilmu Tafsir , (Bandung:Pustaka Setia, 2005), Cet.III, h. 141
[4] Manna Khalil al-Qattan, op.cit.,h. 456.
[5] Ibid .                        
[6] . Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an., dikutip dalam Rosihan Anwar, Ilmu Tafsir, (Bandung:Pustaka Setia, 2005), Cet.III, h. 141.
[7] Ali al-Hasan, al-Manar,  (Beirut: Darul al-Fikr al-Arabi1998), Cet. I, h. 11.
[8] Muhammad Husain Thabathaba’I, Al-Qur’an fi Al-Islam.,terj. A. Malik Madaniy dan Hamim Ilyas, Mengungkap Rahasia Al-Qur’an ,  edisi Two in one(Bandung: Mizan , 2009), Cet.I, h. 103. 
[9] Rosihan Anwar, Ilmu Tafsir, Op. Cit.,h. 165
[10] MannaKhalil al-Qattan, Mabahis fi ulumil Qur’an.,Op.Cit. h. 469-472.
[11] Ibid.
[12] Ibid., h. 473
[13] Ibid.
[14]Mawardi Abdullah, Ulumul qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011) h. 154
[15] Ridlwan Nasir. Memahami Al-Qur’an persefektif Baru Metodologi Tafsir Muqarin. (Surabaya: CV. Indra Media. 2003).
[16] Anshori LAL, Tafsir bir Ra'yi, (Jakarta: GP Pres, 2010), h. 1
[17] Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni,  Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis (Jakarta: Pustaka Amani, 2001), h.  249
[18] Terj Aunur Rafiq, pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2006) h 441
[19] Imam Muchlas ,Al-Qur'an Berbicara (Surabaya: Pustaka Progressif, 1996), h. 55
[20] Anshori LAL Op.Cit, h. 12-14
[21] Ibid, h. 40
[22] Ibid, hlm 41
[23] Anshori LAL Op.Cit, hlm 42
[24] Ridwan Nasir. Op, Cit . h. 15.
[25]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia (dari Hermeneutika hingga Ideologi), (Jakarta: Teraju 2003), Cet. I, h. 196.
[26] Abdul Hay Al-Famawiy, Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Maudhu’iy, Al-Hadharah Al-Arabiyah, Kairo, Cetakan II, 1977). H. 23
[27] Nasharuddin Baidan, Op-Cit. h. 67 - 77
[28]Abd al-Hayy al-Farmawi, al-Bidayah fi al-Tafsir al-Mawdhu’i, (Beirut: Dirasat Manhajiyyah Mawdhu’iyyah, 1977). h. 43 – 44.
[29] Ibid, h. 67.
[30] Ibid, h. 49.
[31] Quraish Shihab. dkk., Sejarah dan Ulum al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999). h. 186–192.
[32] Al-Zarkasyi, al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, (Beirut, Dar al-Fikr, 1988). Jilid. I,  h. 147 – 169.
[33] Abdul Hay Al-Farmawi, Op_Cit. h. 114 – 115.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: